Author Topic: Pemberkatan perkawianan  (Read 11949 times)

0 Members and 3 Guests are viewing this topic.

Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #45 on: March 14, 2013, 04:27:06 PM »
Hamil atau sex diluar nikah bukanlah halangan utk sah tidaknya suatu perkawinan secara Gereja.
Ya... saya sekarang sudah tau (walo belon mengerti benar) berdasarkan masukan dari phooey, medice :).

Quote
Sepanjang perkawinan itu atas dasar cinta
yg bold ini-lah yang menurut saya adalah yg menjadi acuan menjadi SAH di mata Tuhan, dimana berikutnya pemberkatan perkawinan adalah TANDA secara harafiah.

Jadi dari situ saya nggak tertuntun utk berpikir : manusia menge-sah-kan, Tuhan "ngikut" / oke2 aja ... ataupun manusia mengesahkan = Tuhan yg mengesahkan :).

Quote
Justru jika diketahui bahwa si perempuan sudah hamil duluan..... maka sering Pastor Paroki menganjurkan supaya Pengesahan dilakukan setelah si perempuan melahirkan.
saya kurang "nangkep" ... apakah maksud yg bold adalah pemberkatan perkawinan dibatalkan ? yang nantinya akan baru dilakukan setelah si wanita melahirkan ?

Antara Bunda Maria dgn Yusuf ... sebelum malaikat menyampaikan pesan - (imo) SUDAH ADA DULUAN CINTA diantara mereka berdua, walaupun mereka belon menikah dan berhubungan intim. Jadi (imo) yang kapital itulah yang sah :).

Quote
Sebab, sayarat nya adalah harus saling mencintai dan bukan karena terpaksa atau karena desakan baik oleh pihak lain, maupun karena keadaan (seperti hamil tsb).
sependapat banget :).

makasih atas masukan medice.

@onde
Quote
mereka, para mempelai saling berjanji dan saling menerimakan sakramen perkawinan di hadapan Allah, dihadapan Gereja, dan dihadapan umat yang hadir. kemudian Gereja men-sah-kan, dan memberkati pernikahan mereka.
makasih atas masukan onde :)

:)
salam.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #46 on: March 14, 2013, 04:56:15 PM »


Mestinya mau ikutan jawab postingan Bro Oda diatas.

Tapi takut ... nanti kena hutang....bunga .....denda ......................   



 :onion21: ...............................
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Medice_curateipsum

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 389
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #47 on: March 15, 2013, 07:19:21 AM »
Ya... saya sekarang sudah tau (walo belon mengerti benar) berdasarkan masukan dari phooey, medice :).
 yg bold ini-lah yang menurut saya adalah yg menjadi acuan menjadi SAH di mata Tuhan, dimana berikutnya pemberkatan perkawinan adalah TANDA secara harafiah.

Yang menjadi halangan utk suatu Perkawinan Katolik adalah a.l.:
- umur yg tidak cukup
- hubungan saudara (baik kandung maupun adopsi)
- mereka yg menerima Tahbisan Suci (para romo) dan Selibat (suster, frater, bruder)
- impotensi (permanent dan tak dapat diobati)
- masih terikat perkawinan

Tetapi jika sepasang kekasih ingin dinikahkan (walaupun mereka sudah pernah melakukan hubungan sex entah si perempuan menjadi hamil atau tidak) maka mereka tetap bisa dinikahkan secara Katolik.

Quote
Jadi dari situ saya nggak tertuntun utk berpikir : manusia menge-sah-kan, Tuhan "ngikut" / oke2 aja ... ataupun manusia mengesahkan = Tuhan yg mengesahkan :).

Pada kenyataannya memang oke-oke saja. Sebab tidak mungkin Tuhan turun dari surga hanya untuk memberkati sepasang kekasih yg mau menikah.  :P

Bagaimana pandangan Bro Oda mengenai ayat berikut:


Mat 18:18

Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.


Quote
saya kurang "nangkep" ... apakah maksud yg bold adalah pemberkatan perkawinan dibatalkan ? yang nantinya akan baru dilakukan setelah si wanita melahirkan ?

