Forim Iman Kristen
Diskusi Tanya Jawab => Diskusi Dengan non Kristen => Topic started by: odading on October 10, 2014, 12:29:19 AM
-
Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :
baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex
Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.
Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?
Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.
:)
salam.
-
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?
-
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?
Maksudnya Bro Oda ... pasangannya tetap beda tapi memiliki orientasi seksual yang aneh
:think:
-
Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :
baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex
Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.
Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?
Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.
:)
salam.
@ Bro Oda, apakah orientasi seksual yang aneh2 tsb rencananya setelah menikah tetap berlanjut atau berhenti total
:giggle:
Kelihatannya kalo masalah hukum gereja ... ahlinya Momod Leonardo tuh
:giggle:
-
Pernikajannya antara dua pasangan yang beda kan?
Seperti yg phooey sempet bantuin jawab... Iyah... antara laki dan perempuan, salt
@ Bro Oda, apakah orientasi seksual yang aneh2 tsb rencananya setelah menikah tetap berlanjut atau berhenti total
:giggle:
berhenti, phooey.
Salah satu atopun keduanya kan bikin commitment.
Kelihatannya kalo masalah hukum gereja ... ahlinya Momod Leonardo tuh
:giggle:
Kalo gitu ya kita tunggu sang ahlinya deh ya :D.
:)
salam.
-
Seperti yg phooey sempet bantuin jawab... Iyah... antara laki dan perempuan, salt
oke :D
berhenti, phooey.
Salah satu atopun keduanya kan bikin commitment.
Nahhh kalo berhenti berarti enggak masalah.
Berarti judulnya "sakramen pernikahan dimana salah satunya "mantan" gay/lesbian/bisex
Kalo gitu ya kita tunggu sang ahlinya deh ya :D.
:)
salam.
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
:D
-
Bro Oda,
kalau saya melihatnya malah terpulang ke pasangan masing2...mau menerima dengan segala kekurangan yang ada atau bagaimana.
sekedar informasi kalau dari katolik seperti ini
Arti Perkawinan KatolikArti perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.
Tujuan perkawinan
Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
Sifat dasar perkawinan Katolik.
Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).
Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
Kesepakatan nikah
Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang “membuat “perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing pihak harus
1 bebas dari paksaan pihak luar,
2. tidak terhalang untuk menikah, dan
3 mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum.
Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah . Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.
Penataan hukum
Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.
Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik). Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.
Penyelidikan kanonik
Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid) dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.
Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan Kristiani. Secara khusus di bawah ini akan dipaparkan halangan-halangan nikah yang mesti diketahui baik oleh calon, maupun oleh mereka yang menjadi saksi, bahkan oleh seluruh umat yang mengenal calon.
semoga membantu
salam :)
-
tambahan
BEDA SAKRAMEN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN
1.Sakramen perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijalankan oleh dua orang yang dibaptis dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Mereka berjanji setia satu sama lain sampai mati memisahkan mereka, dan mereka berjanji saling menghormati dan mencintai, dengan modelnya atau contohnya adalah Tuhan Jesus Kristus yang mencintai secara total umat manusia (modelnya bukan artis atau manusia yang mencintai Tuhan, tapi Tuhan yang mencintai umat manusia seluruhnya). Sedangkan pemberkatan perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijanakan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang katolik akan memakai model Jesus yang mencintai, sedang yang Islam memakai muhamad atau orang tuanya sebagai model, atau yang budhis memakai Budha atau orang tuanya sebagai model. Pernikahan beda agama demikian oleh karenanya tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non katolik kemudian hari menjadi katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.
2.Yang paling sedikit berbeda antara upacara sakramen dengan pemberkatan paling adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non katolik tidak diwajibkan untuk berdoa secara katolik tentu saja.
3.Tatacara pemberkatan pernikahan akan dijelaskan dalam Kursus Persiapan Perkawinan. Intinya adalah pasangan masing-masing menjawab beberapa pertanyaan mengenai keikhlasan hati untuk melangsungkan perkawinan, mereka mengucapkan janji perkawinan dengan intinya adalah kesetiaan, saling mengasihi dan menghormati sampai kematian memisahkan, pengesahan perkawinan oleh imam, doa pemberkatan oleh imam bagi pasangan itu, pengenaan cincin tanda cinta dan kesetiaan, penandatanganan dokument perkawinan.
4.Tidak ada tatacara yang membuat orang non-katolik menjadi orang katolik secara tidak langsung, karena orang non-katolik bersama yang katolik akan menyusun teks upacara perkawinan dan pihak non-katolik tidak harus mengucapkan doa-doa orang katolik. Maka tatacara itu tidak akan mengganggu iman masing-masing. Yang mengganggu biasanya justru kalau pernikahan itu dilangsungkan di mesjid karena pihak katolik harus mengucapkan syahadat, atau di beberapa gereja protestan karena pihak katolik harus dibaptis secara protestan. Untuk jadi orang katolik tidak mudah, harus pelajaran minimal sekitar setahun, harus ujian tertulis, tes wawancara dengan pastor, melakukan beberapa latihan, dan kalau dianggap tidak lulus ya tidak akan dibaptis. Gereja katolik tidak rakus pengikut, karena yang penting bukan banyaknya, tetapi mutunya pengikut Jesus. “Banyak yang dipanggil, tetapi sedikit yang dipilih,” kata injil. Semua dipanggil, tetapi kalau belum terpilih ya tidak akan pernah menjadi orang katolik.
5.Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak katolik. Bahkan orang katolik yang berjanji mendidik anak secara katolik pun janjinya diketahui pihak non-katolik.
sumber http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik# (http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik#)
-
@Leo,
wah... makasih banyak atas masukan2 mengenai UU perkawinan secara Katolik ini, Leo.
Saya singkat secara ilustrasi aja ya mengenai pertanyaan saya :
case-A
Cuplis dan Meilan dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana, Meilan lesbian Cuplis str8...
Meilan : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Saya commit bhw aksi lesbian saya berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".
case-B
Budi dan Ani dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana, Ani str8 Budi gay.
Budi : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Saya commit bhw aksi gay saya berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".
case-C
Dono dan Eli dateng menghadap pastor.
Keduanya menceritakan "kondisi" mereka masing2 dimana Dono gay Eli lesbian.
Mereka berdua : "kami ingin menikah dan mendapat sakramen perkawinan pastor. Kami commit bhw aksi gay/lesbian kami berhenti karena pernikahan yg kami inginkan ini".
case-D
Tejo dan Surti.
Salah satu atopun keduanya adalah bisex.
Nah, berdasarkan peraturan GK - apa respond pastor ?
A. Baiklah kalian bisa mendapat Sakramen Pernikahan (SP)
B. maap, kalian sama sekali tidak bisa mendapat SP
:)
salam.
-
oke :D
Nahhh kalo berhenti berarti enggak masalah.
Berarti judulnya "sakramen pernikahan dimana salah satunya "mantan" gay/lesbian/bisex
IMO, kurang tepat kalo disebut "mantan", phooey.
State mereka saat menghadap pastor (post saya diatas yg buat Leo) itu belon mantan.
pabila ternyata pastor menolak SP - ya mungkin aja mereka tetep didalam state sbg gay/lesbian/bisex ... karena komitmen berhenti adalah pabila menikah sah secara Katolik (dengan SP) memang terwujud.
