Pada saat berbuat, entah direncanakan ataupun tidak direncanakan pokok terjadinya SP (klimaks/ejakulasi) tsb di event penetrasi.
ya begitu maksud saya phooey... yang bold itu kan bisa disimpulkan :
"open to the procreation of children"tidak berfokus pada intensi/tujuan/rencana dlsb ... pokok SP (klimaks/orgasme/ejakulasi) terjadi di event penetrasi
.
Nah sekarang saya bisa maju sedikit....
.
Pertanyaan selanjutnya :
SP-nya siapa ? pihak laki2 saja ? pihak perempuan saja ? tentu keduanya, kaan
.
Phooey tentu tau juga kaan... bhw klimaks pada wanita terbuka kemungkinan-nya tidak terjadi di saat event penetrasi dikala lelakinya "kelar" duluan ?
(misal, kecepetan atopun yang mengalami ejakulasi dini).DAN,
tetep terbuka kemungkinan pula,
sang istri telah mencapai SP - namun sang suami gak "kelar2" juga
.
Nah, apakah problema xxx tsb, BOLEH/BISA di "pecahkan" secara kompromi ?
Misal, setelah event penetrasi finish (terminasi), dilanjutkan dgn teknik/variasi lain agar salah satu pasangan yang belon "kelar" tsb akhirnya juga mencapai SP ?
Yang saya tau, NggakBoleh di "pecahkan" secara kompromi.
Ibarat si malakama bagi pasutri yang taat pada "aturan" ini :
Karena "sifat dasar" dari penetrasi adalah DUA yg gak terpisahkan :
prokreasi DAN prorekreasi, ---dgn adanya problema xxx tsb--- maka kemungkinan cuma terpenuhi oleh salah satu dari pasangan tsb.
Kalo dilanjutin secara kompromi (agar keduanya memenuhi syarat
prokreasi DAN prorekreasi) --- maka artinya mereka melanggar
larangan "kelar" (mencapai SP/klimaks/orgasme) diluar penetrasi.
Bagaimana "pemecahan" dari kasus ini, phooey ?
salam.