Senin, 16/09/2013 12:02 WIB
Rekam Video Tak Senonoh di Toilet, Mantan Staf Gereja Singapura Diadili
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Singapura - Seorang mantan staf gereja di Singapura diadili karena merekam puluhan video tak senonoh di dalam toilet wanita yang ada di area gereja. Parahnya, tindakan cabul ini dilakukannya selama 3,5 tahun sebelum akhirnya ketahuan.
Atas perbuatannya ini, Kenneth Yeo Jia Chuan dijerat 68 dakwaan pidana oleh pengadilan setempat. Sebanyak 66 dakwaan pelecehan seksual terkait video tak senonoh yang direkamnya secara diam-diam di dalam toilet wanita. Demikian seperti dilansir Asia One, Senin (16/9/2013).
Sedangkan dua dakwaan lainnya terkait kepemilikan dan percobaan menjual video porno. Saat polisi menggerebek apartemen Kenneth, ditemukan dua video porno di dalam laptopnya.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa video porno antara dua wanita tersebut direkamnya secara online. Bahkan, dua hari sebelum penggerebekan, Kenneth berusaha menjual video-video tersebut dengan harga masing-masing SG$ 50 dan SG$ 70.
Sementara itu, untuk merekam video di toilet dijelaskan bahwa Kenneth menggunakan kamera kecil yang dimasukkan ke dalam lubang kecil di dinding toilet. Kamera ini dipasang di dalam toilet khusus penyandang disabilitas yang ada di Church of Singapore, Bukit Timah dan juga di dalam toilet uniseks yang ada di kantor gereja tersebut.
Pria berusia 26 tahun ini bekerja sebagai teknisi IT dan memelihara gedung gereja selama 2 tahun di gereja tersebut. Pada tahun 2010 lalu, Kenneth mengundurkan diri. Namun, video-video tak senonoh yang direkamnya tersebut diketahui diambil dalam jangka waktu April 2008 hingga Oktober 2011.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 11 Oktober mendatang. Kenneth yang kini berprofesi sebagai salesman ini, terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan hukuman denda untuk setiap dakwaan pelecehan seksual.
Sedangkan untuk dakwaan memiliki video porno, Kenneth terancam hukuman maksimal 12 bulan penjara dan hukuman denda SG$ 40 ribu. Kemudian untuk dakwaan percobaan menjual video porno, Kenneth terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan hukuman denda.