Damai sejahtera Tuhan Yesus Kristus menyertai FIKers sekalian.
Sepanjang yang saya tahu, meskipun pada pra pemberian Sakramen Perkawinan telah dilakukan penelitian kepada kedua calon mempelai, ditambah lagi diumumkan di sidang Gereja, belum tentu terungkap hal-hal seperti dimaksudkan judul. Apabila tidak terungkap, maka terjadilah pemberian Sakramen Perkawinan, setelah saling berjanji setia sehidup semati.
Dalam perjalanan waktu, misalkan salah seorang dari pasangan itu 'ketangkap basah' sedang 'menunaikan' pemuasan hasrat dengan pasangannya (baik homo atau lesbi). Bagaimana sikap Gereja? Apakah Sakramen Pernikahan yang sudah 'terlanjur' diberikan itu dapat dibatalkan?
Seingat saya, meski di Gereja tidak diperkenankan bercerai kalau tidak diceraikan Tuhan, namun, pada kasus tertentu dimungkinkan membatalkan Sakramen Perkawinan. Salah satu sebabnya ialah, jika nyat-nyata perkawinan itu diletakkan di atas kebohongan. Nah, dalam kasus seperti yang saya maksudkan di atas, bagaimana, ya? Pada masa penyelidikan oleh Gereja, tidak terungkap bahwa salah satu pasangan itu adalah homo/lesbi. Setelah 'ketangkap basah', mungkinkah diceraikan?
Damai, damai, damai.