Torat Musa bukan hukum kasih, tetapi hukum dosa.
Rom 8:2 Sebab hukum Roh kehidupan di dalam Kristus Yesus telah membebaskan aku dari hukum dosa dan maut.
Rom_3:20 Sebab semua manusia tidak akan dibenarkan di hadapan-Nya atas dasar perbuatan-perbuatan torat; karena pengenalan akan dosa itu melalui torat.
Rom_5:13 Sebab dosa telah ada di dalam dunia hingga ada torat, dan dosa tidak diperhitungkan apabila torat tidak ada.
Torat Musa diperbarui, ada yang tidak berlaku lagi.
Ada 3 macam hukum di dalam Perjanjian Lama, yaitu:1.
Moral Law atau hukum moral: Hukum moral adalah bagian dari hukum kodrati, hukum yang menjadi bagian dari kodrat manusia, sehingga Rasul Paulus mengatakan “Sebab dengan itu mereka menunjukkan, bahwa isi hukum Taurat ada tertulis di dalam hati mereka dan suara hati mereka turut bersaksi dan pikiran mereka saling menuduh atau saling membela” (Rom 2:15). Contoh dari hukum ini adalah yang tertulis di 10 perintah Allah, dimana terdiri dari dua loh batu, yang mencerminkan kasih kepada Allah (perintah 1-3) dan juga kasih kepada sesama (perintah 4-10). Hukum kodrati ini adalah hukum yang tetap mengikat (bahkan sampai sekarang) dan digenapi dengan kedatangan Kristus, karena hukum kodrati ini adalah merupakan partisipasi di dalam hukum Tuhan.
Dalam pengertian inilah maka memang Tuhan Yesus tidak mengubah satu titikpun, sebab segala yang tertulis dalam hukum moral ini (sepuluh perintah Allah) masih berlaku sampai sekarang.
2.
Ceremonial law atau hukum seremonial: sebagai suatu ekpresi untuk memisahkan sesuatu yang sakral dari yang duniawi yang juga berdasarkan prinsip hukum kodrat, seperti: hukum persembahan termasuk sunat (Kel 17:10, Im 12:3), perpuluhan (Mal 3:6-12), tentang kesakralan, proses penyucian untuk persembahan, tentang makanan, pakaian, sikap, dll. Hukum ini tidak berlaku lagi dengan kedatangan Kristus, karena Kristus sendiri adalah persembahan yang sempurna, Kristus menjadi Anak Domba yang dikurbankan. Maka persembahan yang paling berkenan kepada Allah adalah korban Kristus yaitu sekali untuk selamanya di Golgota.
3.
Judicial law atau hukum yudisial: Ini adalah merupakan suatu peraturan yang menetapkan hukuman/ sanksi sehingga peraturan dapat dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, maka peraturan ini sangat rinci, terutama untuk mengatur hubungan dengan sesama, seperti: peraturan untuk penguasa, bagaimana memperlakukan orang asing, dll. Contoh dari hukum yudisial: kalau mencuri domba harus dikembalikan empat kali lipat (Kel 22:1); hukum cambuk tidak boleh lebih dari empat puluh kali (Ul 25:3); mata ganti mata, gigi ganti gigi (Kel 21:24, Im 24:20, Ul 19:21);
Setelah kedatangan Kristus, maka judicial law ini tidak berlaku lagi.
Shalom