Ya... saya sekarang sudah tau (walo belon mengerti benar) berdasarkan masukan dari phooey, medice .
yg bold ini-lah yang menurut saya adalah yg menjadi acuan menjadi SAH di mata Tuhan, dimana berikutnya pemberkatan perkawinan adalah TANDA secara harafiah.
Yang menjadi halangan utk suatu Perkawinan Katolik adalah a.l.:
- umur yg tidak cukup
- hubungan saudara (baik kandung maupun adopsi)
- mereka yg menerima Tahbisan Suci (para romo) dan Selibat (suster, frater, bruder)
- impotensi (permanent dan tak dapat diobati)
- masih terikat perkawinan
Tetapi jika sepasang kekasih ingin dinikahkan (walaupun mereka sudah pernah melakukan hubungan sex entah si perempuan menjadi hamil atau tidak) maka mereka tetap bisa dinikahkan secara Katolik.
Jadi dari situ saya nggak tertuntun utk berpikir : manusia menge-sah-kan, Tuhan "ngikut" / oke2 aja ... ataupun manusia mengesahkan = Tuhan yg mengesahkan .
Pada kenyataannya memang oke-oke saja. Sebab tidak mungkin Tuhan turun dari surga hanya untuk memberkati sepasang kekasih yg mau menikah.
Bagaimana pandangan Bro Oda mengenai ayat berikut:
Mat 18:18 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.
saya kurang "nangkep" ... apakah maksud yg bold adalah pemberkatan perkawinan dibatalkan ? yang nantinya akan baru dilakukan setelah si wanita melahirkan ?
Sering kejadian, seorang Perempuan yang hamil akhirya bersedia diajak kawin oleh seorang laki-laki, padahal si perempuan tersebut sebenarnya tidak mencintai si laki-laki tersebut. Tetapi karena dia sudah hamil mau gak mau setuju diajak kawin.
Bahkan ada seorang perempuan yg diperkosa.... dan hamil akhirnya setuju utk kawin dengan yang memperkosanya.
Nah, untuk menghindari (pemaksaan terselubung seperti ini) Pastor paroki menganjurkan supaya si Perempuan melahirkan dulu baru diberkati secara Katolik.
Karena setelah melahirkan pun, mereka tetap bisa diberkati secara Katolik.
Antara Bunda Maria dgn Yusuf ... sebelum malaikat menyampaikan pesan - (imo) SUDAH ADA DULUAN CINTA diantara mereka berdua, walaupun mereka belon menikah dan berhubungan intim. Jadi (imo) yang kapital itulah yang sah .
Jika saling mencintai, dijadikan ukuran sebagai pengesahan Tuhan.... maka setelah menikah kemudian suami-isteri tersebut cekcok melulu, tidak harmonis, hingga akhirnya si Suami membunuh dan memutilasi si Isteri.... akan seperti apakah disini nilai dari "pengesahan" Tuhan tersebut.??
Ketika Gereja mengesahkan dan memberkati Perkawinan sepasang kekasih....> Saat itulah Tuhan mempersatukan mereka.
======
Salam,