Forim Iman Kristen

Diskusi Tanya Jawab => Diskusi Kristen => Topic started by: Phooey on January 14, 2014, 06:30:16 AM

Title: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 14, 2014, 06:30:16 AM
Quote

KAPANLAGI.COM - Meski marak diberitakan incest, putri Whitney Houston, Bobbi Kristina Brown akhirnya tetap meresmikan hubungannya dengan kakak angkatnya, Nick Gordon. Bobbi membagi kabar pernikahannya tersebut lewat Twitter beberapa waktu lalu.
"#HappilyMarried So #Inlove if you didn't get it the first time that is," tulisnya bersama dengan gambar tangan keduanya yang sudah dilingkari cincin pernikahan. Bobby dan Nick resmi bertunganan pada Oktober 2012 dalam acara reality show, THE HOUSTONS: ON OUR OWN.
Kisah asmara mereka ternyata mengundang kontroversi dan banyak yang tidak menyetujuianya. Pasalnya, Nick adalah anak angkat Whitney Houston yang telah diadopsi sejak umur 12. Bobby bersikeras mempertahankan hubungannya saat itu dengan menegaskannya lewat Twitter.
"YA, aku dan Nick telah bertunangan. Aku sudah lelah mendengar komentar yang mengatakan, 'idih kamu mau menikahi saudaramu?'. Biar kuperjelas. Kami tidak punya hubungan darah. Dan ibuku tahu bahwa kami telah lama berkencan," tegasnya. Keduanya memang menjalani hubungan yang putus nyambung. (hel/dka)


dikutip dari http://id.omg.yahoo.com/news/disebut-incest-putri-whitney-houston-tetap-nikah-133100722.html

@ teman2. Habis membaca yahoo, ternyata ada berita bahwa putri whitney houston akan menikah dengan kakak angkatnya.
Bagaimana menurut pandangan Kristiani ?

 :think:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: salt on January 14, 2014, 12:38:18 PM
Saudara angkat sepertinya hanya berhubungan dengan status hukum, bukan darah ataupun Agama.

Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 14, 2014, 12:49:57 PM
Berarti boleh ya dari sudut pandang Kristiani
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: salt on January 14, 2014, 01:22:35 PM
Biar para romo dan Pendeta aja yang jawab.
:D
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 06:17:27 AM
Biar para romo dan Pendeta aja yang jawab.
:D

Masih belum terjawab ..................

 :(
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: salt on January 15, 2014, 06:29:40 AM
Masih belum terjawab ..................

 :(


Karena romo dan pendetanya belum muncul, om.

 :whistle:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 06:30:25 AM

Karena romo dan pendetanya belum muncul, om.

 :whistle:

Sabaarrr kita tunggu saja

 :giggle:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: siip on January 15, 2014, 09:11:01 AM
Mana ya romo dan Pendeta?
Ayo silakan di respoooon
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 09:11:46 AM
Mana ya romo dan Pendeta?
Ayo silakan di respoooon

Gimana menurut Bro Siip.......

 :think:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Shakespeare on January 15, 2014, 09:47:17 AM
Bukan Romo bukan Pendeta, tapi boleh kan coba urun pendapat?

Sepertinya dalam Alkitab tidak ada larangan pernikahan antar saudara angkat, yang penting bukan saudara sedarah.

Tetapi ada rambu lain yang disebut sebagai norma masyarakat. Dalam beberapa budaya tertentu pernikahan antar saudara angkat masih dianggap tabu. Kalau dalam bahasa Alkitabnya, jangan sampai apa yang kita lakukan menjadi batu sandungan bagi saudara-saudara kita, terlebih yang seiman. Yang diperbolehkan belum tentu patut dilakukan, sebaliknya apa yang patut dilakukan (menurut ukuran orang banyak) juga belum tentu diperbolehkan.

Salam  :)
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 09:55:50 AM
Bukan Romo bukan Pendeta, tapi boleh kan coba urun pendapat?

