Author Topic: Re: Kawin Campur  (Read 4832 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

bruce

  • Guest
Re: Kawin Campur
« Reply #30 on: July 23, 2012, 03:35:57 PM »
Dua pertanyaan di atas, sepertinya musti dipelajari dulu di KHK, Karena sudah menyangkut aturan hukum.

He he he, ternyata rumit juga ya.

 :):)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #31 on: July 23, 2012, 03:41:49 PM »
Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?

Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.


Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?



Duhh..sussah bener kalau mau nikah


Haha... emang bener, susah menjadi katolik...  :grin2:

Tapi IMO, kita tidak perlu kuatir, karena keunggulan GK adalah sebagai Gereja yg hidup, yg artinya GK selalu dinamis dalam tuntunan RK dan peraturan2 dalam GK bukanlah peraturan yg mati.
AFAIK, segala bentuk kasus selalu ada jalan keluarnya (misal dengan ijin dan dispensasi) jika dibicarakan dengna pihak paroki setempat.

Tapi menarik sekali jika kita bahas di sini, utk melihat garis besar solusi2 yg diberikan utk kasus2 unik seperti ini...  :):)
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #32 on: July 23, 2012, 03:47:20 PM »
Dua pertanyaan di atas, sepertinya musti dipelajari dulu di KHK, Karena sudah menyangkut aturan hukum.

He he he, ternyata rumit juga ya.

 :):)

Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?

Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.



Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?



Duhh..sussah bener kalau mau nikah

Bro Bruce.
Untuk case contoh diatas, sebenarnya kasihan sekali lho pasangan tersebut.
Karena dimata Gereja Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.
Sehingga status mereka adalah hidup dalam "perzinahan".
Sehingga si wanita tidak dapat dibaptis karena masalah diatas.

Sedangkan Katolik percaya bahwa sakramen Baptis adalah pintu masuk Sakramen2 lainnya.
Hayoouu kalo begini gimana Bro Bruce & Bro Jenova ........


Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #33 on: July 23, 2012, 03:55:43 PM »
Bro Bruce.
Untuk case contoh diatas, sebenarnya kasihan sekali lho pasangan tersebut.
Karena dimata Gereja Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.
Sehingga status mereka adalah hidup dalam "perzinahan".
Sehingga si wanita tidak dapat dibaptis karena masalah diatas.

Sedangkan Katolik percaya bahwa sakramen Baptis adalah pintu masuk Sakramen2 lainnya.
Hayoouu kalo begini gimana Bro Bruce & Bro Jenova ........




AFAIK, tidak ada hambatan utk dibaptis, sekalipun orang tersebut dalam kondisi berdosa.
Aku tidak tahu gmn kelanjutan kasus itu in reality, tapi IMO dan AFAIK, si pasangan yg hidup dalam pelanggaran itu, seharusnya bisa dibaptis tanpa menunggu kasus mereka diselesaikan, asal dia memenuhi syarat utk dibaptis (kanon 865), yaitu:
  • sungguh2 ingin dibaptis
  • menerima pengajaran ttg iman katolik
  • terbukti memiliki pengetahuan yg cukup akan iman katolik (lulus "ujian" katekisasi)

Tapi sampai kasusnya terselesaikan dan dia menerima indulgensi, mungkin dia masih memiliki keterbatasan dalam hidup gereja, misal: tidak bisa menerima komuni.
Ini pemikiran seorang awam lho ya, tapi aku rasa bakal ada solusi yg seperti ini dalam dunia nyata, karena AFAIK tidak ada kendala apapun yg sampai tidak memungkinkan seseorang menerima anugrah yg paling pertama utk memperoleh keselamatan, yaitu baptisan.
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #34 on: July 23, 2012, 04:19:35 PM »
AFAIK, tidak ada hambatan utk dibaptis, sekalipun orang tersebut dalam kondisi berdosa.
Aku tidak tahu gmn kelanjutan kasus itu in reality, tapi IMO dan AFAIK, si pasangan yg hidup dalam pelanggaran itu, seharusnya bisa dibaptis tanpa menunggu kasus mereka diselesaikan, asal dia memenuhi syarat utk dibaptis (kanon 865), yaitu:
  • sungguh2 ingin dibaptis
  • menerima pengajaran ttg iman katolik
  • terbukti memiliki pengetahuan yg cukup akan iman katolik (lulus "ujian" katekisasi)

Tapi sampai kasusnya terselesaikan dan dia menerima indulgensi, mungkin dia masih memiliki keterbatasan dalam hidup gereja, misal: tidak bisa menerima komuni.
Ini pemikiran seorang awam lho ya, tapi aku rasa bakal ada solusi yg seperti ini dalam dunia nyata, karena AFAIK tidak ada kendala apapun yg sampai tidak memungkinkan seseorang menerima anugrah yg paling pertama utk memperoleh keselamatan, yaitu baptisan.

Betul Bro Jenova....kita kan kaum awam.

Sebaiknya kita menunggu "Pastor Bruce" membaca buku KHK 


Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #35 on: July 23, 2012, 04:58:04 PM »
Betul Bro Jenova....kita kan kaum awam.

Sebaiknya kita menunggu "Pastor Bruce" membaca buku KHK 




Haha...
"Pastor" Bruce, please teach us, your kungfu is very good...  :icon_biggrin:
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #36 on: August 01, 2012, 03:34:11 PM »
Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.

Syalom

Klo engga salah , bercerai pun dilarang di katholik
kecuali sebab zinah.
yang ada kata guru agama di sekolah  adalah pisah kerbo

Tuhan Yesus memberkati

Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #37 on: August 01, 2012, 03:48:46 PM »
Klo engga salah , bercerai pun dilarang di katholik
kecuali sebab zinah.
yang ada kata guru agama di sekolah  adalah pisah kerbo

Tuhan Yesus memberkati

Han

IMHO
Engga mungkin boleh Om Han.
Menurut Kitab Hukum Kanonik tidak mengenal perceraian walaupun karena zinah.
Bilamana dibolehkan cerai.....bisa dibantu referensinya Om.....    :think:

CMIIW
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Re: Kawin Campur
« Reply #38 on: August 02, 2012, 10:12:02 PM »
IMHO
Engga mungkin boleh Om Han.
Menurut Kitab Hukum Kanonik tidak mengenal perceraian walaupun karena zinah.
Bilamana dibolehkan cerai.....bisa dibantu referensinya Om.....    :think:

CMIIW

mungkin peraturan dah berubah,banyak hal telah berubah dalam peraturan katholik. yang dulu tidak boleh menjadi boleh dan sebaliknya.

contoh : dulu orang awam dilarang baca Alkitab
dulu Terima komuni ngga boleh pake tangan tapi langsung ke mulut
alasannya Tubuh Yesus sangat suci engga boleh kena tangan tangan kotor
dan dengan alasan itu pula yang bagi komuni hanya boleh pastor saja.
belakangan zuster (biarawati) rupanya mulai suci jadi boleh juga
ahir ahir ini yang sudah kawin juga boleh bagiin komuni (prodiakon)

om sih engga tau betul , dari mana semua aturan itu datangnya, tau tau berubah sendiri

Tuhan Yesus Memberkati

Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

bruce

  • Guest
Re: Kawin Campur
« Reply #39 on: August 02, 2012, 10:15:59 PM »
Aah si om suka bikin sensasi aja.

Offline hanhalim2

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 4084
  • Reputation Power:
  • Denominasi: R.katholik
Re: Kawin Campur
« Reply #40 on: August 02, 2012, 10:55:57 PM »
Aah si om suka bikin sensasi aja.

Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??

mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini

Matius  5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.


Tuhan Yesus memberkati

Han
Bukan semua nas/ayat  yang tertulis dalam Alkitab adalah Firman Allah dan juga Tidak seluruh Firman Allah tertulis lengkap dalam Alkitab.

( mudah mudahan dimengerti penjelasannya )

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Kawin Campur
« Reply #41 on: August 02, 2012, 11:46:14 PM »
Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??

mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini

Matius  5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.


Tuhan Yesus memberkati

Han


4 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
 5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
 (Mat 19:4-5 ITB)
 6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
 7 Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"

8 Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
 9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."

 (Mat 19:6-9 ITB)

IMHO
Masalah cerai selain Matius 5 dibaca pula Matius 19 sehingga didapatkan gambaran keseluruhan.
Untuk perceraian sendiri, Tuhan Yesus secara tegas mengatakan seperti yang dibold biru. Tuhan Yesus mengajarkan, tidak mengenal perceraian.

Orang Yahudi mencoba membenturkan Tuhan Yesus dengan Musa, akan tetapi Tuhan Yesus menggunakan dasar yang jauh lebih awal yaitu penciptaan (bold hitam).

Sedangkan yang dibold merah bukan menyetujui perceraian, melainkan menjelaskan status sang istri yang diceraikan.
Bukan mengijinkan perceraian.

CMIIW.


Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

bruce

  • Guest
Re: Kawin Campur
« Reply #42 on: August 03, 2012, 08:36:09 AM »
Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??

mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini

Matius  5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.


Tuhan Yesus memberkati

Han

Percaya oom, dulu komuni memang seperti itu, bahkan hingga sekarangpun, masih banyak yang menyambut komuni dengan lidah. Tetapi memang sudah sejak lama diijinkan menyambut komuni dengan tangan.

Sebenarnya, jika kita mempelajari tradisi umum penerimaan Ekaristi, kita akan menemukan dua cara, langsung ke mulut atau di tangan. Memang, pada sampai sebelum Vatikan II, penerimaan Ekaristi dilakukan langsung ke mulut, namun pada tahun 1969, Roma mengeluarkan surat Instruksi yang memperbolehkan dua cara penerimaan Ekaristi, yaitu di tangan dan di mulut, dengan memberikan anjuran agar sedapat mungkin dipertahankan tradisi pemberian Ekaristi langsung ke mulut, walau tidak menutup kemungkinan pemberian ke tangan, jika itu diputuskan oleh konferensi para uskup di tempat yang bersangkutan, asal tetap menjaga penghayatan dan penghormatan yang layak kepada Ekaristi. Selengkapnya, silakan baca dokumen Instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI, “Memoriale Domini“, the Instruction on the Manner of Administering Holy Communion, The Congregation for Divine Worship on 29 Mei 1969.

Menurut Bapa Paus, cara lama menyampaikan Komuni Kudus kepada umat [yaitu langsung ke mulut] seharusnya tidak diubah.
Jika sebaliknya, yaitu penerimaan Komuni Kudus di tangan, sudah berkembang di suatu tempat, maka untuk membantu konferensi para uskup menunaikan tugas pastoral pada situasi yang kadang sulit, maka pihak Kepausan menyerahkan kepada konferensi [para uskup] tugas dan untuk menimbang keadaan tertentu, jika ada. Mereka boleh menerapkan kebijaksanaan asalkan bahaya apapun dihindari yaitu yang berkenaan dengan dengan kurangnya penghormatan atau pendapat yang salah tentang Ekaristi kudus yang timbul di pikiran umat dan segala hal yang tidak layak dapat dihilangkan.

Maka kita mengetahui bahwa secara objektif, cara yang terbaik yang sebenarnya dianjurkan oleh Bapa Paus adalah menerima Ekaristi langsung di mulut, sebab dikatakan bahwa penerimaan langsung ke mulut lebih menunjukkan penghormatan yang lebih tinggi kepada Yesus yang hadir di dalam rupa hosti. KGK 1377 mengatakan, bahwa Kristus hadir dalam Ekaristi “mulai dari saat konsekrasi dan berlangsung selama rupa Ekaristi ada. Di dalam setiap rupa, dan di dalam setiap bagiannya tercakup seluruh Kristus, sehingga pemecahan roti tidak membagi Kristus.” Penerimaan Komuni langsung ke mulut dapat menghindari tercecernya serpihan-serpihan hosti yang kita percayai mengandung seluruh Kristus. Maka jika Komuni diberikan di tangan, maka perhatian khusus harus diberikan agar tidak ada serpihan hosti yang tercecer. Dan tak kalah penting, adalah tetap dengan hormat menerima Tubuh Kristus dengan sikap batin yang baik.

Kira kira seperti itu oom.

Syalom