Author Topic: 39 Pasal Agama  (Read 1082 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
39 Pasal Agama
« on: September 21, 2012, 06:56:08 PM »
Penjelasan mengenai 39 Pasal Agama

Pasal-pasal Agama menyatakan ajaran utama Gereja Anglikan, tetapi pasal-pasal tersebut bukan pernyataan sistematik tentang semua ajaran Kristen.  Gereja Anglikan menganggap bahwa Kitab Suci mengajarkan orang-orang Anglikan kebenaran tentang ajaran lain.
Selama Henry VIII dan Edward VI berkuasa, berbagai rancangan pasal telah disetujui oleh para raja. Henry sendiri menulis 10 pasal pada tahun 1536, dan 42 pasal disetujui pada tahun 1553 menjelang akhir masa hidup Edward.

38 Pasal diterbitkan pada tahun 1562, pada permulaan kekuasaan Elizabeth I. Pasal-pasal ini disetujui oleh para bishop dan Pendeta Inggris, tetapi tidak tanpa perdebatan dengan Ratu. Pada tahun 1571 beberapa diperbaiki, dan ditambahkan Pasal 19, menjadi 39 Pasal yang kita kini miliki.

Pasal-pasal ini masih merupakan ajaran resmi Gereja Anglikan.

Banyak pasal yang berdasarkan Pengakuan Iman lain, termasuk Pengakuan Augsburg Luteran, dan Pasal-pasal Schmalcald, serta juga berbagai Pengakuan Reform.

Konsili Katolik Roma dari Trent mengadakan rapat antara tahun 1545 dan 1563 untuk menyatakan bahwa ajaran Katolik Roma menentang ajaran Gereja-gereja reformasi. Beberapa Pasal kita adalah jawaban langsung atas beberapa Peraturan Konsili Trent.

Walaupun pasal-pasal itu ditulis di tengah-tengah perubahan-perubahan besar Reformasi, penulis-penulis (mungkin Archbishop Cranmer pada masa Henry dan Edward, serta Archbishop Parker pada masa Elizabeth) dapat memfokuskan ajaran-ajaran Anglikan pada Alkitab.

Pasal-pasal tersebut mengacu pada Alkitab sebagai penguasa tertinggi dalam masalah iman. Mereka juga mengacu pada ketiga Pengakuan Iman besar yang ajarannya dipercayai oleh semua orang Kristen.

Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/angbelbi.htm
21/09/2012
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: 39 Pasal Agama
« Reply #1 on: September 21, 2012, 07:02:24 PM »
The 39 Articles of Religion
39 Pasal Agama


Disetujui oleh para Archbishop, bishop dan semua Pendeta di provinsi Canterbury dan York pada tahun 1562 di London.

1. Tentang Iman kepada Tritunggal Kudus
Ada satu Allah saja yang hidup dan sejati, kekal, tanpa badan, bagian, atau penderitaan; dengan kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan tidak terbatas. Dia adalah Pencipta dan Pelindung semuanya, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.  Dalam kesatuan keAllahan ini ada tiga pribadi dengan satu hakikat ilahi, kekuasaan, dan kekekalan, yaitu Bapa, Anak, dan Roh Kudus.

2. Tentang Firman atau Anak Allah yang menjadi Manusia yang sesungguhnya
Sang Anak, yang merupakan Firman Bapa, diperanakkan dari kekekalan sang Bapa. Dia adalah Allah yang sejati dan kekal, dan satu hakikat ilahi dengan Bapa. Dia mengambil kodrat manusia di dalam kandungan dara yang diberkati, dari hakikat dara ini. Akibatnya dua kodrat yang lengkap dan sempurna, yaitu keAllahan dan kemanusiaan, disatukan di satu persona yang tidak pernah terbagi-bagi. Hanya ada satu Kristus, Allah sesungguhnya, dan Manusia sesungguhnya; yang benar-benar menderita, disalibkan, mati, dan dikubur, untuk memperdamaikan Bapaknya dengan kita, dan menjadi kurban, tidak saja untuk kesalahan asali, tetapi juga untuk semua dosa sesungguhnya dari manusia.

3. Tentang turunnya Kristus ke neraka
Kita percaya bahwa Kristus mati bagi kita, dan dikuburkan. Kita percaya juga bahwa dia turun ke neraka.

