bisa diceritakan kejadiannya, Bro?
penasaran nih
Saat itu saya berkendaraan dari arah CikDitiro ke arah Cikini (belok kanan). Dua hari kemudian, saya bersama pacar melalui jalan yang sama, cuma kali ini lalu lintas macet, dan tampak dua orang polisi lalin sedang mengatur. Ketika saya akan belok kanan, orang orang berseru 'tidak boleh belok' jadi saya tidak jadi belok, tetapi polisi yang mengatur sudah melihat saya, tangannya menggapai memerintahkan saya maju. Maka saya maju dan belok kanan, rupanya larangan belok itu ada waktunya, beberapa hari sebelumnya saya belok pada saat diijinkan, hari ini tidak.
Saya dihentikan oleh polisi itu, sim dan stnk saya diminta, serta saya disuruh menunggu di pos nya. Sekitar 10 menit menunggu, munculah si polisi. Menanyakan saya mau kemana, saya katakan akan ke kampus, dan saya katakan beberapa hari lalu juga saya belok. Si polisi beramah ramah, dan mengatakan bahwa akan di sidang tilang dsb. Saya tetap berkata, sidang saja pak, kita selesaikan di pengadilan.
Pengadilan yang ditentukan jam 9 pagi, ternyata baru mulai jam 10.30 siang, karena hakimnya terlambat. Ketika giliran saya, si hakim bertanya, apakah saudara pengemudi kijang nomor sekian dan dst...' Saya jawab, 'pak, boleh saya bicara?' ' Saat itu saya BELUM melaggar...' Ucapan saya langsung dipotong dengan membentak, 'Ahhhhhhh sudah panggil saksi !' Jadi saya berbalik dan keluar ruangan sambil menendang pintu batas pengunjung (sebenarnya contempt of court !).
Tak alam kemudian, saya dipanggil oleh panitera untuk sidang ulang, tanggal yang ditentukan ternyata seminggu setelah lebaran. Padahal saya ada rencana ke Jawa Timur. Kalkulasi saya bekerja, paling kalau saya tidak datang, bikin sim baru. Masabodoh lah dengan pengadilan tilang.
Sekembali dari jawaTimur, saya ke pengadilan, dan mendapat kabar bahwa jadwal pengadilan tilang diundur seminggu. Aha, saya tidak menyalahi prosedur. Jadi, saat pegadilan, rupanya yang memimpin hakim wanita. Saat giliran saya, bu hakim bertanya hal yang sama, dan saya tanya lagi, apakah saya boleh bicara, dijawab silahkan. Maka saya jelaskan, bahwa saat itu posisi mobil saya belum belok, baru akan belok dan berhenti. Mengapa saudara berhenti? Karena diberitahu tidak boleh belok oleh orang lain. Ditanya lagi, darimana polisi tahu bahwa anda akan belok, saat itu saya memang sudah maju sedikit dan kemungkinan besar dari lampu sein saya. Si bu hakim berpikir sebentar, kemudian berkata, ya sudah, karena saksi (polisi) ternyata tidak datang (walau dipanggil) ya sudah BEBAS. Kemudian palu diketuk dan surat tilang saya di cap bebas, dan tinggal mengambil di loket. Selesai dan pulang dengan bangga, ha hah a.