Author Topic: Narkoba Renggut Nyawa 15 Ribu Jiwa, MA Malah Cabut Vonis Mati Produsen  (Read 261 times)

0 Members and 3 Guests are viewing this topic.

Offline j3ruk

  • FIK - Newbie
  • *
  • Posts: 12
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan demi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, para gembong narkotika ini telah melanggar HAM ribuan orang. Ada 15 ribu nyawa orang terenggut karena mengkonsumsi narkoba!

"Terkit masalah HAM yang menjadi pertimbangan batalnya vonis mati Hengky, terdakwa pun melanggar HAM orang lain," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, kepada wartawan, Rabu (3/10/2012).

HAM yang dilanggar oleh gembong narkotika adalah kematian ribuan anak bangsa dengan sia-sia akibat barang yang mereka produksi. Oleh karenanya, gembong narkotika harus dihukum setimpal.

"Berapa anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika? Dalam perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena penyalahgunaan narkoba," ungkap Sumirat.

Polemik hukuman mati telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu konstitusional dan tidak melanggar UUD 1945. Sehingga tidak ada alasan lagi membatalkan hukuman mati karena alasan HAM.

"Karena terkait dengan jumlah korban yang besar karena narkotika, kita sayangkan korban anak bangsa akibat penyalahgunaan narkotika ini. Di mana semangat supaya Indonesia bebas narkotika 2015, MA malah membebaskan napi vonis mati," ujar Sumirat.

"Kita hanya bisa mengingatkan hakim untuk mempertimbangan dalam pertimbangan vonis selanjutnaya," sambung Sumirat.

Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.



MA payyyyaaaahhhh...