He he he he, lain teori lain di lapangan.
Terutama kalau ternyata si pelaku melakukan pelanggaran atau tidak memiliki surat surat yang lengkap, apa berani tanya tanya surat dinas segala?
Dalam praktek, slip biru bisa diminta, dan walaupun si polisi enggan memberi, biasanya tetap akan diberikan kalau memang kita menuntut slip biru. Tetapi jangan salah, proses slip biru tidak mudah. Pertama anda harus membayar di bank BRI tertentu, setelah itu harus mengambil surat surat anda yang ditahan di kantor polisi. Jika sudah siap membuang waktu seperti itu, lakukan, tetapi jangan protes kalau ternyata anda dipingpong dengan sengaja untuk sekedar mendapatkan kembali surat surat anda. Denda resmi slip biru memang pasti lebh murah dari slip merah.
Kalau yang ingin pasti, terlebih lagi anda yakin tidak bersalah, maka terima slip merah, dan katakan dengan sopan dan tegas kepada petugas, diharapkan dia juga hadir sebagai saksi di pengadilan, karena anda akan membela diri. Pengadilan tilang memang makan waktu, tetapi sudah pasti prosesnya di hari tertentu, biasanya digabungkan pada hari khusus. Jadi persiapkan hari itu untuk melaksanakan kewajiban anda secara hukum. Denda dan surat yang disita dapat diterima pada hari itu juga di pengadilan. Tidak berhubungan lagi dengan polisi.
Saran saya, janganlah melanggar lalu lintas, bersikaplah sopan kepada petugas, tetapi tidak perlu takut. Bersikaplah tegas, kalau salah katakan salah, kalau tidak salah jangan mau dipaksa bersalah. Selalu ingat nama dan pangkat petugas untuk jaga jaga terhadap kasus yang terjadi.
Syalom