4. Tentang kebangkitan Kristus.
Kristus benar-benar bangkit dari mati, dan mengambil kembali badannya dengan daging, tulang, dan semuanya yang terkait dengan kesempurnaan watak manusia. Dengan badan itu dia naik ke surga dan duduk di sana sampai dia kembali untuk menghakimi semua orang pada hari kiamat.

5. Tentang Roh Kudus
Roh Kudus, keluar dari Bapa dan Anak, satu hakikat, kemuliaan, dan keagungan dengan Bapa dan Anak, adalah Allah sesungguhnya dan kekal.

6. Tentang kecukupan Kitab Suci untuk keselamatan
Kitab Suci berisi semua hal yang perlu untuk keselamatan. Tidak seorangpun boleh diharuskan untuk mempercayai apa pun yang tidak tertulis di dalam Kitab Suci atau tidak dapat dibuktikan oleh Kitab Suci sebagai Dasar Imannya, atau menganggap perlu untuk keselamatannya.  Kitab Suci adalah kitab-kitab kanonis Perjanjian Lama dan Baru yang kewenangannya tidak pernah disangsikan di dalam Gereja.

Nama-nama buku kanonis:

Kejadian
 Buku Tawarikh I
 
Keluaran
 Buku Tawarikh II
 
Imamat
 Ezra
 
Bilangan
 Nehemia
 
Ulangan
 Ester
 
Yosua
 Ayub
 
Halim-hakim
 Mazmur
 
Rut
 Amsal
 
Buku Samuel I
 Pengkhotbah
 
Buku Samuel II
 Kidung Agung
 
Buku Raja I
 Nabi-nabi Besar
 
Buku Raja II
 Nabi-nabi Kecil

Dan kitab-kitab lain (seperti dikatakan Jerome) dibaca kaum Gereja untuk teladan hidup dan pengajaran tentang kelakuan, tetapi tidak digunakan untuk menetapkan ajaran apa pun, yaitu:

The Third Book of Esdras
 Baruch the Prophet
 
The Fourth Book of Esdras
 The Song of the Three Children
 
The Book of Tobias
 The Story of Susanna
 
The Book of Judith
 Of Bel and the Dragon
 
The rest of the Book of Esther
 The Prayer of Manasses
 
The Book of Wisdom
 The First Book of Maccabees
 
Jesus the Son of Sirach
 The Second Book of Maccabees
 
Semua kitab Perjanjian Baru, yang diterima secara umum, kita terima dan anggap sebagai kanonis.

7. Tentang Perjanjian Lama
Perjanjian Lama tidak berlawanan dengan Perjanjian Baru: karena baik di dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru kehidupan kekal ditawarkan kepada manusia oleh Kristus, satu-satunya perantara Allah dan manusia, karena dia adalah Allah dan Manusia sekaligus. Oleh karena itu, mereka tidak boleh mempercayai pernyataan yang salah bahwa Bapa-bapa Leluhur hanya mengharapkan janji sementara saja. Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti upacara hukum yang diberikan Allah kepada Musa, dan pemerintah tidak perlu mengikuti aturan sipil hukum itu, tidak ada seorang Kristen pun yang bebas untuk tidak mematuhi perintah moralnya.

8. Tentang Tiga Pengakuan Iman
Ketiga Pengakuan Iman, yaitu Pengakuan Iman Nicea, Pengakuan Iman Athanasius, dan yang biasanya dinamakan Pengakuan Iman Rasuli, wajib diterima dan dipercayai karena pengakuan ini dapat dibuktikan dengan sangat pasti oleh Kitab Suci.

