Selamat pagi.
Dalam hal ini yang melakukan penghukuman adalah subyeknya.
Maksud saya "subjek" disini adalah si presiden sbg pencanang hukum
Misal ibarat begini :
Presiden : Kalo mencuri masuk penjara.
Apakah ini bermakna : Kalo mencuri,
saya penjara-in loh.
Jadi dari situ kan terkesan, bukan hukum yg "berbicara" - melainkan presiden yg berbicara ...
. (bener gak yah ? saya sendiri juga masih gak jelas...
).
Oleh karena itu kan sempet saya tulis :
atokah ya karena Rule itu sendiri yg "berbicara" (jadi mengabaikan / tidak bersangkut paut pada subjek penilang ... entah itu si presiden sendiri, polisi, hakim, dlsb).
Jadi maksud saya disini adalah :
Hukum tidak berfokus kepada siapa si subjek pelaksananya, melainkan "berbicara"nya (isinya)...
.
Hukum baru dapat berbicara melalui Petugas Hukum.
maap... kok saya agak janggal yah dgn kalimatnya ? kesannya Hukum/Rule tsb berada "dibawah" PetugasHukum ? ---> dimana Kalo PetugasHukum gak ada, maka hukum gak bisa "berbicara".
IMO - Hukum tetep yg "berbicara", bahkan (menurut saya) si presiden itu sendiripun yg mencanangkan itu hukum - berada "dibawah" Hukum tsb.
Yah... tapi saya sendiri juga masih bingung kok utk kepastiannya --- makanya saya tanyakan disini ... hehehe
.
anyway, makasih atas masukan siloam dan yopi.
salam.