Author Topic: Batasan "menghakimi"  (Read 21367 times)

0 Members and 2 Guests are viewing this topic.

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #60 on: January 09, 2014, 08:02:28 AM »
Kl mnrt saya sikap spt yg dikotbahkan itu sudah judgmental.

Coba saya saring ya dari bbrp indikator:

1. Lihat dulu apakah aturannya jelas
----> ybs mlakukan pukul rata dg memutlakkan bbrp hal yg tidak mutlak. Phakiman dapat dilakukan utk aturan-aturan yg sudah pasti mutlak.

Apakah mkritik di atas mimbar adalah aturan yg mutlak benar shg jika tidak mkritik maka sso salah?

Apakah ini mrpk standar mutlak Alkitabiah dari pengkhotbah berkualitas, yaitu dg menegakkan standar versi Calvin?

2. Lihat dulu apakah kesalahannya jelas (bdsk fakta dan ksaksian)

-----> apakah tuduhan ini dapat dibuktikan dg kesaksian dan evidence nyata selain asumsi?
Lagipula, bukankah Tuhan Yesus mngajar di Bait Allah dan sinagog dg didengar oleh ahli Taurat, org farisi dan mahkamah agama juga tanpa membeda-bedakan pendengar?

Nah, di atas adalah contoh bhw jika sso mhakimi, maka ia akan balas dihakimi mnurut ukuran yg ia buat sendiri. Nanti ybs akan dhakimi mnrt standar pola kotbah Kristus.

Dari 2 indikator, maka sikap judgmental dapat kita simpulkan.
Ktika sso mulai judging, maka ia akan mbawa dirinya pd judgment juga. Ini alamiah skali.

Saya juga menyimpulkan seperti itu.

Supaya enggak menghakimi, ditambahi kata ajaib sebagai berikut :

"kita menafsir seperti ini, sedangkan pihak lain menafsir berbeda yaitu ............"


 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #61 on: January 09, 2014, 08:06:41 AM »
ikutan yah...

kalo menurut sayah....


menghakimi itu acceptable bila dilakukan oleh pihak yang memang kompeten atau berotoritas untuk itu..

misal:
a. contoh merokok itu tadi..
- walaupun kita udah baca Undang-undang kalo merokok di denda 5 juta..
- kalo kita ini bukan polisi atau hakim, maka jelas kita tidak berhak bilang: "Kamu bersalah & oleh karenanya akan didenda 5 juta" --> emang siape elo? ehehe..
- tapi kalo kita bilang: bro.. eh.. kalo elo merokok entar bisa-bisa didenda 5 juta oleh pak polisi / pak hakim loh... --> kalo imho, ini sih engga menghakimi..
- tentu kalau kita ini Polisi --> maka kita BERHAK dan malah WAJIB untuk ngomong spt diatas: "Kamu bersalah & oleh karenanya akan didenda 5 juta"

b. contoh soal masuk surga / neraka atau sesat/benar atau sesuai/tidak dgn kehendak Tuhan:
saya copas point di atas & tinggal ganti-ganti aja yah... sama kok prinsip nya:
- walaupun kita udah baca Alkitab bahwa kalau gini gitu itu adalah yang benar dan persis dengan kutipan firman Tuhan...
- kalo kita ini bukan Tuhan, maka jelas kita tidak berhak bilang: "Kamu bersalah & oleh karenanya kamu sesat & masuk neraka" --> emang siape elo? ehehe..
- tapi kalo kita bilang: bro.. eh.. kalo elo gini gitu entar bisa-bisa dianggap sesat dan dimasukin neraka oleh Tuhan loh... --> kalo imho, ini sih engga menghakimi..
- tentu kalau kita ini Tuhan --> maka kita BERHAK dan malah WAJIB (eh.. yg ini gue gak berani me-Wajib-kan.. hehe..) untuk ngomong spt diatas: "Kamu bersalah & oleh karenanya kamu sesat dan langsung masuk neraka"

demikian imho masbro...

