loh bukankah hal pembatalan itu trrtera dengan jelas sekali dalam efesus 2 :15a
P. Baru: Efesus: 2
2:15 sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya,
perhatikan yang om bold itu
Segala itu berarti semua (tanpa pandang bulu ,apakah itu bersifat moral atau bukan ) jadi juga termasuk kepada 10 perintah
Tuhan Yesus memberkati
Han
Lain, om.
Karena kita harus percaya bahwa Allah itu tetap, dan tidak berubah.
Jadi yang dulu dilarang tidak mungkin menjadi dibolehkan.
Yang dulu diperintahkan, tidak kemudian mejadi dilarang.
Yang terjadi adalah karena secara 'cara' manusia telah salah dalam menerapkannya.
Sehingga yang seremonialnya dicabut, tetapi yang moral dan yudisial tetap sifatnya.
Kalau seperti yang om contohkan sebagai analogi, KTP.
KTP itu tidak dibatalkan, tetapi diperbaharui.
Apa yang menjadi data dari KTP itu tidak dicabut, karena NIK, Nama, dan data data lainnya adalah tetap, kecuali alamat yang mungkin diperbaharui.
Jadi secara 'sifat' KTP yang om pegang sifatnya sama, fungsinya (moral law) sama, dan dasar hukumnya (yudicial law) sama, dengan KTP lama digantikan dengan KTP baru (ceremonial, bentuknya eKTP), bukan karena KTP lama dicabut, tetapi karena sudah diperbaharui.
Kira kira seperti itu.
Syalom