Forim Iman Kristen
Diskusi Tanya Jawab => Diskusi Kristen => Topic started by: Phooey on July 05, 2012, 01:57:08 PM
-
Damai Tuhan Jesus Kristus menyertaimu Phooey.Baiklah kawan. Coba kita renungkan lagi, apa iya, seorang awam mempunyai kompetensi menghasilkan, atau mengeluarkan, atau menjadikan sakramen? Sementara http://id.wikipedia.org/wiki/Sakramen mengatakan, Sakramen adalah ritus Agama Kristen yang menjadi perantara (menyalurkan) rahmat ilahi. Kata 'sakramen' berasal dari Bahasa Latin sacramentum yang secara harfiah berarti "menjadikan suci". Salah satu contoh penggunaan kata sacramentum adalah sebagai sebutan untuk sumpah bakti yang diikrarkan para prajurit Romawi; istilah ini kemudian digunakan oleh Gereja dalam pengertian harfiahnya dan bukan dalam pengertian sumpah tadi.
Karena pengertian seperti itu, maka menurut pemahaman saya, sakramen perkawinan tidak berasal dari seorang calon mempelai.
Damai sejahtera Tuhan Jesus Kristus menyertai FIKers, sekarang sampai selamanya.
Bro Husada.
Coba seminggu ini saya baca2 buku sakti saya dulu.....sambil memperdalam ilmu tenaga dalam hehehe :laughing11:
Nanti kalau saya sudah merasa cukup sakti, nanti minta waktunya Bro untuk diskusi lagi :hello2: :hello2: :hello2:
ps : Tolong dibuatkan donk thread nya kawin campur di diskusi Kristen. Kalo disini kan hanya boleh minta diperjelas :hello2:
-
As requested,
Reply thread dari Board Ajaran Kristen, dengan topik yg sama: "Kawin Campur" telah dibuka.
Silakan dilanjutkan diskusi-nya di sini... :):)
-
As requested,
Reply thread dari Board Ajaran Kristen, dengan topik yg sama: "Kawin Campur" telah dibuka.
Silakan dilanjutkan diskusi-nya di sini... :):)
Makasih Nova. Kamu baik deh. Diberkatilah engkau.
-
Memulai diskusi..... :laughing7:
Kalau di Kristen Katolik
Kawin campur beda Gereja perlu Ijin.
Kawin campur beda Agama perlu Dispensasi.
Kalau di Kristen Protestan, apakah juga diijinkan adanya perkawinan beda Gereja atau beda Agama ?
Apakah yang berbeda agama diharuskan memeluk agama Kristen Protestan terlebih dahulu, bilamana ingin pemberkatan melalui Kristen Protestan ?
Ditunggu sharingnya :laughing7: :laughing7:
-
Makasih Nova. Kamu baik deh. Diberkatilah engkau.
Sami-sami, bro Husada.
Berkah dalem... :):)
NB: maaf, salah klik "reply" dengan "modify", jadi tanpa sengaja mengedit postingan bro Husada.
Udah aku balikin seperti postingan aslinya, cuma ada note "edited by Jenova"
Mohon maklum, Jenova = momod amatiran.... :))) :violent1: :violent1:
-
Memulai diskusi..... :laughing7:
Kalau di Kristen Katolik
Kawin campur beda Gereja perlu Ijin.
Kawin campur beda Agama perlu Dispensasi.
Kalau di Kristen Protestan, apakah juga diijinkan adanya perkawinan beda Gereja atau beda Agama ?
Apakah yang berbeda agama diharuskan memeluk agama Kristen Protestan terlebih dahulu, bilamana ingin pemberkatan melalui Kristen Protestan ?
Ditunggu sharingnya :laughing7: :laughing7:
Hmm... penasaran jg nih, terutama di denominasi yg menharuskan baptis selam.
Apakah katolik yg mau melangsungkan pernikahan di denominasi baptis selam diharuskan dibaptis selam dulu ya?
-
Hmm... penasaran jg nih, terutama di denominasi yg menharuskan baptis selam.
Apakah katolik yg mau melangsungkan pernikahan di denominasi baptis selam diharuskan dibaptis selam dulu ya?
IMHO
Kristen Katolik mengakui baptisan dari Kristen Protestan, selama baptisan Trinitaris.
