Author Topic: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?  (Read 3424 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #15 on: January 15, 2014, 12:08:18 PM »
Wah makasih romo Medice, KHK itu sudah cukup menjawab, bahwa larangan pernikahan yang terikat hukum juga ada di dalam Gereja Katolik.

Untung ada romo.

:D

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #16 on: January 15, 2014, 12:25:05 PM »
Wah makasih romo Medice, KHK itu sudah cukup menjawab, bahwa larangan pernikahan yang terikat hukum juga ada di dalam Gereja Katolik.

Untung ada romo.

:D

Romo Medice turun tangan, masalah terselesaikan   :giggle:

Tinggal nunggu penjelasan Romo Medice yang dimaksud tingkat 1, 2, 3 dan 4

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Medice_curateipsum

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 389
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #17 on: January 16, 2014, 08:39:08 AM »

Tinggal nunggu penjelasan yang dimaksud tingkat 1, 2, 3 dan 4

 :D

Garis Lurus (patrilinial)

Tk I ==> dg anak (baik sah maupun natural)
TK II==> dg Cucu (baik sah maupun natural)
TK III => dg anaknya cucu (baik sah maupun natural)
dst

AFAIK; Garis Menyamping (dihitung dari leluhur yg sama yg terlibat) sbb:

TK I ==> Tidak Ada
TK II => Antar saudara (kakak dgn adik)
TK III ==> Paman/Tante/Bulik/Paklik/Bude/Pakde dengan Keponakan
TK IV ==> Antar dua anak saudara (sepupu; pariban kalau di orang Batak)

Jadi, seorang Paman atau Tante bisa kawin dengan keponakan dalm pertalian non konsanguinitas (yg diadopsi); tetapi tidak sah jika dengan ponakan dalam pertalian yg konsanguinitas.

Note: Natural ==> anak kandung yang tidak dari perkawinan sah [misalnya anak dari hasil selingkuhan]

====

Salam,

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #18 on: January 16, 2014, 09:53:36 AM »
Garis Lurus (patrilinial)

Tk I ==> dg anak (baik sah maupun natural)
TK II==> dg Cucu (baik sah maupun natural)
TK III => dg anaknya cucu (baik sah maupun natural)
dst

AFAIK; Garis Menyamping (dihitung dari leluhur yg sama yg terlibat) sbb:

TK I ==> Tidak Ada
TK II => Antar saudara (kakak dgn adik)
TK III ==> Paman/Tante/Bulik/Paklik/Bude/Pakde dengan Keponakan
TK IV ==> Antar dua anak saudara (sepupu; pariban kalau di orang Batak)

Jadi, seorang Paman atau Tante bisa kawin dengan keponakan dalm pertalian non konsanguinitas (yg diadopsi); tetapi tidak sah jika dengan ponakan dalam pertalian yg konsanguinitas.

Note: Natural ==> anak kandung yang tidak dari perkawinan sah [misalnya anak dari hasil selingkuhan]

====

Salam,

Mantabbb

Thanks infonya Romo Medice    :afro:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline sakarep

  • FIK - Junior
  • **
  • Posts: 51
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Pasukan Tuhan
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #19 on: January 16, 2014, 11:10:50 AM »
anak angkat = anak yg diangkat2?

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #20 on: June 19, 2014, 10:44:41 AM »
anak angkat = anak yg diangkat2?
Lhoh, bukankah 'anak angkat' itu ialah anak yang diupah untuk mengangkat? Seperti anak-anak penjaja jasa angkut belanjaan di pasar tradisional?
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Gavin Tuturuga

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1276
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #21 on: July 25, 2014, 10:07:22 AM »
Jadi jawabanya itu boleh.

Jadi boleh ditutup threat ini. Mod silahkan loh..
Back to TOPIC!

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #22 on: July 25, 2014, 06:41:44 PM »
Dari sudut pandang Gereja Katolik, halangan hubungan darah dalam perkawinan telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) pasal #1091 – #1094.
Seringkali kosakata dalam KHK dirasa cukup membingungkan bagi kaum awam, jadi aku akan mencoba untuk menerjemahkan KHK dalam bahasa sehari2.

