31.
Tentang persembahan Kristus yang satu kali saja dan sempurna di atas salibPersembahan Kristus yang hanya dipersembahkan satu kali, adalah penebusan, pendamaian, dan pemenuhan sempurna untuk semua dosa seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa sebenarnya. Dan tidak ada persembahan lain untuk dosa, melainkan itu saja. Oleh karena itu merupakan dongeng yang menghujat dan kebohongan yang berbahaya jika mengatakan bahwa imam mempersembahkan Kristus dalam kurban persembahan misa supaya orang yang masih hidup dan yang sudah mati bisa mendapatkan pengampunan dari hukuman atau kesalahan.
32.
Tentang pernikahan imamBishop, imam, dan diaken tidak diperintahkan oleh hukum Allah untuk berjanji akan tetap membujang, atau berpantang menikah. Oleh karena itu sah menurut hukum bagi mereka, seperti untuk semua orang Kristen lain, untuk menikah menurut kebijaksanaan mereka sendiri. Mereka harus mempertimbangkan sendiri mana yang akan lebih baik bagi kesalehan.
33.
Tentang orang-orang yang dikucilkan, dan bagaimana mereka harus dihindariSeorang dapat dikeluarkan, secara adil, dari kesatuan Gereja. Mereka dikucilkan oleh hukum umum gereja. Orang seperti ini seharusnya dianggap oleh semua orang yang percaya sebagai orang tak percaya dan pendosa, sampai mereka bertobat dan diperdamaikan di depan umum, dan diterima ke dalam gereja oleh orang yang berwewenang menerima mereka.
34.
Tentang tradisi Gereja Tradisi dan upacara tidak perlu sama di setiap tempat. Kedua hal ini memang selalu berbeda. Mereka boleh diubah menurut negeri, zaman, budaya yang berbeda, asal tidak ada penetapan yang bertentangan dengan Firman Allah.
Siapapun, yang karena pendapat pribadinya, dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tradisi dan upacara gereja, yang tidak bertentangan dengan Firman Allah, dan disetujui oleh penguasa umum, seharusnya ditegur secara terbuka (supaya orang lain menjadi takut melakukan hal yang sama). Ini adalah pelanggaran melawan aturan umum gereja, yang merugikan kewenangan pemerintah dan melukai hati nurani orang yang lemah.
Setiap gereja nasional berwewenang untuk mengangkat, mengubah, dan menghapus upacara gereja yang ditetapkan hanya oleh manusia, supaya semuanya menghasilkan perbaikan.
35.
Tentang Khotbah Buku Khotbah (Homili) kedua berisi ajaran yang saleh, bermanfaat, dan perlu untuk masa kini, seperti halnya buku Khotbah pertama, yang dikeluarkan pada masa Edward VI. Oleh karena itu kita menganggap khotbah itu sesuai untuk dibacakan di dalam gereja oleh pelayan-pelayan, dengan hati-hati dan dengan jelas, supaya orang dapat mengerti.
Berbagai judul khotbah di dalam buku kedua terdaftar di bawah ini.
1. Tentang penggunaan gereja secara benar
2. Melawan bahaya pemujaan dewa berhala
3. Tentang memperbaiki dan menjaga kebersihan gereja.
4. Tentang perbuatan-perbuatan baik: pertama tentang puasa
5. Melawan kerakusan dan keadaan mabuk
6. Melawan berpakaian berkelebihan
7. Tentang berdoa
8. Tentang tempat dan waktu berdoa
9. Bahwa doa umum dan Sakramen harus dilayankan di dalam bahasa yang dimengerti
10. Tentang pendapat menghormati Firman Allah
11. Tentang bersedekah
12. Tentang kelahiran Kristus
13. Tentang kesengsaraan Kristus
14. Tentang kebangkitan Kristus
15. Tentang kelayakan menerima sakramen tubuh dan darah Kristus
16. Tentang karunia-karunia Roh Kudus
17. Untuk hari-hari dalam Minggu Rogation (hari-hari sebelum Hari Kenaikan)
18 Tentang status pernikahan
19. Tentang pertobatan
20. Melawan kemalasan
21. Melawan pemberontakan
36.
Tentang pentahbisan bishop dan pelayan yang lainBuku pentahbisan para Archbishop dan bishop, dan pengangkatan para imam dan diaken dikeluarkan pada masa Edward VI, dan diperkuat pada waktu yang sama oleh kewenangan parlemen. Buku ini berisi semua hal yang diperlukan untuk pentahbisan dan pengangkatan demikian. Buku ini tidak berisi apa pun yang takhayul dan tidak beriman. Dan oleh karena itu setiap orang yang ditahbiskan atau diangkat menurut upacara buku itu, sejak tahun kedua Edward VI sampai dengan waktu ini atau sesudahnya, harus ditahbiskan dan diangkat secara benar dan sah menurut hukum.
37.
Tentang penguasa sipilRaja memiliki kekuasaan utama di wilayah kerajaan Inggris dan di negara-negara jajahannya yang lain. Pemerintahan utama di semua bagian kerajaan ini, baik gerejawi maupun sipil, adalah miliknya. Pemerintah tidak, dan tidak seharusnya, diperintah oleh hukum asing mana pun.
Beberapa orang yang memfitnah merasa sakit hati ketika kita memberikan kepada Baginda Raja, pemerintahan utama. Akan tetapi kita tidak memberikan kepada raja kita, pelayanan baik Firman Allah maupun Sakramen. Undang-undang yang diajukan baru-baru ini oleh Elizabeth, Ratu kita, menyatakan dengan jelas hal ini. Kita hanya memberi hak yang kita lihat dalam Kitab Suci selalu diberikan kepada Raja yang saleh oleh Allah sendiri, yaitu, bahwa mereka seharusnya memerintah semua jabatan dan lapisan masyarakat yang diberikan kepada pemerintah oleh Allah, baik gerejawi maupun sipil. Dan bahwa mereka seharusnya mengendalikan dengan pedang sipil semua orang yang keras kepala dan para penjahat.
Bishop Roma tidak mempunyai hak hukum atas wilayah Inggris ini.
Hukum kerajaan boleh menghukum mati orang Kristen karena pelanggaran-pelanggaran yang mengerikan dan berat.
Sah menurut hukum bagi orang Kristen, kalau diperintahkan Raja, untuk mengangkat senjata dan ikut berperang.
38.
Tentang barang-barang tak lazim yang dimiliki orang Kristen.
Hak dan kepemilikan kekayaan dan barang-barang orang Kristen bukan milik bersama, seperti yang dinyatakan dengan keliru oleh kaum Anabaptis. Meskipun demikian setiap orang seharusnya bermurah hati memberi yang dimilikinya kepada orang miskin dan menurut kemampuannya.
39.
Tentang sumpah orang KristenKita mengaku bahwa bersumpah dengan kata-kata kosong dan bodoh dilarang bagi orang Kristen oleh Tuhan Yesus Kristus dan Yakobus, rasulnya. Namun kita beranggapan bahwa agama Kristen tidak melarang seseorang bersumpah ketika diperlukan oleh Penguasa. Dalam urusan iman atau kasih, seseorang seharusnya bersumpah menurut ajaran nabi, dengan adil dan benar.
Copyright © Terjemahan ini Hak Cipta Dale Appleby 2005.
All Saints Anglican Church Jakarta
www.allsaintsjakarta.orgTerima kasih kepada Ibu Profesor Lillian Tedjasudhana atas bantuan besar tentang terjemahan ini dan kepada Dr Myrna Laksman-Huntley atas pengeditan.Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/Articles.htm
21/09/2012