Yang saya tahu baptisan yang tidak diakui oleh Kristen Katolik adalah Saksi Yehova dan Mormon.
Karena konsep Allah Bapa, Allah Putera dan Allah Roh Kudus dari Saksi Yehova dan Mormon berbeda dengan Kristen Mainstream.
Oh iya, sekaligus nanya kepada teman2 Kristen Protestan.
Untuk pernikahan di Kristen Protestan, dimana pasangan ternyata pernah bercerai, apakah diijinkan untuk dilakukan pemberkatan nikah secara Kristen Protestan ??
Contoh 1. Anggap saja yang laki2 Kristen Protestan dan yang perempuan agama non Kristen tetapi cerai hidup.
Contoh 2. Anggap saja yang laki2 Kristen Protestan dan yang perempuan agama Kristen tetapi cerai hidup.
Terima kasih atas sharingnya :hello2: :hello2:
catatan : saya nanya2 bukan berarti mau kawin lagi lho ya :laughing7: :laughing7:
-
kawin campur dgn atheis bagaimana ?
-
kawin campur dgn atheis bagaimana ?
Secara legal enggak mungkin Bro.
Karena di Indonesia kolom isian agama wajib diisi :laughing7:
IMHO dianggap sebagai kawin campur beda agama jadi perlu dispensasi :hello2:
-
Kalau di Kristen Protestan, apakah juga diijinkan adanya perkawinan beda Gereja atau beda Agama ?
Apakah yang berbeda agama diharuskan memeluk agama Kristen Protestan terlebih dahulu, bilamana ingin pemberkatan melalui Kristen Protestan ?
ikutan yah...
Beda gereja gak masalah.
Beda agama gak bakal diijinkan, kecuali masuk kristen dulu.
-
Hmm... penasaran jg nih, terutama di denominasi yg menharuskan baptis selam.
Apakah katolik yg mau melangsungkan pernikahan di denominasi baptis selam diharuskan dibaptis selam dulu ya?
Ini dalam kaitannya dgn baptis ulang ya ?
Biasanya ditanya dulu kpd pribadi yg bersangkutan, apakah dia bersedia dibaptis selam. Jika dia bersedia, maka barulah dia dibaptiskan. Setelah itu baru dinikahkan.
-
Oh iya, sekaligus nanya kepada teman2 Kristen Protestan.
Untuk pernikahan di Kristen Protestan, dimana pasangan ternyata pernah bercerai, apakah diijinkan untuk dilakukan pemberkatan nikah secara Kristen Protestan ??
Contoh 1. Anggap saja yang laki2 Kristen Protestan dan yang perempuan agama non Kristen tetapi cerai hidup.
Contoh 2. Anggap saja yang laki2 Kristen Protestan dan yang perempuan agama Kristen tetapi cerai hidup.
Terima kasih atas sharingnya :hello2: :hello2:
Tidak dibenarkan bercerai dlm kekristenan. Barang siapa bercerai dan kemudian menikah lg berarti ia hidup dlm perzinahan.
Contoh 1 tidak mungkin, kristen dan non kristen tidak bisa menikah.
Contoh 2 juga tidak boleh. Bercerai saja tidak boleh, apalagi menikah lagi..
-
Ada sedikit pertanyaan yang mencuat di dalam pikiran.
Barangkali ada rekan-rekan di FIK yang bisa membantu :
1. Apakah pasangan yang sudah menikah dan punya anak, ketika menjadi Kristen/Katolik, wajib melangsungkan/mengulang pernikahan di gereja untuk pengesahan pernikahan Kristen?
2. Apakah seorang Kristen/Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak dapat dilakukan (si janda/duda bersedia menjadi Kristen)?
Syalom
-
Tidak dibenarkan bercerai dlm kekristenan. Barang siapa bercerai dan kemudian menikah lg berarti ia hidup dlm perzinahan.
Contoh 1 tidak mungkin, kristen dan non kristen tidak bisa menikah.
Contoh 2 juga tidak boleh. Bercerai saja tidak boleh, apalagi menikah lagi..
Wahh sipp Bro Djo :afro2:
Nanya lebih lanjut.
Semisal seorang pria Kristen Protestan menikah dengan wanita non Kristen Protestan cerai hidup.
