Jadi... berdasarkan quote diatas, saya ambil kesimpulan : (please CMIIW)
Dikala si cewe hamil duluan ... maka diperlukan pengakuan dosa DULU oleh pasangan ini sebelum lanjut ke event pemberkatan/pengesahan.
Pointnya bukan di hamil atau tidaknya.
Mau hamil kek, mau tidak kek.... tapi kalau sex di luar nikah itu adalah dosa. Dan orang yang berdosa sebaiknya menyesal dan bertobat serta meminta ampun atas dosa-dosanya
Pertanyaannya : bagaimana kalo kehamilan calon mempelai wanita tidak diketahui oleh orang laen ? sehingga terbuka kemungkinan, pasangan ini tidak melakukan pengakuan dosa - sementara selanjutnya pemberkatan/pengesahan tetap dijalankan ... apakah masih tetep dalam kategori Sah ?
makasih Leo atas masukannya.
salam.
Hamil atau sex diluar nikah bukanlah halangan utk sah tidaknya suatu perkawinan secara Gereja.
Sepanjang perkawinan itu atas dasar cinta, tanpa paksaan, dan masing-masing belum pernah cerai (kecuali cerai mati) maka itu tetap sah.
Justru jika diketahui bahwa si perempuan sudah hamil duluan..... maka sering Pastor Paroki menganjurkan supaya Pengesahan dilakukan setelah si perempuan melahirkan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Perkawinan dilangsungkan bukan karena menutupi aib (hamil duluan tsb).
Sebab, sayarat nya adalah harus saling mencintai dan bukan karena terpaksa atau karena desakan baik oleh pihak lain, maupun karena keadaan (seperti hamil tsb).
====
Salam,