9. Tentang dosa asali atau dosa kelahiran
Dosa asali tidak tentang mengikuti contoh Adam (seperti yang dikatakan dengan salah oleh penganut Pelagius). Dosa asali adalah kesalahan dan kerusakan watak semua orang, yang dihasilkan dalam watak keturunan Adam. Akibatnya, manusia sudah menyeleweng jauh sekali dari kebenaran asali, dan oleh wataknya cenderung untuk jahat, sehingga mereka selalu ingin melakukan yang berlawanan dengan roh. Oleh karena itu, dalam diri setiap orang yang dilahirkan ke dalam dunia ini, dosa asali ini patut menerima murka dan hukuman Allah. Dan pencemaran watak ini tetap ada di dalam setiap orang juga yang sudah dilahirkan kembali, sehingga keinginan daging (disebut dalam bahasa Yunani phronema sarkos, yang beberapa orang menerjemahkannya sebagai kebijaksanaan daging, beberapa sebagai sensualitas daging, beberapa sebagai kasih daging, beberapa sebagai nafsu daging), tidak tunduk di  bawah Hukum Allah. Dan meskipun tidak ada penghukuman bagi mereka yang percaya dan dibaptis, sang Rasul mengakui bahwa keinginan dan nafsu itu sendiri mempunyai watak dosa.

10. Tentang kehendak bebas
Kondisi manusia sesudah kejatuhan Adam adalah sedemikian rupa sehingga kita tidak dapat berbalik dan menyiapkan diri sendiri, dengan kekuatan alamiah sendiri dan perbuatan baik, untuk beriman dan berseru kepada Allah. Ini berarti bahwa kita tidak berkuasa melakukan perbuatan baik yang menyenangkan dan dapat diterima Allah, kecuali jika kasih karunia Allah dalam Kristus berjalan di depan kita supaya kita dapat berkehendak baik, dan kecuali jika kasih karunia itu bekerja bersama kita saat berkehendak baik itu.

bersambung ... ...
Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/Articles.htm
21/09/2012
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: 39 Pasal Agama
« Reply #2 on: September 21, 2012, 07:03:04 PM »
11. Tentang pembenaran Manusia
Kita dianggap benar di hadapan Allah, hanya karena kebaikan Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, karena iman, dan bukan karena perbuatan atau jasa kita. Jadi ajaran yang mengatakan bahwa kita dibenarkan karena iman saja adalah ajaran sangat sehat dan penuh hiburan, sebagaimana dinyatakan lebih lengkap dalam Khotbah (Homili) Pembenaran.

12.  Tentang perbuatan baik
Perbuatan baik, yang merupakan buah iman, dan mengikuti kebenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita atau menanggung kekerasan penghakiman Allah. Akan tetapi perbuatan baik ini berkenan dan dapat diterima Allah dalam Kristus.  Perbuatan baik tumbuh dari iman yang sejati dan bersemangat. Sebenarnya melalui perbuatan baik iman yang bersemangat dapat dikenali sejelas pohon yang dapat dikenali dari buahnya.

13. Tentang perbuatan sebelum pembenaran
Perbuatan yang dilakukan sebelum kasih karunia Kristus dan pengilhaman dari Rohnya, tidak berkenan bagi Allah karena perbuatan itu tidak berasal dari iman dalam Yesus Kristus. Dan perbuatan tersebut juga tidak membuat orang pantas menerima kasih karunia, atau (seperti dikatakan penulis skolastis) berhak mendapat kasih karunia karena perbuatan itu menunjukkan bahwa kita siap melakukan yang Dia tuntut. Bahkan, karena perbuatan tersebut tidak dibuat sebagaimana dikehendaki dan diperintahkan Allah, kita tidak menyangsikan bahwa perbuatan itu bersifat dosa.

14. Tentang perbuatan yang lebih dari yang diwajibkan
Perbuatan sukarela adalah perbuatan yang dilakukan sebaik dan melebihi yang diperintahkan Allah. Perbuatan ini disebut perbuatan yang lebih dari yang diwajibkan (Works of Supererogation). Perbuatan sukarela tidak dapat diajarkan tanpa kesombongan dan ketidaksalehan, karena ketika orang mengajarkannya, mereka menyatakan bahwa mereka tidak saja memberi kepada Allah sebanyak yang dituntut, tetapi mereka membuat lebih banyak demi Dia daripada tuntutan tugas mereka. Namun, Kristus menyatakan secara jelas, Apabila kamu telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, katakanlah, Kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna.

15. Tentang Kristus saja yang tanpa dosa
Kristus mempunyai watak kita yang sesungguhnya dan menjadi seperti kita di dalam segala hal, kecuali dosa. Dia tidak mempunyai dosa, baik di dagingnya maupun di rohnya. Dia datang sebagai Anak Domba tanpa noda, untuk mengangkat dosa dunia oleh pengorbanannya sendiri yang satu kali saja. Dosa, sebagai dikatakan Yohanes, tidak ada di dalam Yesus. Akan tetapi, kita semua, meskipun dibaptis dan dilahirkan kembali dalam Kristus, masih melanggar banyak hal; dan jika kita berkata bahwa kita tidak berdosa, kita menipu diri kita sendiri, dan kebenaran tidak ada di dalam kita

16. Tentang dosa sesudah pembaptisan
Tidak setiap dosa yang layak dihukum mati yang dilakukan dengan disengaja sesudah pembaptisan adalah dosa melawan Roh Kudus, dan tidak dapat diampuni. Oleh karena itu, karunia pertobatan tidak boleh tidak diberikan kepada orang yang berdosa sesudah pembaptisan.  Setelah kita menerima Roh Kudus, kita mungkin meninggalkan kasih karunia yang diberikan kepada kita, dan berbuat dosa, dan oleh kasih karunia Allah kita dapat bangkit kembali, dan mengubah hidup kita. Dan oleh karena itu orang yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat berdosa lagi sepanjang hidup mereka, harus dikutuk, dan juga mereka yang menolak mengampuni orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh.

17. Tentang predestinasi dan pilihan
Predestinasi kepada Kehidupan adalah maksud kekal Allah, sehingga (sebelum landasan dunia diletakkan)
 
Dia selalu menitahkan, dengan pertimbangan rahasiaNya yang tersembunyi dari kita, untuk melepaskan dari kutukan dan hukuman orang yang sudah dipilihNya dalam Kristus dari antara manusia, dan membawa mereka melalui Kristus pada keselamatan kekal, sebagai suatu bejana yang dibuat untuk kemuliaannya. Jadi mereka ini, yang diberi berkat hebat sekali oleh Allah, dipanggil menurut maksud Allah oleh RohNya yang bekerja pada waktu yang tepat; mereka karena kasih karunia mentaati panggilan itu; mereka dibenarkan secara cuma-cuma; kemudian mereka diangkat menjadi anak-anak Allah; mereka dibuat seperti citra Anak satu-satunya yang diperanakkanNya, yaitu Yesus Kristus; mereka melakukan perbuatan baik dengan setia; dan pada akhirnya, oleh kasih karunia Allah, mereka mencapai kebahagiaan kekal.

Pertimbangan yang saleh tentang predestinasi dan pilihan kita di dalam Kristus merupakan hiburan yang manis, menyenangkan, dan tidak terperikan untuk orang yang saleh dan mereka yang merasakan di dalam diri mereka pekerjaan Roh Kristus. Ini adalah orang yang mematikan perbuatan dagingnya dan bagian-bagian tubuhnya yang melayani dosa. Pertimbangan predestinasi mengangkat akal budinya pada hal-hal yang agung dan surgawi, karena pertimbangan itu menetapkan dan memperkuat imannya akan keselamatan kekal yang akan dinikmati melalui Kristus; dan juga menyalakan kegairahan akan kasih kepada Allah. Namun hal ini berbahaya kalau orang yang hanya ingin tahu dan penuh dosa, yang tidak mempunyai Roh Kristus, selalu melihat di depan matanya keputusan predestinasi Allah, karena Iblis akan mendorong mereka baik pada keputusasaan atau pada kehidupan cemar, yang tidak kurang berbahayanya dari keputusasaan.

Selanjutnya kita harus menerima janji-janji Allah sebagaimana dinyatakan kepada kita di dalam Kitab Suci: dan juga di dalam apa yang kita buat, kita harus mengikuti kehendak Allah yang dinyatakan dengan jelas kepada kita di dalam Firman Allah.

18. Tentang mendapatkan keselamatan kekal karena nama Kristus saja.
Mereka yang berani mengatakan bahwa tiap orang akan diselamatkan oleh agama atau mazhab yang mereka percayai, asal mereka hati-hati membentuk hidup mereka menurut agama itu dan terang alam, dipandang terkutuk, karena Kitab Suci menyatakan kepada kita bahwa hanya melalui nama Yesus Kristus orang harus diselamatkan.

19. Tentang Gereja
Gereja Kristus yang tampak adalah jemaat orang beriman, dimana Firman Allah yang murni diberitakan, dan sakramen dilayankan menurut semua yang dituntut oleh aturan Kristus.

Sebagaimana Gereja Yerusalem, Alexandria, dan Antioch telah berbuat salah, demikian juga Gereja Roma berbuat salah, tidak saja dalam hidup mereka dan upacara-upacara, tetapi juga dalam hal iman.

20. Tentang  Kewenangan Gereja
Gereja mempunyai kekuasaan memerintahkan ritus atau upacara, dan kewenangan dalam perselisihan iman. Akan tetapi Gereja tidak berwewenang untuk menetapkan apa pun yang melawan Firman Allah yang tertulis, dan Gereja tidak boleh menjelaskan satu bagian Kitab sehingga bertentangan dengan bagian lain. Gereja adalah saksi dan penjaga Kitab Suci. Oleh karena itu, Gereja seharusnya tidak memeritahkan apa pun yang melawan Kitab Suci, dan juga Gereja seharusnya tidak memaksa orang mempercayai apa pun yang ditambahkan pada Kitab Suci sebagai sesuatu yang perlu untuk keselamatan.

bersambung ... ...
Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/Articles.htm
21/09/2012
« Last Edit: September 21, 2012, 07:45:40 PM by Jenova »
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: 39 Pasal Agama
« Reply #3 on: September 21, 2012, 07:03:18 PM »
21. Tentang  Kewenangan Konsili Umum
Konsili Umum tidak boleh berkumpul tanpa perintah dan kehendak Penguasa. Dan ketika konsili itu berkumpul (karena konsili tersebut adalah perkumpulan manusia, dan tidak semua anggota diperintah oleh Roh dan Firman Allah) konsili itu mungkin berbuat salah, dan kadang-kadang memang berbuat salah, bahkan dalam hal tentang Allah. Oleh karena itu hal yang mereka putuskan sebagai yang perlu untuk keselamatan, tidak mempunyai kekuatan ataupun kekuasaan, kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa hal itu berasal dari Kitab Suci.

23. Tentang pelayanan di dalam jemaat
Tidaklah sah menurut hukum bagi seseorang mengangkat diri sendiri dalam jabatan pengkhotbah umum, atau melayani sakramen dalam jemaat, sebelum mereka dipanggil secara sah menurut hukum dan diutus untuk melakukan itu.  Yang harus kita anggap dipanggil dan diutus secara sah adalah mereka yang dipilih dan dipanggil melakukan pekerjaan ini oleh orang yang diberi kewenangan umum di dalam gereja untuk memanggil dan mengutus pelayan ke dalam kebun anggur Tuhan.

24. Tentang  berbicara di dalam jemaat dalam bahasa yang dimengerti umat
Buruk sekali menurut Firman Allah dan menurut kebiasaan gereja purbakala untuk melakukan doa umum di gereja, atau melayani sakramen, di dalam bahasa yang tidak dimengerti kaum awam. 

25. Tentang  sakramen
Sakramen yang diangkat Kristus bukan saja merupakan lencana atau tanda yang menyatakan bahwa seseorang beragama Kristen. Sakramen ini juga merupakan saksi yang dapat dipercaya akan kehendak baik Allah kepada kita, dan tanda yang membawa kasih karunianNya kepada kita. Allah bekerja secara tidak kelihatan dalam kita melalui sakramen, tidak saja untuk menghidupkan iman kita, tetapi juga memperkuat iman kita kepadaNya.

Ada dua sakramen yang Kristus perintahkan di dalam Injil: Pembaptisan dan Perjamuan Tuhan.

Lima yang umumnya disebut sakramen yang tidak dianggap sebagai sakramen Injil, yaitu konfirmasi, penebusan dosa (penance), pentahbisan, pernikahan, dan perminyakan orang yang sebelum meninggal (extreme unction). Beberapa dari kelima ini berkembang karena orang telah mencemari ajaran para Rasul. Beberapa hanya situasi hidup yang diijinkan di dalam Kitab Suci. Kelima ini tidak seperti sakramen pembaptisan dan perjamuan Tuhan karena tidak ada tanda nyata atau upacara yang ditentukan oleh Allah.

Sakramen tidak diberikan oleh Kristus untuk ditonton atau dibawa-bawa, tetapi supaya kita memakainya. Sakramen ini berpengaruh baik hanya untuk mereka yang menerimanya secara patut. Mereka, yang menerima secara tidak patut, mendatangkan penghakiman atas diri sendiri, seperti dikatakan Rasul Paulus.

26. Tentang  ketidaklayakan pelayan tidak menghalangi  dampak sakramen
Di gereja yang kelihatan, kejahatan selalu bercampur dengan kebaikan, dan kadang-kadang kejahatan mempunyai kewenangan utama dalam pelayanan Firman dan Sakramen. Namun, karena mereka tidak melayani di dalam nama mereka sendiri, tetapi di dalam nama Kristus, dan karena mereka melayani karena penugasan dan penguasaan Kristus, kita boleh menggunakan pelayanan mereka, baik dalam mendengarkan Firman Allah maupun dalam menerima sakramen. Pengaruh yang ditetapkan Kristus tidak lenyap oleh kejahatan mereka, dan kasih karunia Allah tidak berkurang bagi mereka yang menerima dengan iman secara baik sakramen yang dilayankan kepadanya.  Sakramen mempunyai pengaruh baik karena penetapan dan janji Kristus, sekalipun dilayani oleh orang jahat.

Meskipun demikian, pelayan yang jahat seharusnya diperiksa sebagai bagian dari disiplin gereja. Mereka seharusnya diadili oleh mereka yang mengetahui tentang pelanggarannya, dan ketika mereka divonis bersalah, mereka seharusnya dipecat secara adil.

27.  Tentang  pembaptisan
Pembaptisan bukan hanya tanda yang memperlihatkan bahwa seseorang adalah orang Kristen dan yang membedakan orang Kristen  dari orang yang belum dibaptis. Pembaptisan juga tanda kelahiran kembali, atau kelahiran baru. Tanda pembaptisan seperti sebuah alat supaya mereka yang menerima pembaptisan dengan benar dicangkokkan ke dalam gereja. Janji pengampunan dosa dan pengangkatan sebagai anak-anak Allah oleh Roh Kudus dinyatakan dan dipastikan oleh tanda yang kelihatan. Iman diperkuat. Kasih karunia bertambah karena doa kepada Allah. Pembaptisan anak-anak kecil harus dilanjutkan karena sesuai dengan sakramen yang ditetapkan oleh Kristus

28. Tentang  Perjamuan Tuhan
Perjamuan Tuhan tidak hanya merupakan tanda kasih yang harus dimiliki oleh orang Kristen untuk saling mengasihi; tetapi juga merupakan sakramen penebusan kita oleh kematian Kristus. Jika kita menerima sakramen dengan iman dan sikap yang layak, maka dalam roti yang kita pecahkan, kita berbagi tubuh Kristus; dan dalam cangkir berkat, kita berbagi darah Kristus.

Transubstansiasi (atau perubahan hakikat roti dan anggur) dalam Perjamuan Tuhan tidak dapat dibuktikan di dalam Kitab Suci, tetapi ditolak dengan kata-kata sederhana dari Kitab Suci, jelas ini bertentangan dengan hakikat sakramen, dan oleh sebab itu masalah ini telah menimbulkan banyak takhayul.

Tubuh Kristus diberikan, diambil, dan dimakan dalam perjamuan itu secara spiritual saja. Tubuh Kristus diterima dan dimakan dengan iman.

Kristus tidak memerintahkan sakramen Perjamuan Tuhan agar disimpan, diangkat-angkat, dibawa-bawa, atau dipuja.

29. Tentang  orang-orang jahat yang tidak makan tubuh Kristus dalam Perjamuan Tuhan
Orang yang jahat, dan mereka yang tanpa iman yang hidup, dapat secara badani dan dengan jelas menekankan gigi mereka (seperti dikatakan Augustinus) pada sakramen Tubuh dan Darah Kristus. Akan tetapi mereka tidak dapat mengambil bagian dalam Kristus.  Bahkan, mereka akan dihukum karena makan dan minum tanda atau sakramen yang sedemikian agungnya.

30. Tentang  kedua jenis
Cawan Tuhan tidak diharamkan bagi kaum awam, karena kedua bagian Sakramen Tuhan, menurut peraturan dan perintah Kristus, seharusnya dilayankan sama kepada semua orang Kristen.

[bersambung ... ...
Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/Articles.htm
21/09/2012/i]
« Last Edit: September 21, 2012, 07:49:08 PM by Jenova »
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: 39 Pasal Agama
« Reply #4 on: September 21, 2012, 07:03:28 PM »
31. Tentang persembahan Kristus yang satu kali saja dan sempurna di atas salib
Persembahan Kristus yang hanya dipersembahkan satu kali, adalah penebusan, pendamaian, dan pemenuhan sempurna untuk semua dosa seluruh dunia, baik dosa asal maupun dosa sebenarnya. Dan tidak ada persembahan lain untuk dosa, melainkan itu saja.  Oleh karena itu merupakan dongeng yang menghujat dan kebohongan yang berbahaya jika mengatakan bahwa imam mempersembahkan Kristus dalam kurban persembahan misa supaya orang yang masih hidup dan yang sudah mati bisa mendapatkan pengampunan dari hukuman atau kesalahan.

32. Tentang  pernikahan imam
Bishop, imam, dan diaken tidak diperintahkan oleh hukum Allah untuk berjanji akan tetap membujang, atau berpantang menikah. Oleh karena itu sah menurut hukum bagi mereka, seperti untuk semua orang Kristen lain, untuk menikah menurut kebijaksanaan mereka sendiri. Mereka harus mempertimbangkan sendiri mana yang akan lebih baik bagi kesalehan.

33. Tentang  orang-orang yang dikucilkan, dan bagaimana mereka harus dihindari
Seorang dapat dikeluarkan, secara adil, dari kesatuan Gereja. Mereka dikucilkan oleh hukum umum gereja. Orang seperti ini seharusnya dianggap oleh semua orang yang percaya sebagai orang tak percaya dan pendosa, sampai mereka bertobat dan diperdamaikan di depan umum, dan diterima ke dalam gereja oleh orang yang berwewenang menerima mereka.

34. Tentang tradisi Gereja
Tradisi dan upacara tidak perlu sama di setiap tempat. Kedua hal ini memang selalu berbeda. Mereka boleh diubah menurut negeri, zaman, budaya yang berbeda, asal tidak ada penetapan yang bertentangan dengan Firman Allah.

Siapapun, yang karena pendapat pribadinya, dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tradisi dan  upacara gereja, yang tidak bertentangan dengan Firman Allah, dan disetujui oleh penguasa umum, seharusnya ditegur secara terbuka (supaya orang lain menjadi takut melakukan hal yang sama).  Ini adalah pelanggaran melawan aturan umum gereja, yang merugikan kewenangan pemerintah dan melukai hati nurani orang yang lemah.

Setiap gereja nasional berwewenang untuk mengangkat, mengubah, dan menghapus upacara gereja yang ditetapkan hanya oleh manusia, supaya semuanya menghasilkan perbaikan.

35. Tentang  Khotbah
Buku Khotbah (Homili) kedua berisi ajaran yang saleh, bermanfaat, dan perlu untuk masa kini, seperti halnya buku Khotbah pertama, yang dikeluarkan pada masa Edward VI.  Oleh karena itu kita menganggap khotbah itu sesuai untuk dibacakan di dalam gereja oleh pelayan-pelayan, dengan hati-hati dan dengan jelas, supaya orang dapat mengerti. 

Berbagai judul khotbah di dalam buku kedua terdaftar di bawah ini.
1. Tentang penggunaan gereja secara benar
2. Melawan bahaya pemujaan dewa berhala
3. Tentang memperbaiki dan menjaga kebersihan gereja.
4. Tentang perbuatan-perbuatan baik: pertama tentang puasa
5. Melawan kerakusan dan keadaan mabuk
6. Melawan berpakaian berkelebihan
7. Tentang berdoa
8. Tentang tempat dan waktu berdoa
9.  Bahwa doa umum dan Sakramen harus dilayankan di dalam bahasa yang dimengerti
10. Tentang pendapat menghormati Firman Allah
11. Tentang bersedekah
12. Tentang kelahiran Kristus
13. Tentang kesengsaraan Kristus
14. Tentang kebangkitan Kristus
15. Tentang kelayakan menerima sakramen tubuh dan darah Kristus
16. Tentang karunia-karunia Roh Kudus
17. Untuk hari-hari dalam Minggu Rogation (hari-hari sebelum Hari Kenaikan)
18 Tentang status pernikahan
19. Tentang pertobatan
20. Melawan kemalasan
21. Melawan pemberontakan

36. Tentang  pentahbisan bishop dan pelayan yang lain
Buku pentahbisan para Archbishop dan bishop, dan pengangkatan para imam dan diaken dikeluarkan pada masa Edward VI, dan diperkuat pada waktu yang sama oleh kewenangan parlemen. Buku ini berisi semua hal yang diperlukan untuk pentahbisan dan pengangkatan demikian. Buku ini tidak berisi apa pun yang takhayul dan tidak beriman. Dan oleh karena itu setiap orang yang ditahbiskan atau diangkat menurut upacara buku itu, sejak tahun kedua Edward VI sampai dengan waktu ini atau sesudahnya, harus ditahbiskan dan diangkat secara benar dan sah menurut hukum.

37. Tentang  penguasa sipil
Raja memiliki kekuasaan utama di wilayah kerajaan Inggris dan di negara-negara jajahannya yang lain. Pemerintahan utama di semua bagian kerajaan ini, baik gerejawi maupun sipil, adalah miliknya. Pemerintah tidak, dan tidak seharusnya, diperintah oleh hukum asing mana pun.

Beberapa orang yang memfitnah merasa sakit hati ketika kita memberikan kepada Baginda Raja, pemerintahan utama.  Akan tetapi kita tidak memberikan kepada raja kita, pelayanan baik Firman Allah maupun Sakramen. Undang-undang yang diajukan baru-baru ini oleh Elizabeth, Ratu kita, menyatakan dengan jelas hal ini. Kita hanya memberi hak yang kita lihat dalam Kitab Suci selalu diberikan kepada Raja yang saleh oleh Allah sendiri, yaitu, bahwa mereka seharusnya memerintah semua jabatan dan lapisan masyarakat yang diberikan kepada pemerintah oleh Allah, baik gerejawi maupun sipil. Dan bahwa mereka seharusnya mengendalikan dengan pedang sipil semua orang yang keras kepala dan para penjahat.

Bishop Roma tidak mempunyai hak hukum atas wilayah Inggris ini.

Hukum kerajaan boleh menghukum mati orang Kristen karena pelanggaran-pelanggaran yang mengerikan dan berat.

Sah menurut hukum bagi orang Kristen, kalau diperintahkan Raja, untuk mengangkat senjata dan ikut berperang.

38. Tentang  barang-barang tak lazim yang dimiliki orang Kristen.
Hak dan kepemilikan kekayaan dan barang-barang orang Kristen bukan milik bersama, seperti yang dinyatakan dengan keliru oleh kaum Anabaptis. Meskipun demikian setiap orang seharusnya bermurah hati memberi yang dimilikinya kepada orang miskin dan menurut kemampuannya.

39. Tentang  sumpah orang Kristen
Kita mengaku bahwa bersumpah dengan kata-kata kosong dan bodoh dilarang bagi orang Kristen oleh Tuhan Yesus Kristus dan Yakobus, rasulnya. Namun kita beranggapan bahwa agama Kristen tidak melarang seseorang bersumpah ketika diperlukan oleh Penguasa. Dalam urusan iman atau kasih, seseorang seharusnya bersumpah menurut ajaran nabi, dengan adil dan benar.


Copyright © Terjemahan ini Hak Cipta Dale Appleby 2005.
All Saints Anglican Church Jakarta
www.allsaintsjakarta.org


Terima kasih kepada Ibu Profesor Lillian Tedjasudhana atas bantuan besar tentang terjemahan ini dan kepada Dr Myrna Laksman-Huntley atas pengeditan.

Sumber: http://www.allsaintsjakarta.org/Articles.htm
21/09/2012
« Last Edit: September 21, 2012, 07:53:37 PM by Jenova »
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)