Author Topic: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah  (Read 13795 times)

0 Members and 9 Guests are viewing this topic.

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #60 on: November 02, 2012, 10:40:26 PM »
Jika Indonesia menjadi Daulah Islamiyah, sama artinya menghilangkan Indonesia. Indonesia yang sekarang, sudah melalui proses panjang, meski sudah sepanjang itu, masih terpuruk sebagai negara berkembang karena perih mengatakan sebagai negara terbelakang. Negara-negara yang tahun kemerdekaannya hampir bersamaan dengan Indonesia, sudah lebih maju. Dan kalau dasar negara diganti dari Pancasila ke Daulah Islamiyah, akan mundur lagi. Dan, ya itu tadi, sudah bukan Indonesia.

kenapa dihilangkan bro?? sekarang begini, kita ambil contoh saja deh pada jaman jahiliyah dimana kafir Quraish ketika mempunyai anak perempuan langsung dibunuh. karena menurut BUDAYA mereka anak permpuan membawa sial.. lalu ketika Islam datang dengan menghilangkan BUDAYA tersebut apakah dikatakan tidak tepat??

apakah Budaya Indonesia menjadi hilang SEMUA saat menjadi negara Islam?? dasarnya?
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #61 on: November 02, 2012, 10:47:42 PM »
Damai bagimu PI.
mengusulkan pergantian apakah salah??
Pada waktu yang tepat, mengusulkan sesuatu yang berkaitan, tidak salah. Bahkan, sangat diharapkan, ketika ingin mengatasi auatu masalah. Namun, bila mengusulkan sesuatu yang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, justru menjadi kontraproduktif.
Quote
lalu menuduh saya antek Teroris untuk menyudutkan dan mengaitkan usulan tersebut DIBENARKAN??
Begini.
Akhir-akhir ini, suhu sosial di Poso meningkat, sejak ditemukannya dua sosok mayat polisi yang masih aktif, justru tewas saat menjalankan tugas. Sudah santer diberitakan di media, bahwa kematian kedua polisi itu adalah ulah teroris.
Polisi adalah aparat negara, dibunuh. Dan, pada saat yang hampir bersamaan, tanpa ada fenomena awal yang sesuai, tiba-tiba ada usulan untuk menggantikan hukum positif menjadi Daulah Islamiyah. Sungguh sangat layak dan patut dipertanyakan, apakah ada kaitan antara kejadian di dunia nyata yang sedang hangat, dengan usulan di dunia maya yang esensi usulannya sedemikian dekat kepada makar.
Quote
tenang saja , hati dan pikiran saya "masih sehat".. bagaimana dengan anda Masbro??
:grining: Hmmm... apa yang terucap itu meluap dari hati. Apa yang tertulis, itu mengalir dari hati dan pikiran. Jadi, bagaimana tingkat kesehatan hati dan pikiran seseorang tergambar dari pembicaraan dan gagasannya yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
Tentang kesehatan hati dan pikiran saya, untuk mendapat obyektivitas yang layak, sebaiknya bukan saya yang menilai.

Damai, damai, damai.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #62 on: November 02, 2012, 10:55:18 PM »
masa sih bro bertentangan, kira2 dibagian mana bertentanganya??

saya tidak mengatakan perlunya DIGANTI, tetapi ketika kemungkinan diganti maka apakah mas bro keberatan, nah alasanya kan katanya bertentangan dengan dasar NKRI, coba mas bro ambil satu saja yang bertentangan..

Utk menjawab pertanyaan Anda, aku balik aja deh dengan bertanya kepada Anda.

NKRI dibentuk ketika rakyat Indonesia yg berasal dari berbagai daerah, berbagai suku, berbagai golongan, dan berbagai latar belakang beragama bersatu mendirikian NKRI.
Ketika NKRI  lahir, rakyat Bali yg mayoritas beragama Hindu, rakyat Indonesia Timur yg banyak beragama nasrani, ditambah rakyat2 lain yg beragama non-muslim, ikut bergabung dalam NKRI yg tentunya dengan alasan kemajemukan ini TIDAK memilih syariah islam sebagai dasar negaranya.
AFAIK, dari pelajaran sejarah Indonesia jg telah disebut2 bahwa syariah Islam telah diusulkan sebagai dasar negara, tapi tidak disetujui dan diganti dengan Pancasila yg lebih mengakomodasi kemajemukan rakyat NKRI.