Can.  1091 §1. In the direct line of consanguinity marriage is invalid between all ancestors and descendants, both legitimate and natural.
Dalam hubungan darah garis lurus, perkawinan tidak dapat dilakukan antara leluhur dan keturunan, baik hubungan yang absah maupun alami
Catatan Jenova: Hubungan darah garis lurus artinya hubungan antara kakek, ayah, anak, cucu, cucu buyut, dst, dengan kata lain jika satu pihak tidak dapat dilahirkan tanpa kehadiran pihak kedua, maka kedua pihak itu berada dalam satu garis darah lurus.
Hubungan yang absah artinya hubungan yang sah secara hukum, misalnya ayah/ibu dengan anak tirinya, sedangkan alami artinya memiliki hubungan darah kandung.

§2. In the collateral line marriage is invalid up to and including the fourth degree.
Dalam hubungan menyamping, pernikahan tidak dapat dilahkukan sampai kepada dan termasuk hubungan tingkat keempat
Catatan Jenova: Menghitung tingkatan dari hubungan menyamping sebenarnya sederhana, di mana kita menghitung jumlah orang yang terlibat dalam hubungan itu, dikurangi leluhur yang sama.
Kita andaikan demikian:
-   A memiliki anak B dan C
-   B memiliki anak D
-   D memiliki anak E
-   C memiliki anak F dan G
Mari kita ilustrasikan demikian

     B --- D --- E
   /
A       F
   \   /
     C
        \
          G

Hubungan darah garis lurus
A – B – D – E berada dalam satu garis keturunan lurus, jadi perkawinan antar mereka tidak pernah dapat dilakukan. Begitu pula halnya dengan hubungan antara A – C – F  atau A – C – G, semuanya juga berada dalam satu garis keturunan lurus sehingga perkawinan antar mereka juga tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat kedua
Kita ambil contoh hubungan kakak-adik antara B dan C.
Keduanya memiliki satu leluhur yang sama yaitu A. , sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan A dan C adalah  A, B, dan C (3 orang)
Jadi jumlah pihak yg terlibat (3) dikurang leluhur yg sama (1) = 2.
Jadi kakak beradik B dan C di sini diartikan memiliki hubungan menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara keduanya tidak dapat dilaksanakan.

Demikian pula halnya dengan kakak beradik F dan G, seperti perhitungan di atas, leluhur yang sama dari keduanya adalah C, jadi jumlah pihak yang terlibat di sini dan dikurangi leluhur yg sama itu, ada2.
Jadi kakak beradik F dan G juga berada dalam hubungan  menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara mereka tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat ketiga
Kita ambil contoh hubungan antara paman-keponakan antara B dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B, C, dan F (=4 orang).
Jadi jumlah pihak yg terlibat (4) dikurang leluhur yg sama (1) = 3.
Jadi hubungan antara paman B dan keponakan F adalah hubungan tingkat ketiga, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2, perkawinan antara B dan F tidak dapat dilakukan.

Hal ini berlaku pula antara paman B dan keponakan G, keduanya memiliki hubungan menyamping tingkat ketiga, dan perkawinan antara keduanya juga tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat keempat
Kita ambil contoh hubungan sepupu antara D dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, dan F, total 5 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (5) dikurangi leluhur yg sama (A) = 4.
Jadi hubungan antara sepupu D dan F adalah hubungan tingkat keempat, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2 perkawinan antara D dan F tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat kelima
Kita ambil contoh hubungan antara F dengan anak dari sepupunya, yaitu E.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, E, dan F, total 6 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (6) dikurangi leluhur yg sama (A) = 5.
Jadi menurut hukum gerejawi, pernikahan antara F dan E dapat dilakukan secara sah.

Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #23 on: July 25, 2014, 06:42:01 PM »
dikutip dari http://id.omg.yahoo.com/news/disebut-incest-putri-whitney-houston-tetap-nikah-133100722.html

@ teman2. Habis membaca yahoo, ternyata ada berita bahwa putri whitney houston akan menikah dengan kakak angkatnya.
Bagaimana menurut pandangan Kristiani ?

 :think:

Can.  1094 Those who are related in the direct line or in the second degree of the collateral line by a legal relationship arising from adoption cannot contract marriage together validly.
Mereka yang memiliki hubungan dari garis lurus atau dalam hubungan menyamping tingkat kedua melalui hubungan yang absah dari adopsi tidak dapat mengikat sumpah perkawinan secara sah

Pasal ini lah yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan di awal thread.
Menarik untuk kita cermati, bahwa kalimat dalam pasal ini tidak semutlak pasal #1091.
Pasal #1091 dengan tegas mengatakan bahwa halangan2 yg dirinci mengakibatkan perkawinan kedua mempelai TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
Tapi pasal #1094 mengatakan antara saudara adopsi, mereka TIDAK DAPAT mengikat sumpah perkawinan SECARA SAH.

Dari sini kita kembali ke pasal #1078 butir #1 dan #2:
Can. 1078 §1. The local ordinary can dispense his own subjects residing anywhere and all actually present in his own territory from all impediments of ecclesiastical law except those whose dispensation is reserved to the Apostolic See.
Otoritas keuskupan setempat dapat memberikan dispensasi bagi umat yang menetap atau pada saat itu tinggal di wilayah keuskupannya dari semua halangan yang ditemukan dalam hukum gerejawi, kecuali halangan2 yang dispensasinya hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik (dari Paus)
§3. A dispensation is never given from the impediment of consanguinity in the direct line or in the second degree of the collateral line.
Sebuah dispensasi tidak pernah dapat diberikan untuk halangan akibat hubungan darah garis lurus atau hubungam darah menyamping tingkat kedua

Jadi antara dua orang kakak beradik hasil adopsi, mereka dapat meminta dispensasi dari uskup setempat, dan jika hasil penyelidikan keuskupan setempat menyatakan bahwa kasus mereka memang dapat dikecualikan, maka mereka tetap dapat menikah secara sah dalam Gereja Katolik.

Demikian juga dengan hubungan menyamping tingkat ketiga (misal antara paman dan keponakan) dan hubungan menyamping tingkat ketiga (misal antara sepupu), sekalipun mereka memiliki hubungan darah kandung, tetapi perkawinan seperti ini dapat memperoleh dispensasi sehingga dapat dilaksanakan secara sah dalam Gereja Katolik.

Latar belakang dari dispensasi2 ini dikarenakan dalam hukum Gereja Katolik, Gereja membedakan antara hukum ilahi yang ditetapkan oleh Allah, dan hukum gerejawi yang ditetapkan oleh otoritas Gereja. Hukum yang kedua, pada hakekatnya adalah hukum buatan manusia, sehingga jika terdapat alasan2 yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka otoritas Gereja dapat memberikan dispensasi bagi pelanggarnya.
« Last Edit: July 25, 2014, 06:54:41 PM by Jenova »
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #24 on: July 26, 2014, 06:53:06 PM »

Kalo disingkat ....
Pernikahan saudara angkat dilarang, kecuali mendapat dispensasi dari Uskup

Begitu ya Om Jenova  :'o
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #25 on: July 26, 2014, 10:05:35 PM »
Kalo disingkat ....
Pernikahan saudara angkat dilarang, kecuali mendapat dispensasi dari Uskup

Begitu ya Om Jenova  :'o

Yep, singkatnya sih begitu. Dilarang, kecuali ada dispensasi dari uskup dengan alasan2 / latar belakang yang dapat dipertanggung-jawabkan.  :)
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline CLAY

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Roma Katolik
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #26 on: December 02, 2014, 10:38:33 AM »
Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #27 on: December 06, 2014, 06:48:00 PM »

Mari kita ilustrasikan demikian

     B --- D --- E
   /
A       F
   \   /
     C
        \
          G


Hubungan menyamping tingkat keempat
Kita ambil contoh hubungan sepupu antara D dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, dan F, total 5 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (5) dikurangi leluhur yg sama (A) = 4.
Jadi hubungan antara sepupu D dan F adalah hubungan tingkat keempat, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2 perkawinan antara D dan F tidak dapat dilakukan.


Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?

Menurut saya sih bukan incest tetapi termasuk dilarang Gereja

Ada pendapat dari teman2 lain

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #28 on: December 08, 2014, 11:53:41 PM »
Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?

Halo bro Clay!!  :hi:
Maaf, lama meresponse, lagi sibuk nih jadi jarang mampir ke sini.

Hmm... menjawab pertanyaan bro Clay, AFAIK, KHK pasal 1091 butir 2 menyatakan bahwa pernikahan antar sepupu (hubungan menyamping tingkat keempat) adalah tidak valid atau tidak dapat dilakukan.
Tetapi, jika kita kembali meninjau pasal 1078 butir 3, dikatakan bahwa yg tidak dapat diberikan dispensasi hanya pernikahan antar garis lurus yang memiliki hubungan darah, dan hubungan menyamping tingkat kedua (kakak-adik) yang memiliki hubungan darah. Pernikahan2 yg dilarang selain dari dua kasus tersebut, masih dapat diberikan dispensasi.

Dan mengingat fakta sejarah bahwa sejak jaman sebelum Yesus pun, dalam masyarakat Yahudi, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan.
Salah satu referensi yg mendukung hal ini dapat dibaca di: http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/468337/jewish/Prohibited-Marriages.htm.
Juga fakta sejarah, bahwa di kerajaan2 di jaman Romawi dan juga kerajaan2 Eropa sampai abad ke-18, banyak juga bangsawan2 yg menikahi sepupunya misal karena alasan politik, dan pernikahan ini dapat dilangsungkan secara sah di dalam Gereja.

Kesimpulannya, dengan meninjau butir2 KHK, dan juga mengingat contoh2 di masa lalu, selama mendapat dispensasi dari otoritas Gereja, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan secara sah menurut hukum Gereja Katolik.
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline CLAY

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Roma Katolik
Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
« Reply #29 on: December 10, 2014, 06:12:47 PM »
Halo bro Clay!!  :hi:
Maaf, lama meresponse, lagi sibuk nih jadi jarang mampir ke sini.

Hmm... menjawab pertanyaan bro Clay, AFAIK, KHK pasal 1091 butir 2 menyatakan bahwa pernikahan antar sepupu (hubungan menyamping tingkat keempat) adalah tidak valid atau tidak dapat dilakukan.
Tetapi, jika kita kembali meninjau pasal 1078 butir 3, dikatakan bahwa yg tidak dapat diberikan dispensasi hanya pernikahan antar garis lurus yang memiliki hubungan darah, dan hubungan menyamping tingkat kedua (kakak-adik) yang memiliki hubungan darah. Pernikahan2 yg dilarang selain dari dua kasus tersebut, masih dapat diberikan dispensasi.

Dan mengingat fakta sejarah bahwa sejak jaman sebelum Yesus pun, dalam masyarakat Yahudi, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan.
Salah satu referensi yg mendukung hal ini dapat dibaca di: http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/468337/jewish/Prohibited-Marriages.htm.
Juga fakta sejarah, bahwa di kerajaan2 di jaman Romawi dan juga kerajaan2 Eropa sampai abad ke-18, banyak juga bangsawan2 yg menikahi sepupunya misal karena alasan politik, dan pernikahan ini dapat dilangsungkan secara sah di dalam Gereja.

Kesimpulannya, dengan meninjau butir2 KHK, dan juga mengingat contoh2 di masa lalu, selama mendapat dispensasi dari otoritas Gereja, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan secara sah menurut hukum Gereja Katolik.

Thx my bro. GBU