Peras Pengusaha, Dua Jaksa Ditangkap
Penulis : Dian Maharani | Rabu, 10 Oktober 2012 | 06:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menangkap dua oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/10/2012). Dua oknum jaksa berinisial AFP dan A itu diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan, yakni PT BIM, dalam kasus proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Iya, benar. Saat ini sudah di pidsus," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam tas senilai Rp 50 juta. Dari pengakuan keduanya, perusahaan itu hendak diperas senilai Rp 2,5 miliar.
Keterlibatan dua oknum jaksa ini pun diketahui dari pengembangan pemeriksaan terhadap oknum jaksa gadungan, DP, yang ditangkap saat hendak bertransaksi dengan perwakilan PT BIM di halaman parkir Cilandak Town Square, Senin (8/10/2012).
Setelah penangkapan AFP dan A tersebut, Kejagung juga mengamankan S, seorang oknum pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Keempat pelaku pemerasan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satuan khusus dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Editor :Ana Shofiana Syatiri
Bisakah jaksa yang korup menuntut para koruptor ?