Makanya yang ditanya "syarat" dari Gereja Katolik itu sendiri yg sudah tertulis dan berlaku.
Apakah exist KGK yg menyatakan : (misal) "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP" ?
ataupun mungkin bunyinya begini : "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex boleh menikah dan akan dapet SP asal memenuhi syarat2 sbb : ...bla3x...."
:)
salam.
-
IMO, kurang tepat kalo disebut "mantan", phooey.
State mereka saat menghadap pastor (post saya diatas yg buat Leo) itu belon mantan.
pabila ternyata pastor menolak SP - ya mungkin aja mereka tetep didalam state sbg gay/lesbian/bisex ... karena komitmen berhenti adalah pabila menikah sah secara Katolik (dengan SP) memang terwujud.
Makanya yang ditanya "syarat" dari Gereja Katolik itu sendiri yg sudah tertulis dan berlaku.
Apakah exist KGK yg menyatakan : (misal) "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP" ?
ataupun mungkin bunyinya begini : "pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex boleh menikah dan akan dapet SP asal memenuhi syarat2 sbb : ...bla3x...."
:)
salam.
45 Demikian pula hal Kerajaan Sorga itu seumpama seorang pedagang yang mencari mutiara yang indah.
46 Setelah ditemukannya mutiara yang sangat berharga, iapun pergi menjual seluruh miliknya lalu membeli mutiara itu."
(Mat 13:45-46 ITB)
Tidak ada tawar menawar dong Bro Oda.
Lepaskan segalanya dulu (gay/lesbi) dan baru menikah.
:D
-
Lepaskan segalanya dulu (gay/lesbi) dan baru menikah.
:D
jadi KGK-nya ada donk ya phooey ?
yang bunyinya kira2 gak jauh sbb :
"pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP ... KECUALIiiii.... state gay/lesbian/bisex ini tidak lagi melekat di salah satu ataupun keduanya, barulah boleh menikah dan dapet SP"
nomor KGK-nya donk phooey ... berapa ?
:)
salam.
-
jadi KGK-nya ada donk ya phooey ?
yang bunyinya kira2 gak jauh sbb :
"pasangan yg baik salah satu maupun keduanya didalam state gay/lesbian/bisex tidak boleh menikah dan tidak akan dapet SP ... KECUALIiiii.... state gay/lesbian/bisex ini tidak lagi melekat di salah satu ataupun keduanya, barulah boleh menikah dan dapet SP"
nomor KGK-nya donk phooey ... berapa ?
:)
salam.
Yg saya maksud adalah tawar menawarnya.
Kecenderungan lesbian/gay seperti kecenderungan pemarah.
Mosok pake janji segala.... nanti setelah disetujui menikah maka saya tidak pemarah.
Seperti itu maksud saya Om Odading
:D
-
Yg saya maksud adalah tawar menawarnya.
Kecenderungan lesbian/gay seperti kecenderungan pemarah.
Mosok pake janji segala.... nanti setelah disetujui menikah maka saya tidak pemarah.
Seperti itu maksud saya Om Odading
:D
kalo yg maksud saya itu adalah aturan KGKnya itu sendiri, phooey.
So,
apakah ada aturan yg berupa larangan menikah dan mendapat SP pabila seseorang itu adalah pemarah atopun cenderung pemarah ?
atau mungkin,
apakah ada aturan yg berupa syarat bhw utk menikah dan mendapat SP itu adalah baik keduanya atopun salah satu pasangan yang bersangkutan itu bukan seorang yang pemarah ?
selain itu,
A. pabila Sintia meminta Jono dan Jono berjanji atas permintaan Sintia bhw sifat pemarahnya itu akan dia "tekan" ampe hilang setelah menikah dengan Sintia, karena memang eksis aturan KGK yg kira2 berupa ungu maka pernikahan dan SP ya ga bisa didapet JonoSintia ?
B. Sintia tidak mau menikah selama Jono adalah seorang pemarah. Dengan demikian tidak ada aksi menghadap Pastur apalagi mengenai aturan :D.
Saya tidak sedang berpendapat bhw kondisi point-B = impossible.
Namun fokus keingin-tahuan saya justru ya karena kondisi point-A is possible also, phooey :peace:
:)
salam.
-
kalo yg maksud saya itu adalah aturan KGKnya itu sendiri, phooey.
So,
apakah ada aturan yg berupa larangan menikah dan mendapat SP pabila seseorang itu adalah pemarah atopun cenderung pemarah ?
atau mungkin,
apakah ada aturan yg berupa syarat bhw utk menikah dan mendapat SP itu adalah baik keduanya atopun salah satu pasangan yang bersangkutan itu bukan seorang yang pemarah ?
selain itu,
A. pabila Sintia meminta Jono dan Jono berjanji atas permintaan Sintia bhw sifat pemarahnya itu akan dia "tekan" ampe hilang setelah menikah dengan Sintia, karena memang eksis aturan KGK yg kira2 berupa ungu maka pernikahan dan SP ya ga bisa didapet JonoSintia ?
B. Sintia tidak mau menikah selama Jono adalah seorang pemarah. Dengan demikian tidak ada aksi menghadap Pastur apalagi mengenai aturan :D.
Saya tidak sedang berpendapat bhw kondisi point-B = impossible.
Namun fokus keingin-tahuan saya justru ya karena kondisi point-A is possible also, phooey :peace:
:)
salam.
SP itu apa Bro Oda ?? :D
Surat Peringatan ??
:D
-
SP itu apa Bro Oda ?? :D
Surat Peringatan ??
:D
Nah, berdasarkan peraturan GK - apa respond pastor ?
A. Baiklah kalian bisa mendapat Sakramen Pernikahan (SP)
B. maap, kalian sama sekali tidak bisa mendapat SP
:)
salam.
:swt: sedia loop, Kung :giggle:
-
:swt: sedia loop, Kung :giggle:
Kali ini, saya ikut Lily, 'ngerjain' Phooey.
Saya bilang, "Phooey, kalau niat ikutan diskusi, baca dan cermati dari awal!!!"
:drool: :drool: :drool:
:peace:
-
Kali ini, saya ikut Lily, 'ngerjain' Phooey.
Saya bilang, "Phooey, kalau niat ikutan diskusi, baca dan cermati dari awal!!!"
:drool: :drool: :drool:
:peace:
Siaapppp .... laksanakan Om Council
:D
-
:D
makasih Lily..... :afro:
-
:swt: sedia loop, Kung :giggle:
Sekarang sudah pake kaca mata
:D
-
kalo yg maksud saya itu adalah aturan KGKnya itu sendiri, phooey.
So,
apakah ada aturan yg berupa larangan menikah dan mendapat SP pabila seseorang itu adalah pemarah atopun cenderung pemarah ?
atau mungkin,
apakah ada aturan yg berupa syarat bhw utk menikah dan mendapat SP itu adalah baik keduanya atopun salah satu pasangan yang bersangkutan itu bukan seorang yang pemarah ?
selain itu,
A. pabila Sintia meminta Jono dan Jono berjanji atas permintaan Sintia bhw sifat pemarahnya itu akan dia "tekan" ampe hilang setelah menikah dengan Sintia, karena memang eksis aturan KGK yg kira2 berupa ungu maka pernikahan dan SP ya ga bisa didapet JonoSintia ?