Namanya cinta buta....terus karena tidak bisa menikah secara Kristen Protestan, maka mereka menikah secara agama lain untuk formalitas saja.
Akan tetapi si Pria Kristen ini tetap ke Gereja dst.
Terus dengan berjalannya waktu, sang istri non Kristen ini kemudian ingin masuk Kristen Protestan.
Mereka kan dianggap hidup dalam perzinahan.
Apakah si wanita non Kristen ini bila ingin dibaptis, apakah diijinkan ?
Thanks :hello2:
-
Ada sedikit pertanyaan yang mencuat di dalam pikiran.
Barangkali ada rekan-rekan di FIK yang bisa membantu :
1. Apakah pasangan yang sudah menikah dan punya anak, ketika menjadi Kristen/Katolik, wajib melangsungkan/mengulang pernikahan di gereja untuk pengesahan pernikahan Kristen?
IMHO
Bila pernikahan pasangan tersebut sebelum menjadi Kristen sudah sah (misal di KUA) maka ketika menjadi Kristen Katolik melalui pembabtisan, maka secara otomatis pernikahan mereka diangkat oleh Kristus Tuhan menjadi sakramen.
Jadi tidak perlu diulang pernikahannya. Paling2 sebatas peneguhan komitmen.
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)
2. Apakah seorang Kristen/Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak dapat dilakukan (si janda/duda bersedia menjadi Kristen)?
Syalom
Yang ini ....... sama..... saya enggak bisa jawab juga :laughing11:
-
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)
tapi, bro, bukankah ketika mereka dulu menikah belum Kristen (terbaptis) ?
Syalom
-
2. Apakah seorang Kristen/Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak dapat dilakukan (si janda/duda bersedia menjadi Kristen)?
Syalom
IMHO
Bila seorang Kristen Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan Kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak, selama statusnya liber (cerai mati) dan tidak ada halangan nikah (ada 12 halangan nikah http://yesaya.indocell.net/id814.htm), maka pernikahan tersebut boleh dilakukan. Tapi ini versi Katolik lho ya, yang versi Kristen Protestan mesti nanya ahlinya.
:hello2:
-
Wahh sipp Bro Djo :afro2:
Nanya lebih lanjut.
Semisal seorang pria Kristen Protestan menikah dengan wanita non Kristen Protestan cerai hidup.
Namanya cinta buta....terus karena tidak bisa menikah secara Kristen Protestan, maka mereka menikah secara agama lain untuk formalitas saja.
Akan tetapi si Pria Kristen ini tetap ke Gereja dst.
Terus dengan berjalannya waktu, sang istri non Kristen ini kemudian ingin masuk Kristen Protestan.
Mereka kan dianggap hidup dalam perzinahan.
Apakah si wanita non Kristen ini bila ingin dibaptis, apakah diijinkan ?
Sebenarnya ini agak aneh ya... kalo si pria bisa dgn mudahnya meninggalkan imannya, ngapain juga ia tetap ke greja ? :idiot:
But anyway, namanya jg misalnya hehehe.
bila si wanita ingin bertobat dan dibaptis ya bisa2 saja. hanya saja pernikahannya harus diberkati dan diteguhkan kembali di grj.
-
IMHO
Bila seorang Kristen Katolik ketika hendak menikah dengan seorang bukan Kristen dengan status janda/duda cerai dengan anak, selama statusnya liber (cerai mati) dan tidak ada halangan nikah (ada 12 halangan nikah http://yesaya.indocell.net/id814.htm), maka pernikahan tersebut boleh dilakukan. Tapi ini versi Katolik lho ya, yang versi Kristen Protestan mesti nanya ahlinya.
:hello2:
Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.
Syalom
-
Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.
Syalom
IMHO kanon 1055
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)
Induk kalimat : oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.”
Anak kalimat : “Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak;
Anak kalimat : untuk semua pernikahan (Kristen dan non Kristen).
Induk kalimat : khusus pernikahan pasangan yang dibaptis (Kristen Katolik maupun Kristen Protestan)
Untuk cerai hidup, jelas2 melanggar yang dibold merah jadi menurut saya tetap tidak diijinkan.
CMIIW
-
IMHO kanon 1055
“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)
Induk kalimat : oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.”
