Poll

Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??

Setuju Hukuman Mati
0 (0%)
Tidak Setuju Hukuman Mati
4 (100%)

Total Members Voted: 4

Author Topic: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??  (Read 1860 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline avila

  • FIK - Full
  • ***
  • Posts: 112
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ikut Yesus
Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« on: November 05, 2012, 01:48:12 PM »
polling - polling..
di TV sekarang marak membicarakan hukuman mati utk pengedar narkoba,
gimana tanggapan kita..?


kalo saya masih abu2..  :frantic:
kemuliaan bagi Bapa, Putera dan Roh Kudus...

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #1 on: November 05, 2012, 02:28:22 PM »


Kalau saya pribadi berpendapat tidak setuju adanya hukuman mati.

Tuhan Yesus memberikan contoh membangkitkan orang dari kematiannya.

Mengapa diri kita malah mencontoh kebalikannya ?



 :think:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #2 on: November 05, 2012, 02:39:13 PM »
Tidak setuju. Bukan hak kita untuk mencabut nyawa manusia.
Pembalasan (keadilan) adalah hak Tuhan.

Rom_12:19  Saudara-saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan.

Daripada hukuman mati, bagaimana kalau sistem hukumnya saja diubah sehingga para pengedar narkoba tidak lagi bisa mengendalikan bisnisnya dari balik penjara, para teroris tidak lagi bisa menyebarkan paham radikal mereka dari penjara, para psikopat tidak punya akses untuk memuaskan kegilaan mereka, dst..dst...
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline avila

  • FIK - Full
  • ***
  • Posts: 112
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ikut Yesus
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #3 on: November 05, 2012, 02:41:45 PM »
Kalau saya pribadi berpendapat tidak setuju adanya hukuman mati.
Tuhan Yesus memberikan contoh membangkitkan orang dari kematiannya.
Mengapa diri kita malah mencontoh kebalikannya ?
 :think:

Tidak setuju. Bukan hak kita untuk mencabut nyawa manusia.
Pembalasan (keadilan) adalah hak Tuhan.
Rom_12:19  Saudara-saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan.
Daripada hukuman mati, bagaimana kalau sistem hukumnya saja diubah sehingga para pengedar narkoba tidak lagi bisa mengendalikan bisnisnya dari balik penjara, para teroris tidak lagi bisa menyebarkan paham radikal mereka dari penjara, para psikopat tidak punya akses untuk memuaskan kegilaan mereka, dst..dst...

tidak ada efek jera dong bro ..?
kemuliaan bagi Bapa, Putera dan Roh Kudus...

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #4 on: November 05, 2012, 02:56:04 PM »
tidak ada efek jera dong bro ..?

Loh, kalau begitu apa sebaiknya hukujman mati diterapkan besar2an saja bro? Orang mati pasti otomatis jadi jera (tidak mengulangi perbuatannya...)  :giggle:

Tapi mungkin maksudnya efek jera buat yang lain ya? Kalau untuk itu, makanya saya lebih setuju sistemnya yang diperbaiki. Misalnya seperti di Amerika, hukuman bisa sampai ratusan tahun, yang di satu sisi membuka kemungkinan untuk keringanan hukuman atau di sisi lain malah menutup kemungkinan sama sekali untuk bebas..  :giggle:
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline Lily

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1395
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #5 on: November 05, 2012, 03:14:53 PM »
kalo dihukum mati kan enak tuh langsung mati dalam waktu singkat,
bagaimana kalo dagingnya disayat2 dikit2 lalu ditaburi air jeruk nipis campur garam di luka2nya

:bangry:
 
jawaban serius : tidak setuju karena hidup mati seseorang ada di tangan Tuhan, bunuh diri sendiri saja ngga boleh, apalagi mencabut nyawa orang lain  :giggle:
“If you are humble nothing will touch you, neither praise nor disgrace, because you know what you are.” 
[Mother Teresa]

Offline RHCP

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1033
  • Reputation Power:
  • KASIH
  • Denominasi: Kharismatik
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #6 on: November 05, 2012, 03:16:22 PM »
kalo saya lebih setuju hukuman sampai akhir hayat dikandung badan.....tanpa adanya pengurangan hukuman karna alasan apapun, alasan politik atau tukar tahanan dengan negara lain sekalipun. Ini cuma pendapat saya.....kalo hukum negara seharusnya melihat dari banyak sudut pandang.
Iman dan harapan akan hilang tapi Kasih adalah kekal.