Kalo sekarang mau dikembalikan ke syariah sebagai dasar negara, aku balik bertanya kepada Anda, bagaimana Anda menjawab bahwa syariah itu tidak bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI?
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #63 on: November 02, 2012, 10:59:25 PM »
Damai bagimu PI.Pada waktu yang tepat, mengusulkan sesuatu yang berkaitan, tidak salah. Bahkan, sangat diharapkan, ketika ingin mengatasi auatu masalah. Namun, bila mengusulkan sesuatu yang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, justru menjadi kontraproduktif. Begini.
Akhir-akhir ini, suhu sosial di Poso meningkat, sejak ditemukannya dua sosok mayat polisi yang masih aktif, justru tewas saat menjalankan tugas. Sudah santer diberitakan di media, bahwa kematian kedua polisi itu adalah ulah teroris.
Polisi adalah aparat negara, dibunuh. Dan, pada saat yang hampir bersamaan, tanpa ada fenomena awal yang sesuai, tiba-tiba ada usulan untuk menggantikan hukum positif menjadi Daulah Islamiyah. Sungguh sangat layak dan patut dipertanyakan, apakah ada kaitan antara kejadian di dunia nyata yang sedang hangat, dengan usulan di dunia maya yang esensi usulannya sedemikian dekat kepada makar.  :grining: Hmmm... apa yang terucap itu meluap dari hati. Apa yang tertulis, itu mengalir dari hati dan pikiran. Jadi, bagaimana tingkat kesehatan hati dan pikiran seseorang tergambar dari pembicaraan dan gagasannya yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
Tentang kesehatan hati dan pikiran saya, untuk mendapat obyektivitas yang layak, sebaiknya bukan saya yang menilai.

Damai, damai, damai.

tepat atau tidaknya waktu juga masih subjektif, ketika wacana diusulkan untuk kemungkinan dilaksanakan maka yang tepat adalah MENYIKAPINYA, bukan mempersoalkan kapan waktunya.. adakah waktu yang TEPAT?? standartnya apa??

suhu politik poso adalah gejolak sosial yang menurut saya bisa terjadi di negara manapun, bahkan serunya opini juga tergiring dari pemberitaan. entah itu fakta atau ditambah dengan bumbu propaganda. tapi pada dasarnya setiap orang berbeda dalam memahami sesuatu, bahkan keyakinannya sendiri (Agama).. jika ada 10 pengusul daulah Islamiyah yang dicap Teroris, lalu 1jt orang pengusul daulah yang tidak terlibat aksi kekerasan disamakn dan disangkut pautkan dengan aktifitas mereka apakah ini bukan pandangan yang KELIRU/Subjektif??

nah saya mau tahu pandangan anda sampai mengeluarkan pertanyaan saya terkait sama jaringa Teroris itu dasarnya dari mana?? standartnya diambil dari pernyataan saya yang menyetujui diterapkanya negara Islam??
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #64 on: November 02, 2012, 10:59:43 PM »
yang ini namanya udah berpikiran lintas dimensi, coba deh mas bro pikir. ketika HUKUM negara membolehkan poligami lalu agama anda melarangnya, APAKAH hukum negara tersebut memaksa anda BERPOLIGAMI?? lalu jika dengan dalih NEGARA memperbolehkan tetap anda lakukan, maka SIAPA YANG ANDA SALAHKAN??

Benarkah poligami adalah hukum di Indonesia?

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan


BAB I
DASAR PERKAWINAN

Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Poligami diperbolehkan karena memenuhi pasal 2, i.e. hanya sah kalo menurut hukum agama itu sah.
Dengan kata lain, hanya perkawinan poligami yg dilakukan dalam agama Islam yg disahkan di Indonesia.

Tapi pada dasarnya, asas pernikahan di Indonesia adalah monogami, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3.


Pertanyaan utk Anda, bro PI.
Kalo menurut hukum syariah, apakah perkawinan di gereja itu dianggap sah?
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #65 on: November 02, 2012, 11:01:59 PM »
mas bro tau ga kenapa mendirikan Mesjid kebanyakan lancar2 aja dibanding gereja?? karena memang pendirian tersebut disetujui oleh MASYARAKAT SEKITAR terlebih dahulu, saya aja buat usaha mesti ijin sama tetangga 25 kk baru lurah mau tanda tangan surat ijin domisili usaha.. apalagi tempat IBADAH..

Bisa minta tolong diberikan di sini referensi / dasar hukum bahwa utk membangun mesjid/gereja itu harus mendapat ijin dari masyarakat sekitar?
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #66 on: November 02, 2012, 11:05:40 PM »
Utk menjawab pertanyaan Anda, aku balik aja deh dengan bertanya kepada Anda.

NKRI dibentuk ketika rakyat Indonesia yg berasal dari berbagai daerah, berbagai suku, berbagai golongan, dan berbagai latar belakang beragama bersatu mendirikian NKRI.
Ketika NKRI  lahir, rakyat Bali yg mayoritas beragama Hindu, rakyat Indonesia Timur yg banyak beragama nasrani, ditambah rakyat2 lain yg beragama non-muslim, ikut bergabung dalam NKRI yg tentunya dengan alasan kemajemukan ini TIDAK memilih syariah islam sebagai dasar negaranya.
AFAIK, dari pelajaran sejarah Indonesia jg telah disebut2 bahwa syariah Islam telah diusulkan sebagai dasar negara, tapi tidak disetujui dan diganti dengan Pancasila yg lebih mengakomodasi kemajemukan rakyat NKRI.

Kalo sekarang mau dikembalikan ke syariah sebagai dasar negara, aku balik bertanya kepada Anda, bagaimana Anda menjawab bahwa syariah itu tidak bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI?

mungkin jika dibuat kajian tentang Syariah dan pancasila tentu saja kepanjangan, makanya saya lebih memilih dimanakah pertentanganya agar bisa diambil 1 bahasan pertentangan tersebut.

semua wacana ada yang menolak dan mendukung, namun indonesia menganut hukum demokrasi yang dimana suara mayoritaslah yang terpilih.. ketika hal itu terjadi??
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #67 on: November 02, 2012, 11:07:56 PM »
Damai bagimu PI.
kenapa dihilangkan bro??
Karena, sebelum sampai pada saat seperti sekarang ini, dulu, sebelum 17 Agustus 1945, hal-hal penentuan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah dibahas oleh rakyat Indonesia melalui para Pendiri Bangsa ini. Jika sekarang itu akan dibahas kembali, artinya sama dengan membongkar building dari Indonesia itu sendiri, yang artinya, menghilangkan Indonesia.
Quote
sekarang begini, kita ambil contoh saja deh pada jaman jahiliyah dimana kafir Quraish ketika mempunyai anak perempuan langsung dibunuh. karena menurut BUDAYA mereka anak permpuan membawa sial.. lalu ketika Islam datang dengan menghilangkan BUDAYA tersebut apakah dikatakan tidak tepat??
Yang PI ceritakan itu adalah suasana Timur Tengah, bukan suasana Indonesia yang sejak jaman pra sejarah memang sudah beraneka ragam. Menyadari keanekaragaman itu pula maka seluruh masyarakat Indonesia menerima Bhinneka Tunggal Ika. Kalau setelah lebih dari 60 tahun bebas dari politik asing, tiba-tiba PI mengusulkan perombakan building dari NKRI itu dengan istilah yang berakar bukan dari bumi Indonesia, itu sama dengan PI menginginkan penjajahan dalam bentuk yang halus.
Quote
apakah Budaya Indonesia menjadi hilang SEMUA saat menjadi negara Islam?? dasarnya?
Sejarah penyebaran Islam telah menjawabnya. Bahwa seluruh negeri yang sikuasai oleh Islam, tereliminir menjadi seolah-olah negeri itu adalah negeri Timur Tengah.

Jadi, menurut saya, tidak perlu aneh-aneh. Apa-apa kebaikan yang telah dirintis para pendiri bangsa ini, itu saja lanjutkan secara konsisten dan konsekuen, niscaya negeri ini akan cepat maju daripada negeri lain yang alamnya tidak sekaya Indonesia. Geografis Indonesia ini sudah sejak semula menunjukkan kebhinnekaan, tidak perlu dipaksakan seragam dalam segala hal. Mari saling membangun, jangan saling membinasakan.

Damai, damai, damai.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #68 on: November 02, 2012, 11:08:13 PM »
mungkin jika dibuat kajian tentang Syariah dan pancasila tentu saja kepanjangan, makanya saya lebih memilih dimanakah pertentanganya agar bisa diambil 1 bahasan pertentangan tersebut.

semua wacana ada yang menolak dan mendukung, namun indonesia menganut hukum demokrasi yang dimana suara mayoritaslah yang terpilih.. ketika hal itu terjadi??

Justru karena terlalu banyak, dan dari fakta bahwa syariah pernah diusulkan tapi ditolak utk dijadikan dasar negara, secara sederhana telah menunjukkan bahwa syariah itu bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI.

Okay, kita ambil 1 bahasan aja.
Silakan dibandingkan asas perkawinan monogami dalam hukum di Indonesia (UU No 1 thn 1974) yg telah aku berikan di atas dengan hukum perkawinan menurut syariat.
Mari kita lihat, apakah UU yg berdasar pada Pancasila (kemajemukan) itu lebih cocok bagi NKRI dibanding hukum perkawinan menurut syariat. :)
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #69 on: November 02, 2012, 11:12:16 PM »
@bro PI,

Tolong dong dijawab, kalo menurut hukum syariat, perkawinan yg dilangsungkan bukan secara islam (e.g. pernikahan di gereja) dianggap sah atau tidak?
Thanks in advance... :)
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #70 on: November 02, 2012, 11:14:20 PM »
Btw, yg benar nulisnya "syariaT" atau "syariaH" ya?  :what:
Mohon maaf kalo pertanyaannya terlalu lugu...  :swt: :swt:
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #71 on: November 02, 2012, 11:15:21 PM »
Benarkah poligami adalah hukum di Indonesia?

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan


BAB I
DASAR PERKAWINAN

Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Poligami diperbolehkan karena memenuhi pasal 2, i.e. hanya sah kalo menurut hukum agama itu sah.
Dengan kata lain, hanya perkawinan poligami yg dilakukan dalam agama Islam yg disahkan di Indonesia.

Tapi pada dasarnya, asas pernikahan di Indonesia adalah monogami, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3.


Pertanyaan utk Anda, bro PI.
Kalo menurut hukum syariah, apakah perkawinan di gereja itu dianggap sah?

mas bro, INI MENURUT SAYA karena detailnya saya belum mendapatkannya. menurut saya mengartikan kebebasan beragama adalah juga diperbolehkanya/disahkanya perkawinan dengan tata cara keyakinan yang bersangkutan. karena pengaturan tersebut di dasarkan atas dibebaskanya pemeluk agama non Islam untuk menjalankan Ibadahnya tanpa gangguan.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #72 on: November 02, 2012, 11:20:34 PM »
Bisa minta tolong diberikan di sini referensi / dasar hukum bahwa utk membangun mesjid/gereja itu harus mendapat ijin dari masyarakat sekitar?

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah. [mah]
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Jenova

  • Administrator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1794
  • Reputation Power:
  • Joining in endless praise...
  • Denominasi: Catholic
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #73 on: November 02, 2012, 11:21:53 PM »
mas bro, INI MENURUT SAYA karena detailnya saya belum mendapatkannya. menurut saya mengartikan kebebasan beragama adalah juga diperbolehkanya/disahkanya perkawinan dengan tata cara keyakinan yang bersangkutan. karena pengaturan tersebut di dasarkan atas dibebaskanya pemeluk agama non Islam untuk menjalankan Ibadahnya tanpa gangguan.

Maksudnya?  :what:
Undang2 di atas adalah undang2 perkawinan, bukan undang2 kebebasan beragama.

Asas pernikahan di Indonesia adalah monogami (pasal 3 ayat 1).
Tapi seseorang dapat meminta ijin negara (pengadilan) utk poligami (pasal 3 ayat 2).
Dan mengikuti pasal 2 ayat 1, hanya yg beragama Islam yg bisa berpoligami, karena dalam keyakinan lain (AFAIK termasuk budha & hindu) tidak diperbolehkan utk berpoligami menurut hukum agama.
Love is not merely a sentiment, it is an act of will.
(Benedict XVI)

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #74 on: November 02, 2012, 11:26:15 PM »
Justru karena terlalu banyak, dan dari fakta bahwa syariah pernah diusulkan tapi ditolak utk dijadikan dasar negara, secara sederhana telah menunjukkan bahwa syariah itu bertentangan dengan dasar dan latar belakang didirikannya NKRI.

Okay, kita ambil 1 bahasan aja.
Silakan dibandingkan asas perkawinan monogami dalam hukum di Indonesia (UU No 1 thn 1974) yg telah aku berikan di atas dengan hukum perkawinan menurut syariat.
Mari kita lihat, apakah UU yg berdasar pada Pancasila (kemajemukan) itu lebih cocok bagi NKRI dibanding hukum perkawinan menurut syariat. :)

begini mas bro, Negara Syariat Islam itu berlandaskan kepada HUKUM Allah, dimana Hukum tersebut juga meliputi kebebasan beragama kepada Non Islam. kepala Negara mengatur dimana Hukum tersebut TIDAK MENCEDERAI kebebasan beragama. jangan salah artikan bahwa negara syariat menjadikan hukum ISLAM yang tidak selaras dengan keyakinan Non Islam tidak diberikan LEGALITAS dalam hubungan bernegara.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"