B. Sintia tidak mau menikah selama Jono adalah seorang pemarah. Dengan demikian tidak ada aksi menghadap Pastur apalagi mengenai aturan :D.
Saya tidak sedang berpendapat bhw kondisi point-B = impossible.
Namun fokus keingin-tahuan saya justru ya karena kondisi point-A is possible also, phooey :peace:
:)
salam.
IMHO, pasangan yang akan menikah akan menginformasikan segala hal yang ada.
Dan dilakukan dulu Sakramen Pengakuan Dosa terlebih dahulu.
Baru lanjut ke lain2
:D
-
Kali ini, saya ikut Lily, 'ngerjain' Phooey.
Saya bilang, "Phooey, kalau niat ikutan diskusi, baca dan cermati dari awal!!!"
:drool: :drool: :drool:
:peace:
disemprit aja tuh Council :giggle:
-
Sekarang sudah pake kaca mata
:D
(http://4.bp.blogspot.com/-zgpX7Gu6OqI/UhbKaKUnfwI/AAAAAAAAI6w/LobOev0dnPA/s320/horse+blinder.jpg)
yang ini ya, mantaaffff..... :afro:
-
(http://4.bp.blogspot.com/-zgpX7Gu6OqI/UhbKaKUnfwI/AAAAAAAAI6w/LobOev0dnPA/s320/horse+blinder.jpg)
yang ini ya, mantaaffff..... :afro:
Sadisssss
Oom phooey kacamatanya kan yang seperti ini :
(https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRcR5DluGRB7DAV5YQeT2ajDcd9RR1DIdBwqGc8DzJmJXuu-cRc)
:afro1:
-
@ Bro Salt & Sis Lily
Awasss ya, tunggu pembalasan ........ :giggle:
-
@ Bro Oda.
Penjelasannya minta KGK atau KHK
:whistle:
-
Damai sejahtera Tuhan Yesus Kristus menyertai FIKers sekalian.
Sepanjang yang saya tahu, meskipun pada pra pemberian Sakramen Perkawinan telah dilakukan penelitian kepada kedua calon mempelai, ditambah lagi diumumkan di sidang Gereja, belum tentu terungkap hal-hal seperti dimaksudkan judul. Apabila tidak terungkap, maka terjadilah pemberian Sakramen Perkawinan, setelah saling berjanji setia sehidup semati.
Dalam perjalanan waktu, misalkan salah seorang dari pasangan itu 'ketangkap basah' sedang 'menunaikan' pemuasan hasrat dengan pasangannya (baik homo atau lesbi). Bagaimana sikap Gereja? Apakah Sakramen Pernikahan yang sudah 'terlanjur' diberikan itu dapat dibatalkan?
Seingat saya, meski di Gereja tidak diperkenankan bercerai kalau tidak diceraikan Tuhan, namun, pada kasus tertentu dimungkinkan membatalkan Sakramen Perkawinan. Salah satu sebabnya ialah, jika nyat-nyata perkawinan itu diletakkan di atas kebohongan. Nah, dalam kasus seperti yang saya maksudkan di atas, bagaimana, ya? Pada masa penyelidikan oleh Gereja, tidak terungkap bahwa salah satu pasangan itu adalah homo/lesbi. Setelah 'ketangkap basah', mungkinkah diceraikan?
Damai, damai, damai.
-
@ Bro Salt & Sis Lily
Awasss ya, tunggu pembalasan ........ :giggle:
ehm, katanya murid Kristus tidak boleh memiliki kecenderungan pendendam apalagi merencanakan pembalasan, coba deh bawa loop ke topik sebelah :whistle:
-
@ Bro Salt & Sis Lily
Awasss ya, tunggu pembalasan ........ :giggle:
Apalah dosa dan salahku.....
:shrug:
-
ehm, katanya murid Kristus tidak boleh memiliki kecenderungan pendendam apalagi merencanakan pembalasan, coba deh bawa loop ke topik sebelah :whistle:
Jadi ingat cerita temen.
Seorang pastor menabrak gerbang gedung pertemuan, karena tidak mau membalas meski sudah diteriaki juru parkir untuk membalas.
"Ambil kiri," teriak juru parkir, sang pastor mengarahkan ke kiri.
"Balas, balas, balas..." teriak juru parkir, sang pastor tidak mau membalas, dan "Gdubruaak!" remuklah bemper belakang mobilnya. :drool:
Damai, damai, damai.
-
Jadi ingat cerita temen.
Seorang pastor menabrak gerbang gedung pertemuan, karena tidak mau membalas meski sudah diteriaki juru parkir untuk membalas.
"Ambil kiri," teriak juru parkir, sang pastor mengarahkan ke kiri.
"Balas, balas, balas..." teriak juru parkir, sang pastor tidak mau membalas, dan "Gdubruaak!" remuklah bemper belakang mobilnya. :drool:
Damai, damai, damai.
:drool: kebablasan :rofl:
-
Kerna tidak mau membalas, sih.
:nod:
-
hmm, kalau pihak JerTim menabur pembalasan, pasti akan menuai ospek lebih lanjut
"gubraakkk!" babak belur juga akhirnya seperti bemper mobil sang Pastor
jadi sebaiknya bagaimana, om Council? :think:
-
hmm, kalau pihak JerTim menabur pembalasan, pasti akan menuai ospek lebih lanjut
"gubraakkk!" babak belur juga akhirnya seperti bemper mobil sang Pastor
jadi sebaiknya bagaimana, om Council? :think:
Ga boleh ngajak Om Council konspirasi, karena beliau pny semboyan "damai ... damai... damai"
:P :P :P
-
Damai sejahtera Tuhan Yesus Kristus menyertai FIKers sekalian.
Sepanjang yang saya tahu, meskipun pada pra pemberian Sakramen Perkawinan telah dilakukan penelitian kepada kedua calon mempelai, ditambah lagi diumumkan di sidang Gereja, belum tentu terungkap hal-hal seperti dimaksudkan judul. Apabila tidak terungkap, maka terjadilah pemberian Sakramen Perkawinan, setelah saling berjanji setia sehidup semati.
Dalam perjalanan waktu, misalkan salah seorang dari pasangan itu 'ketangkap basah' sedang 'menunaikan' pemuasan hasrat dengan pasangannya (baik homo atau lesbi). Bagaimana sikap Gereja? Apakah Sakramen Pernikahan yang sudah 'terlanjur' diberikan itu dapat dibatalkan?
Seingat saya, meski di Gereja tidak diperkenankan bercerai kalau tidak diceraikan Tuhan, namun, pada kasus tertentu dimungkinkan membatalkan Sakramen Perkawinan. Salah satu sebabnya ialah, jika nyat-nyata perkawinan itu diletakkan di atas kebohongan. Nah, dalam kasus seperti yang saya maksudkan di atas, bagaimana, ya? Pada masa penyelidikan oleh Gereja, tidak terungkap bahwa salah satu pasangan itu adalah homo/lesbi. Setelah 'ketangkap basah', mungkinkah diceraikan?
Damai, damai, damai.
saya bikin tambah rumit sikon-nya, ya husada ...
"ketangkep basah"nya oleh orang laen.
orang laen ini ngadu ke sang suami dan gereja.
sang suami memaafkan dan tidak menuntut cerai.
Nah ... gereja gimana ? memaksa keduanya bercerai ? (dimana kalo setelah dipaksa, mereka tetep gak mao - maka keduanya : "ekskomunikasi, next! ... (next case)"
ato kagak memaksa karena ungu ?
:)
salam.
-
@ Bro Oda.
Penjelasannya minta KGK atau KHK
:whistle:
kan tempatnya bisa disini utk minta penjelasan KGK, phooey ?
:)
salam.
-
IMHO, pasangan yang akan menikah akan menginformasikan segala hal yang ada.
Dan dilakukan dulu Sakramen Pengakuan Dosa terlebih dahulu.
Baru lanjut ke lain2
:D
saya bikin tambah rumit sikon-nya, ya husada ...
"ketangkep basah"nya oleh orang laen.
orang laen ini ngadu ke sang suami dan gereja.
sang suami memaafkan dan tidak menuntut cerai.
Nah ... gereja gimana ? memaksa keduanya bercerai ? (dimana kalo setelah dipaksa, mereka tetep gak mao - maka keduanya : "ekskomunikasi, next! ... (next case)"
ato kagak memaksa karena ungu ?
:)
salam.
Maap ikutan Bro Oda.
Kan ada Sakramen pengakuan dosa
:D
-
Maap ikutan Bro Oda.
Kan ada Sakramen pengakuan dosa
pertanyaannya, apakah sakramen pengakuan dosa tsb "sah" dikarenakan kondisi sbb dari husada :
namun, pada kasus tertentu dimungkinkan membatalkan Sakramen Perkawinan. Salah satu sebabnya ialah, jika nyat-nyata perkawinan itu diletakkan di atas kebohongan
1. "kebohongan" tidak eksis diantara Tejo dan Surti, Tejo tau Surti bisex, Surti sendiri ngaku ke Tejo dirinya bisex ... TAPI
2. "kebohongan" eksis dari pov gereja, karena Tejo dan Surti diem2 aja mengenai kondisi tsb.
3. so, ini masuk kasus tertentu.
4. SP dibatalkan, mereka harus cerai secara Katolik dimana otomatis sekalipun ada SPD (sakramen pengakuan dosa) dari Surti, ini = nggak sah.
5. karena kalo sah, kenapa SP dibatalkan ?
gimana donk ? :what:
:)
salam.
-
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
pertanyaannya, apakah sakramen pengakuan dosa tsb "sah" dikarenakan kondisi sbb dari husada :
1. "kebohongan" tidak eksis diantara Tejo dan Surti, Tejo tau Surti bisex, Surti sendiri ngaku ke Tejo dirinya bisex ... TAPI
2. "kebohongan" eksis dari pov gereja, karena Tejo dan Surti diem2 aja mengenai kondisi tsb.
3. so, ini masuk kasus tertentu.
4. SP dibatalkan, mereka harus cerai secara Katolik dimana otomatis sekalipun ada SPD (sakramen pengakuan dosa) dari Surti, ini = nggak sah.
5. karena kalo sah, kenapa SP dibatalkan ?
gimana donk ? :what:
:)
salam.
IMHO kembali ke arti perkawinan menurut 1055
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Apakah Tedjo dan Surti memenuhi kriteria diatas.
:D
Yang dimaksud berbohong sehingga suatu perkawinan bisa dibatalkan misal contoh sbb :
1. Tedjo dan Surti hendak menikah.
2. Tedjo seorang lelaki beneran.
3. Surti dulu bernama Surtidjo. Jadi dia seorang lelaki tetapi oplas di korea.
4. Surti berbohong mengenai keadaannya dan tidak memberitahu Tedjo.
5. Mereka menikah
6. Pada akhirnya Tedjo mengetahui keadaan Surti.
7. Tedjo meminta pembatalan pernikahan
:D
-
Yang dimaksud berbohong sehingga suatu perkawinan bisa dibatalkan misal contoh sbb :
1. Tedjo dan Surti hendak menikah.
2. Tedjo seorang lelaki beneran.
3. Surti dulu bernama Surtidjo. Jadi dia seorang lelaki tetapi oplas di korea.
4. Surti berbohong mengenai keadaannya dan tidak memberitahu Tedjo.
5. Mereka menikah
6. Pada akhirnya Tedjo mengetahui keadaan Surti.
7. Tedjo meminta pembatalan pernikahan
oleh karena itu saya kepingin tau secara jelasnya pada kata "kebohongan" menurut KGK, phooey.
Thread saya disini, kondisinya tidak seperti ketujuh point yg seperti diatas.
Tidak ada kebohongan diantara pasangan tsb.
Tidak ada kebohongan antara pasangan tsb ke gereja.
Husada sempet bilang bhw pabila kebohongan eksis, sehingga perkawinan dan SP dijalankan ... pabila blakangan kebohongan tsb diketahui ... maka gereja berhak menceraiberaikan pasangan tsb yakni dgn membatalkan perkawinan serta SP yg sudah diberikan.
Dari masukan husada tsb, saya masukin kondisinya sbb :
kebohongan tidak eksis diantara pasangan
kebohongan eksis antara pasangan tsb ke gereja atau bisa dengan kata lain didalam dua opsi :
1. pasangan tau bhw ADA KGK yg menyatakan bhw pabila salah satu atopun keduanya adalah gay/lesbian/bisex maka gereja tidak akan merestui perkawinan dan memberikan SP ---> disini artinya pasangan emang berbohong.
2. pasangan tidak tau atopun tidak memikirkan ke arah apakah perlu diketahui ato tidak mengenai kondisi mereka ... padahal ADA KGK yg seperti ungu ---> dengan demikian disini artinya pasangan tidak bisa dinyatakan melakukan aksi berbohong ... PUN tetep itu adalah pelanggaran (yg tidak diketahui baik oleh pasangan maupun pihak gereja).
Makanya (imo) sebelon saya makin cerewet, yang perlu diketahui duluan dalam hal ini adalah : ADA ato KAGAK aturan KGK yang seperti ungu ? (literally melibatkan kondisi pasangan terkait gay/lesbian/bisex dalam hal SP).
sederhana kan pertanyaannya ?
hehehe... :D
:)
salam.
-
oleh karena itu saya kepingin tau secara jelasnya pada kata "kebohongan" menurut KGK, phooey.
Imho yang dimaksud Om Council Husada, adalah kebohongan yang saya berikan contoh diatas "Surtidjo ==> Surti"
Thread saya disini, kondisinya tidak seperti ketujuh point yg seperti diatas.
Tidak ada kebohongan diantara pasangan tsb.
Tidak ada kebohongan antara pasangan tsb ke gereja.
Kita sepakati dulu Bro Oda.
Melakukan homoseksual, biseks dan lesbian itu dosa atau enggak.
:D
-
Kita sepakati dulu Bro Oda.
Melakukan homoseksual, biseks dan lesbian itu dosa atau enggak.
Punya kecenderungan homosexual/lesbian tidak berdosa.
Melakukan tindakan homosexual/lesbian berdosa.
-
Punya kecenderungan homosexual/lesbian tidak berdosa.
Melakukan tindakan homosexual/lesbian berdosa.
Menunggu Bro Oda.
Setuju enggak dengan "ketentuan" diatas
:dance:
-
Menunggu Bro Oda.
Setuju enggak dengan "ketentuan" diatas
:dance:
tau pasti secara religiusnya saya gak tau, phooey.
Anyway, kalo menurut pendapat saya .... saya sepemikiran ama salt.
state gay/lesbian/bisex = gak dosa.
melakukan aksi-nya = dosa
terus .... ? :D.
-
tau pasti secara religiusnya saya gak tau, phooey.
Anyway, kalo menurut pendapat saya .... saya sepemikiran ama salt.
state gay/lesbian/bisex = gak dosa.
melakukan aksi-nya = dosa
terus .... ? :D.
Kembali pada pertanyaan Bro Oda.
Mereka yang belum melakukan aksinya kemudian hendak mendapatkan Sakramen Pernikahan, ya oke dong.
Kalo sudah melakukan, bertobat dulu, menerima SPD baru kemudian SP.
........... kira2 demikian.
Barangkali Om Salt atau Tante Lily hendak menambahkan
:D
-
Udah cocok koq om...
-
Udah cocok koq om...
Tinggal menunggu Bro Oda
Apakah sudah puas dengan jawaban diatas.
Barangkali Om Council Husada mau ikut menambahkan
:whistle:
-
Kembali pada pertanyaan Bro Oda.
Mereka yang belum melakukan aksinya kemudian hendak mendapatkan Sakramen Pernikahan, ya oke dong.
Kalo sudah melakukan, bertobat dulu, menerima SPD baru kemudian SP.
........... kira2 demikian.
dengan demikian, state mereka yg gay/lesbian/bisex bukan suatu halangan dalam menerima SPD lalu SP.
bener gak saya disini, phooey ?
-
dengan demikian, state mereka yg gay/lesbian/bisex bukan suatu halangan dalam menerima SPD lalu SP.
bener gak saya disini, phooey ?
IMHO bisa menerima Sakramen Pernikahan melalui penyelidikan kanonik terlebih dahulu.
Halangan Sakramen Pernikahan
1. Kurangnya umur
2. Impotensi
3. Adanya ikatan perkawinan
4. Disparitas cultus
5. Tahbisan suci
6. Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius
7. Penculikan dan penahanan
8. Kejahatan
9. Persaudaraan
10. Hubungan semenda
11. Halangan kelayakan publik
12. Adopsi
dikutip dari http://katolisitas.org/3625/macam-macam-halangan-yang-menggagalkan-perkawinan
Larangan Sakramen Pernikahan
1. Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
2. Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
3. Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
4. Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
5. Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
6. Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
7. Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
8. Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
9. Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
10. Perkawinan rahasia (kanon 1130)
dikutip dari http://www.katedral.sibolga.org/2012/01/halangan-halangan-nikah-caput.html
:giggle:
-
Damai sejahtera Tuhan Yesus Kristus menyertai FIKers sekalian.
Berhubung saya bukan ahli dalam hukum perkawinan dan hukum kanonik dan hukum-hukum lainnya, saya hanya meninjau dari pandangan pribadi saja. Boleh, ya?
Saya pikir, perkawinan antar dua orang berlawanan jenis dapat dilangsungkan jika tidak ada halangan-halangan yang mengganjal. Dari sudut genetika, perkawinan dua individu yang masih sangat dekat kekerabatannya, besar kemungkinan akan menghasilkan keturunan yang cacat, alias mengalami penurunan gradasi genetik.
Jadi, sepanjang tidak ada halangan-halangan yang mengganjal, saya pikir, pastor dapat menyaksikan kedua mempelai saling memberikan sakramen perkawinan satu dengan lainnya.
Pada kasus yang saya kemukakan, ternyata di perjalanan waktu, seorang dari pasangan itu 'tertangkap basah' sedang 'jajan' dengan kelamin sejenisnya (yang kemudian diadukan oleh orang lain ke pihak Gereja dan pasangannya), tetapi mendapat pemaafan dari pasangannya, saya pikir, Gereja tidak dapat berbuat apa-apa atas kasus pasangan itu.
Gereja itu sumber cinta kasih dan pembawa damai, kan? Maksud saya, bila ternyata para pihak yang tadinya sudah mendapat sakramen perkawinan, walaupun ada hal yang tidak terungkap pada saat kanonisasi, dan mencuat setelah seorang darinya 'ketangkap basah' sedang 'jajan', tetapi pasangannya tidak komplen apa-apa, alias memaafkan dengan kebesaran cinta, maka Gereja tidak bisa membatalkan Sakramen Perkawinan yang sudah diberi. Sakramen Perkawinan itu dapat dibatalkan bila salah satu pihak merasa dirugikan dan menuntut pembatalan. Bahkan, pada saat pihak yang memohon pembatalan Sakramen Perkawinan itu datang ke pihak Gereja, saya yakin, Gereja akan mengupayakan rekonsiliasi lebih dahulu. Bila rekonsiliasi tidak berhasil, kemudian pembatalan dapat dilaksanakan.
Tapi. ngomong-ngomong, hendak kemana gerangan trit ini dibawa?
Damai, damai, damai.
-
makasi husada atas masukannya :).
Gereja itu sumber cinta kasih dan pembawa damai, kan? Maksud saya, bila ternyata para pihak yang tadinya sudah mendapat sakramen perkawinan, walaupun ada hal yang tidak terungkap pada saat kanonisasi, dan mencuat setelah seorang darinya 'ketangkap basah' sedang 'jajan', tetapi pasangannya tidak komplen apa-apa, alias memaafkan dengan kebesaran cinta, maka Gereja tidak bisa membatalkan Sakramen Perkawinan yang sudah diberi.
iyah... saya mikirnya juga demikian kayak kalimat husada diatas.
Sakramen Perkawinan itu dapat dibatalkan bila salah satu pihak merasa dirugikan dan menuntut pembatalan. Bahkan, pada saat pihak yang memohon pembatalan Sakramen Perkawinan itu datang ke pihak Gereja, saya yakin, Gereja akan mengupayakan rekonsiliasi lebih dahulu. Bila rekonsiliasi tidak berhasil, kemudian pembatalan dapat dilaksanakan.
yang ini juga saya berpendapat demikian.
Tapi. ngomong-ngomong, hendak kemana gerangan trit ini dibawa?
gak dibawa kemana mana siii... namun saya kan jadinya bisa menjawab pertanyaan teman yang menanyakan spt di TS ... hehehe.. :D.
makasi sekali lagi husada...
makasi juga buat phooey.
:)
salam.
-
IMHO bisa menerima Sakramen Pernikahan melalui penyelidikan kanonik terlebih dahulu.
Halangan Sakramen Pernikahan
1. Kurangnya umur
2. Impotensi
3. Adanya ikatan perkawinan
4. Disparitas cultus
5. Tahbisan suci
6. Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius
7. Penculikan dan penahanan
8. Kejahatan
9. Persaudaraan
10. Hubungan semenda
11. Halangan kelayakan publik
12. Adopsi
dikutip dari http://katolisitas.org/3625/macam-macam-halangan-yang-menggagalkan-perkawinan
sepertinya di keduabelas butir tsb gak ada sangkut pautnya atopun possible dicocoklogi keterkaitannya dg gay/lesbian/bisex ya ?
Larangan Sakramen Pernikahan
1. Perkawinan orang-orang pengembara (kanon 1071 § 1, 1º)
2. Perkawinan yang menurut norma undang-undang negara tidak dapat diakui atau tidak dapat dilangsungkan (1071§ 1, 2º
3. Perkawinan orang-orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya (kanon 1071 § 1, 3º).
4. Perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka (kanon 1071§1,4º)
5. Perkawinan orang yang terkena hukuman gereja (kanon 1071 § 1,5º)
6. Perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya (kanon 1071 § 1, 6º)
7. Perkawinan yang akan diteguhkan lewat prokurator (kanon 1071 § 1, 7º)
8. Perkawinan bersyarat (kanon 1102 §)
9. Perkawinan Campur beda Gereja (kanon 1124)
10. Perkawinan rahasia (kanon 1130)
dikutip dari http://www.katedral.sibolga.org/2012/01/halangan-halangan-nikah-caput.html
yang sepuluh ini juga kayaknya juga sulit utk dicari cari cocoklogi keterkaitannya dgn gay/lesbian/bisex, ya ?
:)
salam.
-
gak dibawa kemana mana siii... namun saya kan jadinya bisa menjawab pertanyaan teman yang menanyakan spt di TS ... hehehe.. :D.
makasi sekali lagi husada...
makasi juga buat phooey.
:)
salam.
Lho ....
Ajak kemari temannya .............
Jadi bisa tanya2 langsung ke Om Council Husada
:giggle:
-
sepertinya di keduabelas butir tsb gak ada sangkut pautnya atopun possible dicocoklogi keterkaitannya dg gay/lesbian/bisex ya ?
yang sepuluh ini juga kayaknya juga sulit utk dicari cari cocoklogi keterkaitannya dgn gay/lesbian/bisex, ya ?
:)
salam.
IMHO
Yang terpenting ..... mereka bertobat total.
Dengan demikian mereka bukan "gay/lesbian/bisex".
Dan memenuhi kategori :
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
:D
-
Lho ....
Ajak kemari temannya .............
Jadi bisa tanya2 langsung ke Om Council Husada
:giggle:
Sip... :afro: nanti deh saya saranin demikian, phooey.
-
Sip... :afro: nanti deh saya saranin demikian, phooey.
Betul Bro Oda.
Biar Om Council Husada ada pekerjaan :giggle: :giggle: :giggle:
-
Seperti anggota DPR ya om, gak kerja dapat gaji buta?
;D
-
Seperti anggota DPR ya om, gak kerja dapat gaji buta?
;D
Ditunggu counter dari yang bersangkutan
:D
-
Ditunggu counter dari yang bersangkutan
:D
Saya sih gak ikut-ikut om, cuma duduk di piggir sambil makan kacang..
:whistle:
-
Seperti anggota DPR ya om, gak kerja dapat gaji buta?
;D
Saya sih gak ikut-ikut om, cuma duduk di piggir sambil makan kacang..
:whistle:
Lha kog enak.
Itu bisa kena UU ITE lho
:nod:
-
ITE? Kalau di Surabaya gak ada ITE om, adanya ITS, di Bandung adanya ITB.
;D
-
ITE? Kalau di Surabaya gak ada ITE om, adanya ITS, di Bandung adanya ITB.
;D
IMHO
Yang terpenting ..... mereka bertobat total.
Dengan demikian mereka bukan "gay/lesbian/bisex".
Dan memenuhi kategori :
Kan. 1055 § 1 Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
:D
BTT
Semoga Filosof Bro Oda sudah puas :dance:
-
BTT
Semoga Filosof Bro Oda sudah puas :dance:
oke... sip :afro: :whistle:
Makasih phooey atas masukan2nya.
Semoga gak kapok atas "kecerewetan" saya ... :D.
(tapi kayaknya sih phooey mah udah kebal ama "cerewet"nya saya deh... :lol:)
:)
salam.
-
oke... sip :afro: :whistle:
Makasih phooey atas masukan2nya.
Semoga gak kapok atas "kecerewetan" saya ... :D.
(tapi kayaknya sih phooey mah udah kebal ama "cerewet"nya saya deh... :lol:)
:)
salam.
Betul Bro Oda.
Biar Om Council Husada ada pekerjaan :giggle: :giggle: :giggle:
Bro Oda silakan nanya2 ke Om Council
:D
-
oke... sip :afro: :whistle:
Makasih phooey atas masukan2nya.
Semoga gak kapok atas "kecerewetan" saya ... :D.
(tapi kayaknya sih phooey mah udah kebal ama "cerewet"nya saya deh... :lol:)
:)
salam.
Phooey malah bisa puyeng kalo nemuin Odading nggak 'cerewet'. :drool:
-
Menambah riuh rendahnya trit ini, berikut artikel, eh, berita saja deh, yang dikopi:
Paus Fransiskus 'tak mau hakimi' gay
30 Juli 2013
Paus menyampaikan sikap dalam wawancara dengan wartawan Vatikan di pesawat.
Paus Fransiskus mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan tentang bagaimana kelompok gay yang tak selayaknya dipinggirkan namun dirangkul oleh masyarakat.
Saat berbicara dengan para wartawan yang mengikuti perjalanannya kembali dengan pesawat dari Brazil, Paus menegaskan kembali posisi Gereja Katolik Roma yang menyatakan tindak homoseksual itu dosa, namun orientasi ke arah homoseksual tidak.
Saat itu sang Paus menjawab pertanyaan tentang apakah ada "lobi bagi gay " di Vatikan.
"Jika ada seseorang yang gay dan mencari Tuhan dan berniat baik, siapa lah saya ini untuk menghakimi mereka?"
Pernyataan tersebut sangat berbeda dengan sikap yang dilontarkan pendahulunya terkait isu yang sama.
Paus Benediktus XVI meneken sebuah dokumen tahun 2005 yang menyatakan pria yang punya kecenderungan homoseksual parah tak boleh jadi Pendeta.
Namun menurut Paus Fransiskus pastor gay mestinya diampuni dan kesalahannya dilupakan.
Lobi terburuk
Ajaran Gereja Katolik Roma, menurut Paus sudah menegaskan hal itu.
"Ajaran itu mengatakan mereka tak boleh dipinggirkan karena kecenderungan ini tapi harus dirangkul masuk dalam masyarakat."
Meski demikian ia juga mencela apa yang disebutnya sebagai lobi kelompok gay untuk Gereja.
"Masalahnya bukan orientasi (homoseksualnya)," tegas Paus. "Kita harus jadi saudara. Problemnya adalah lobi untuk mendapat dukungan bagi kecenderungan orientasi ini, atau lobi orang-orang tamak, lobi politik, lobi kelompok Masonis, macam-macam lobi. Ini problem paling buruk."
Paus yang dianggap pahlawan kaum papa ini juga menghendaki diberikannya peran lebih besar pada perempuan dalam Gereja, namun menurutnya perempuan tetap tak boleh jadi Pendeta.
Ia kembali ke Roma Senin (29/07) setelah sepekan melawat ke Brazil - perjalanan resmi pertamanya ke luar negeri selaku pemimpin tertinggi kaum katolik dunia - yang berpuncak pada sambutan ratusan ribu orang di pantai Copacabana Rio de Janeiro dalam acara Festival Pemuda Katolik.
Jadi, menurut Husada, Gereja tidak menikahkan gay atau lesbi. Gereja menikahkan dua insan berlawanan jenis. Jika ternyata pasangan suami istri ada yang mengidap gay atau lesbi, dan itu tidak terungkap pada saat penelitian kanonik, maka Sakramen Pernikahan mereka tidak dibatalkan, sepanjang mereka komit pada janji kawinnya.
Tentang gay atau lesbi, dihimbau agar jemaat Roma Katolik tidak mendiskreditkan mereka dalam pergaulan masyarakat hanya karena orientasi seksnya.
Bagaimana pendapat kawan-kawan?
Damai, dmai, damai.
-
Menambah riuh rendahnya trit ini, berikut artikel, eh, berita saja deh, yang dikopi:Jadi, menurut Husada, Gereja tidak menikahkan gay atau lesbi. Gereja menikahkan dua insan berlawanan jenis. Jika ternyata pasangan suami istri ada yang mengidap gay atau lesbi, dan itu tidak terungkap pada saat penelitian kanonik, maka Sakramen Pernikahan mereka tidak dibatalkan, sepanjang mereka komit pada janji kawinnya.
Tentang gay atau lesbi, dihimbau agar jemaat Roma Katolik tidak mendiskreditkan mereka dalam pergaulan masyarakat hanya karena orientasi seksnya.
Bagaimana pendapat kawan-kawan?
Damai, dmai, damai.
Tidak mendiskreditkan dalam bentuk diajak kembali orientasi nya ke yang normal.
Begitu kan Om Council
:D
-
Tidak mendiskreditkan dalam bentuk diajak kembali orientasi nya ke yang normal.
Begitu kan Om Council
:D
Tidak.
Bergaul saja dengan mereka dengan mengabaikan seksualitasnya. :drool:
Berdialog, kerja sama, bertukar pikir, dll, dll, dengan tidak mempermasalahkan gender. :drool:
Damai, damai, damai.
-
Tidak.
Bergaul saja dengan mereka dengan mengabaikan seksualitasnya. :drool:
Berdialog, kerja sama, bertukar pikir, dll, dll, dengan tidak mempermasalahkan gender. :drool:
Damai, damai, damai.
Serius nih?
Benar berani diajak ngobrol akrab oleh kelompok gay, atau bencong?
:doh: :rofl:
-
Serius nih?
Benar berani diajak ngobrol akrab oleh kelompok gay, atau bencong?
:doh: :rofl:
Mengingat postur tubuh Om Husada segede Rambo dan berhati Rinto.
Saya yakin Om Husada bakal jadi prima-donat diantara mereka
:giggle:
Hayooo Om Husada ..... ga boleh nyleneh
:giggle: :giggle:
-
Ga ada salahnya bergaul, whats wrong?
-
Ga ada salahnya bergaul, whats wrong?
Mengingat postur tubuh Om Husada segede Rambo dan berhati Rinto.
Saya yakin Om Husada bakal jadi prima-donat diantara mereka
:giggle:
Hayooo Om Husada ..... ga boleh nyleneh
:giggle: :giggle:
Bergaul oke2 saja Sis.
Kawatir Om Council Husada orientasi nya berobah
:m09: ................
-
Bergaul oke2 saja Sis.
Kawatir Om Council Husada orientasi nya berobah
:m09: ................
Jaga diri doong :nod:
-
Serius nih?
Benar berani diajak ngobrol akrab oleh kelompok gay, atau bencong?
:doh: :rofl:
Jaga diri doong :nod:
Tuh jawaban buat Om Salt
:D
-
Serius nih?
Benar berani diajak ngobrol akrab oleh kelompok gay, atau bencong?
:doh: :rofl:
Lhah, jangan dengan kelompok dong. Personal, bukan kelompok. Dulu, ketika di saya tinggal Bekasi, saya pernah bertetangga dengan gay. Kalau 'temannya' datang, saya tinggal mereka. Kalau teman saya datang, kalau dia ingin bergabung ngobrol ngalor-ngidul, monggo.
Jadi, kalo pengidap homoseksualitas ingin bermasyarakat secara normal, jangan didiskriminasi, namun jika mereka ingin membentuk kelompok sendiri, saya tidak akan bergabung, lho. :drool: :drool: :drool:
Damai, damai, damai. :peace: :peace: :peace:
-
Mengingat postur tubuh Om Husada segede Rambo dan berhati Rinto.
Saya yakin Om Husada bakal jadi prima-donat diantara mereka
:giggle:
Hayooo Om Husada ..... ga boleh nyleneh
:giggle: :giggle:
Bukan nyleneh Phooey. Saya perlakukan mereka tanpa diskriminatif, lho. :drool:
-
Bergaul oke2 saja Sis.
Kawatir Om Council Husada orientasi nya berobah
:m09: ................
Ini fitnah paling besar. Sakitnya di sini, :shrug: tuch.
Dulu ada teman, namanya Bruce bilang, fitnah lebih kejam daripada tidak fitnah. :drool:
-
Ga ada salahnya bergaul, whats wrong?
Makasih Grace. :afro:
Kamu cakep, deh. :blush:
-
Ini fitnah paling besar. Sakitnya di sini, :shrug: tuch.
Dulu ada teman, namanya Bruce bilang, fitnah lebih kejam daripada tidak fitnah. :drool:
Untunglah teman anda itu sudah hengkang dari sini...
-
Makasih Grace. :afro:
Kamu cakep, deh. :blush:
Lho ....
Om Husada sudah kenal sama Sis OnlyGrace ya
:'o :'o :'o
-
Untunglah teman anda itu sudah hengkang dari sini...
Kog untung ??
Memang dia pemarah ya ??
:drool:
-
Kog untung ??
Memang dia pemarah ya ??
:drool:
Kalau diibaratkan dengan dunia nyata, berarti sudah meninggal..
:signofcross:
-
Kalau diibaratkan dengan dunia nyata, berarti sudah meninggal..
:signofcross:
Enak saja............
Mr. Bruce itu orangnyaaa boaiiikkk lho.......
Dulu ada ngomong mau ajak makan steak wagyu............
:drool: :drool: :drool:
-
Enak saja............
Mr. Bruce itu orangnyaaa boaiiikkk lho.......
Dulu ada ngomong mau ajak makan steak wagyu............
:drool: :drool: :drool:
Ngajak doang.
Paling, kemudian, nyuguhin gambar. :drool:
-
Ngajak doang.
Paling, kemudian, nyuguhin gambar. :drool:
Bener juga ya...........
Cuman nyuguhin gambar melulu
:scold:
-
Untung gak kenal sama yang jenis begituan...
-
Untung gak kenal sama yang jenis begituan...
Menunggu bro Oda .... sudah puas belon
:D
-
Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :
baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex
Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.
Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?
Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.
:)
salam.
Bro Oda,
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kasus unik yg bro Oda bawa ini, sebaiknya kita pahami dulu sikap dan pandangan Gereja Katolik mengenai homosexuality.
Menurut KGK #2357, segala tindakan / perilaku homosexuality adalah perilaku dosa yang tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Tetapi, Gereja Katolik tidak pernah mengabaikan apalagi mengutuk mereka yang memiliki kecenderungan homosexuality, bahkan Gereja dengan penuh kasih tetap merangkul mereka dan memanggil mereka untuk tetap hidup dalam kekudusan (KGK #2358 & #2359).
Garis bawahnya di sini, dalam ajaran Gereja Katolik, kecenderungan homosexuality BUKAN lah merupakan suatu bentuk dosa, melainkan merupakan tantangan / panggilan bagi mereka utk tetap hidup dalam kekudusan.
