Berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan, dan berikan kepada negara apa yang menjadi hak negara. Selain itu, Konstitusi Indonesia, Pasal 34 bekata: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan demikian, maka negara mempunyai hak memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Maka, jika menemukan fakir miskin dan anak terlantar, tugas seorang warga negara adalah menyerahkan fakir miskin dan anak terlantar yang ditemukan itu kepada negara, mungkin yang terkait langsung ialah Kementerian Sosial, agar dipelihara oleh negara. Jika negara melalui aparatnya tidak bersedia memelihara fakir miskin dan anak terlantar, artinya, pengelola negara ingkar kepada konstitusi. Layak dipertanyakan, seperti apa kesadaran konstitusinya.