Hmm... boleh berjanji, tapi tidak boleh bersumpah.
Tapi bedanya apa ya antara kedua kata tersebut?
Sumpah yg dilarang, e.g. dalam
Mat 5 : 34 berasal dari kata: "omnuo"
Definisi "omnuo":
1) to swear
2) to affirm, promise, threaten, with an oath
3) in swearing to call a person or thing as witness, to invoke, swear by
AFAIK, dalam PB tidak pernah ada ajaran utk berjanji, termasuk utk saling berikrar janji dalam pernikahan.
AFAIK, yg disebut2 dalam PB hanyalah janji2 Allah akan keselamatan, kabar gembira, dsb. Dan hanya Allah saja yg berjanji.
Jadi bingung juga ya... kalo berjanji (bukan bersumpah) itu diperbolehkan, sebatas mana kita boleh berjanji sehingga tidak melanggar larangan utk tidak bersumpah?