BTT...
pertanyaan ini belon terjawab :
bolehkah penginjil memasang tarif dalam pelayanan ?
salam.
Menurut pemahaman saya, menginjil memakai tarif tidak tepat. Bercermin pada 2 Kor 11:7,
Apakah aku berbuat salah, jika aku merendahkan diri untuk meninggikan kamu, karena aku memberitakan Injil Allah kepada kamu dengan cuma-cuma?Tapi mungkin,
'Menginjil' yang di judul trit ada perbedaan dengan
memberitakan Injil Allah yang di 2 Kor 11:7 itu, kan? Saya cenderung mengartikan
'Menginjil' yang di judul trit ialah peristiwa dimana seorang pengabar Injil mengabarkan Injil di suatu ruangan (baik terbuka atau tertutup) karena si pengabar Injil itu diundang oleh suatu kepanitiaan (baik intansi, ato perkumpulan tertentu, ato masyarakat tertentu, dll). Sementara
memberitakan Injil Allah seperti yang dimaksudkan oleh 2 Kor 11:7 itu adalah kegiatan dimana si pengabar Injil berkhotbah dengan acuan khotbah adalah ayat-ayat Injil.
Jadi, ada perbedaan, dimana
menginjil sekarang ini (sesuai judul) adalah karena diundang, dan
memberitakan Injil dilaksanakan tanpa diundang. Di lain sisi, pada zaman sekarang ini, yang di kota-kota, sudah tidak mungkin menginjil karena inisiatif sendiri, misalnya datang ke suatu kumpulan lalu berkoar-koar memberitakan Injil. Bisa-bisa orang itu akan 'dirajam' oleh FPI. Kegiatan menginjil di kota-kota sudah harus dengan perijinan-perijinan sesuai dengan aturan negara. Jadi, untuk itu semua, saya pikir, meskipun tidak disebutkan secara terus terang, namun, dimungkinkan menetapkan tarif.
Mengabarkan Injil tanpa tarif masih dimungkinkan, yaitu yang dikerjakan oleh orang-orang yang dengan sukarela masuk ke pelosok yang masih 'sedikit disentuh peradaban', kemudian para pemberita Injil itu memberitakan Injil.
Damai, damai, damai.