Anak kalimat : “Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak;
Anak kalimat : untuk semua pernikahan (Kristen dan non Kristen).
Induk kalimat : khusus pernikahan pasangan yang dibaptis (Kristen Katolik maupun Kristen Protestan)
Untuk cerai hidup, jelas2 melanggar yang dibold merah jadi menurut saya tetap tidak diijinkan.
CMIIW
Oke, bro.
Nah, bagaimana kalau kasusnya seperti ini:
Ada sepasang suami istri yang bukan Kristen/Katolik. Suatu saat si istri/suami berminat menjadi Kristen/Katolik, tetapi pasangannya menolak. Ia akan menceraikan istri/suami nya kalau menjadi Kristen/katolik. Dalam kasus ini, si suami/istri yang berminat menjadi Kristen/katolik pasti menjadi terhambat, karena dengan menjadi Kristen/Katolik, maka ia akan diceraikan, dan parahnya, di Kristen/katolik kelak tidak dimungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan pasangan seiman (Kristen/Katolik).
:sad10:
-
Oke, bro.
Nah, bagaimana kalau kasusnya seperti ini:
Ada sepasang suami istri yang bukan Kristen/Katolik. Suatu saat si istri/suami berminat menjadi Kristen/Katolik, tetapi pasangannya menolak. Ia akan menceraikan istri/suami nya kalau menjadi Kristen/katolik. Dalam kasus ini, si suami/istri yang berminat menjadi Kristen/katolik pasti menjadi terhambat, karena dengan menjadi Kristen/Katolik, maka ia akan diceraikan, dan parahnya, di Kristen/katolik kelak tidak dimungkinkan baginya untuk menikah lagi dengan pasangan seiman (Kristen/Katolik).
:sad10:
Bro Bruce.
Yang di bold red kalo ketauan Romo pasti dimarahi :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya yang harus dilakukan adalah dengan berdoa memohon rahmat dari Tuhan Yesus.
Bila ada keinginan untuk dibabtis tapi keburu meninggal kan sudah sah dianggap mendapatkan Baptis Rindu.
Istilahnya, tidak mungkin kita ingin sesuatu yang baik (menjadi Kristen) dengan jalan yang tidak baik (menceraikan).
CMIIW
:):)
-
Bro Bruce.
Yang di bold red kalo ketauan Romo pasti dimarahi :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya yang harus dilakukan adalah dengan berdoa memohon rahmat dari Tuhan Yesus.
Bila ada keinginan untuk dibabtis tapi keburu meninggal kan sudah sah dianggap mendapatkan Baptis Rindu.
Istilahnya, tidak mungkin kita ingin sesuatu yang baik (menjadi Kristen) dengan jalan yang tidak baik (menceraikan).
CMIIW
:):)
Lhoh, kasusnya bukan menceraikan bro, tapi diceraikan kalau pindah ke Kristen/Katolik.
:wink:
-
Lhoh, kasusnya bukan menceraikan bro, tapi diceraikan kalau pindah ke Kristen/Katolik.
:wink:
Atmosfirnya serasa ujian mata kuliah "Hukum Perkawinan" dengan dosen Killer Bro Bruce :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya, bila ada case seperti yang Bro Bruce ceritakan, ya tetap engga bisa.
Ada yang namanya "Previlegium Paulinum". Coba saya baca2 lagi :laughing7:
Kalo menurut Bro Bruce sendiri bagaimana ?
-
Atmosfirnya serasa ujian mata kuliah "Hukum Perkawinan" dengan dosen Killer Bro Bruce :laughing7: :laughing7:
Kalo menurut saya, bila ada case seperti yang Bro Bruce ceritakan, ya tetap engga bisa.
Ada yang namanya "Previlegium Paulinum". Coba saya baca2 lagi :laughing7:
Kalo menurut Bro Bruce sendiri bagaimana ?
Yeaaah, nanya malah ditanya balik.
He he he he
-
Yeaaah, nanya malah ditanya balik.
