Nah kan yang Saya tanya adalah perusahaan agency bad debt collector. Kalau yang memang bagian collector di divisi AR perusahaan sih memang harus ada, kan?
Tetap yang jadi masalah adalah ketika yang ditagih memang tidak punya uang, apakah kemudian dilakukan dengan kekerasan? Sita barang2 nya yang lain? Atau diancam bunuh?
soalnya gini om salt,
agency debt collector itu sah.
kerja sbg debt collector juga ngga dosa krn debt itu ya harus di collect (kcuali kl mau bgantung pd upah dari Bapa).
Kl sso ngga mau di collect debt, ya jangan debt.
namun, debt collector yg bad juga ada, sama spt debtor yg bad juga ada.
Debt-collecting dg cara kekerasan fisik itu tidak dapat dibenarkan dan si debt-collector pun bisa dipidanakan jika ada pelaporan.
Kl ada prusahaan collection dimana semua debt-collector-nya btindak agresif-fisik kpd debtor, maka prusahaan collection itu mlanggar hukum.
btw, kl sita-barang itu sah lho asalkan ada tanda terima dari tersita (kl ga ada tanda-trima, itu artinya prampokan).
tabur-tuai lah bro. Kl org brani ngutang ga bisa bayar, dia harus siap mnanggung konsekuensi pnyitaan (spanjang ada tanda-trima).