Sering kejadian, seorang Perempuan yang hamil akhirya bersedia diajak kawin oleh seorang laki-laki, padahal si perempuan tersebut sebenarnya tidak mencintai si laki-laki tersebut. Tetapi karena dia sudah hamil mau gak mau setuju diajak kawin.

Bahkan ada seorang perempuan yg diperkosa.... dan hamil akhirnya setuju utk kawin dengan yang memperkosanya.

Nah, untuk menghindari (pemaksaan terselubung seperti ini) Pastor paroki menganjurkan supaya si Perempuan melahirkan dulu baru diberkati secara Katolik.

Karena setelah melahirkan pun, mereka tetap bisa diberkati secara Katolik.

Quote
Antara Bunda Maria dgn Yusuf ... sebelum malaikat menyampaikan pesan - (imo) SUDAH ADA DULUAN CINTA diantara mereka berdua, walaupun mereka belon menikah dan berhubungan intim. Jadi (imo) yang kapital itulah yang sah :).

Jika saling mencintai, dijadikan ukuran sebagai pengesahan Tuhan.... maka setelah menikah kemudian suami-isteri tersebut cekcok melulu, tidak harmonis, hingga akhirnya si Suami membunuh dan memutilasi si Isteri.... akan seperti apakah disini nilai dari "pengesahan" Tuhan tersebut.??

Ketika Gereja mengesahkan dan memberkati Perkawinan sepasang kekasih....> Saat itulah Tuhan mempersatukan mereka.

======

Salam,

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #48 on: March 16, 2013, 10:58:41 PM »
SSaya belum pernah melihat, tetapi apa yang terjadi jika karena kondisi fisiknya, sepasang mempelai tidak mampu saling berjanji, tidak mampu berucap (bisu), dan tidak mampu mendengar (tuli), atau bahkan tidak mampu berfikir normal (pengidap autism misalnya). Bagaimana mereka saling menerimakan sakramen pernikahan, om mod?
orang tidak waras, atau tidak mampu berfikir normal bukanlah perkawinan yg sah, Tidak kanon.. maka tidak dapat menerima sakramen pernikahan.

karena, perkawinan yang sah itu haruslah perkawinan yang dilandasi dengan kesadaran dan dengan kehendak yang bebas,

bukan hanya diperkawinan, orang tidak waras dalam berfikir juga tidak dapat dijerat hukum.. dan tidak sah melakukan perjanjian apapun.

kalau cacat bisu, maka ada banyak cara untuk mengungkapkan janji, misal dengan tulisan, bahasa isyarat atau apapun. prinsipnya janji mempelai tersampaikan dan disaksikan oleh para saksi.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #49 on: March 17, 2013, 10:50:10 AM »
orang tidak waras, atau tidak mampu berfikir normal bukanlah perkawinan yg sah, Tidak kanon.. maka tidak dapat menerima sakramen pernikahan.

karena, perkawinan yang sah itu haruslah perkawinan yang dilandasi dengan kesadaran dan dengan kehendak yang bebas,

bukan hanya diperkawinan, orang tidak waras dalam berfikir juga tidak dapat dijerat hukum.. dan tidak sah melakukan perjanjian apapun.

kalau cacat bisu, maka ada banyak cara untuk mengungkapkan janji, misal dengan tulisan, bahasa isyarat atau apapun. prinsipnya janji mempelai tersampaikan dan disaksikan oleh para saksi.

Apakah pengidap autism tidak dapat dinikahkan di gereja, mod?


Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #50 on: March 17, 2013, 11:20:05 PM »
Apakah pengidap autism tidak dapat dinikahkan di gereja, mod?
saya rasa harus ditinjau lebih jauh lagi ya bro..
karena autisme itu kan juga ada kadar/tingkatannya..

akan ada proses yang dilalui oleh setiap pasangan katolik, yaitu penyelidikan kanonik.
disitulah, imam/pejabat Gereja akan mempertimbangkan secara seksama, apakah ybs bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hidupnya, atau tidak. prinsipnnya, mental atau kejiwaan mempelai harus dalam kondisi sehat.. bagaimana menyatakan janji atau cinta yg menjadi syarat perkawinan terpenuhi, kalau ybs tidak  sehat mental.

tanpa dilandasi cinta, pernikahan itu tidak kanon, apakah orang autis itu bisa mencinta? itulah yg perlu di selidiki..

salah satu cacat kanonik/pernikahan tidak kanon ialah cacat Kesepakatan atau Konsensus
Mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #51 on: March 18, 2013, 06:41:53 AM »
saya rasa harus ditinjau lebih jauh lagi ya bro..
karena autisme itu kan juga ada kadar/tingkatannya..

akan ada proses yang dilalui oleh setiap pasangan katolik, yaitu penyelidikan kanonik.
disitulah, imam/pejabat Gereja akan mempertimbangkan secara seksama, apakah ybs bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hidupnya, atau tidak. prinsipnnya, mental atau kejiwaan mempelai harus dalam kondisi sehat.. bagaimana menyatakan janji atau cinta yg menjadi syarat perkawinan terpenuhi, kalau ybs tidak  sehat mental.

tanpa dilandasi cinta, pernikahan itu tidak kanon, apakah orang autis itu bisa mencinta? itulah yg perlu di selidiki..

salah satu cacat kanonik/pernikahan tidak kanon ialah cacat Kesepakatan atau Konsensus
Mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.

Bagaimana yang dimaksud dengan tidak bisa mencinta? Kalau yang dimaksud adalah kemampuan berhubungan intim, ya, pengidap autism bisa dan mampu, bahkan pengidap idiot pun mampu.  Bahkan untuk mengucapkan janji pun, seorang pengidap autism mampu, walau pasti tersendat dan tidak lancar, sementara orang idiot kemungkinan cuma tersenyum saja kalau disuruh mengucapkan janji.

Tapi apa kemudian mereka dikumpulkan saja dengan pasangannya, walau tanpa berkat gereja?


Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #52 on: March 18, 2013, 12:38:45 PM »
Bagaimana yang dimaksud dengan tidak bisa mencinta? Kalau yang dimaksud adalah kemampuan berhubungan intim, ya, pengidap autism bisa dan mampu, bahkan pengidap idiot pun mampu.  Bahkan untuk mengucapkan janji pun, seorang pengidap autism mampu, walau pasti tersendat dan tidak lancar, sementara orang idiot kemungkinan cuma tersenyum saja kalau disuruh mengucapkan janji.

Tapi apa kemudian mereka dikumpulkan saja dengan pasangannya, walau tanpa berkat gereja?
tentu saja mencintai disini adalah hal yang berkaitan dengan jiwa..
apakah seorang autis itu memang bisa mencintai dan bisa dipertanggungjawabkan? itu yg harus di telaah lebih jauh..
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #53 on: March 18, 2013, 01:08:27 PM »
Quote
tentu saja mencintai disini adalah hal yang berkaitan dengan jiwa..
apakah seorang autis itu memang bisa mencintai dan bisa dipertanggungjawabkan? itu yg harus di telaah lebih jauh..


Apa yang ada dalam pikiran pengidap autism hanya diketahui olehnya sendiri, bro.
Dipertanggungjawabkan oleh siapa?
Satu hal yang pasti adalah bahwa mereka mempunyai kebutuhan biologis yang sama seperti manusia normal lainnya.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh keluarganya saat mereka sudah dewasa?



Lantas pa

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #54 on: March 18, 2013, 02:01:55 PM »


Apa yang ada dalam pikiran pengidap autism hanya diketahui olehnya sendiri, bro.
Dipertanggungjawabkan oleh siapa?
Satu hal yang pasti adalah bahwa mereka mempunyai kebutuhan biologis yang sama seperti manusia normal lainnya.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh keluarganya saat mereka sudah dewasa?



Lantas pa
seseorang yang menderita gangguan jiwa pasti bisa diidentifikasi oleh orang lain,

justru orang pengidap sakit jiwa tidak akan perbah tau apa yang ia tasakan dan ia pikirkan.. maka dari itu, keputusan orang dengan gangguan jiwa seperti ini, dianggap tidak ada.

segala kasus tentang hal yg menyangkut legal, pasti akan batal manakala jiwa seseorang teridentifikasi terganggu/kurang waras.

jika kita mendapat informasi dari orang gila, tentu informasi itu adalah informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaraannya. dan tidak perlu kita percaya.. :D

orang yang mengidap gangguan jiwa, adalah rasional jika mereka tidak menikah.. justru lebih manusiawi jika keluarga terus merawatnya dalam kasih yg tulus oleh keluarga..

orang dengan gangguan jiwa tidak dapat menikah, bukan hanya karena larangan, tapi memang secara teknis tidak bisa, dan justru akan membahayakan.

autis? tentu saja kita teliti dulu sejauh mana autisnya itu, apakah masih masuk dalam kategori yg bisa dipertanggungjawabkan keputusan/janjinya, oleh dia sendiri, dihadapan masyarakat, dihadapan Tuhan.

Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #55 on: March 18, 2013, 06:19:44 PM »
Yang menjadi halangan utk suatu Perkawinan Katolik adalah a.l.:

- impotensi (permanent dan tak dapat diobati)

Ehmmm, mau nanya... alasannya apa ya.... ? :D

Apakah krn Pernikahan itu harus procreation ya ?

bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan  ? :D
« Last Edit: March 18, 2013, 06:21:32 PM by Djo »
Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline sniperX

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1954
  • Reputation Power:
  • Denominasi: ****
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #56 on: March 18, 2013, 06:42:09 PM »
Quote
bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan 

He he he he he (tertawa pura pura ngga ngerti).


Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #57 on: March 18, 2013, 09:20:52 PM »
bukankah utk mengetahui kesembuhannya justru lewat pernikahan  ? :D
ngga juga lah...
tanpa nikah kan bisa diketahui apakah bisa berfungsi atau belum... secara medis juga bisa diketahui, apakah bisa di sembuhkan atau tidak.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Djo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1503
  • Reputation Power:
  • Denominasi: kharismatik
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #58 on: March 19, 2013, 02:59:57 PM »
ngga juga lah...
tanpa nikah kan bisa diketahui apakah bisa berfungsi atau belum... secara medis juga bisa diketahui, apakah bisa di sembuhkan atau tidak.
Oh ya ? Dgn cara apa ya mengetahui potensi seorang laki2 ?

Lalu alasannya apa kalo ini menjadi halangan utk menikah ?

Kasian banget dia, udah impotensi, syukur masih ada yg mau married sama dia, eh pake ada halangan lagi utk diberkati....

Ini namanya Sudah jatuh tertabrak busway.....

Trust and Obey....!  Miracle is on the way !!

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: Pemberkatan perkawianan
« Reply #59 on: March 19, 2013, 03:46:01 PM »
Oh ya ? Dgn cara apa ya mengetahui potensi seorang laki2 ?
ada banyak dokter spesialis.. spkk, internis, seksolog, dll...
lagian kan anda tau apakah anda impoten atau tidak.. bisa self cek kok..apa perlua bantuan cek? :D


Lalu alasannya apa kalo ini menjadi halangan utk menikah ?

Kasian banget dia, udah impotensi, syukur masih ada yg mau married sama dia, eh pake ada halangan lagi utk diberkati....

Ini namanya Sudah jatuh tertabrak busway.....
apa anda pikir pernikahan dengan kondisi impoten tidak berpotensi lebih bahaya lagi?? bisa saja setelah ketabrak busway, ia dibuang jadi uman kucing.. hehehe..  apakah tdk lebih bijak kalau ybs menunda perikatan perkawinannya dulu?

Impotensi itu halangan yang menggagalkan demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan.

bukan hanya prokreasi terhambat. namun juga union.. yg merupakan sifat/kodrati perkawian itu tadi.. :D
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23