He he he he
Sudah diduga....dari Avatarnya.....Killer =))
-
Dari sudut berbeda, saya pernah mendengar istilah 'campur' untuk melukiskan hubungan intim. Contoh, misal, umpama, jika seseorang bilang, "Wah, tadi malam, ketika saya campur dengan pasangan, tiba-tiba ada cecak jatuh dari langit-langit hingga pasangan saya menjerit," gitu. Pada pernyataan itu, 'campur' berarti berhubungan badan. Dari itu, maka pertanyaannya, adakah kawin yang tidak campur? :funny:: pusing, pusing dah.
-
Melanjutkan masalah kawin campur ini, ada baiknya saya copas juga jawaban yang sangat baik dari situs Katolisitas.
Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.
Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.
Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.
Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut.
http://katolisitas.org/9015/menikah-dengan-pria-non-katolik-dan-berkebangsaan-asing
Syalom
-
Melanjutkan masalah kawin campur ini, ada baiknya saya copas juga jawaban yang sangat baik dari situs Katolisitas.
Pertama-tama, harus diketahui terlebih dahulu, bahwa salah satu syarat perkawinan Katolik adalah pasangan harus dalam status bebas (liber), artinya belum pernah menikah/ tidak terikat oleh perkawinan lain. Sebab jika salah satu sudah pernah menikah, lalu bercerai, maka ia tidak dapat menikah (lagi) di Gereja Katolik. Silakan dibicarakan secara serius dan terbuka tentang hal ini dengan calon pasangan Anda. Jika ia belum pernah menikah, maka tidak ada masalah dalam hal ini.
Jika kedua pihak (Anda dan calon pasangan Anda) berstatus liber, silakan diperiksa surat baptis pasangan Anda itu, diberikan oleh gereja mana. Lalu konsultasikan dengan Romo paroki setempat, apakah baptisan gereja itu sah menurut Gereja Katolik (sesuai dengan forma dan materia yang disyaratkan dan sesuai dengan intensi Pembaptisan menurut Gereja Katolik). Jika ya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama.
Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau dimintakan dispensasi (untuk perkawinan beda agama) kepada pihak Tribunal Keuskupan, tempat di mana perkawinan akan diteguhkan (mungkin di keuskupan Anda, sebab Andalah yang Katolik). Mohon menghubungi Romo Paroki setempat (yaitu paroki di mana Anda berdomisili) agar membantu Anda memperoleh keterangan lebih lanjut untuk memohon izin ataupun dispensasi tersebut, dan memperoleh keterangan lainnya sehubungan dengan persyaratan ataupun ketentuan lainnya untuk persiapan perkawinan.
Pada prinsipnya nanti Anda harus memberitahukan kepada calon suami Anda akan tanggungjawab Anda sebagai umat Katolik di dalam perkawinan, yaitu agar Anda berjuang sekuat tenaga untuk tetap Katolik, untuk membaptis anak-anak Anda secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Selanjutnya calon suami Anda akan diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui (dan dengan demikian menyetujui) akan janji dan komitmen Anda tersebut.
http://katolisitas.org/9015/menikah-dengan-pria-non-katolik-dan-berkebangsaan-asing
Syalom
Jadi kesimpulannya (CMIIW), jika sebelumnya sudah pernah menikah (baik secara non-kristen, maupun secara kristen non-katolik), bila mereka bercerai lalu kemudian masuk ke gereja katolik, mereka tetap tidak bisa menikah lagi ya?
Dan bagaimana dengan kasus mereka yg sebelum menjadi katolik pernah menjalani hidup "kumpul kebo" dan memiliki anak2, lalu berpisah dari pasangan masing2?
Apakah status mereka sama seperti orang2 yg sebelumnya pernah menikah, dan mereka tidak bisa menikah lagi setelah menjadi katolik?
-
Jadi kesimpulannya (CMIIW), jika sebelumnya sudah pernah menikah (baik secara non-kristen, maupun secara kristen non-katolik), bila mereka bercerai lalu kemudian masuk ke gereja katolik, mereka tetap tidak bisa menikah lagi ya?
Dan bagaimana dengan kasus mereka yg sebelum menjadi katolik pernah menjalani hidup "kumpul kebo" dan memiliki anak2, lalu berpisah dari pasangan masing2?
Apakah status mereka sama seperti orang2 yg sebelumnya pernah menikah, dan mereka tidak bisa menikah lagi setelah menjadi katolik?
Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?
Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.
Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?