Segala perilaku homosexuality, bahkan yg dilakukan oleh orang2 straight sekalipun, inilah yang merupakan dosa yg dikutuk oleh Gereja.
Nah, kembali ke kasus unik Anda, selama mereka saling memahami dan menerima, dan mereka saling berkomitmen untuk meninggalkan kecenderungan homosexualitas masing2, utk memenuhi tujuan pernikahan katolik seperti yg telah dijelaskan oleh bro Leo, juga mereka dapat membuktikan bahwa tidak ada halangan2 yg dapat menghalangi pernikahan mereka, IMHO, kok tidak ada alasan bagi Gereja Katolik untuk tidak merestui pernikahan mereka. Toh mereka setelah menikah secara katolik, hanya akan memiliki hubungan heterosexual dengan pasangan monogami mereka itu.
Mengenai apakah mereka harus memberi tahu romo paroki yg akan menikahkan mereka mengenai homosexuality mereka, IMHO, kok mereka tidak memiliki kewajiban ini, selama mereka telah menemukan solusi utk saling menguatkan dalam pertobatan mereka meninggalkan homosexuality. Tapi kalo mereka mau, IMHO, sah2 aja mereka memberitahu romo paroki, sehingga mereka bisa mendapat konseling dan persiapan "khusus" menjelang pernikahan mereka yang katolik.
-
Bro Oda,
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kasus unik yg bro Oda bawa ini, sebaiknya kita pahami dulu sikap dan pandangan Gereja Katolik mengenai homosexuality.
Menurut KGK #2357, segala tindakan / perilaku homosexuality adalah perilaku dosa yang tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Tetapi, Gereja Katolik tidak pernah mengabaikan apalagi mengutuk mereka yang memiliki kecenderungan homosexuality, bahkan Gereja dengan penuh kasih tetap merangkul mereka dan memanggil mereka untuk tetap hidup dalam kekudusan (KGK #2358 & #2359).
Garis bawahnya di sini, dalam ajaran Gereja Katolik, kecenderungan homosexuality BUKAN lah merupakan suatu bentuk dosa, melainkan merupakan tantangan / panggilan bagi mereka utk tetap hidup dalam kekudusan.
Segala perilaku homosexuality, bahkan yg dilakukan oleh orang2 straight sekalipun, inilah yang merupakan dosa yg dikutuk oleh Gereja.
Nah, kembali ke kasus unik Anda, selama mereka saling memahami dan menerima, dan mereka saling berkomitmen untuk meninggalkan kecenderungan homosexualitas masing2, utk memenuhi tujuan pernikahan katolik seperti yg telah dijelaskan oleh bro Leo, juga mereka dapat membuktikan bahwa tidak ada halangan2 yg dapat menghalangi pernikahan mereka, IMHO, kok tidak ada alasan bagi Gereja Katolik untuk tidak merestui pernikahan mereka. Toh mereka setelah menikah secara katolik, hanya akan memiliki hubungan heterosexual dengan pasangan monogami mereka itu.
Mengenai apakah mereka harus memberi tahu romo paroki yg akan menikahkan mereka mengenai homosexuality mereka, IMHO, kok mereka tidak memiliki kewajiban ini, selama mereka telah menemukan solusi utk saling menguatkan dalam pertobatan mereka meninggalkan homosexuality. Tapi kalo mereka mau, IMHO, sah2 aja mereka memberitahu romo paroki, sehingga mereka bisa mendapat konseling dan persiapan "khusus" menjelang pernikahan mereka yang katolik.
Mantap, Jen. :afro1: :giggle: :drool:
Damai, damai, damai.
-
Bro Oda,
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kasus unik yg bro Oda bawa ini, sebaiknya kita pahami dulu sikap dan pandangan Gereja Katolik mengenai homosexuality.
Menurut KGK #2357, segala tindakan / perilaku homosexuality adalah perilaku dosa yang tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Tetapi, Gereja Katolik tidak pernah mengabaikan apalagi mengutuk mereka yang memiliki kecenderungan homosexuality, bahkan Gereja dengan penuh kasih tetap merangkul mereka dan memanggil mereka untuk tetap hidup dalam kekudusan (KGK #2358 & #2359).
Garis bawahnya di sini, dalam ajaran Gereja Katolik, kecenderungan homosexuality BUKAN lah merupakan suatu bentuk dosa, melainkan merupakan tantangan / panggilan bagi mereka utk tetap hidup dalam kekudusan.
Segala perilaku homosexuality, bahkan yg dilakukan oleh orang2 straight sekalipun, inilah yang merupakan dosa yg dikutuk oleh Gereja.
Nah, kembali ke kasus unik Anda, selama mereka saling memahami dan menerima, dan mereka saling berkomitmen untuk meninggalkan kecenderungan homosexualitas masing2, utk memenuhi tujuan pernikahan katolik seperti yg telah dijelaskan oleh bro Leo, juga mereka dapat membuktikan bahwa tidak ada halangan2 yg dapat menghalangi pernikahan mereka, IMHO, kok tidak ada alasan bagi Gereja Katolik untuk tidak merestui pernikahan mereka. Toh mereka setelah menikah secara katolik, hanya akan memiliki hubungan heterosexual dengan pasangan monogami mereka itu.
Mengenai apakah mereka harus memberi tahu romo paroki yg akan menikahkan mereka mengenai homosexuality mereka, IMHO, kok mereka tidak memiliki kewajiban ini, selama mereka telah menemukan solusi utk saling menguatkan dalam pertobatan mereka meninggalkan homosexuality. Tapi kalo mereka mau, IMHO, sah2 aja mereka memberitahu romo paroki, sehingga mereka bisa mendapat konseling dan persiapan "khusus" menjelang pernikahan mereka yang katolik.
wow....
saya numpang ikutan ya Husada yaaaa :
Mantap, Jen. :afro1: :giggle: :drool:
Damai, damai, damai.
makasih jenova atas masukan dan penjelasannya.
:)
salam.
-
Semua bunga, ikut menyanyi, gembira hatikuuu...
Segala rumput pun riang ria, Tuhan sumber gembiraku...
:whistle: :whistle: :whistle:
-
Dulu, lagu lagu pujian pada misa Katolik sangat menarik, tetapi sejak Madah Bakti dan Puji Syukur, terlalu banyak lagu lagu karya komposer bangsa sendiri yang sayangnya kurang indah.
:(
-
Jadi pungin kawin lagi, nih. :D
Damai, damai, damai.
-
Jadi pungin kawin lagi, nih. :D
Damai, damai, damai.
Pembaharuan janji perkawinan saja Om.....
hehehehehee :D
-
Kawin berulang ulang tidak dilarang, yang dilarang adalah kalau ganti pasangan...
:p
-
Kawin berulang ulang tidak dilarang, yang dilarang adalah kalau ganti pasangan...
:p
Jadi pungin kawin lagi, nih. :D
Damai, damai, damai.
Owalahh..............
Ternyata maksud nya Om Husada seperti itu
:giggle:
-
Pembaharuan janji perkawinan saja Om.....
hehehehehee :D
Kawin berulang ulang tidak dilarang, yang dilarang adalah kalau ganti pasangan...
:p
Untung tidak dikaitkan dengan judul. :drool:
-
Untung tidak dikaitkan dengan judul. :drool:
Kalau dikaitkan dengan judul, itu namanya bukan kawin, om, tapi tarung...
:P :rofl: