Saya ingin tau, begimana peraturan atopun sikap Gereja Katolik atas pernikahan dimana kondisinya sbb :
baik dari pihak pria atopun wanita sudah saling tau/mengerti tentang kondisi pasangannya, yaitu misal sbb :
1. pihak wanita tau bhw prianya adalah seorang gay
2. pihak pria tau bhw wanitanya adalah seorang lesbian
3. masing2 pihak tau bhw mereka bisex
4. pihak pria tau bhw wanitanya adalah bisex
5. pihak wanita tau bhw prianya adalah bisex
Nah, pada kondisi seperti demikian ... keduanya adalah Katolik dan mereka sudah saling commit utk menikah serta ingin mendapat pemberkatan sakramen dari Gereja Katolik sesuai dgn peraturan2 yang ada.
Pertanyaannya :
1. apakah kondisi demikian harus disampaikan dahulu ke pihak Gereja oleh mereka ?
2. lalu bagaimana sikap Gereja thdp kondisi ini ? di KGK nomor berapakah yg mengatur kondisi spt ini apabila memang tidak bisa dikabulkan pemberkatan sakramen secara Katolik ?
3. pabila mereka tidak menyampaikan kondisi demikian, apakah mereka berdosa kepada Tuhan ? sementara padahal mereka memang betul2 saling mencintai, sudah saling terbuka dan saling mengetahui "isi luar/dalem" pasangannya ?
Mohon masukan.
Makasih ya temen2 sebelon dan sesudahnya.
salam.
Bro Oda,
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kasus unik yg bro Oda bawa ini, sebaiknya kita pahami dulu sikap dan pandangan Gereja Katolik mengenai homosexuality.
Menurut KGK #2357, segala tindakan / perilaku homosexuality adalah perilaku dosa yang tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Tetapi, Gereja Katolik tidak pernah mengabaikan apalagi mengutuk mereka yang memiliki kecenderungan homosexuality, bahkan Gereja dengan penuh kasih tetap merangkul mereka dan memanggil mereka untuk tetap hidup dalam kekudusan (KGK #2358 & #2359).
Garis bawahnya di sini, dalam ajaran Gereja Katolik, kecenderungan homosexuality BUKAN lah merupakan suatu bentuk dosa, melainkan merupakan tantangan / panggilan bagi mereka utk tetap hidup dalam kekudusan.
Segala perilaku homosexuality, bahkan yg dilakukan oleh orang2 straight sekalipun, inilah yang merupakan dosa yg dikutuk oleh Gereja.
Nah, kembali ke kasus unik Anda, selama mereka saling memahami dan menerima, dan mereka saling berkomitmen untuk meninggalkan kecenderungan homosexualitas masing2, utk memenuhi tujuan pernikahan katolik seperti yg telah dijelaskan oleh bro Leo, juga mereka dapat membuktikan bahwa tidak ada halangan2 yg dapat menghalangi pernikahan mereka, IMHO, kok tidak ada alasan bagi Gereja Katolik untuk tidak merestui pernikahan mereka. Toh mereka setelah menikah secara katolik, hanya akan memiliki hubungan heterosexual dengan pasangan monogami mereka itu.
Mengenai apakah mereka harus memberi tahu romo paroki yg akan menikahkan mereka mengenai homosexuality mereka, IMHO, kok mereka tidak memiliki kewajiban ini, selama mereka telah menemukan solusi utk saling menguatkan dalam pertobatan mereka meninggalkan homosexuality. Tapi kalo mereka mau, IMHO, sah2 aja mereka memberitahu romo paroki, sehingga mereka bisa mendapat konseling dan persiapan "khusus" menjelang pernikahan mereka yang katolik.