(http://www.laymark.com/l/m/m190.gif) (http://www.laymark.com)
Duhh..sussah bener kalau mau nikah
-
Dua pertanyaan di atas, sepertinya musti dipelajari dulu di KHK, Karena sudah menyangkut aturan hukum.
He he he, ternyata rumit juga ya.
:):)
-
Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?
Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.
Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?
(http://www.laymark.com/l/m/m190.gif) (http://www.laymark.com)
Duhh..sussah bener kalau mau nikah
Haha... emang bener, susah menjadi katolik... :grin2:
Tapi IMO, kita tidak perlu kuatir, karena keunggulan GK adalah sebagai Gereja yg hidup, yg artinya GK selalu dinamis dalam tuntunan RK dan peraturan2 dalam GK bukanlah peraturan yg mati.
AFAIK, segala bentuk kasus selalu ada jalan keluarnya (misal dengan ijin dan dispensasi) jika dibicarakan dengna pihak paroki setempat.
Tapi menarik sekali jika kita bahas di sini, utk melihat garis besar solusi2 yg diberikan utk kasus2 unik seperti ini... :):)
-
Dua pertanyaan di atas, sepertinya musti dipelajari dulu di KHK, Karena sudah menyangkut aturan hukum.
He he he, ternyata rumit juga ya.
:):)
Mau bertanya.....
Pada kasus orang belum Katolik, yang hidup kumpul kebo kemudian memiliki anak, kemudian berpisah dari pasangan masing2.
Saat mereka hendak masuk menjadi Katolik, apakah diijinkan ?
Saya pernah membaca (cuman lupa di website mana .....)
Ada suatu kasus dimana sepasang Katolik menikah secara Katolik. Kemudian mereka cerai sipil.
Kemudian si Lelaki Katolik tersebut menikah sipil dengan seorang wanita non Katolik.
Kemudian dengan berjalannya waktu, si wanita ini hendak mengajukan diri di Baptis secara Katolik, akan tetapi tidak disetujui karena masih adanya permasalahan diatas.
Dengan dasar contoh tersebut, bolehkah seseorang yang memiliki masalah diterima secara resmi menjadi Katolik melalui pembabtisan ?
(http://www.laymark.com/l/m/m190.gif) (http://www.laymark.com)
Duhh..sussah bener kalau mau nikah
Bro Bruce.
Untuk case contoh diatas, sebenarnya kasihan sekali lho pasangan tersebut.
Karena dimata Gereja Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.
Sehingga status mereka adalah hidup dalam "perzinahan".
Sehingga si wanita tidak dapat dibaptis karena masalah diatas.
Sedangkan Katolik percaya bahwa sakramen Baptis adalah pintu masuk Sakramen2 lainnya.
Hayoouu kalo begini gimana Bro Bruce & Bro Jenova ........
(http://www.laymark.com/l/m/m003.gif) (http://www.laymark.com)
-
Bro Bruce.
Untuk case contoh diatas, sebenarnya kasihan sekali lho pasangan tersebut.
Karena dimata Gereja Katolik, tidak dikenal adanya perceraian.
Sehingga status mereka adalah hidup dalam "perzinahan".
Sehingga si wanita tidak dapat dibaptis karena masalah diatas.
Sedangkan Katolik percaya bahwa sakramen Baptis adalah pintu masuk Sakramen2 lainnya.
Hayoouu kalo begini gimana Bro Bruce & Bro Jenova ........
(http://www.laymark.com/l/m/m003.gif) (http://www.laymark.com)
AFAIK, tidak ada hambatan utk dibaptis, sekalipun orang tersebut dalam kondisi berdosa.
Aku tidak tahu gmn kelanjutan kasus itu in reality, tapi IMO dan AFAIK, si pasangan yg hidup dalam pelanggaran itu, seharusnya bisa dibaptis tanpa menunggu kasus mereka diselesaikan, asal dia memenuhi syarat utk dibaptis (kanon 865), yaitu:
- sungguh2 ingin dibaptis
- menerima pengajaran ttg iman katolik
- terbukti memiliki pengetahuan yg cukup akan iman katolik (lulus "ujian" katekisasi)
Tapi sampai kasusnya terselesaikan dan dia menerima indulgensi, mungkin dia masih memiliki keterbatasan dalam hidup gereja, misal: tidak bisa menerima komuni.