Sepertinya dalam Alkitab tidak ada larangan pernikahan antar saudara angkat, yang penting bukan saudara sedarah.

Tetapi ada rambu lain yang disebut sebagai norma masyarakat. Dalam beberapa budaya tertentu pernikahan antar saudara angkat masih dianggap tabu. Kalau dalam bahasa Alkitabnya, jangan sampai apa yang kita lakukan menjadi batu sandungan bagi saudara-saudara kita, terlebih yang seiman. Yang diperbolehkan belum tentu patut dilakukan, sebaliknya apa yang patut dilakukan (menurut ukuran orang banyak) juga belum tentu diperbolehkan.

Salam  :)

Yup.....
Setuju Mod   :nod:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Medice_curateipsum on January 15, 2014, 11:02:16 AM
Kalo, KHK berikut... gimana?

KHK 1094

Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.

====

Salam
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 11:09:09 AM
Kalo, KHK berikut... gimana?

KHK 1094

Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.

====

Salam

Om Medice ...
Kalo yang diatas bukannya antara orang tua dan anak angkat ?

cmiiw

 :think:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Medice_curateipsum on January 15, 2014, 11:37:15 AM
Om Medice ...
Kalo yang diatas bukannya antara orang tua dan anak angkat ?

cmiiw

 :think:

Garis lurus- nya, ya (ortu - Anak Adopsi). Tapi di KHK tersebut dikatakan bukan hanya Garis Lurus; tapi juga Garis Menyamping (antar Saudara, termasuk yg diadopsi)

AFAIK, mengikuti pola untuk yg konsanguinitas Kan 1078 $3, garis menyamping seperti adik-kakak ; Demikian pula dengan yg Adopsi di Kan 1094 bahkan antar anak yg sama-sama di adopsi.

===

Salam,
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 11:59:43 AM
Garis lurus- nya, ya (ortu - Anak Adopsi). Tapi di KHK tersebut dikatakan bukan hanya Garis Lurus; tapi juga Garis Menyamping (antar Saudara, termasuk yg diadopsi)

AFAIK, mengikuti pola untuk yg konsanguinitas Kan 1078 $3, garis menyamping seperti adik-kakak ; Demikian pula dengan yg Adopsi di Kan 1094 bahkan antar anak yg sama-sama di adopsi.

===

Salam,

Ampunnn Romo Medice ...
Jadi ga boleh ya ...

 :think:


Mau minta penjelasan, yang dimaksud menyamping tingkat 1, menyamping tingkat 2 .... itu artinya apa ya ?
Karena isi kanon 1091 ada yang sampai tingkat ke 4

Kan. 1091 § 2   Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: salt on January 15, 2014, 12:08:18 PM
Wah makasih romo Medice, KHK itu sudah cukup menjawab, bahwa larangan pernikahan yang terikat hukum juga ada di dalam Gereja Katolik.

Untung ada romo.

:D
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 15, 2014, 12:25:05 PM
Wah makasih romo Medice, KHK itu sudah cukup menjawab, bahwa larangan pernikahan yang terikat hukum juga ada di dalam Gereja Katolik.

Untung ada romo.

:D

Romo Medice turun tangan, masalah terselesaikan   :giggle:

Tinggal nunggu penjelasan Romo Medice yang dimaksud tingkat 1, 2, 3 dan 4

 :D
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Medice_curateipsum on January 16, 2014, 08:39:08 AM

Tinggal nunggu penjelasan yang dimaksud tingkat 1, 2, 3 dan 4

 :D

Garis Lurus (patrilinial)

Tk I ==> dg anak (baik sah maupun natural)
TK II==> dg Cucu (baik sah maupun natural)
TK III => dg anaknya cucu (baik sah maupun natural)
dst

AFAIK; Garis Menyamping (dihitung dari leluhur yg sama yg terlibat) sbb:

TK I ==> Tidak Ada
TK II => Antar saudara (kakak dgn adik)
TK III ==> Paman/Tante/Bulik/Paklik/Bude/Pakde dengan Keponakan
TK IV ==> Antar dua anak saudara (sepupu; pariban kalau di orang Batak)

Jadi, seorang Paman atau Tante bisa kawin dengan keponakan dalm pertalian non konsanguinitas (yg diadopsi); tetapi tidak sah jika dengan ponakan dalam pertalian yg konsanguinitas.

Note: Natural ==> anak kandung yang tidak dari perkawinan sah [misalnya anak dari hasil selingkuhan]

====

Salam,
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on January 16, 2014, 09:53:36 AM
Garis Lurus (patrilinial)

Tk I ==> dg anak (baik sah maupun natural)
TK II==> dg Cucu (baik sah maupun natural)
TK III => dg anaknya cucu (baik sah maupun natural)
dst

AFAIK; Garis Menyamping (dihitung dari leluhur yg sama yg terlibat) sbb:

TK I ==> Tidak Ada
TK II => Antar saudara (kakak dgn adik)
TK III ==> Paman/Tante/Bulik/Paklik/Bude/Pakde dengan Keponakan
TK IV ==> Antar dua anak saudara (sepupu; pariban kalau di orang Batak)

Jadi, seorang Paman atau Tante bisa kawin dengan keponakan dalm pertalian non konsanguinitas (yg diadopsi); tetapi tidak sah jika dengan ponakan dalam pertalian yg konsanguinitas.

Note: Natural ==> anak kandung yang tidak dari perkawinan sah [misalnya anak dari hasil selingkuhan]

====

Salam,

Mantabbb

Thanks infonya Romo Medice    :afro:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: sakarep on January 16, 2014, 11:10:50 AM
anak angkat = anak yg diangkat2?
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Husada on June 19, 2014, 10:44:41 AM
anak angkat = anak yg diangkat2?
Lhoh, bukankah 'anak angkat' itu ialah anak yang diupah untuk mengangkat? Seperti anak-anak penjaja jasa angkut belanjaan di pasar tradisional?
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Gavin Tuturuga on July 25, 2014, 10:07:22 AM
Jadi jawabanya itu boleh.

Jadi boleh ditutup threat ini. Mod silahkan loh..
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Jenova on July 25, 2014, 06:41:44 PM
Dari sudut pandang Gereja Katolik, halangan hubungan darah dalam perkawinan telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) pasal #1091 – #1094.
Seringkali kosakata dalam KHK dirasa cukup membingungkan bagi kaum awam, jadi aku akan mencoba untuk menerjemahkan KHK dalam bahasa sehari2.

Can.  1091 §1. In the direct line of consanguinity marriage is invalid between all ancestors and descendants, both legitimate and natural.
Dalam hubungan darah garis lurus, perkawinan tidak dapat dilakukan antara leluhur dan keturunan, baik hubungan yang absah maupun alami
Catatan Jenova: Hubungan darah garis lurus artinya hubungan antara kakek, ayah, anak, cucu, cucu buyut, dst, dengan kata lain jika satu pihak tidak dapat dilahirkan tanpa kehadiran pihak kedua, maka kedua pihak itu berada dalam satu garis darah lurus.
Hubungan yang absah artinya hubungan yang sah secara hukum, misalnya ayah/ibu dengan anak tirinya, sedangkan alami artinya memiliki hubungan darah kandung.

§2. In the collateral line marriage is invalid up to and including the fourth degree.
Dalam hubungan menyamping, pernikahan tidak dapat dilahkukan sampai kepada dan termasuk hubungan tingkat keempat
Catatan Jenova: Menghitung tingkatan dari hubungan menyamping sebenarnya sederhana, di mana kita menghitung jumlah orang yang terlibat dalam hubungan itu, dikurangi leluhur yang sama.
Kita andaikan demikian:
-   A memiliki anak B dan C
-   B memiliki anak D
-   D memiliki anak E
-   C memiliki anak F dan G
Mari kita ilustrasikan demikian

     B --- D --- E
   /
A       F
   \   /
     C
        \
          G

Hubungan darah garis lurus
A – B – D – E berada dalam satu garis keturunan lurus, jadi perkawinan antar mereka tidak pernah dapat dilakukan. Begitu pula halnya dengan hubungan antara A – C – F  atau A – C – G, semuanya juga berada dalam satu garis keturunan lurus sehingga perkawinan antar mereka juga tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat kedua
Kita ambil contoh hubungan kakak-adik antara B dan C.
Keduanya memiliki satu leluhur yang sama yaitu A. , sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan A dan C adalah  A, B, dan C (3 orang)
Jadi jumlah pihak yg terlibat (3) dikurang leluhur yg sama (1) = 2.
Jadi kakak beradik B dan C di sini diartikan memiliki hubungan menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara keduanya tidak dapat dilaksanakan.

Demikian pula halnya dengan kakak beradik F dan G, seperti perhitungan di atas, leluhur yang sama dari keduanya adalah C, jadi jumlah pihak yang terlibat di sini dan dikurangi leluhur yg sama itu, ada2.
Jadi kakak beradik F dan G juga berada dalam hubungan  menyamping tingkat kedua, dan perkawinan di antara mereka tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat ketiga
Kita ambil contoh hubungan antara paman-keponakan antara B dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B, C, dan F (=4 orang).
Jadi jumlah pihak yg terlibat (4) dikurang leluhur yg sama (1) = 3.
Jadi hubungan antara paman B dan keponakan F adalah hubungan tingkat ketiga, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2, perkawinan antara B dan F tidak dapat dilakukan.

Hal ini berlaku pula antara paman B dan keponakan G, keduanya memiliki hubungan menyamping tingkat ketiga, dan perkawinan antara keduanya juga tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat keempat
Kita ambil contoh hubungan sepupu antara D dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, dan F, total 5 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (5) dikurangi leluhur yg sama (A) = 4.
Jadi hubungan antara sepupu D dan F adalah hubungan tingkat keempat, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2 perkawinan antara D dan F tidak dapat dilakukan.

Hubungan menyamping tingkat kelima
Kita ambil contoh hubungan antara F dengan anak dari sepupunya, yaitu E.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, E, dan F, total 6 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (6) dikurangi leluhur yg sama (A) = 5.
Jadi menurut hukum gerejawi, pernikahan antara F dan E dapat dilakukan secara sah.

Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Jenova on July 25, 2014, 06:42:01 PM
dikutip dari http://id.omg.yahoo.com/news/disebut-incest-putri-whitney-houston-tetap-nikah-133100722.html

@ teman2. Habis membaca yahoo, ternyata ada berita bahwa putri whitney houston akan menikah dengan kakak angkatnya.
Bagaimana menurut pandangan Kristiani ?

 :think:

Can.  1094 Those who are related in the direct line or in the second degree of the collateral line by a legal relationship arising from adoption cannot contract marriage together validly.
Mereka yang memiliki hubungan dari garis lurus atau dalam hubungan menyamping tingkat kedua melalui hubungan yang absah dari adopsi tidak dapat mengikat sumpah perkawinan secara sah

Pasal ini lah yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan di awal thread.
Menarik untuk kita cermati, bahwa kalimat dalam pasal ini tidak semutlak pasal #1091.
Pasal #1091 dengan tegas mengatakan bahwa halangan2 yg dirinci mengakibatkan perkawinan kedua mempelai TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
Tapi pasal #1094 mengatakan antara saudara adopsi, mereka TIDAK DAPAT mengikat sumpah perkawinan SECARA SAH.