Pada akhirnya ..... dapat disimpulkan :  kalo ga punya otoritas, ga boleh menghakimi.

Jadi karena bersumber dari Alkitab, maka tidak boleh si A, B dll.
Hanya Alkitab sendiri yang boleh menghakimi.


 :D
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #62 on: January 09, 2014, 08:30:32 AM »
Pada akhirnya ..... dapat disimpulkan :  kalo ga punya otoritas, ga boleh menghakimi.

Jadi karena bersumber dari Alkitab, maka tidak boleh si A, B dll.
Hanya Alkitab sendiri yang boleh menghakimi.


 :D

Jadi ingat dulu waktu kuliah, ada mata kuliah Etika Kristen, diminta untuk presentasi tentang isu "transgender". Waktu itu saya menyampaikan argumen: "kita janganlah menghakimi, dst..dst...dst...."
Lalu Dosen saya berkomentar telak: "Kita memang tidak boleh menghakimi, tetapi Alkitab yang menghakimi."
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #63 on: January 09, 2014, 10:31:37 AM »
Jadi ingat dulu waktu kuliah, ada mata kuliah Etika Kristen, diminta untuk presentasi tentang isu "transgender". Waktu itu saya menyampaikan argumen: "kita janganlah menghakimi, dst..dst...dst...."
Lalu Dosen saya berkomentar telak: "Kita memang tidak boleh menghakimi, tetapi Alkitab yang menghakimi."

Waahhhh Momod STh. ya ...............


 :afro:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #64 on: January 09, 2014, 02:42:35 PM »
Waahhhh Momod STh. ya ...............


 :afro:

Saya sempat kuliah di PT Kristen Kung, makanya dapat kuliah etika kristen
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #65 on: January 09, 2014, 02:51:46 PM »
Saya sempat kuliah di PT Kristen Kung, makanya dapat kuliah etika kristen

Dengar dengar dari bisikan, om mod malah udah M.Th

 :afro:

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #66 on: January 09, 2014, 03:29:51 PM »
Dengar dengar dari bisikan, om mod malah udah M.Th

 :afro:

Moderator Theologi  :afro: :afro: :afro:


 :giggle: :lol:
Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline cadangdata

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1065
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #67 on: January 09, 2014, 05:13:59 PM »
Pada akhirnya ..... dapat disimpulkan :  kalo ga punya otoritas, ga boleh menghakimi.

Jadi karena bersumber dari Alkitab, maka tidak boleh si A, B dll.
Hanya Alkitab sendiri yang boleh menghakimi.


 :D

wah...

ini saya kurang setuju mas...
karena Alkitab adalah BENDA MATI...

sehingga kalimat sakti tsb "Alkitab SENDIRI yang MENGHAKIMI" amat rentan dan rawan di jadikan SENJATA LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN..
ketika orang itu MENYATAKAN PENGHAKIMAN VERSI-nya SENDIRI, tapi malah Buang Bodi & mengatakan bahwa "Alkitab yg BERKATA atau Alkitab yg MENGHAKIMI, dsb..dsb..."

kalo imho..
HANYA Tuhan SENDIRI-lah yang BERHAK MENGHAKIMI..
which is very obvious bahwa Outcome Penghakiman itu baru akan kita ketahui setelah kita modar... ehehe....

demikian mas...

Offline Phooey

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 5491
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Χριστός
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #68 on: January 10, 2014, 06:33:47 AM »
wah...

ini saya kurang setuju mas...
karena Alkitab adalah BENDA MATI...

sehingga kalimat sakti tsb "Alkitab SENDIRI yang MENGHAKIMI" amat rentan dan rawan di jadikan SENJATA LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN..
ketika orang itu MENYATAKAN PENGHAKIMAN VERSI-nya SENDIRI, tapi malah Buang Bodi & mengatakan bahwa "Alkitab yg BERKATA atau Alkitab yg MENGHAKIMI, dsb..dsb..."

kalo imho..
HANYA Tuhan SENDIRI-lah yang BERHAK MENGHAKIMI..
which is very obvious bahwa Outcome Penghakiman itu baru akan kita ketahui setelah kita modar... ehehe....

demikian mas...

Kalo gitu sebaliknya, bagaimana pandangan Bro Cadang terhadap pihak2 yang sebagai contoh, tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan.

Apakah ga boleh ditegur dan diserahkan kepada Tuhan saja yang menghakimi ?

 :think:

Καὶ μὴ κρίνετε, καὶ οὐ μὴ κριθῆτε· καὶ μὴ καταδικάζετε, καὶ οὐ μὴ καταδικασθῆτε. ἀπολύετε, καὶ ἀπολυθήσεσθε· (Luk 6:37 BGT)

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #69 on: January 10, 2014, 07:35:13 AM »
Dengar dengar dari bisikan, om mod malah udah M.Th

 :afro:
Engga ah, kalo yg ini gak bener..  :)  sy bidangnya di pendidikan kok

Moderator Theologi  :afro: :afro: :afro:


 :giggle: :lol:

yg ini ada benernya, tp moderator biasa, hehe..
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #70 on: January 10, 2014, 11:26:31 AM »
Moderator Theology, berarti boleh menghakimi.

Ada amen?

Offline cadangdata

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1065
  • Reputation Power:
  • Denominasi: -
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #71 on: January 10, 2014, 05:20:13 PM »
Kalo gitu sebaliknya, bagaimana pandangan Bro Cadang terhadap pihak2 yang sebagai contoh, tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan.

Apakah ga boleh ditegur dan diserahkan kepada Tuhan saja yang menghakimi ?

 :think:

hmmm.....

gimana ya jawabnya... agak malu nih saya jawabnya...

sekali lagi.. imho.. dan pendapat pribadi saya nih ya...

Pihak-pihak yang Tidak mengakui SIMBOL Yesus sebagai Tuhan itu BELUM TENTU BERTENTANGAN dengan esensi dasar kekristenan yang dibawa oleh Yesus sih mas...

sehingga Sikap Iman Pribadi orang itu tentu BUKAN KOMPETENSI SAYA sebagai manusia untuk memberitahu BETUL / SALAHnya..


saya lebih memilih pada konteks PERBUATAN alias KELAKUAN alias MANIFESTASI IMAN orang itu..
regardless apapun SIKAP IMAN dan SIMBOL IMAN-nya...

Bila ada perbuatan yang, dlm pandangan saya pribadi, memiliki dampak negatif baik bagi dirinya, lingkungannya atau siapapun, maka saya pun berusaha untuk memberikan masukan, tetapi sekali lagi tentu TIDAK MAMPU menghakimi-nya...

demikian masbro...

Offline Shakespeare

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1868
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Injili
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #72 on: January 11, 2014, 11:59:31 AM »
Kalau menegur dan mengingatkan dianggap sebagai menghakimi, maka semua orang Kristen diberi wewenang oleh Tuhan untuk melakukan itu kok..

Kolose 3:16
Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala kekayaannya di antara kamu, sehingga kamu dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohani, kamu mengucap syukur kepada Allah di dalam hatimu.

1 Tesalonika 5:11   
Karena itu nasihatilah seorang akan yang lain dan saling membangunlah kamu seperti yang memang kamu lakukan.

2 Timotius 4:2   
Beritakanlah firman, siap sedialah baik atau tidak baik waktunya, nyatakanlah apa yang salah, tegorlah dan nasihatilah dengan segala kesabaran dan pengajaran.

 :afro:

Syaratnya: menghakimi secara adil dan benar, memiliki dasar yang benar, tidak berlebihan dan mengada-ada ndalam membuat penilaian.
« Last Edit: January 11, 2014, 12:13:43 PM by Shakespeare »
πᾶσα γραφὴ θεόπνευστος καὶ ὠφέλιμος πρὸς διδασκαλίαν, πρὸς ἐλεγμόν, πρὸς ἐπανόρθωσιν, πρὸς παιδείαν τὴν ἐν δικαιοσύνῃ

Offline salt

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 2507
  • Reputation Power:
  • Denominasi: **
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #73 on: January 11, 2014, 12:47:04 PM »
Terdapat beda yang sebenarnya cukup jelas dari 'menghakimi' dan 'menegur'. Itu kalau tidak dengan sengaja mengaburkan artinya dengan berbagai otak-atik aneh di diskusi di atas sana.

Syalom aja deh.


Offline odading

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 3314
  • Reputation Power:
  • Denominasi: non-agama
Re: Batasan "menghakimi"
« Reply #74 on: January 12, 2014, 01:56:51 AM »
Lagi-lagi saya mlihat sptnya Oda dan beberapa rekan disini jatuh pd pandangan utk 'sama sekali tidak boleh mhakimi' atau 'mhakimi itu dosa' atau 'mhakimi itu haram sama skali'.
oalaaah... nggak begitu siip ... :).

Quote
Skali lagi bro,
Mhakimi itu sangat baik dan harus dilakukan dalam kondisi yg tepat.
Bold inilah yang saya maksudkan. Dan bukan hanya kondisi aja, (imo) termasuk situasi, jenis besar/kecil kesalahan, relasi, dlsb.

Dan saya sangat sependapat dari masukan siip pada kata "judgmental" dimana yg saya tarik pengertian dari ayat "jangan menghakimi", itu bisa termasuk "jangan judgmental", gunakan hati nurani, sudahlah, maafkanlah, mengalah, dlsb.

Kata "menghakimi" dari kalimat "jangan menghakimi" ---> di pov saya, tentu ini dalam ranah "menghakimi" in a negative sense dan tidak ditujukan buat sso yang profesinya hakim dan sedang menjalankan tugasnya. Menjadi janggal kalo ayat melarang sso utk menghakimi dimana maksud ayat adalah menghakimi yg positive sense.

Quote
Kl sso mlihat orang lain jelas-jelas berbuat salah dan mlanggar praturan yg sudah jelas tapi tidak berbuat apa-apa thd pelanggaran itu, ini malah keliru besar.
IMO - nggak selalu bhw itu keliru besar  kalo Cuplis tidak melaporkan ke yg berwenang bhw adiknya si Unyil merokok didalam ruangan yg bertanda jangan merokok, siip (dimana saat itu mereka cuma berdua didalam ruangan).

Dan sekalipun Unyil bukan siapa2nya Cuplis, nggak selalu pasti bhw itu keliru besar kalo Cuplis tidak melaporkan ke yg berwenang.

Ayat menggunakan kata "selumbar" - (di pov saya) sikon Unyil merokok bisa selumbar di pov Cuplis.
Terlepas apakah ada balok dimata Cuplis, dia dicegat ayat "jangan menghakimi" sebelum dia bertindak melapor ke yang berwenang. Oleh karena itulah saya libatkan sikon, relasi, tingkat toleransi kesalahannya, besar/kecil kesalahan, dll.

Quote
Mksd ayat itu adalah, sebelum sso mhakimi:
1. Lihat dulu apakah aturannya jelas
2. Lihat dulu apakah kesalahannya jelas (bdsk fakta dan ksaksian)
3. Lihat dulu siapa yg berwenang mjatuhkan sanksi
4. Lihat dulu kondisi diri sendiri
5. Jika 1, 2, 3, 4 sudah jelas, maka treatment kpd si pelanggar dpt dilakukan dg mentalitas PB (bukan Taurat)


Kalo saya : (pada event ybs memang jelas2 salah)
- lihat dulu besar/kecilnya kesalahan
- lihat dulu tingkat yg masih ditoleransi thdp suatu hal
- mencoba cari tau/sebisabisanya/berusaha ngerti-in latar belakang (motif) ybs berbuat salah
- jangan buru2 memaki ataupun menjelekan sso (judmental)
- jangan buru2 melapor ke pihak yg berwenang (judmental)

Quote
Ketika 1,2,3,4 tidak jelas, maka jangan sembarang mhakimi krn kasusnya ngga ada.
Ayat tsb saya mengertikan dalam ranah kejadian/peristiwa sehari hari .... bukan sesuatu yg special case, siip.

