Ehm, jika contohnya secara hukum, maka boleh dong dijawab secara hukum juga?
Seorang anak bisa dipastikan mendapat warisan dari ortunya sesuai hukum yang berlaku. Jika sang almarhum memiliki seorang istri dan 4 orang anak, maka hartanya akan dibagi dalam pembagian sbb : istri memperoleh 50% dan masing masing anak akan mendapat 12.5%.
Apakah sang anak pasti mendapat warisannya? Ya, tetapi sang anak DAPAT MENOLAK warisan yang diperolehnya, dengan segala akibat hukumnya.
Maka, jika kita kembali kepada predestinasi, maka predestinasi juga dapat diterima atau ditolak oleh freewill manusia.
Sekedar menambahkan,
Syalom
Kl dlm konsep predestinasi agak berbeda sudut pandangnya.
Ktika Tuhan mempredestinasikan sesuatu, maka itu pasti terjadi.
Jika Tuhan predestinasikan si A selamat, maka A pasti selamat dan tidak tergantung free-will dari si A.
Jd dlm kasus warisan, maka Djo dg kuasanya menentukan bhw anaknya pasti terima warisan dan anaknya terima warisan itu dan tidak mungkin menolaknya.
Jika Tuhan mpredestinasikan tetapi orang itu bisa menolaknya atau membuangnya, maka itu bukan lagi predestinasi, mlainkan pilihan bebas.
--------
Perlu saya tambahkan bhw saya bukan penganut Calvinism.
Tulisan saya bukan utk membela konsep calvinism, mlainkan hanya mjelaskan definisi predestinasi.