Author Topic: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex  (Read 6840 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« on: October 10, 2014, 12:29:19 AM »
Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :

baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex

Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.

Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?

Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.

:)
salam.

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #1 on: October 10, 2014, 10:28:19 AM »
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #2 on: October 10, 2014, 11:54:49 AM »
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?

Maksudnya Bro Oda ... pasangannya tetap beda tapi memiliki orientasi seksual yang aneh

 :think:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #3 on: October 10, 2014, 11:59:32 AM »
Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :

baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex

Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.

Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?

Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.

:)
salam.

@ Bro Oda, apakah orientasi seksual yang aneh2 tsb rencananya setelah menikah tetap berlanjut atau berhenti total

 :giggle:

Kelihatannya kalo masalah hukum gereja ... ahlinya Momod Leonardo tuh

 :giggle:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #4 on: October 10, 2014, 04:55:01 PM »
Quote
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?
Seperti yg phooey sempet bantuin jawab... Iyah... antara laki dan perempuan, salt


@ Bro Oda, apakah orientasi seksual yang aneh2 tsb rencananya setelah menikah tetap berlanjut atau berhenti total

 :giggle:
berhenti, phooey.
Salah satu atopun keduanya kan bikin commitment.

Quote
Kelihatannya kalo masalah hukum gereja ... ahlinya Momod Leonardo tuh

 :giggle:
Kalo gitu ya kita tunggu sang ahlinya deh ya :D.

:)
salam.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #5 on: October 11, 2014, 07:38:03 AM »
Seperti yg phooey sempet bantuin jawab... Iyah... antara laki dan perempuan, salt
oke  :D

Quote
berhenti, phooey.
Salah satu atopun keduanya kan bikin commitment.

Nahhh kalo berhenti berarti enggak masalah.
Berarti judulnya "sakramen pernikahan dimana salah satunya "mantan" gay/lesbian/bisex

Quote
Kalo gitu ya kita tunggu sang ahlinya deh ya :D.

:)
salam.

Kan. 1055 § 1   Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #6 on: October 13, 2014, 04:40:54 PM »
Bro Oda,

kalau saya melihatnya malah terpulang ke pasangan masing2...mau menerima dengan segala kekurangan yang ada atau bagaimana.

sekedar informasi kalau dari katolik seperti ini

Arti Perkawinan KatolikArti perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.
 
Tujuan perkawinan
 Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
 
Sifat dasar perkawinan Katolik.
 
Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).
 
Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
 
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
 
Kesepakatan nikah
 


Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang “membuat “perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
 
Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing pihak harus
1 bebas dari paksaan pihak luar,
2. tidak terhalang untuk menikah, dan
3 mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum.
 
Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah . Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.
 
Penataan hukum
 


Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.
 
Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik). Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
 
Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
 
Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.
 
Penyelidikan kanonik
 


Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid) dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.
 
Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan Kristiani. Secara khusus di bawah ini akan dipaparkan halangan-halangan nikah yang mesti diketahui baik oleh calon, maupun oleh mereka yang menjadi saksi, bahkan oleh seluruh umat yang mengenal calon.
 

semoga membantu
 salam  :)
In Omnibus Caritas

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #7 on: October 13, 2014, 04:41:35 PM »
tambahan


BEDA SAKRAMEN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN
 



 
 1.Sakramen perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijalankan oleh dua orang yang dibaptis dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Mereka berjanji setia satu sama lain sampai mati memisahkan mereka, dan mereka berjanji saling menghormati dan mencintai, dengan modelnya atau contohnya adalah Tuhan Jesus Kristus yang mencintai secara total umat manusia (modelnya bukan artis atau manusia yang mencintai Tuhan, tapi Tuhan yang mencintai umat manusia seluruhnya). Sedangkan pemberkatan perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijanakan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang katolik akan memakai model Jesus yang mencintai, sedang yang Islam memakai muhamad atau orang tuanya sebagai model, atau yang budhis memakai Budha atau orang tuanya sebagai model. Pernikahan beda agama demikian oleh karenanya tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non katolik kemudian hari menjadi katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.
 2.Yang paling sedikit berbeda antara upacara sakramen dengan pemberkatan paling adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non katolik tidak diwajibkan untuk berdoa secara katolik tentu saja.
 3.Tatacara pemberkatan pernikahan akan dijelaskan dalam Kursus Persiapan Perkawinan. Intinya adalah pasangan masing-masing menjawab beberapa pertanyaan mengenai keikhlasan hati untuk melangsungkan perkawinan, mereka mengucapkan janji perkawinan dengan intinya adalah kesetiaan, saling mengasihi dan menghormati sampai kematian memisahkan, pengesahan perkawinan oleh imam, doa pemberkatan oleh imam bagi pasangan itu, pengenaan cincin tanda cinta dan kesetiaan, penandatanganan dokument perkawinan.
 4.Tidak ada tatacara yang membuat orang non-katolik menjadi orang katolik secara tidak langsung, karena orang non-katolik bersama yang katolik akan menyusun teks upacara perkawinan dan pihak non-katolik tidak harus mengucapkan doa-doa orang katolik. Maka tatacara itu tidak akan mengganggu iman masing-masing. Yang mengganggu biasanya justru kalau pernikahan itu dilangsungkan di mesjid karena pihak katolik harus mengucapkan syahadat, atau di beberapa gereja protestan karena pihak katolik harus dibaptis secara protestan. Untuk jadi orang katolik tidak mudah, harus pelajaran minimal sekitar setahun, harus ujian tertulis, tes wawancara dengan pastor, melakukan beberapa latihan, dan kalau dianggap tidak lulus ya tidak akan dibaptis. Gereja katolik tidak rakus pengikut, karena yang penting bukan banyaknya, tetapi mutunya pengikut Jesus. “Banyak yang dipanggil, tetapi sedikit yang dipilih,” kata injil. Semua dipanggil, tetapi kalau belum terpilih ya tidak akan pernah menjadi orang katolik.
 5.Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak katolik. Bahkan orang katolik yang berjanji mendidik anak secara katolik pun janjinya diketahui pihak non-katolik.

sumber http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik#
In Omnibus Caritas

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #8 on: November 02, 2014, 03:35:27 PM »
@Leo,

wah... makasih banyak atas masukan2 mengenai UU perkawinan secara Katolik ini, Leo.

Saya singkat secara ilustrasi aja ya mengenai pertanyaan saya :

case-A
Cuplis dan Meilan dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana, Meilan lesbian Cuplis str8...
Meilan : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Saya commit bhw aksi lesbian saya berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".

case-B
Budi dan Ani dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana, Ani str8 Budi gay.
Budi : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Saya commit bhw aksi gay saya berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".

case-C
Dono dan Eli dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana Dono gay Eli lesbian.
Mereka berdua : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Kami commit bhw aksi gay/lesbian kami berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".

case-D
Tejo dan Surti.
Salah satu atopun keduanya adalah bisex.


Nah, berdasarkan peraturan GK - apa respond pastor ?
A. Baiklah kalian bisa mendapat Sakramen Pernikahan (SP)
B. maap, kalian sama sekali tidak bisa mendapat SP

:)
salam.
« Last Edit: November 02, 2014, 03:46:52 PM by odading »

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #9 on: November 02, 2014, 03:45:15 PM »
oke  :D

Nahhh kalo berhenti berarti enggak masalah.
Berarti judulnya "sakramen pernikahan dimana salah satunya "mantan" gay/lesbian/bisex
IMO, kurang tepat kalo disebut "mantan", phooey.

State mereka saat menghadap pastor (post saya diatas yg buat Leo) itu belon mantan.
pabila ternyata pastor menolak SP - ya mungkin aja mereka tetep didalam state sbg gay/lesbian/bisex ... karena komitmen berhenti adalah pabila menikah sah secara Katolik (dengan SP) memang terwujud.

Makanya yang ditanya "syarat" dari Gereja Katolik itu sendiri yg sudah tertulis dan berlaku.
Apakah exist KGK yg menyatakan : (misal) "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP" ?

ataupun mungkin bunyinya begini : "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex boleh menikah dan akan dapet SP asal memenuhi syarat2 sbb : ...bla3x...."

:)
salam.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #10 on: November 03, 2014, 03:22:00 PM »
IMO, kurang tepat kalo disebut "mantan", phooey.

State mereka saat menghadap pastor (post saya diatas yg buat Leo) itu belon mantan.
pabila ternyata pastor menolak SP - ya mungkin aja mereka tetep didalam state sbg gay/lesbian/bisex ... karena komitmen berhenti adalah pabila menikah sah secara Katolik (dengan SP) memang terwujud.

Makanya yang ditanya "syarat" dari Gereja Katolik itu sendiri yg sudah tertulis dan berlaku.
Apakah exist KGK yg menyatakan : (misal) "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP" ?

ataupun mungkin bunyinya begini : "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex boleh menikah dan akan dapet SP asal memenuhi syarat2 sbb : ...bla3x...."

:)
salam.

45 Demikian pula hal Kerajaan Sorga itu seumpama seorang pedagang yang mencari mutiara yang indah.
46 Setelah ditemukannya mutiara yang sangat berharga, iapun pergi menjual seluruh miliknya lalu membeli mutiara itu."
(Mat 13:45-46 ITB)

Tidak ada tawar menawar dong Bro Oda.
Lepaskan segalanya dulu (gay/lesbi) dan baru menikah.

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #11 on: November 04, 2014, 05:52:33 PM »
Lepaskan segalanya dulu (gay/lesbi) dan baru menikah.

 :D
jadi KGK-nya ada donk ya phooey ?
yang bunyinya kira2 gak jauh sbb :

"pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP ... KECUALIiiii....  state gay/lesbian/bisex ini tidak lagi melekat di salah satu ataupun keduanya, barulah boleh menikah dan dapet SP"

nomor KGK-nya donk phooey ... berapa ?

:)
salam.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #12 on: November 05, 2014, 07:47:38 AM »
jadi KGK-nya ada donk ya phooey ?
yang bunyinya kira2 gak jauh sbb :

"pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP ... KECUALIiiii....  state gay/lesbian/bisex ini tidak lagi melekat di salah satu ataupun keduanya, barulah boleh menikah dan dapet SP"

nomor KGK-nya donk phooey ... berapa ?

:)
salam.

Yg saya maksud adalah tawar menawarnya.
Kecenderungan lesbian/gay seperti kecenderungan pemarah.

Mosok pake janji segala.... nanti setelah disetujui menikah maka saya tidak pemarah.

Seperti itu maksud saya Om Odading

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #13 on: November 06, 2014, 03:03:55 PM »
Yg saya maksud adalah tawar menawarnya.
Kecenderungan lesbian/gay seperti kecenderungan pemarah.

Mosok pake janji segala.... nanti setelah disetujui menikah maka saya tidak pemarah.

Seperti itu maksud saya Om Odading

 :D
kalo yg maksud saya itu adalah aturan KGKnya itu sendiri, phooey.

So,
apakah ada aturan yg berupa larangan menikah dan mendapat SP pabila seseorang itu adalah pemarah atopun cenderung pemarah ?

atau mungkin,
apakah ada aturan yg berupa syarat bhw utk menikah dan mendapat SP itu adalah baik keduanya atopun salah satu pasangan yang bersangkutan itu bukan seorang yang pemarah ?

selain itu,
A. pabila Sintia meminta Jono dan Jono berjanji atas permintaan Sintia bhw sifat pemarahnya itu akan dia "tekan" ampe hilang setelah menikah dengan Sintia, karena memang eksis aturan KGK yg kira2 berupa ungu maka pernikahan dan SP ya ga bisa didapet JonoSintia ?

B. Sintia tidak mau menikah selama Jono adalah seorang pemarah. Dengan demikian tidak ada aksi menghadap Pastur apalagi mengenai aturan  :D.

Saya tidak sedang berpendapat bhw kondisi point-B = impossible.
Namun fokus keingin-tahuan saya justru ya karena kondisi point-A is possible also, phooey  :peace:

:)
salam.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Sakramen Pernikahan dimana salah satunya gay/lesbian/bisex
« Reply #14 on: November 06, 2014, 03:45:03 PM »
kalo yg maksud saya itu adalah aturan KGKnya itu sendiri, phooey.

So,
apakah ada aturan yg berupa larangan menikah dan mendapat SP pabila seseorang itu adalah pemarah atopun cenderung pemarah ?

atau mungkin,
apakah ada aturan yg berupa syarat bhw utk menikah dan mendapat SP itu adalah baik keduanya atopun salah satu pasangan yang bersangkutan itu bukan seorang yang pemarah ?

selain itu,
A. pabila Sintia meminta Jono dan Jono berjanji atas permintaan Sintia bhw sifat pemarahnya itu akan dia "tekan" ampe hilang setelah menikah dengan Sintia, karena memang eksis aturan KGK yg kira2 berupa ungu maka pernikahan dan SP ya ga bisa didapet JonoSintia ?

B. Sintia tidak mau menikah selama Jono adalah seorang pemarah. Dengan demikian tidak ada aksi menghadap Pastur apalagi mengenai aturan  :D.

Saya tidak sedang berpendapat bhw kondisi point-B = impossible.
Namun fokus keingin-tahuan saya justru ya karena kondisi point-A is possible also, phooey  :peace:

:)
salam.

SP itu apa Bro Oda ??   :D

Surat Peringatan ??

 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)