Author Topic: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)  (Read 4401 times)

0 Members and 7 Guests are viewing this topic.

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #30 on: July 19, 2013, 05:45:16 PM »
Sebenarnya gampang saja penyelesaiannya. Gak usah kawin reami. Kumpul kebo aja, bisa kan? Seminggu sekali mengaku dosa telah berzinah. Jadi tetap sebagai Katolik, tetap bisa 'nikah', dan gak salah karena terus menerus bertobat.

Case close

:D
wah kalau begitu ga boleh... nanti romonya tau kalau ybs berzinah setiap saat dan tidak perbah ada dalam pertobatan.. maka bisa jadi romonya ga kasih sakramen.. namun apakah ybs juga ga malu begtu terus..?

menurut saya, bercerailah secara sipil.. seperti lalu menikahlah lagi secara sipil.. selesai..

tentu saja hal itu melanggar hukum Gereja, tapi mereka itu tidak berzinah, sebab, pernikahan sipil diakui Gereja. karena melanggar hukum Gereja, ybs akan terkena "ekskomunikasi" sehingga ybs tidak dapat menerima komuni..

dalam kasuus ini, maka ada peluang bagi ybs untuk menempuh jalur agar bisa komuni, yaitu meminta dispensasi atau pengampunan dari pelanggaran hukum Gereja, supaya terlepas dari sangsi eksomunikasi kepada tribunal Gereja. memang akan rumit, karena Gereja akan mengadakan penyelidikan mendalam, dan Gereja akan melihat kasus per kasus untuk mengabulkannya.

jadi perkawinan kedua orang tersebut adalah diakui Gereja (bukan zinah), tapi tidak sakramental.
hukuman bagi orang katolik adalah ekskomunikasi, jalan keluarnya minta dispensasi untuk komuni.
itu sih setau saya... :D
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #31 on: July 19, 2013, 05:45:56 PM »
Jadi ingat signature seseorang, "Janganlah masukkan kami kedalam pencobaan, karena kami bisa masuk sendiri."
signature siapa tuh bro.. keren banget! hahaha... :D
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #32 on: July 19, 2013, 05:48:14 PM »
signature siapa tuh bro.. keren banget! hahaha... :D
Itu signature Santa van Lawang.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #33 on: July 21, 2013, 10:42:22 AM »
Kan pengampunan Tuhan 'konon' tidak terbatas. Sekali selamat tetap selamat. Yang penting iman, dosa gak apa apa, karena perbuatan tidak dilihat.

Itu dari doktrin osas dan predestinasi lhoh ya. Tidak Saya sarankan kalau mau selamat.

Makanya harus lihat gereja dari ajarannya. Jangan ngasal, dapat yang sembarangan akan berakibat seperti nail bus dengan sopir teler.

He he he he


Walahhh Bro Snip .....

Bro Snip salah tafsir tuh    :sad_bye:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #34 on: July 21, 2013, 11:14:10 AM »
Koq salah tafsir sih?
Bukankah begitu menurut penganut osas?

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #35 on: July 22, 2013, 06:20:30 AM »

Btw Bro Snip sudah married belon ?   :swt:


Hmmm ... kog enggak dijawab   :giggle:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #36 on: July 22, 2013, 08:30:42 AM »


menurut saya, bercerailah secara sipil.. seperti lalu menikahlah lagi secara sipil.. selesai..

tentu saja hal itu melanggar hukum Gereja, tapi mereka itu tidak berzinah, sebab, pernikahan sipil diakui Gereja. karena melanggar hukum Gereja, ybs akan terkena "ekskomunikasi" sehingga ybs tidak dapat menerima komuni..



 :deal: :deal: :deal:



hukuman bagi orang katolik adalah ekskomunikasi, jalan keluarnya minta dispensasi untuk komuni.
itu sih setau saya... :D

ato komuni diluar kota,aja

tuhanyesus memberkati

Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #37 on: July 22, 2013, 04:08:59 PM »
:deal: :deal: :deal:


ato komuni diluar kota,aja

tuhanyesus memberkati

Han


Tapi tetap enggak bisa membohongi Tuhan    :'o
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #38 on: July 23, 2013, 03:37:56 PM »

Btw Bro Snip sudah married belon ?   :swt:

Waduhhh Bro Snip pura2 engga ngeliat   :giggle: :giggle:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #39 on: July 23, 2013, 04:02:07 PM »
Jika Ada yang tanya status, dengan ini dideklarasikan bahwa sniper belum menikah, masih ting ting.

Nah, Ada peminatkah? Silahkan PM.
He he he

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #40 on: July 23, 2013, 06:38:45 PM »

Tapi tetap enggak bisa membohongi Tuhan    :'o

Tyhan datang untuk orang berdosa , dan Tuhan memang tau bahwa dia dizolimi dua kali

Tuhan Yesus memberkati


Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #41 on: July 24, 2013, 06:20:26 AM »
Tyhan datang untuk orang berdosa , dan Tuhan memang tau bahwa dia dizolimi dua kali

Tuhan Yesus memberkati


Han

John 8:11
Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau 1 . b  Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi c  mulai dari sekarang."

Kalo berbuat lagi ... wah tambah berdosa tuh.

 :scold:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #42 on: July 24, 2013, 06:28:37 AM »
Gak apa apa, Tuhan maha pengampun.
Petrus pun disuruh mengampuni saudaranya tanpa batas. Tuhan lebih baik dari manusia, maka kesalahan apapun pasti diampuni. Yang penting percaya. Ingat sola fide kan?

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #43 on: July 24, 2013, 08:38:38 AM »
John 8:11
Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau 1 . b  Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi c  mulai dari sekarang."

Kalo berbuat lagi ... wah tambah berdosa tuh.

 :scold:

terima komuni bukanlah Dosa

Tuhan Yesus memberkati


han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pembatalan perkawinan akibat (“privilegium paulinum“)
« Reply #44 on: July 24, 2013, 11:02:43 AM »
terima komuni bukanlah Dosa

Tuhan Yesus memberkati


han

Quote
10 Maka pergilah hamba-hamba itu dan mereka mengumpulkan semua orang yang dijumpainya di jalan-jalan, orang-orang jahat dan orang-orang baik, sehingga penuhlah ruangan perjamuan kawin itu dengan tamu.
 11 Ketika raja itu masuk untuk bertemu dengan tamu-tamu itu, ia melihat seorang yang tidak berpakaian pesta.
 12 Ia berkata kepadanya: Hai saudara, bagaimana engkau masuk ke mari dengan tidak mengenakan pakaian pesta? Tetapi orang itu diam saja.
 13 Lalu kata raja itu kepada hamba-hambanya: Ikatlah kaki dan tangannya dan campakkanlah orang itu ke dalam kegelapan yang paling gelap, di sanalah akan terdapat ratap dan kertak gigi.
 (Mat 22:10-13 ITB)


Hal ini seperti diundang pesta dan datang dengan tidak berpakaian layak.
Hukuman menanti

 :)
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)