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #7 on: November 05, 2012, 03:16:45 PM »
kalo dihukum mati kan enak tuh langsung mati dalam waktu singkat,
bagaimana kalo dagingnya disayat2 dikit2 lalu ditaburi air jeruk nipis campur garam di luka2nya

:bangry:
 


Ternyata sis Lily sadis ya....

Hiiiiiy....kabuuuur.......    :onion21:
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #8 on: November 05, 2012, 03:29:59 PM »
Mungkin hukuman mati diberikan karena penjara sudah tidak mampu menampung tahanan lagi (overload)
Dan juga semakin banyak dan lama masa tahanan, maka semakin banyak jg biaya yg harus dikeluarkan utk "memelihara" tahanan. Tokh tahanan2 ini harus tetap makan, dan negara yg menanggungnya.
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline Lily

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1395
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #9 on: November 05, 2012, 03:30:38 PM »
Ternyata sis Lily sadis ya....

Hiiiiiy....kabuuuur.......    :onion21:

kejaaaarr... tangkap Mod Shakes... mau kucincang2
“If you are humble nothing will touch you, neither praise nor disgrace, because you know what you are.” 
[Mother Teresa]

Offline r3ck0rd

  • FIK - Full
  • ***
  • Posts: 191
  • Reputation Power:
  • Calvin Limuel - Jesus Freak
    • Bible Apple
  • Denominasi: Pentecostal/Foursquare (GPdI)
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #10 on: November 05, 2012, 03:51:27 PM »
Taurat mengajarkan banyak perbuatan dosa dan salah yang punishable by death, seperti penyembahan berhala, perselingkuhan, homoseksual. Tetapi Tuhan menetapkan semuanya itu agar orang-orang takut untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Tetapi sekarang masih diberlakukan hukuman mati. Apakah ini hal yang benar? I'm not sure tapi Yesus berkata bahwa "tunduklah pada pemerintah" selama tidak melanggar perintah Tuhan, betul? Bagaimana dengan hukuman mati? Di Taurat toh juga diajarkan tentang hukuman mati? Bahkan Alkitab menulis Tuhan pernah menyuruh tentara Israel untuk melenyapkan suatu bangsa, baik dari lelaki, perempuan dan anak-anak serta ternak kekayaaan mereka.

I hold no stance in regards of death penalty, yang saya tahu bahwa hukuman mati tercantum dalam konstutitusi banyak negara di dunia, untuk berbagai maksud dan tujuan. But what I'm concerned of, to what degree/extent, in what kind of measure, is a person punishable by death?


Mungkin hukuman mati diberikan karena penjara sudah tidak mampu menampung tahanan lagi (overload)
Dan juga semakin banyak dan lama masa tahanan, maka semakin banyak jg biaya yg harus dikeluarkan utk "memelihara" tahanan. Tokh tahanan2 ini harus tetap makan, dan negara yg menanggungnya.
kalo dasarnya kayak gini, sadis banget dong. narapidana kan juga warganegara yang sah.


kalo dihukum mati kan enak tuh langsung mati dalam waktu singkat,
bagaimana kalo dagingnya disayat2 dikit2 lalu ditaburi air jeruk nipis campur garam di luka2nya

:bangry:
 
jawaban serius : tidak setuju karena hidup mati seseorang ada di tangan Tuhan, bunuh diri sendiri saja ngga boleh, apalagi mencabut nyawa orang lain  :giggle:
happy tree friends banget
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=X196vtuNZAA[/youtube]
Calvin Limuel
@CalvinLimuel13 - twitter
@GenOfLight
http://www.bibleapple.com

Session musician (piano/keyboards, drums), music arranger/teacher/composer, Christian songwriter, web designer, security troubleshooter.
Genre: Christian Music, Gospel, Jazz, Blues, Funk, R&B, Pop, Rock, Alt rock, Techno.

