61
Politik dan Berita Teractual / Re: dana aspirasi
« Last post by Husada on June 15, 2015, 05:21:14 PM »Untuk pavingisasi keliatannya dari dana apbdDamai sejahtera Tuhan Yesus Kristus menyertaimu, Phooey.
Lha dana penjaringan aspirasi kalo 20 M kebanyakan deh
hehehehee
Memang, semua dana pemerintah daerah yang digunakan untuk membangun daerah harus melalui mekanisme APBD. Namanya saja sudah APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daertah. Semua pendapatan, dan semua belanja yang dilakukan daerah selama satu tahun dituangkan dalam APBD tahun tertentu. Bahkan jika seorang konglomerat seperti Anda ingin membangun daerah dengan dana sendiri, katakanlah ingin membangun beberapa gajebo di taman daerah Anda, dana dari Anda itu harus masuk ke mekanisme APBD. Tidak ujug-ujug bangun sendiri, biayai sendiri, selesaikan sendiri. Bahkan kalau Anda menyumbangkan barang (gajebo) itu misalnya, harus masuk mekanisme APBD.
APBD itu dibagi-bagi untuk berbagai keperluan, termasuk mendanai penjaringan aspirasi. Namanya dana penjaringan aspirasi, tidak akan menghasilkan bangunan fisik seperti paving atau benda berwujud lainnya. Anggaran untuk pavingisasi itu bukan dari dana penjaringan aspirasi. Dana penjaringan aspirasi terbatas untuk mendanai kegiatan dalam rangka menjaring aspirasi. Jika dana penjaringan aspirasi digunakan untuk pavingisasi, itu menyalahi peruntukannya.
Damai, damai, damai.