IMHO legalisasi perkawinan yang dilakukan manusia merupakan tanda obyektif dan kelihatan bahwa perkawinan tersebut terjadi.
"Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia".
Tanda kelihatan secara obyektif adalah berupa legalisasi perkawinan tersebut
tapi kan "problem"nya ... tidak ada (atau saya yg belon ketemu ayat2 KS) perintah Tuhan bhw manusia harus melakukan tanda sbg hal legal/sah dimata Tuhan. Itu loh maksud saya, phooey ...
.
Kalimat bold itu, kalo mau ditelusuri lebih dalem lagi .... maka even suatu pengesahan perkawinan adalah even yg dilakukan manusia yg tidak pernah diperintahkan oleh Tuhan.
Kalimatnya (imo) cenderung sebenernya begini :
(bukan/tidak menyangkut ayat diatas) : Apa yang dipersatukan oleh manusia ---> yakni suatu even literal dimana seorang ketua "mempersatukan" dua orang (mengesahkan perkawinan) ----> ini =diasumsikan dipersatukan oleh Tuhan.
Enggak kebayang pasti menimbulkan kebingungan yang luar biasa bila pernikahan tidak diperlukan suatu tanda yang kelihatan.
Entah ya... kok saya gak "ketemu" bhw pengesahan/legalisasi yang dilakukan manusia, itu = pengesahan/legalisasi dimata Tuhan
.
IMO,
Pengesahan/Legalisasi yg dilakukan manusia itu BUKAN/TIDAK = pengesahan/legalisasi Tuhan ... makanya ada yang disebut Pemberkatan ... dimana (imo) Pemberkatan juga bukanlah = pengesahan dari Tuhan, tetapi permohonan kepada Tuhan AGAR di-sah-kan dimataNYA dan akhirnya menjadi berkat bagi pasangan ybs.Ungu ini saya "pendapati" karena ingin menghindari pendapat :
Tuhan "ngikut" manusia ... dimana kalo manusia melakukan pengesahan/legalisasi perkawinan ... ya Tuhan oke oke aja-lah (ngikut)...
.
misal kata, ada kejadian wanita yg hamil duluan ... namun tidak diketahui ataupun "dimaklumi" (tutup mata) oleh gereja ... dan upacara perkawinan tetap dilangsungkan (pemberkatan/pengesahan).
Nah... sebenernya ini kan dimata Tuhan bisa dikategorikan "tidak sah" ... makanya saya berpendapat ungu
.
Tapi ya terus terang, saya nggak tau juga sih "peraturan" gereja kayak gimana ... apakah misal : pemberkatan dari seorang Pendeta itu = pengesahan dari Tuhan
.
Klo emang begitu "peraturan"nya .. ya tentu ada pertimbangan2 lain dari gereja yg memang saya belon mengerti/pahami... hehehe
.
salam.