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #11 on: November 05, 2012, 03:56:11 PM »
kalo dasarnya kayak gini, sadis banget dong. narapidana kan juga warganegara yang sah.
Ya tapi ini bisa jadi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganegara yg lain.



Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline 4L3X

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 37
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik Ritus Latin
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #12 on: November 05, 2012, 07:17:38 PM »
Artikel berikut mungkin dapat memberikan gambaran mengenai pandangan Gereja Katolik mengenai hukuman mati. Artikel ini diambil dari YESAYA:

Hukuman Mati dan Ajaran Gereja
oleh: Romo William P. Saunders *

Pada bulan Juni 1997, juri menyatakan Timothy McVeigh bersalah atas pengeboman Oklahoma City dan ia dijatuhi hukuman mati. Sebenarnya ia telah dieksekusi pada tanggal 16 Mei 2001 yang lalu, tetapi karena FBI menemukan dokumen-dokumen baru, eksekusi ditunda. Sepanjang masa itu, saya membaca dan juga mendengar banyak pernyataan pro dan kontra mengenai hukuman mati. Bagaimana sebenarnya ajaran Gereja mengenai hukuman mati?
~ seorang pembaca di Springfield


Masalah hukuman mati sungguh merupakan suatu topik yang tak henti-hentinya diperdebatkan di seluruh dunia. Bagi umat Katolik, masalah ini terlebih lagi problematis oleh karena ajaran Gereja mengenai kekudusan hidup manusia dan martabat manusia, yang sepintas lalu tampaknya menentang tindakan mengakhiri hidup manusia. Namun demikian, hak untuk hidup merupakan dasar dari kewajiban untuk melindungi serta memelihara hidup diri sendiri, “Cinta kepada diri sendiri merupakan  dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan” (Katekismus Gereja Katolik, No. 2264).

Prinsip yang sama berlaku pula bagi negara dalam melaksanakan kewajibannya. Pertama, negara memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan orang banyak dan melindungi warganya dari malapetaka. Sebab itu, negara dapat menyatakan dan memaklumkan perang melawan penyerang dari luar komunitasnya sama seperti individu memiliki hak yang sah untuk mempertahankan diri.

Kedua, negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang adil kepada individu-individu yang melakukan tindak kejahatan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, keadilan menuntut bahwa suatu hukuman haruslah sepadan dengan kejahatan - hukuman harus proporsional dengan luka yang diakibatkan kejahatan. Hukuman yang demikian tidak hanya sekedar “mata ganti mata, gigi ganti gigi”; tetapi, suatu hukuman yang adil berusaha memulihkan keadaan damai yang terluka oleh kejahatan. Dengan demikian, hukuman menuntut ganti rugi yang sepadan, tindak pencegahan dan perbaikan diri.

Sebagai bentuk ganti rugi, hukuman secara khusus memulihkan kembali tata keadilan yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebagai contoh, jika pelaku kejahatan mencuri sesuatu, maka harus diberikan ganti rugi, misalnya dengan mengembalikan barang yang dicuri atau melakukan bentuk pembayaran lainnya. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pencabutan atas hak-hak tertentu, misalnya dengan kurungan atau denda. Ganti rugi yang adil berusaha menyembuhkan luka yang diakibatkan oleh kejahatan dan mengembalikan tata keadilan.

Sejalan dengan pemikiran ini, hukuman sepatutnya mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang. Jika keadilan dilaksanakan dengan adil dan segera, maka hukuman tertentu untuk tindak kejahatan tertentu seharusnya mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang baik oleh pelaku kejahatan itu sendiri maupun orang lain. Hukuman seharusnya tidak hanya sekedar melindungi masyarakat dari suatu tindak kejahatan tertentu, melainkan juga menjauhkan pelaku kejahatan dari tindak kejahatan yang sama di masa mendatang.

Pada akhirnya, hukuman yang dijatuhkan atas seorang pelaku kejahatan haruslah membangkitkan motivasi dalam dirinya untuk memperbaiki diri. Penjahat yang dijatuhi hukuman diharapkan tergerak untuk melihat jalannya yang salah, bertobat dan kemudian mengubah hidupnya.

Bersambung....
In the Name of the Father, and the Son, and the Holy Spirit, One God. Amen.



Arabic Transliteration: Bisimil-Aabi wal-Ibni war-Roohil-Qudos, al-Ilaahil-waahid. Ameen.

Offline 4L3X

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 37
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik Ritus Latin
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #13 on: November 05, 2012, 07:18:29 PM »
Hukuman yang adil berusaha menyeimbangkan ketiga perspektif ini: ganti rugi, pencegahan dan perbaikan diri. Perlu diperhatikan juga bahwa dalam menerapkan hukuman yang demikian, negara harus menjamin sebaik mungkin bahwa terdakwa diadili dengan adil dan bahwa hanya otoritas yang sah saja yang dapat menjatuhkan sanksi.

Sesuai dengan cara pandang ini, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan, “Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius” (No. 2266).

Dalam pernyataan ini, Katekismus mengakui bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari “ajaran turun-temurun Gereja,” seperti dibuktikan, terutama sekali, dalam Kitab Suci. Sebagai contoh, hukum Perjanjian Lama mengijinkan pelaksanaan hukuman mati untuk dosa-dosa berat: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej 9:6) dan “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. Apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh” (Kel 21:12, 14).

Tetapi, kejahatan berat dalam Perjanjian Lama meliputi bukan hanya pembunuhan yang direncanakan, melainkan juga penculikan, tindakan mengutuk atau memukul orangtua, sihir, sodomi, tindakan biadab, dan penyembahan berhala. Dosa-dosa demikian teramat keji dalam pandangan Tuhan dan amat membahayakan baik kesejahteraan rohani maupun kesejahteraan jasmani masyarakat hingga keadilan mengamanatkan hukuman mati sebagai ganjaran yang setimpal. Tata keadilan hanya dapat dipulihkan kembali melalui hukuman mati terhadap pelaku kejahatan.

Perlu diingat bahwa meski Perjanjian Lama mencatat daftar berbagai kejahatan berat, namun demikian Perjanjian Lama sungguh berbicara mengenai belas kasih Allah. “Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan Allah, Aku tidak berkenan kepada kematian orang fasik, melainkan Aku berkenan kepada pertobatan orang fasik itu dari kelakuannya supaya ia hidup” (Yeh 33:11). “Supaya ia hidup” walau pernyataan itu mungkin tidak terlalu dititik-beratkan pada hidup jasmani, melainkan lebih pada hidup rohani, yaitu agar orang berdosa yang bertobat dapat terhindar dari hukuman abadi di neraka. Di samping itu, pengamalan belas kasih haruslah menjamin pulihnya kembali kedamaian, sebab tidak akan ada belas kasih apabila masyarakat hidup dalam ketakutan karena seorang penjahat besar yang tak bertobat.

Patut disimak juga bahwa Pontius Pilatus memaklumkan hukuman mati atas Tuhan kita dan memerintahkan penyaliban-Nya. Tetapi, tak didapati di mana pun dalam Perjanjian Baru hak negara untuk menjatuhkan hukuman mati atas seorang penjahat.

Dalam mencermati ayat-ayat di atas, walau tak banyak, orang jangan lupa bertanya apakah tujuan dan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang demikian dan dari para pelaku tindak kejahatan yang demikian itu dapat dilaksanakan pada masa kini dengan cara yang berbeda, tetapi dengan suatu cara yang menghasilkan hasil akhir yang sama? Dapatkah negara menjunjung tinggi hukum, menguasai penjahat, melindungi masyarakat, memulihkan keadilan dan mencegah kejahatan di masa mendatang, tetapi dengan menghindarkan hukuman mati?

Bersambung....
In the Name of the Father, and the Son, and the Holy Spirit, One God. Amen.



Arabic Transliteration: Bisimil-Aabi wal-Ibni war-Roohil-Qudos, al-Ilaahil-waahid. Ameen.

Offline 4L3X

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 37
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik Ritus Latin
Re: Sebagai orang kristen setujukan anda dengan hukuman mati ??
« Reply #14 on: November 05, 2012, 07:19:46 PM »
Lebih jauh St Thomas Aquinas menguraikan hak negara dalam menjatuhkan hukuman mati kepada seorang penjahat. Demi melindungi masyarakat, hukuman mati dapat dilaksanakan guna menghukum “sampar masyarakat,” yaitu orang-orang yang dengan bebas dan sukarela memilih untuk melakukan suatu tindak kejahatan berat. St Thomas Aquinas menegaskan bahwa melalui dosa, manusia menyimpang dari akal budinya dan jatuh dari martabatnya sebagai manusia yang diciptakan menurut gambar dan citra Allah. Beberapa tindak kejahatan begitu brutal hingga orang bertanya, “Manusia macam apakah yang dapat melakukan tindak kejahatan demikian itu?” Seorang yang melakukan suatu tindak kejahatan yang berat, menurut St Thomas, bahkan lebih mengerikan daripada bintang buas yang ganas dan bahkan jauh lebih berbahaya dari itu, sebab ia dapat merusak individu-individu lainnya dan mencelakai masyarakat. Terkadang, beberapa individu telah begitu dipenuhi kejahatan, buta akan kebenaran dan kebajikan, dan tanpa penyesalan atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, hingga, seperti dikemukakan St Thomas Aquinas, mereka harus disingkirkan secara permanen dari masyarakat. Sama seperti suatu organ yang terinfeksi atau terjangkit penyakit menular harus dibuang demi memelihara kesehatan seluruh tubuh, demikian pula seorang yang berbahaya atau merupakan sampar masyarakat dapat dieksekusi daripada merusakkan atau mendatangkan celaka bagi masyarakat. (Cf Summa Theologiae, II-II, 64, 1.)

Di sini, St Thomas Aquinas membuat pembedaan penting antara “sampar masyarakat” dengan “seorang yang tak bersalah,” dan pembedaan ini terus berlanjut dalam ajaran Katolik yang sekarang. Kehidupan manusia adalah sungguh kudus dalam segala bentuknya dan dalam segala masa; seorang manusia yang tak bersalah memiliki hak yang kudus dan tak dapat diganggu gugat untuk hidup. Gereja dengan cermat menggaris-bawahi hak yang tak dapat diganggu gugat dari “kehidupan yang tak bersalah” ini. Dalam Declaratio de Euthanasia (1980) Gereja menegaskan, “Harus ditandaskan sekali lagi bahwa tak sesuatupun dan tak seorang pun dapat memberi hak mematikan manusia yang tak bersalah, entah menyangkut fetus atau embrio, anak atau orang dewasa, orang lanjut usia, orang sakit yang tak tersembuhkan atau orang yang sedang akan meninggal.” Dalam Declaratio de abortu procurator (1974) Gereja memaklumkan, “Hukum ilahi dan akalbudi kodrati dengan demikian menyisihkan hak untuk direk membunuh manusia yang tak bersalah.” Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya Evangelium Vitae menyatakan, “kami meneguhkan bahwa pembunuhan langsung dan sengaja manusia yang tak bersalah selalu merupakan pelanggaran moril yang berat” (No. 57). Katekismus Gereja Katolik, dengan mengutip “Donum vitae,” mengajarkan, “Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (No. 2258).

Tetapi, dalam tradisi ajaran Gereja, apabila seseorang secara sukarela dan bebas melakukan suatu tindak kejahatan yang berat, ia tak lagi dapat dianggap sebagai `seorang yang tak bersalah,' melainkan sebagai “seorang penyerang yang tidak adil.” Apabila ia dinilai sebagai ancaman bagi masyarakat secara keseluruhan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara, dan bagi tindak kejahatan yang sungguh teramat berat, ia dapat dicabut hak hidupnya dalam masyarakat ini, pada masa ini, pada waktu ini, dan dieksekusi. Sama seperti seseorang berhak mengakhiri hidup orang lain sebagai upaya terakhir untuk melindingi hidupnya sendiri atau hidup orang lain, sama seperti negara berhak memaklumkan perang sebagai upaya terakhir untuk melindungi diri, demikian pula negara, sebagai upaya terakhir (“satu-satunya cara yang mungkin”), berhak malaksanakan hukuman mati untuk melindungi warganya dari penyerang yang tidak adil.

St Thomas juga mengajukan argumentasi bahwa hukuman mati dapat dipergunakan pula untuk mencegah tindak kejahatan di masa mendatang, “Singkirkan dia secara permanen dari masyarakat dan kirimkan kepada Tuhan untuk pengadilan ilahi, maka si penjahat tak akan pernah mencelakai orang lagi.” St Thomas Aquinas menegaskan bahwa jika masyarakat yang baik “dilindungi dan diselamatkan dengan membunuh yang jahat, maka yang jahat dapat secara sah dijatuhi hukuman mati.” Di samping itu, eksekusi terhadap seorang penjahat juga akan mencegah yang lain untuk melakukan tindak kejahatan serupa.

Akhirnya, menurut St Thomas, hukuman mati dapat mengilhami perbaikan diri: penjahat yang dijatuhi hukuman mati, menghadapi akhir hidupnya yang segera tiba, dan sadar bahwa ia akan dihadapkan ke pengadilan Allah, diharapkan akan tergerak hatinya untuk bertobat.

Berdasarkan pemahaman di atas, Gereja Katolik pada prinsipnya menjunjung tinggi hak negara untuk melaksanakan hukuman mati atas penjahat-penjahat tertentu, tetapi sekali lagi, “Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi, untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia” (No. 2267).

Sesungguhnya sekarang ini, sebagai konsekuensi kemungkinan di mana negara demi mencegah kejahatan secara efektif dengan menjadikan pelaku tindak kejahatan tidak lagi dapat mencelakai - tanpa secara definitif meniadakan kemungkinan ia meloloskan diri - kasus-kasus di mana eksekusi pelaku kejahatan sungguh merupakan suatu kebutuhan yang mutlak, adalah langka sekali, kalau bukannya praktis sudah tidak ada lagi.

Kalimat terakhir di atas dikutip dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II “Evangelium Vitae”: “Sudah jelaslah, bahwa supaya tujuan-tujuan itu tercapai, hakekat dan beratnya hukuman harus dievaluasi dan diputuskan dengan cermat, dan jangan sampai kepada ekstrem melaksanakan hukuman mati kecuali bila memang mutlak perlu. Dengan kata lain, bila tanpa itu sudah tidak mungkin lagi melindungi masyarakat. Akan tetapi sekarang, sebagai hasil perbaikan-perbaikan terus-menerus dalam penataan sistem hukuman, kasus itu langka sekali, kalau bukannya praktis sudah tidak ada lagi” (No 56). Patut diperhatikan bahwa Bapa Suci telah senantiasa memohon dengan sangat demi keringanan hukuman mati. Walau demikian, beliau tidak mengutuk hak negara untuk menjalankan otoritasnya dalam mengeksekusi seorang penjahat besar, melainkan mempertanyakan apakah negara pernah secara mutlak harus melaksanakan otoritas yang demikian dalam situasi sekarang ini.

Bersambung....
In the Name of the Father, and the Son, and the Holy Spirit, One God. Amen.



Arabic Transliteration: Bisimil-Aabi wal-Ibni war-Roohil-Qudos, al-Ilaahil-waahid. Ameen.