awalnya saya pikir tidak ada satupun negara di dunia ini yang hukumnya berlandaskan pada ajaran Kristus seperti halnya negara2 Timur Tengah, Brunei, dan Malaysia yg berlandaskan syariat Islam. tp setelah baca post dr CalvinFabian di trit FK ini:
http://forumkristen.com/index.php?topic=44271.msg716197#msg716197ternyata adapula negara yg berlandaskan hukum Katolik yakni Vatikan (yg saya pikir awalnya gabung sama Italia) dan Malta
hhhmmm.... saya jadi penasaran, apakah boleh/bisa ajaran Kristus dijadikan landasan hukum negara ? bagaimana sih kira2 jika ajaran Kristus dijadikan sebagai landasan hukum negara ? apa kira2 hukuman bagi yg melanggar hukum yg memakai landasan ajaran Kristus ?
bukankah dalam ajaran Kristus tiap sesuatu yg melanggar/dosa "hukuman"nya hanya dgn rohani saja alias cuman pengampunan dosa saja (sori, gak maksud ngejek
) yg tergolong hanya sebagai kerohanian saja ? kl tidak, bagaimana hukum itu berjalan ?