Penyegelan Gereja Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
HIDUPKATOLIK.com- Senin, 6/8, sekitar pukul 11.00 WIB, Paroki St Joannes Baptista Parung, Bogor, didatangi kurang lebih 60 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel gereja tersebut. Mereka beralasan, gereja Parung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyikapi kondisi runyam ini, HIDUP menghubungi pakar hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Liona Nanang Supriatna. Menurut Liona, masalah penyegelan ini, satu-satunya jalan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Lulusan doktor hukum dengan predikat cum laude dari Justus-Liebig University Giessen Jerman ini, menjelaskan, Pertama, supaya ada kepastian hukum bahwa ini adalah negara hukum segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum, terlebih masalah gereja Parung Bogor. Kedua, hal ini menjadi pelajaran bagi para aparat pada khususnya dan pada semua masyarakat pada umumnya bahwa warga negara tanpa kecuali sama dihadapan hukum, jadi tak boleh seorang pun bertindak tanpa ada dasar hukum. Ketiga, perlindungan terhadap HAM yang paling asasi, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak ini tidak boleh ditunda. Negara harus serta merta melindungi hak warga negaranya dan harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hak ini.
“Di Indonesia malah negara yang juga berperan melanggar HAM warga negaranya. Ini sama dengan negara Komunis,” kata Liona, yang juga Dosen Luar Biasa pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.
A. Benny Sabdo