Ini pemikiran seorang awam lho ya, tapi aku rasa bakal ada solusi yg seperti ini dalam dunia nyata, karena AFAIK tidak ada kendala apapun yg sampai tidak memungkinkan seseorang menerima anugrah yg paling pertama utk memperoleh keselamatan, yaitu baptisan.
-
AFAIK, tidak ada hambatan utk dibaptis, sekalipun orang tersebut dalam kondisi berdosa.
Aku tidak tahu gmn kelanjutan kasus itu in reality, tapi IMO dan AFAIK, si pasangan yg hidup dalam pelanggaran itu, seharusnya bisa dibaptis tanpa menunggu kasus mereka diselesaikan, asal dia memenuhi syarat utk dibaptis (kanon 865), yaitu:
- sungguh2 ingin dibaptis
- menerima pengajaran ttg iman katolik
- terbukti memiliki pengetahuan yg cukup akan iman katolik (lulus "ujian" katekisasi)
Tapi sampai kasusnya terselesaikan dan dia menerima indulgensi, mungkin dia masih memiliki keterbatasan dalam hidup gereja, misal: tidak bisa menerima komuni.
Ini pemikiran seorang awam lho ya, tapi aku rasa bakal ada solusi yg seperti ini dalam dunia nyata, karena AFAIK tidak ada kendala apapun yg sampai tidak memungkinkan seseorang menerima anugrah yg paling pertama utk memperoleh keselamatan, yaitu baptisan.
Betul Bro Jenova....kita kan kaum awam.
Sebaiknya kita menunggu "Pastor Bruce" membaca buku KHK
(http://www.laymark.com/l/m/m155.gif) (http://www.laymark.com)
-
Betul Bro Jenova....kita kan kaum awam.
Sebaiknya kita menunggu "Pastor Bruce" membaca buku KHK
(http://www.laymark.com/l/m/m155.gif) (http://www.laymark.com)
Haha...
"Pastor" Bruce, please teach us, your kungfu is very good... :icon_biggrin:
-
Bukan, bro, yang saya tanyakan justru yang termasuk cerai hidup. Kalau cerai mati memang bahkan di Katolik pun boleh menikah lagi. Nah, ini yang cerai hidup, suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam gereja katolik.
Syalom
Klo engga salah , bercerai pun dilarang di katholik
kecuali sebab zinah.
yang ada kata guru agama di sekolah adalah pisah kerbo
Tuhan Yesus memberkati
Han
-
Klo engga salah , bercerai pun dilarang di katholik
kecuali sebab zinah.
yang ada kata guru agama di sekolah adalah pisah kerbo
Tuhan Yesus memberkati
Han
IMHO
Engga mungkin boleh Om Han.
Menurut Kitab Hukum Kanonik tidak mengenal perceraian walaupun karena zinah.
Bilamana dibolehkan cerai.....bisa dibantu referensinya Om..... :think:
CMIIW
-
IMHO
Engga mungkin boleh Om Han.
Menurut Kitab Hukum Kanonik tidak mengenal perceraian walaupun karena zinah.
Bilamana dibolehkan cerai.....bisa dibantu referensinya Om..... :think:
CMIIW
mungkin peraturan dah berubah,banyak hal telah berubah dalam peraturan katholik. yang dulu tidak boleh menjadi boleh dan sebaliknya.
contoh : dulu orang awam dilarang baca Alkitab
dulu Terima komuni ngga boleh pake tangan tapi langsung ke mulut
alasannya Tubuh Yesus sangat suci engga boleh kena tangan tangan kotor
dan dengan alasan itu pula yang bagi komuni hanya boleh pastor saja.
belakangan zuster (biarawati) rupanya mulai suci jadi boleh juga
ahir ahir ini yang sudah kawin juga boleh bagiin komuni (prodiakon)
om sih engga tau betul , dari mana semua aturan itu datangnya, tau tau berubah sendiri
Tuhan Yesus Memberkati
Han
-
Aah si om suka bikin sensasi aja.
-
Aah si om suka bikin sensasi aja.
Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??
mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini
Matius 5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Tuhan Yesus memberkati
Han
-
Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??
mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini
Matius 5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Tuhan Yesus memberkati
Han
4 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
(Mat 19:4-5 ITB)
6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
7 Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"
8 Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
(Mat 19:6-9 ITB)
IMHO
Masalah cerai selain Matius 5 dibaca pula Matius 19 sehingga didapatkan gambaran keseluruhan.
Untuk perceraian sendiri, Tuhan Yesus secara tegas mengatakan seperti yang dibold biru. Tuhan Yesus mengajarkan, tidak mengenal perceraian.
Orang Yahudi mencoba membenturkan Tuhan Yesus dengan Musa, akan tetapi Tuhan Yesus menggunakan dasar yang jauh lebih awal yaitu penciptaan (bold hitam).
Sedangkan yang dibold merah bukan menyetujui perceraian, melainkan menjelaskan status sang istri yang diceraikan.
Bukan mengijinkan perceraian.
CMIIW.
-
Tapi om engga bohong, dulu dizaman om di babtis guyur,terima komuni harus pake mulut. nip engga percaya ??
mengenai hal sebab zinah mungkin guru agama dapet dari ayat ini
Matius 5
5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Tuhan Yesus memberkati
Han
Percaya oom, dulu komuni memang seperti itu, bahkan hingga sekarangpun, masih banyak yang menyambut komuni dengan lidah. Tetapi memang sudah sejak lama diijinkan menyambut komuni dengan tangan.
Sebenarnya, jika kita mempelajari tradisi umum penerimaan Ekaristi, kita akan menemukan dua cara, langsung ke mulut atau di tangan. Memang, pada sampai sebelum Vatikan II, penerimaan Ekaristi dilakukan langsung ke mulut, namun pada tahun 1969, Roma mengeluarkan surat Instruksi yang memperbolehkan dua cara penerimaan Ekaristi, yaitu di tangan dan di mulut, dengan memberikan anjuran agar sedapat mungkin dipertahankan tradisi pemberian Ekaristi langsung ke mulut, walau tidak menutup kemungkinan pemberian ke tangan, jika itu diputuskan oleh konferensi para uskup di tempat yang bersangkutan, asal tetap menjaga penghayatan dan penghormatan yang layak kepada Ekaristi. Selengkapnya, silakan baca dokumen Instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI, “Memoriale Domini“, the Instruction on the Manner of Administering Holy Communion, The Congregation for Divine Worship on 29 Mei 1969.
Menurut Bapa Paus, cara lama menyampaikan Komuni Kudus kepada umat [yaitu langsung ke mulut] seharusnya tidak diubah.
Jika sebaliknya, yaitu penerimaan Komuni Kudus di tangan, sudah berkembang di suatu tempat, maka untuk membantu konferensi para uskup menunaikan tugas pastoral pada situasi yang kadang sulit, maka pihak Kepausan menyerahkan kepada konferensi [para uskup] tugas dan untuk menimbang keadaan tertentu, jika ada. Mereka boleh menerapkan kebijaksanaan asalkan bahaya apapun dihindari yaitu yang berkenaan dengan dengan kurangnya penghormatan atau pendapat yang salah tentang Ekaristi kudus yang timbul di pikiran umat dan segala hal yang tidak layak dapat dihilangkan.
Maka kita mengetahui bahwa secara objektif, cara yang terbaik yang sebenarnya dianjurkan oleh Bapa Paus adalah menerima Ekaristi langsung di mulut, sebab dikatakan bahwa penerimaan langsung ke mulut lebih menunjukkan penghormatan yang lebih tinggi kepada Yesus yang hadir di dalam rupa hosti. KGK 1377 mengatakan, bahwa Kristus hadir dalam Ekaristi “mulai dari saat konsekrasi dan berlangsung selama rupa Ekaristi ada. Di dalam setiap rupa, dan di dalam setiap bagiannya tercakup seluruh Kristus, sehingga pemecahan roti tidak membagi Kristus.” Penerimaan Komuni langsung ke mulut dapat menghindari tercecernya serpihan-serpihan hosti yang kita percayai mengandung seluruh Kristus. Maka jika Komuni diberikan di tangan, maka perhatian khusus harus diberikan agar tidak ada serpihan hosti yang tercecer. Dan tak kalah penting, adalah tetap dengan hormat menerima Tubuh Kristus dengan sikap batin yang baik.
Kira kira seperti itu oom.
Syalom