Dari sini kita kembali ke pasal #1078 butir #1 dan #2:
Can. 1078 §1. The local ordinary can dispense his own subjects residing anywhere and all actually present in his own territory from all impediments of ecclesiastical law except those whose dispensation is reserved to the Apostolic See.
Otoritas keuskupan setempat dapat memberikan dispensasi bagi umat yang menetap atau pada saat itu tinggal di wilayah keuskupannya dari semua halangan yang ditemukan dalam hukum gerejawi, kecuali halangan2 yang dispensasinya hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik (dari Paus)
§3. A dispensation is never given from the impediment of consanguinity in the direct line or in the second degree of the collateral line.
Sebuah dispensasi tidak pernah dapat diberikan untuk halangan akibat hubungan darah garis lurus atau hubungam darah menyamping tingkat kedua

Jadi antara dua orang kakak beradik hasil adopsi, mereka dapat meminta dispensasi dari uskup setempat, dan jika hasil penyelidikan keuskupan setempat menyatakan bahwa kasus mereka memang dapat dikecualikan, maka mereka tetap dapat menikah secara sah dalam Gereja Katolik.

Demikian juga dengan hubungan menyamping tingkat ketiga (misal antara paman dan keponakan) dan hubungan menyamping tingkat ketiga (misal antara sepupu), sekalipun mereka memiliki hubungan darah kandung, tetapi perkawinan seperti ini dapat memperoleh dispensasi sehingga dapat dilaksanakan secara sah dalam Gereja Katolik.

Latar belakang dari dispensasi2 ini dikarenakan dalam hukum Gereja Katolik, Gereja membedakan antara hukum ilahi yang ditetapkan oleh Allah, dan hukum gerejawi yang ditetapkan oleh otoritas Gereja. Hukum yang kedua, pada hakekatnya adalah hukum buatan manusia, sehingga jika terdapat alasan2 yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka otoritas Gereja dapat memberikan dispensasi bagi pelanggarnya.
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on July 26, 2014, 06:53:06 PM

Kalo disingkat ....
Pernikahan saudara angkat dilarang, kecuali mendapat dispensasi dari Uskup

Begitu ya Om Jenova  :'o
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Jenova on July 26, 2014, 10:05:35 PM
Kalo disingkat ....
Pernikahan saudara angkat dilarang, kecuali mendapat dispensasi dari Uskup

Begitu ya Om Jenova  :'o

Yep, singkatnya sih begitu. Dilarang, kecuali ada dispensasi dari uskup dengan alasan2 / latar belakang yang dapat dipertanggung-jawabkan.  :)
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: CLAY on December 02, 2014, 10:38:33 AM
Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on December 06, 2014, 06:48:00 PM

Mari kita ilustrasikan demikian

     B --- D --- E
   /
A       F
   \   /
     C
        \
          G


Hubungan menyamping tingkat keempat
Kita ambil contoh hubungan sepupu antara D dan F.
Keduanya memiliki leluhur yang sama yaitu A, sedangkan jumlah orang yg terlibat dalam hubungan darah mereka adalah A, B,  C, D, dan F, total 5 orang.
Jadi jumlah pihak yg terlibat (5) dikurangi leluhur yg sama (A) = 4.
Jadi hubungan antara sepupu D dan F adalah hubungan tingkat keempat, dan menurut KHK pasal #1091 butir #2 perkawinan antara D dan F tidak dapat dilakukan.


Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?

Menurut saya sih bukan incest tetapi termasuk dilarang Gereja

Ada pendapat dari teman2 lain

 :D
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Jenova on December 08, 2014, 11:53:41 PM
Mau tanya nih.. gimana dengan pernikahan antar sepupu langsung. Seorang gadis menikah dengan anak dari Bu De nya langsung. Karena kasus ini sedang terjadi di Jogja. Kedua pasangan direstui oleh keluarga besar. Apakah pernikahan ini termasuk incest atau tidak?

Halo bro Clay!!  :hi:
Maaf, lama meresponse, lagi sibuk nih jadi jarang mampir ke sini.