So, sekalipun kasus-nya ada :
mr.X maling roti, orang laen gak ada yg liat cuma Cuplis aja yg kebetulan ngliat .... di pengertian saya : Cuplis dicegat ama ayat tsb. Secara pribadi, saya merasa dicegat ayat itu - shg saya tidak akan melaporkan ke security disekitar situ :). Apakah kalo blakangan ternyata dari kamera cctv mr.X itu ketauan orang laen dan digebukin ataupun dibawa ke kantor polisi - saya telah keliru besar dan bertindak sebagai kaki tangan ? Saya serahkan itu keputusannya ama Tuhan, yang pasti BUKAN karena saya masa-bodoh diemin itu mr.X mencuri atopun mendukung perbuatan si mr.X - namun gak tega kalo mr.X itu sampe ketangkep yg mungkin bisa digebugin karena saya berteriak : "hei... tu orang mencuri ROTI !"  :D

Pada sikon spt ilustrasi diatas, saya gak percaya siip tidak melakukan spt saya ... bahkan mungkin siip melakukan lebih - mencari mr.X dan lalu menasehatinya... :D.


Quote
Phatikan kata-kata Tuhan:

Luk 17:3-4
Jagalah dirimu! Jikalau saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia, dan jikalau ia menyesal, ampunilah dia.
Bahkan jikalau ia berbuat dosa terhadap engkau tujuh kali sehari dan tujuh kali ia kembali kepadamu dan berkata: Aku menyesal, engkau harus mengampuni dia."


Nyambung dg ini:

Mat 18:15
Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali.
Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.
Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.
Ayat diatas (imo) adalah "pendahulu" sebelum "jangan menghakimi" :).

Sekarang berdasarkan ayat tsb, saya kembangin : berbuat dosanya adalah mencuri.
Kita tahu peraturan pemerintah bagi pencuri adalah mendapat hukuman dari pihak yg berwenang.

Apabila saudaramu berbuat dosa (mencuri ayam tetangga)
tegorlah dia di bawah empat mata : "kamu jangan nyuri ayam tetangga donk, gak baek... kesian kan tetangganya..."
Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali. : "oh iya... maapin saya ya kak... saya khilaf - karena sebel ama tetangga waktu itu saya liat dia nyuri sendal saya"

Bereskah ? ataukah keliru besar karena tidak dilaporan ke yg berwajib ? :).

Jika ia tidak mendengarkan engkau : alah biarin aja ... toh dulu saya liat dia juga nyuri sendal saya

bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan. : ayah ibu dipanggil : benar nak... kamu gak boleh mencuri, itu perbuatan gak baek...

Jika ia tidak mau mendengarkan mereka : pak, bu ... masalahnya dia dulu juga pernah nyuri sendal saya... ya gapapalah kalo sekarang saya nyuri ayamnya... lagian kan cuma ayam bu, bukan nyuri keperawanan anak perempuannya ..

sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Pendeta : nak... mencuri itu dosa nak ... nanti Tuhan marah ... besok2 HP kamu di curi orang laen loh ... kan kamu gak mau ampe HPmu ilang kan ? Hayuk, kita bertobat bareng2 ...

Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat : jangan kuatir pak Pendeta ... HP saya akan saya kalungin di leher terus... gak bakal ilang deh...

pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai
Ayat tidak menyatakan : laporkanlah ke yang berwajib :D

Ilustrasi diatas menjadi gak bisa "masuk" - apabila dosanya adalah membunuh ataupun merampok bank ---> shg menimbulkan pertanyaan : Apakah tindakannya cukup s/d pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai ?

Kesimpulan saya, ayat2 diatas juga termasuk kasus2 "ringan" - terjadi didalam hidup keseharian.

Mudah2an sampe sini, siip nggak ngirain saya spt ungu paling atas lagi ... hehehe :D

:)
salam.
« Last Edit: January 12, 2014, 02:01:03 AM by odading »