Author Topic: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?  (Read 5531 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #75 on: April 30, 2013, 09:15:09 PM »
Kan biaya melahirkan itu mahal, apalagi caesarian.

Memangnya biaya adopsi (legal) murah?


Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #76 on: May 01, 2013, 02:03:33 PM »
Memangnya biaya adopsi (legal) murah?

Nah tuh.... mungkin sniperX tahu biayanya.....  :D
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #77 on: May 01, 2013, 02:34:20 PM »
ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.



Berapa biaya keseluruhan yang akan dikeluarkan? Tidak tahu persisnya, karena tidak pernah melakukan adopsi.

Tetapi, menurut perkiraan saya akan lebih dari 10 juta rp. Dan kalau dibandingkan dengan biaya melahirkan? Masih lebih murah melahirkan toh? Tentu saja tergantung di mana, RSB mewah atau RSB sederhana.

Syalom

Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #78 on: May 02, 2013, 05:39:51 PM »
Setahu saya adopsi anak di indonesia, tinggal ngambil aja dari sodara.
atau ngambil di panti asuhan. gitu aja sih.
Back to TOPIC!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #79 on: May 02, 2013, 05:44:45 PM »
Setahu saya adopsi anak di indonesia, tinggal ngambil aja dari sodara.
atau ngambil di panti asuhan. gitu aja sih.

Adopsi berhubungan dengan hak waris segala bro. Maka dibutuhkan dokumen legal. Tanpa dokumen itu, maka itu disebut anak angkat, yang cuma namanya saja anak, tetapi tidak ada hak apapun.


Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #80 on: May 03, 2013, 07:36:21 AM »
Adopsi berhubungan dengan hak waris segala bro. Maka dibutuhkan dokumen legal. Tanpa dokumen itu, maka itu disebut anak angkat, yang cuma namanya saja anak, tetapi tidak ada hak apapun.

nah itu maksud saya.. angkat anak. gituloh.
Back to TOPIC!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #81 on: May 03, 2013, 08:30:35 AM »
nah itu maksud saya.. angkat anak. gituloh.

Bagaimana dengan hak nya? Bagaimana dengan surat surat legalnya? Apa statusnya si anak dalam Kartu Keluarga? Maka status si anak tak lebih dari seorang anak yatim piatu.




Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #82 on: May 03, 2013, 05:32:39 PM »
Bagaimana dengan hak nya? Bagaimana dengan surat surat legalnya? Apa statusnya si anak dalam Kartu Keluarga? Maka status si anak tak lebih dari seorang anak yatim piatu.

Mencintai kan tak harus memiliki, bro.. :signofcross:
Back to TOPIC!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #83 on: May 03, 2013, 05:54:38 PM »
Mencintai kan tak harus memiliki, bro.. :signofcross:

Lhoh, maksud anda, angkat anak, tetapi si anak tetap bersama orang tuanya, tetap sebagai ahli waris ortunya, begitu maksudnya?

Ya lantas apa hubungannya dengan adopsi?


Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #84 on: May 03, 2013, 11:50:46 PM »
Lhoh, maksud anda, angkat anak, tetapi si anak tetap bersama orang tuanya, tetap sebagai ahli waris ortunya, begitu maksudnya?

Ya lantas apa hubungannya dengan adopsi?

Angkat anak, anaknya diasuh dimakanin seperti anak sendiri di biayain sekolah sampai gede, tapi ngga perlu surat menyurat gitu kan bisa .
Back to TOPIC!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #85 on: May 04, 2013, 06:30:29 AM »
Angkat anak, anaknya diasuh dimakanin seperti anak sendiri di biayain sekolah sampai gede, tapi ngga perlu surat menyurat gitu kan bisa .

Itu namanya bukan diadopsi, bro. Tetapi pura pura angkat anak. Biasanya sih karena 'adat'.

 :D

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #86 on: May 04, 2013, 11:49:04 AM »
Setahu saya adopsi anak di indonesia, tinggal ngambil aja dari sodara.
atau ngambil di panti asuhan. gitu aja sih.
Sederhana sih.

Tapi, mengingat tiap orang, termasuk seorang anak, adalah subyek hukum, meskipun seorang anak yang belum berumur 21 tahun dipandang sebagai masih dalam pengampuan, maka mengadopsi seorang anak tidak sesederhana itu. Tidak sebatas menyediakan semua kebutuhan hidup, erupa makan, pendidikan, dan kesehatan. Masih lebih luas lagi.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #87 on: May 05, 2013, 04:12:28 AM »
Itu namanya bukan diadopsi, bro. Tetapi pura pura angkat anak. Biasanya sih karena 'adat'.

 :D

Iya itu maksud-na  Angkat anak alias 'adopsi'.

gak mahal kan yah...? :grining:
Back to TOPIC!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #88 on: May 05, 2013, 11:27:26 AM »
Kalau menurut KBBI :

adop·si n 1 pengangkatan anak orang lain sbg anak sendiri; 2 Huk penerimaan suatu usul atau laporan (msl dl proses legislatif); 3 pemungutan;

meng·a·dop·si v 1 mengambil (mengangkat) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri; 2 memungut: bahasa Indonesia banyak ~ kata asing;

peng·a·dop·si n orang yg mengadopsi;

peng·a·dop·si·an n proses, cara, perbuatan mengadopsi


Secara sah nya yang mahal prosesnya, bro. Kalau cuma angkat angkatan sih murah.


Offline cadangdata

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1065
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: bolehkah orang yang sudah menikah tetapi tidak mau mempunyai anak ?
« Reply #89 on: May 06, 2013, 12:07:48 PM »
judul thread ini kan nyerempet-nyerempet PRO-KREASI kan ya?

Bgm pendapat masbro mbaksis sekalian ttg opini sy atas PRO KREASI sbb:

1. Spt sudah kita ketahui bersama bahwa Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi sampai hari ini masih amat tinggi, terutama di negara berkembang & kurang berkembang..
a. Nah, bisa kita bayangkan jaman dulu, anak raja & ratu yg dapat perlayanan first class aja.. bisa pada mati bayi / mati kecil / mati muda, dll..
    apalagi peasant... waduh... parah..
b. Oleh karenanya, menjadi amat logis & bisa dimengerti apabila angka kelahiran harus digenjot sebanyak-banyaknya, sambil meng-institusionalisasi-kan ikatan perkawinan..
c. IMHO: hal ini sampai hari ini masih relevan di part of the world yg masih terbelakang itu, tetapi mungkin perlu ada penyesuaian interpretasi pd implementasi di developed world.


2.Penghargaan thd hak hidup
a.. Konsep penghargaan terhadap hak hidup manusia lain (apalagi ana-anak) pasti beda banget dengan jaman skrg...
b. Dulu, anak sepuluh mati 4, adalah sesuatu yg amat disyukuri, karena berarti masih 60% dari anak yg berhasil hidup..
    dgn kata lain, tidak beda jauh antara anak & domba ternak pliharaan kita, yg dilihat dari jumlahnya & jenis kelaminnya..
c. Sehingga, tentu konsep pro-kreasi pada saat itu tentu lebih sederhana interpretasi-nya, yaitu kira-kira:
    Optimal-kan fungsi reproduksi kalian selagi memungkinkan, karena buat persediaan, kalau-kalau anak-2 kalian lainnya dipanggil Tuhan, maka masih ada buffer stock anak-anak yg sedang kalian bikin & calon-calon anak berikutnya..


3. Nah, dgn fenomena sosial yg demikian ini,
a. Tentu bisa dimaklumi, bila Paus siapapun akhirnya memutuskan sikap demikian...
    coba bisa dibayangkan, kalau diskursus yang terjadi disini (dgn asumsi kita relatif lebih well-educated dibanding most of the common society), dan diterapkan......
b. maka... betapa sulit-nya mengendalikan potensi ABUSE of INTERPRETATION, baik yg imaginable maupun un-imaginable..


Soal bagaimana interpretasi Konsep Pro-Kreasi di masing-masing keluarga...
ehehe...
saya rasa kembali pada masing-masing individu & sesuai dengan kondisi sosial di keluarga tersebut..

lagian ini kan udah abad 21, masa sih Paus sampai berpendapat naif bahwa suami-istri yg pakai kondom artinya berdosa?

disisi lain kita perlu memahami juga kesulitan heterogenitas latar belakan sosial miliaran jemaat Khatolik..
sehingga para organisatoris itu akhirnya memang memilih sikap mainstream demikian..

demikian imho....
« Last Edit: May 06, 2013, 12:13:12 PM by cadangdata »