Hmm... menjawab pertanyaan bro Clay, AFAIK, KHK pasal 1091 butir 2 menyatakan bahwa pernikahan antar sepupu (hubungan menyamping tingkat keempat) adalah tidak valid atau tidak dapat dilakukan.
Tetapi, jika kita kembali meninjau pasal 1078 butir 3, dikatakan bahwa yg tidak dapat diberikan dispensasi hanya pernikahan antar garis lurus yang memiliki hubungan darah, dan hubungan menyamping tingkat kedua (kakak-adik) yang memiliki hubungan darah. Pernikahan2 yg dilarang selain dari dua kasus tersebut, masih dapat diberikan dispensasi.

Dan mengingat fakta sejarah bahwa sejak jaman sebelum Yesus pun, dalam masyarakat Yahudi, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan.
Salah satu referensi yg mendukung hal ini dapat dibaca di: http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/468337/jewish/Prohibited-Marriages.htm.
Juga fakta sejarah, bahwa di kerajaan2 di jaman Romawi dan juga kerajaan2 Eropa sampai abad ke-18, banyak juga bangsawan2 yg menikahi sepupunya misal karena alasan politik, dan pernikahan ini dapat dilangsungkan secara sah di dalam Gereja.

Kesimpulannya, dengan meninjau butir2 KHK, dan juga mengingat contoh2 di masa lalu, selama mendapat dispensasi dari otoritas Gereja, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan secara sah menurut hukum Gereja Katolik.
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: CLAY on December 10, 2014, 06:12:47 PM
Halo bro Clay!!  :hi:
Maaf, lama meresponse, lagi sibuk nih jadi jarang mampir ke sini.

Hmm... menjawab pertanyaan bro Clay, AFAIK, KHK pasal 1091 butir 2 menyatakan bahwa pernikahan antar sepupu (hubungan menyamping tingkat keempat) adalah tidak valid atau tidak dapat dilakukan.
Tetapi, jika kita kembali meninjau pasal 1078 butir 3, dikatakan bahwa yg tidak dapat diberikan dispensasi hanya pernikahan antar garis lurus yang memiliki hubungan darah, dan hubungan menyamping tingkat kedua (kakak-adik) yang memiliki hubungan darah. Pernikahan2 yg dilarang selain dari dua kasus tersebut, masih dapat diberikan dispensasi.

Dan mengingat fakta sejarah bahwa sejak jaman sebelum Yesus pun, dalam masyarakat Yahudi, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan.
Salah satu referensi yg mendukung hal ini dapat dibaca di: http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/468337/jewish/Prohibited-Marriages.htm.
Juga fakta sejarah, bahwa di kerajaan2 di jaman Romawi dan juga kerajaan2 Eropa sampai abad ke-18, banyak juga bangsawan2 yg menikahi sepupunya misal karena alasan politik, dan pernikahan ini dapat dilangsungkan secara sah di dalam Gereja.

Kesimpulannya, dengan meninjau butir2 KHK, dan juga mengingat contoh2 di masa lalu, selama mendapat dispensasi dari otoritas Gereja, pernikahan antar sepupu juga dapat dilakukan secara sah menurut hukum Gereja Katolik.

Thx my bro. GBU
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on December 10, 2014, 07:04:22 PM
Thx my bro. GBU

Mimin Jenova mmg sangat ahli dalam bidang hukum perkawinan   :ballspin:  :afro:  :giggle:
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: dantono on December 12, 2014, 11:44:17 AM
Ngomong2 bro Phooey udah ngangkat berapa anak nih? :
Title: Re: Pernikahan dengan saudara angkat, bolehkah ?
Post by: Phooey on December 12, 2014, 03:12:00 PM
Ngomong2 bro Phooey udah ngangkat berapa anak nih? :

Angkat saudara = 0

Angkat anak = 0

 :giggle: