Dari sudut pandang Gereja Katolik, halangan hubungan darah dalam perkawinan telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) pasal #1091 – #1094.
Seringkali kosakata dalam KHK dirasa cukup membingungkan bagi kaum awam, jadi aku akan mencoba untuk menerjemahkan KHK dalam bahasa sehari2.
Can. 1091 §1. In the direct line of consanguinity marriage is invalid between all ancestors and descendants, both legitimate and natural.
Dalam hubungan darah garis lurus, perkawinan tidak dapat dilakukan antara leluhur dan keturunan, baik hubungan yang absah maupun alami
Catatan Jenova: Hubungan darah garis lurus artinya hubungan antara kakek, ayah, anak, cucu, cucu buyut, dst, dengan kata lain jika satu pihak tidak dapat dilahirkan tanpa kehadiran pihak kedua, maka kedua pihak itu berada dalam satu garis darah lurus.
Hubungan yang absah artinya hubungan yang sah secara hukum, misalnya ayah/ibu dengan anak tirinya, sedangkan alami artinya memiliki hubungan darah kandung.
§2. In the collateral line marriage is invalid up to and including the fourth degree.
Dalam hubungan menyamping, pernikahan tidak dapat dilahkukan sampai kepada dan termasuk hubungan tingkat keempat
Catatan Jenova: Menghitung tingkatan dari hubungan menyamping sebenarnya sederhana, di mana kita menghitung jumlah orang yang terlibat dalam hubungan itu, dikurangi leluhur yang sama.
Kita andaikan demikian:
- A memiliki anak B dan C
- B memiliki anak D
- D memiliki anak E
- C memiliki anak F dan G
Mari kita ilustrasikan demikian
B --- D --- E
/
A F
\ /
C
\
G
Hubungan darah garis lurus
A – B – D – E berada dalam satu garis keturunan lurus, jadi perkawinan antar mereka tidak pernah dapat dilakukan. Begitu pula halnya dengan hubungan antara A – C – F atau A – C – G, semuanya juga berada dalam satu garis keturunan lurus sehingga perkawinan antar mereka juga tidak dapat dilakukan.
Hubungan menyamping tingkat kedua
Kita ambil contoh hubungan kakak-adik antara B dan C.
Keduanya memiliki satu leluhur yang sama yaitu A. , sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan A dan C adalah A, B, dan C (3 orang)
Jadi jumlah pihak yg terlibat (3) dikurang leluhur yg sama (1) = 2.
Jadi kakak beradik B dan C di sini diartikan memiliki hubungan menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara keduanya tidak dapat dilaksanakan.
Demikian pula halnya dengan kakak beradik F dan G, seperti perhitungan di atas, leluhur yang sama dari keduanya adalah C, jadi jumlah pihak yang terlibat di sini dan dikurangi leluhur yg sama itu, ada2.
Jadi kakak beradik F dan G juga berada dalam hubungan menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara mereka tidak dapat dilakukan.
Hubungan menyamping tingkat ketiga
Kita ambil contoh hubungan antara paman-keponakan antara B dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B, C, dan F (=4 orang).
Jadi jumlah pihak yg terlibat (4) dikurang leluhur yg sama (1) = 3.
Jadi hubungan antara paman B dan keponakan F adalah hubungan tingkat ketiga, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2, perkawinan antara B dan F tidak dapat dilakukan.
Hal ini berlaku pula antara paman B dan keponakan G, keduanya memiliki hubungan menyamping tingkat ketiga, dan perkawinan antara keduanya juga tidak dapat dilakukan.
Hubungan menyamping tingkat keempat
Kita ambil contoh hubungan sepupu antara D dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B, C, D, dan F, total 5 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (5) dikurangi leluhur yg sama (A) = 4.
Jadi hubungan antara sepupu D dan F adalah hubungan tingkat keempat, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2 perkawinan antara D dan F tidak dapat dilakukan.
Hubungan menyamping tingkat kelima
Kita ambil contoh hubungan antara F dengan anak dari sepupunya, yaitu E.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B, C, D, E, dan F, total 6 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (6) dikurangi leluhur yg sama (A) = 5.
Jadi menurut hukum gerejawi, pernikahan antara F dan E dapat dilakukan secara sah.