Oke, bro, bagaimana dengan kasus seperti ini?
Ada seorang wanita Katolik, menikah dengan sorang pemuda non Katolik di Gereja Katolik, dengan ijin khusus. Kemudian setelah beberapa tahun, pasangan itu bercerai, dimana kemudian si suami telah menikah lagi dengan wanita lain. Bagaimana status si istri ? Bisakah pasal Priviligeum Paulinum dipergunakan untuk membatalkan perkawinan si wanita? Bagaimana prosesnya? Berapa lama waktu yang dibutuhkannya untuk mendapatkan status liber?
Syalom
Priviligeum Paulinum hanya atas Perkawinan Sah (non Sakramental) oleh pasangan yang
keduanya Non Baptis, tetapi kemudian salah satunya DIBAPTIS (jadi Katolik)
Sedangkan yang Bro contohkan itu adalah "
Previlegium Petrinum" [
Hak Petrus/Paus]. Yaitu hak untuk membatalkan Perkawinan Sah (non sakramental), dimana salah satu pihak adalah Katolik/Baptis dan pihak satunya Non Baptis, di Gereja Katolik (dengan Dispensasi Khusus dari Gereja).
Proses dan lamanya jangka waktu keluarnya keputusan dari Paus... saya gak tahu.
===
Note: Saya tidak tahu apakah
Privilegium Petrinum juga memberi kebebasan utk kawin lagi.... sepertinya
Tidak. Privilegium Petrinum hanya membatalkan perkawinan.
Sedangkan
Previlegium Paulinum (dalam prakteknya) memberi kebebasan untuk Kawin lagi. [Bahkan, setiap kali kasus Privilegium Paulinum terjadi... itu semata-mata karena si Pihak yg diceraikan (yg DIBAPTIS) pengen kawin lagi]
====
Berikut runutan tingkat kekukuhan suatu perkawinan:
I. Ratum et Consumatum ==> Sah, sakramental, dan telah disempurnakan dengan Persetubuhan (consumatum)
(Ini sama sekali tidak terceraiakan, baik oleh Paus. Hanya Kematian yg dapat menceraikannya)
II. Ratum sed Non Consumatum==> Sah, sakramental, tapi belum disempurnakan dengan Persetubuhan.
(Masih ada kemungkinan untuk diceraikan, namun sangat amat kecil peluangnya)
III. Perkawinan sah secara Katolik, salah satu pihak Katolik, Non Sakramental. ==> Perkawinan campur
(Peluang cerainya lewat Privilegium Petrinum)
IV. Perkawinan Sah (secara Sipil), keduanya Non Katolik, Non Sakramental
(Peluang cerainya lewat Privilegium Paulinum)
V. Perkawianan Putatif: Tidak sah, tapi diteguhkan oleh itikad baik dari minimal salah satu: Para pasangan '
kumpul kebo' tapi dengan itikad baik masuk dalam kategori ini..
===
II & III ==> bukan untuk
bebas kawin lagi, melainkan bebas dari ikatan perkawinan (bebas dari hak dan kewajiban yg dituntut dalam suatu perkawinan)
IV ==> Ada dua pendapat berbeda [ada yg pro
bebas kawin lagi Vs yg pro
tidak untuk bebas kawin lagi]
===
Salam,