Forim Iman Kristen

FIK Cafe => Hobi & Minat => Literatur & Sastra => Topic started by: jakajayagiri-2 on July 23, 2013, 09:22:05 PM

Title: Akronim "Markus"
Post by: jakajayagiri-2 on July 23, 2013, 09:22:05 PM
Akronim adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar (KBBI III, 2005). Frasa “kata yang wajar” menekankan perbedaan utama antara akronim dan singkatan: singkatan tidak diperlakukan sebagai suatu kata.

Menurut Pedoman Umum EYD, akronim dibentuk dengan menggabungkan huruf awal (misalnya ABRI), gabungan suku kata (misalnya pemilu), atau kombinasi keduanya (misalnya Akabri). Pembentukan akronim harus memperhatikan dua syarat, yaitu (1) jumlah suku kata jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, dan (2) ada keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.

Karena diperlakukan sebagai suatu kata, akronim tidak ditulis dengan tanda titik. Penulisan akronim juga mengikuti aturan penulisan kata secara umum: diawali dengan huruf kapital jika berupa nama diri dan ditulis seluruhnya dengan huruf kecil jika berupa nama jenis.

Akronim nama diri yang merupakan gabungan huruf awal ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, misalnya IKIP, FISIP, dll. Akronim jenis ini dapat menimbulkan keraguan dalam pengelompokannya: apakah termasuk akronim atau singkatan. Pada akhirnya, jawabannya kembali ke definisi “kata yang wajar”. Jika kependekan itu dapat dianggap sebagai suatu kata yang wajar, ia adalah akronim. Jika tidak, ia dikategorikan sebagai singkatan. Tentu saja keputusannya dapat bersifat subjektif.

Pembentukan akronim merupakan hal wajar yang terjadi pada hampir semua bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Akronim dalam bahasa Indonesia dibentuk secara arbitrer dan bergantung pada konsensus. Dalam suatu artikel, dinyatakan bahwa ada sepuluh pola pembentukan akronim dalam bahasa Indonesia yang dapat dirangkum menjadi butir-butir sebagai berikut.

Menilik hasil kajian tersebut, terutama butir kelima, tampaknya sulit merumuskan kaidah sederhana bagi pembentukan akronim dalam bahasa Indonesia. Yang mungkin harus diperhatikan dalam pembentukan akronim di masa depan adalah sebagai berikut.

Saya jadi ingat pernyataan Bung Ajo di Twitter bahwa akronim markus (makelar kasus) tidak sesuai dengan kaidah pembentukan akronim. Waktu itu saya berpendapat bahwa akronim dalam bahasa Indonesia memang bersifat manasuka dan tidak memiliki pola tertentu. Akronim markus tidak bisa disalahkan menurut kaidah yang telah ada. Jika dilihat dari butir-butir di atas, markus masuk dalam pola ke-5 (sulit dirumuskan), tidak unik karena sudah ada makna yang melekat pada kata tersebut, dan memiliki dampak negatif pada suatu kelompok tertentu (makna asli “orang suci” bagi umat Kristen terselewengkan menjadi berkonotasi negatif). Mungkin bisa digunakan akronim masus (pola keempat) atau makas (pola kedua).

Kita perlu semacam “kamus akronim” yang terus dimutakhirkan dan digunakan sebagai rujukan untuk mengurangi perdebatan masalah bentuk baku suatu akronim. Lebih baik lagi jika “kamus” tersebut dilengkapi dengan etimologi atau cerita pembentukannya agar tidak kering makna historis.

Anda punya pola lain untuk pembentukan akronim?

http://ivanlanin.wordpress.com/2010/04/27/akronim/