Berarti Mod, bila sepasang suami istri.
Bila sang istri memiliki masalah dengan rahimnya, akan tetapi sel telurnya tidak bermasalah.
Maka berdasarkan etika moral Kristiani, mereka tidak dapat meminjam rahim orang lain untuk titipan embryo mereka ya.
Kalau dipikir lebih lanjut, apakah hal ini tidak dapat dianggap seperti transplantasi hati.
Hati seseorang rusak maka hati tersebut dibuang kemudian dicangkokkan hati orang lain.
Untuk contoh diatas, rahim sang istri bermasalah. Untuk saat ini belum ada penemuan teknologi yang memungkinkan cangkok rahim. Oleh karena itu dilakukan "Pinjam Rahim"
Kenapa tidak boleh Mod ?
Btw...as always....
Kalo enggak boleh ...Ayatnya dong
Minimal links larangan Magisteriumnya ................
IMHO, segala penemuan dan teknologi medis, sekalipun metodenya sangat kontroversial, tidak serta merta bisa diputuskan/dipandang sebagai dosa atau tidak dosa utk dilakukan.
Niat / tujuan melakukannya dan juga cara2 melakukannya, harus dipertimbangkan sebelum memutuskan apakah cara medis tersebut boleh dilakukan atau tidak.
IMHO, tidak ada justifikasi yg bisa membenarkan alasan utk membuat bayi tabung.
Anak BUKAN lah hak orang tua. Anak BUKAN merupakan barang yg dimiliki oleh orang tua.
Jika orang tua memandang anak sebagai hak milik, menyerahkan proses pembuatan anak pada seorang tenaga medis, anak dibuat dalam suatu experiment laboratorium, sejatinya mereka telah merendahkan harkat dan martabat dari jabang bayi itu.
Berikut ajaran2 GK yg menyatakan hal ini:
Catechism of the Catholic Church #2377
Techniques involving only the married couple (homologous artificial insemination and fertilization). . . dissociate the sexual act from the procreative act. The act which brings the child into existence is no longer an act by which two persons give themselves to one another, but one that "entrusts the life and identity of the embryo into the power of doctors and biologists and establishes the domination of technology over the origin and destiny of the human person. Such a relationship of domination is in itself contrary to the dignity and equality that must be common to parents and children." (CCC 2377)
Instruction on Respect for Human Life 8
Marriage does not confer upon the spouses the right to have a child, but only the right to perform those natural acts which are per se ordered to procreation. A true and proper right to a child would be contrary to the child’s dignity and nature. The child is not an object to which one has a right, nor can he be considered as an object of ownership: rather, a child is a gift, "the supreme gift" (58) and the most gratuitous gift of marriage, and is a living testimony of the mutual giving of his parents. For this reason, the child has the right, as already mentioned, to be the fruit of the specific act of the conjugal love of his parents; and he also has the right to be respected as a person from the moment of his conception. (Instruction on Respect for Human Life 8)
Sekarang, katakanlah ada justifikasi utk ”meminjam” rahim wanita lain, yg tidak melanggar ajaran GK seperti yg dituliskan di atas.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara melakukan IVF (in vitro fertilization) yang tidak melibatkan perilaku dosa?
Satu hal yg pasti, IVF pasti melibatkan (maaf) masturbasi utk mendapat sperma dari sang ayah.
Hal ini sendiri kita sepakat merupakan suatu dosa besar.
Referensi ada di CoCC #2352
Catechism of the Catholic Church #2352
By masturbation is to be understood the deliberate stimulation of the genital organs in order to derive sexual pleasure. "Both the Magisterium of the Church, in the course of a constant tradition, and the moral sense of the faithful have been in no doubt and have firmly maintained that masturbation is an intrinsically and gravely disordered action." "The deliberate use of the sexual faculty, for whatever reason, outside of marriage is essentially contrary to its purpose." For here sexual pleasure is sought outside of "the sexual relationship which is demanded by the moral order and in which the total meaning of mutual self-giving and human procreation in the context of true love is achieved."IMHO, technology IVF dan “surrogate pregnancy” itu sejatinya bukan merupakan dosa.
Contoh, jika diterapkan pada usaha peternakan, maka IMHO hal ini tidak merupakan dosa.
Tapi utk diterapkan pada manusia, AFAIK, tidak bisa dilakukan tanpa menjadikan pelakunya berdosa, apalagi jika kita mau jujur menjustifikasi niat/tujuan utk menggunakan teknologi ini, IMHO sulit utk mencari justifikasi yg tidak melibatkan ego pribadi dari kedua orang tua.
Again, just my two cents... Btw, klo menurut bro Phooey sendiri gimana?
Dosa ga melakukan "surrogate pregnancy" ini?