Author Topic: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah  (Read 15003 times)

0 Members and 17 Guests are viewing this topic.

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #90 on: November 03, 2012, 05:02:43 AM »
mas bro tau ga kenapa mendirikan Mesjid kebanyakan lancar2 aja dibanding gereja?? karena memang pendirian tersebut disetujui oleh MASYARAKAT SEKITAR terlebih dahulu, saya aja buat usaha mesti ijin sama tetangga 25 kk baru lurah mau tanda tangan surat ijin domisili usaha.. apalagi tempat IBADAH..
Berarti apa yang disetuji sebagai dasar negara bisa saja dong ditolak oleh sebagian warga..
Ini baru di negara Pancasila ternyata aturan turunannya sudah bisa melanggar aturan dasarnya  :doh:

Lalu bagaimana lagi aturan mendirikan Gereja dalam negara syariah..butuh berapa KK apakah 60 atau 1000 orang?

In Omnibus Caritas

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #91 on: November 03, 2012, 05:06:12 AM »
hehehe, pelaksanaan system kan tergantung pemimpinnya to mas.. :)

masih gak fokus ya?   :blush:

Nah yang saya tanya adalah systemnya dulu bukan pelaksanaan system
mudah2an jelas yah... :)
In Omnibus Caritas

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #92 on: November 03, 2012, 09:32:15 AM »
JP.III@

mas bro, hukum 4 orang saksi yang masbro bilang itu kasus perkosaan atau perselingkuhan?

memahami ayat2 haruslah sesuai konteks dan asbabnya, tdk bisa dijadikan landasan hukum diluar konteks tsb. saya yakin mas bro belum lengkap mengetahui hukum2 dalam Islam dalam mengambil keputusan tindakan pelanggaran, dimana kami menggunakan hukum hudud dan tahzir.. perkosaan adalah persoalan kompleks dimana selain diambil dari pandangan hudud juga diambil tahzirnya agar mengambil keputusan yang tepat. jadi anggapan mas bro diatas sangat keliru dgn mengambil kesimpulan bhw hakim hanya menerima bukti dari 4 kesaksian saja.

dan masalah poligami adakah sangkut pautnya dgn nonIs? ketika negara mensahkan aturan poligami untuk keyakinan muslim apakah Kristen diperbolehkan poligami juga? bukankah syarat legalitas adalah di ambil dari keabsahan secara agama lalu disahkan menurut negara? keberatanya dimana?
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #93 on: November 03, 2012, 09:40:51 AM »
Leonardo@

maksudnya bgaimana keputusan yang sudah di sahkan namun ditolak sebagian?
untuk pendirian Tempat ibadah sebelum keluar surat ijinya (disahkan) harus dilampirkan PERSETUJUAN dari warga sekitar, itu undang2nya baku. jika tdk ada maka cacat hukum.

dalam syariah bisa saja sama aturanya tergantung keputusan pemimpin dimana pengambilan keputusan tsb juga tdk mencederai kebebasan beragama. perlu di ingat, konsep hukum dasar dari Al-quran dan yang tdk terdapat daripadanya disebut ijma dan qiyas yang tetap mengacu daripadanya.

bisa ditambah atau dikurang tergantung penyesuaian kondisi, dan jauhkan dulu penyempitan dalam menilai hukum2 islam. karena hukum2 tsb tdk bisa dipandang kaku, bisa juga fleksibel..
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #94 on: November 03, 2012, 11:01:36 AM »
Damai bagimu PI.
siapakah yang mengagungkan Timur Tengah mas bro?? yang saya maksud adalah PENERAPAN syariah yang lebih DEKAT.
Jika PI mengkaitkan postingmu itu dengan postingmu berikut ini, khususnya yang saya garisbawahi dan tebalkan,
Aceh salah satu yang diberikan otonomi khusus dalam UU kedaerahan, setahu saya dari UU tersebut belum mencakup SEMUA, karena masih terikat dengan Pusat yang berhukum demokrasi. tidak bisa kita katakan Blue print dari daulah Islamiyah.. lebih baik bandingkan dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi saja.
Bagaimana menurut pemahamanmu? Menurut pemahamanku, itu menunjukkan bahwa PI mengagungkan kondisi atau kultur Timur Tengah, yang PI sebut dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi. Jika PI tidak mengartikan demikian, berikan latar pikirmu mengemukakan jaman kekhalifan para sahabat Nabi.

nahhh.. ketika saya tanyakan berikan 1 contoh saja semangat yang tidak di tampung mas bro malah mengelak 9dengan asumsi saya suruh mencari sendiri), bukankah berarti alasan keberatan tersebut SUBJEKTIF?? kajian atas keberatan yang disampaikan rekan Kristen kita kerucutkan saja yang dimana bisa menjadi kajian objektif.
PI tentu paham terhadap usulan PI mengenai Daulah Islamiyah itu. PI bisa dengan gampang menemukan 'sesuatu' yang tidak pas (seperti pengakuanmu di posting terdahulu) antara praktik lapangan dengan akidahmu. Saya sendiri belum memahami Daulah Islamiyah itu secara detil.

Hanya dengan menemukan kata Islam di Daulah Islamiyah, asosiasi yang tergambar di benak saya ialah rukun Islam yang pernah wajib saya pelajari di SD, yang salah satunya adalah rukun haji. Nah, dengan membaca Daulah Islamiyah, benak saya terarah pada wajib berhaji. Bagaimana Non Muslim bisa menerima kewajiban berhaji? Karena itu, maka dengan sendirinya Daulah Islamiyah itu tidak pantas dijadikan dasar hukum di NKRI, sebab ada komponen masyarakat yang tidak dapat menerimanya.

Jika Daulah Islamiyah itu diterapkan di kalangan terbatas (hanya sebagian dari komponen masyarakat) misalnya kaum Muslimin, seperti selama ini sudah berjalan, sudah running well, bukan? Artinya, kekhususan-kekhususan dari elemen-elemen masyarakat yang hidup di tengah masyarakat, silahkan laksanakan, tetapi jangan jadikan menjadi dasar NKRI. Cukuplah kehususan-kekhususan itu menjadi 'pewarna' kebhinnekaan. 
terlihatkah disini saya seorang yang RADIKAL?? memahami agama dengan memaksakan pemahaman saya??, saya pikir banyak orang yang beragama sesuai dengan pengetahuan lalu diyakininya, dan Insya Allah saya masih mengikuti NKRI yang taat pada Hukum negara Indonesia dan mengikuti ulil amri, walaupun saya tidak setuju dari beberapa kebijakan pemerintah, namun pada umumnya saya berusaha menaati hukum Indonesia semaksimal mungkin tanpa juga melanggar akidah.
Jika itu PI sadari sepenuhnya, sudah cukup, bukan? Bila PI menginginkan akidah yang PI imani menjadi aturan dasar di NKRI ini, artinya PI menghilangkan K(esatuan) dari NKRI, PI secara radikal menginginkan keseragaman akidah seperti yang PI imani. Bubar NKRI, lahirlah NII (Negara Islam Indonesia).

Demikian (kebubaran NKRI menjadi NII) itukah yang PI inginkan? Renungkan lagi, dengan menggunakan nalar sehat.

Damai bagimu.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline striker

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1093
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Isa Ibnu Mariam
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #95 on: November 03, 2012, 12:16:55 PM »
Saya ikutan diskusi ya..

Contoh satu semangat daulah islamiyah yg tidak bisa ditampung oleh kristen adalah perlakuan pada wanita.
Ketika ada wanita di perkosa, hukum syariat mengharuskan pembuktian oleh empat saksi.
Kalau tidak bisa maka namanya zinah.
Dan hukumannya dilempari batu.

Contoh lain lagi adalah poligami.

Nah, sementara ini dua aja dulu.
Silahkan bro

terbalik mas, kalau ada tuduhan berzina, maka sang penuduh harus menghadirkan 4 saksi yg menyaksikan perzinahan tersebut.

Kalau pemerkosaan, ya cukup korban dan dibuktikan dengan fisum. Dan sang pemerkosa akan dihukum seberat2nya.

ada apa dengan poligami mas? apakah demikian menggangunya bagi golongan non muslim masalah poligami ini?

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #96 on: November 03, 2012, 01:29:00 PM »
Bro Husada@

sory ga pake quote ya, namun saya tanggapi inti2nya saja.

1. anda salah tangkap bhwa saya mengagungkan timteng, yang lebih tepat adalah mengaca dimana konsep syariah paling tepat diterapkan SEBELUMNYA.. dan yang menjadi bandingan adalah jaman dan kondisi kalifah terdahulu.

2. soal bubarkan NKRI, siapa yang mau membubarkan NEGARA KESATUAN? yang coba di usulkan adalah uu yang mengacu kepada syariat, bukan membubarkan NKRI.. sama seperti jaman republik SERIKAT yang pernah diadopsi namun perjalananya diganti dgn republik sentral.. harap di pahami agar tdk keliru tujuanya.

3. soal pemahaman awam yang anda kemukakan adalah pandangan subyektifitas, dimana menganggap adopsi hukum hanya untuk kepentingan 1 kelompok. jangan samakan perintah khusus muslim yang ada di aturan muslim menjadi aturan non muslim, contoh haji tsb.. bukankah keliru jika ada perintah haji bg muslim maka selain muslim HARUS berhaji?

4. kembali ke objektifitas, dari pengalaman saya berdialog KEBANYAKAN dari non is menganggap syariah adalah sebuah kepentingan kelompok dimana ada yang diuntungkan dan yang dirugikan HANYA MELIHAT dari mana ASAL hukum tsb..
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #97 on: November 03, 2012, 01:48:05 PM »
Damai bagimu PI.
1. anda salah tangkap bhwa saya mengagungkan timteng, yang lebih tepat adalah mengaca dimana konsep syariah paling tepat diterapkan SEBELUMNYA.. dan yang menjadi bandingan adalah jaman dan kondisi kalifah terdahulu.
Dan pembanding itu adanya di Timur Tengah, bukan di Indonesia. Daerah Indonesia yang menganut Daulah Islamiyah yang saya tahu, ya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah sekitar satu dasawarsa, kemajuan apa yang diperoleh?
Quote
2. soal bubarkan NKRI, siapa yang mau membubarkan NEGARA KESATUAN? yang coba di usulkan adalah uu yang mengacu kepada syariat, bukan membubarkan NKRI.. sama seperti jaman republik SERIKAT yang pernah diadopsi namun perjalananya diganti dgn republik sentral.. harap di pahami agar tdk keliru tujuanya.
PI, dewasa ini, sudah menjadi kesepakatan nasional bahwa 4 pilar yang menjadi dasar Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika ada pihak yang hendak mengubah itu, artinya berbuat makar, membubarkan NKRI.
Quote
3. soal pemahaman awam yang anda kemukakan adalah pandangan subyektifitas, dimana menganggap adopsi hukum hanya untuk kepentingan 1 kelompok. jangan samakan perintah khusus muslim yang ada di aturan muslim menjadi aturan non muslim, contoh haji tsb.. bukankah keliru jika ada perintah haji bg muslim maka selain muslim HARUS berhaji?
Jika dengan aturan yang selama ini hal-hal kekhususan yang PI maksudkan itu sudah tertampung, mengapa harus memikirkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi hukum positip secara nasional? Kekhususan-kekhususan itu, silahkan terapkan di komunitasmu. Itu tertampung oleh aturan yang berlaku selama ini.
Quote
4. kembali ke objektifitas, dari pengalaman saya berdialog KEBANYAKAN dari non is menganggap syariah adalah sebuah kepentingan kelompok dimana ada yang diuntungkan dan yang dirugikan HANYA MELIHAT dari mana ASAL hukum tsb.
Sadari lagi PI, bahwa dengan terdapatnya Islam dalam Daulah Islamiyah, itu merupakan sebagian dari yang ditampung dalam Pancasila. Jika itu dijadikan aturan nasional, artinya NKRI mengalami kemunduran, tadinya menampung Islam, Kristen, Katolik, Jindu, Budha, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi hanya memuat Islam. Mundur, tho?  Tadinya memuat beberapa agama, dijadikan hanya menampung satu agama. Itu mundur.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #98 on: November 03, 2012, 01:53:53 PM »
Pelarangan buat Gereja TIDAK TEPAT sepertinya, mungkin yang lebih TEPAT adalah MENSYARATKAN pendirian Gereja. saya pikir rekan Kristen sudah lebih tahu bagaimana perundangan tentang hal tsb.
syaratnya gereja harus mengajrkan dan berdasar prinsip2 syariat islam ya... ? :D
jadi nanti gerejanya adalah syariat...

kalau ada bank2 mandiri syariah, besok ada Gereja Katolik Syariah.. :D
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #99 on: November 03, 2012, 02:05:55 PM »
Damai bagimu PI.Dan pembanding itu adanya di Timur Tengah, bukan di Indonesia. Daerah Indonesia yang menganut Daulah Islamiyah yang saya tahu, ya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah sekitar satu dasawarsa, kemajuan apa yang diperoleh?

tidak seimbang pengambilan contoh diatas dengan Konsep Syariah Islam, dimana ketika kita mengambil konsep yang di pakai oleh ACEH adalah suatu standart kelayakan konsep syariah adalah suatu kesimpulan yang prematur. Aceh tidak mengadopsi KESELURUHAN konsep syariah, namun diadopsi sebagian kecil saja. jika anda masih mau FAIR maka bandingkan dengan pemerintahan disaat KONSEP tersebut DITEGAKAAN secara Kaffah.


Quote
dewasa ini, sudah menjadi kesepakatan nasional bahwa 4 pilar yang menjadi dasar Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika ada pihak yang hendak mengubah itu, artinya berbuat makar, membubarkan

rasanya mas bro tidak bisa keluar dari STIGMA bahwa pergantian UU menjadi Syariah adalah bentuk MAKAR, saya tanya dengan pergantian UU menjadi Syariah apa yang DIRUGIKAN dan apa yang DIBUBARKAN??

Quote
dengan aturan yang selama ini hal-hal kekhususan yang PI maksudkan itu sudah tertampung, mengapa harus memikirkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi hukum positip secara nasional? Kekhususan-kekhususan itu, silahkan terapkan di komunitasmu. Itu tertampung oleh aturan yang berlaku selama ini

anda pernah tidak mengenal namanya pembagian hukum menurut objeknya?? ketika si A dihukumi dengan hukuman A maka si B tidak dapat dihukumi dengan hukuman A. konsep syariah memisahkan HUKUM sesuai dengan OBJEK HUKUMnya bukan MENYAMAKAN HUKUM menjadi objek dan hukum yang sama.

Quote
Sadari lagi PI, bahwa dengan terdapatnya Islam dalam Daulah Islamiyah, itu merupakan sebagian dari yang ditampung dalam Pancasila. Jika itu dijadikan aturan nasional, artinya NKRI mengalami kemunduran, tadinya menampung Islam, Kristen, Katolik, Jindu, Budha, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi hanya memuat Islam. Mundur, tho?  Tadinya memuat beberapa agama, dijadikan hanya menampung satu agama. Itu mundur.

mas bro, sudah saya bilang anda ini SUBYEKTIF dalam menilai hukum Syariah sebagai hukum NEGARA, diterapkan hukum syariah bukan KHUSUS untuk umat Muslim, namun SEMUA Masyarakat dibawah kedaulatanya. Indonesia mengadopsi hukum dari YUNANI, lalu ketika mengadopsi Hukum Syariah ditolak?? dimana objektifitasnya?? ditolak karena apa??

dari tadi anda hanya menyikapi sesuatu yang sangat lemah untuk dijadikan dasar penolakan, sedangkan sebagian besar sudah saya tanggapi bahwa pandangan tersebut hanya bersifat subjektif.

sekali lagi BISAKAH mas bro memberikan dasar ONJEKTIF dari Hukum syariah YANG tidak SESUAI dengan BUDAYA Indonesia yang ditampung oleh PANCASILA saat ini??
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #100 on: November 03, 2012, 02:08:45 PM »
syaratnya gereja harus mengajrkan dan berdasar prinsip2 syariat islam ya... ? :D
jadi nanti gerejanya adalah syariat...

kalau ada bank2 mandiri syariah, besok ada Gereja Katolik Syariah.. :D

pemahaman keliru, Syariah Islam bukan memaksakan KEYAKINAN tertentu menjadi keyakinan yang wajib dianut dalam soal intern keagamaan, namun tepatnya adalah pemakaian HUKUM kenegaraan yang berlandaskan Syariat. dalam Syariat tidak ada namanya pemaksaan HOMOGENITAS..
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #101 on: November 03, 2012, 02:16:15 PM »
pemahaman keliru, Syariah Islam bukan memaksakan KEYAKINAN tertentu menjadi keyakinan yang wajib dianut dalam soal intern keagamaan, namun tepatnya adalah pemakaian HUKUM kenegaraan yang berlandaskan Syariat. dalam Syariat tidak ada namanya pemaksaan HOMOGENITAS..
apakah anda yakin kalau agama kristen atau non islam lainnya mempunyai prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat agama islam? dari mana anda yakin..

seandainya ternyata prinsip2 atau nilai-nilai agama non muslim bertentangan dengan syariat islam, maka apakah agama non muslim itu akan diproses secara hukum, karena melanggar undang2 negara yang adalah syariat islam? atau apakah orang non muslim itu dipaksa untuk menjalankan syariat agama islam yg tidak diimaninya? munkin supaya jadi makrifat? :D, karena dalam syariat itu ada hakikatnya? :D

anda muslim punya syariat, kami non muslim tentu juga juga punya syariat... apa anda pikir syariat didunia ini hanya muslim? sebaliknya anda kayaknya harus menjelaskan apa syariat itu.. :)
« Last Edit: November 03, 2012, 02:28:00 PM by ond32lumut »
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #102 on: November 03, 2012, 02:21:13 PM »
Damai bagimu PI.

Menurut pemahaman saya, pertanyaanmu di starter thread trit ini, hampir sama dengan pemikiran para pendahulu Indonesia yang menginginkan 7 kata di sila pertama menurut Piagam Jakarta dicantumkan dalam Pancasila. Ini saya kopikan,
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.

Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:

    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    Kemanusiaan yang adil dan beradab
    Persatuan Indonesia
    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

* Kalimat yang dicetak tebal merupakan kalimat yang diubah dalam perumusan Pancasila
Mengapa akhirnya berdasarkan pertimbangan yang matang, ke-7 kata cetak tebal itu tidak dimasukkan dalam sila pertama Pancasila?

Karena, tanpa mencantumkan ke-7 kata itu, para umat pemeluk Islam merdeka menjalankan syariat Islam yang diimaninya. Kebebasan kaum Muslimin menjalankan syariat Islam dijamin di Inonesia. Bila ada kaum Muslimin yang tidak menjalankannya, itu bukan urusan negara, melainkan urusan kaum itu dengan yang diimaninya. Negara hanya mengurusi kenyamanan umat menjalankan ibadahnya. Dengan begitu sajapun masih banyak penganut agama non Islam yang meras dikejar-kejar dalam beribadah, terutama kaum Kristen. Gereja yang dibakarlah, gereja yang dibomlah, persekutuan doa di rumah yang dilemparilah, dll, dll.

Sekarang, setelah lebih dari 60 tahun merdeka, PI mengusulkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi pengganti fondasi NKRI, apa masih mungkin? Itu kemunduran, bukan kemajuan.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #103 on: November 03, 2012, 02:29:42 PM »
apakah anda yakin kalau agama kristen atau non islam lainnya mempunyai prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat agama islam? dari mana anda yakin..

seandainya ternyata prinsip2 atau nilai-nilai agama non muslim bertentangan dengan syariat islam, maka apakah agama non muslim itu akan diproses secara hukum, karena melanggar undang2 negara yang adalah syariat islam?

anda muslim punya syariat, kami non muslim juga punya syariat... apa anda pikir syariat didunia ini hanya muslim? sebaliknya anda kayaknya harus menjelaskan apa syariat itu.. :)

sekali lagi terlihat kekeliruan bahwa adanya pemahaman MENYAMAKAN syariat, bukan maksud dan konsep syariay islam diterapkan maka anda sebagai non Islam dijadikan sama dengan Islam.

biar tidak rancu saya kasih contoh deh, ketika BABI HARAM dikonsumsi oleh Muslim dan dilarang oleh syariat islam untuk dikonsumsi tidak menjadikan bahwa memakan BABI bagi Non Muslim dikenakan hukuman Syariat. NAMUN peredaran kebutuhan konsumsi tersebut yang di atur sesuai dengan kondisi wilayahnya. bisa saja peternakan dibatasi di komunitas Non Islam saja, dan perdaganganya yang diatur tidak ditempat UMUM. Kebebasan jangan diartikan sempit dan kelewatan, kebebasan sejatinya adlah tidak mencederai kebebasan orang lain.

Jika Non Islam punya Syariat (Hukum) maka ajukan wacana yang serupa, sama halnya dengan pengajuan PANCASILA sebelumnya.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #104 on: November 03, 2012, 02:30:26 PM »
Damai bagimu PI. Saya komentari yang perlu saja.
rasanya mas bro tidak bisa keluar dari STIGMA bahwa pergantian UU menjadi Syariah adalah bentuk MAKAR, saya tanya dengan pergantian UU menjadi Syariah apa yang DIRUGIKAN dan apa yang DIBUBARKAN??
Coba bandingkan dengan postingmu yang ini, khususnya yang saya tebalkan ini,
negara syariat : Dalam bukunya Min Fiqh al-Daulah fî al-Islâm (1997), dan Madkhal li Dirâsat al-Syariah al-Islâmiyyah (2001), Yusuf Qardhawi secara khusus banyak membahas tentang fondasi negara yang disusun berdasarkan syariat Islam. Qardhawi menyebut negara tersebut sebagai al-Daulah al-Syar’iyyah al-Dustûriyyah (Qardhawi, 1997:46), yakni sebagai sebuah daulah konstitusional yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Konstitusinya tercermin dalam aturan-aturan Islam dan hukum-hukum syariat yang termatub dalam al-Qur`an dan al-Hadits, baik mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah, maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.
selengkapnya: http://ppiturki.org/main/catatan/tulisan-anda-2/prinsip-dasar-syariat-islam-sebagai-fondasi-negara-perspektif-yusuf-qardhawi/
Pertanyaan untuk PI, bila ingin menggantikan fondasi negara, apakah itu bukan MAKAR?
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA