Tidakkah tindakan Ucrit melaporkan Usro ke Cuplis disitu dicegat oleh ayat "jangan menghakimi", siip ? Kalo sikonnya Ucrit dan Usro adalah saudara kandung, gimana ?
Betul... saya sependapat disini. Tindakan Cuplis dan Ucrit itu dicegat oleh ayat "jangan menghakimi" ..... Namun kok saya ngrasanya bhw cegatan ayat "jangan menghakimi" tsb nggak berhenti (selesai) sampe situ aja yah ? .
salam.
Lagi-lagi saya mlihat sptnya Oda dan beberapa rekan disini jatuh pd pandangan utk 'sama sekali tidak boleh mhakimi' atau 'mhakimi itu dosa' atau 'mhakimi itu haram sama skali'.
Skali lagi bro,
Mhakimi itu sangat baik dan harus dilakukan dalam kondisi yg tepat.
Jika sso
jelas-jelas kedapatan melanggar
peraturan yg sudah jelas, maka jelas-jelas sudah terhakimi scr otomatis bahwa dia itu salah.
Kl sso mlihat orang lain
jelas-jelas berbuat salah dan
mlanggar praturan yg sudah jelas tapi tidak berbuat apa-apa thd pelanggaran itu, ini malah keliru besar.
Mksd ayat itu adalah, sebelum sso mhakimi:
1. Lihat dulu apakah aturannya jelas
2. Lihat dulu apakah kesalahannya jelas (bdsk fakta dan ksaksian)
3. Lihat dulu siapa yg berwenang mjatuhkan sanksi
4. Lihat dulu kondisi diri sendiri
5. Jika 1, 2, 3, 4 sudah jelas, maka treatment kpd si pelanggar dpt dilakukan dg mentalitas PB (bukan Taurat)
Ketika 1,2,3,4 tidak jelas, maka jangan sembarang mhakimi krn kasusnya ngga ada.
Ini ibarat kasus dibawa detektif dan jaksa ke pengadilan tp lalu mental karena tidak ada dasar kasus yg kuat. Malah si detektif dan jaksa yg akan dikritik hakim.
Phatikan kata-kata Tuhan:
Luk 17:3-4
Jagalah dirimu! Jikalau saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia, dan jikalau ia menyesal, ampunilah dia.
Bahkan jikalau ia berbuat dosa terhadap engkau tujuh kali sehari dan tujuh kali ia kembali kepadamu dan berkata: Aku menyesal, engkau harus mengampuni dia."Nyambung dg ini:
Mat 18:15
Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali.
Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.
Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.Tuhan yg berkata
jangan menghakimi juga meminta kita
menegor orang saat berbuat dosa, jika eskalasi sampai level jemaat sudah mentok, maka ada sanksi sosialnya; tetapi ktika sso btobat, maka ia diterima kembali.
Jadi ayat 'jangan mhakimi' hindari melihatnya scr agamawi (kaku) seolah spt perintah Taurat.