Untuk petugas pembagi Komuni Suci :
Sedangkan wanita dapat ditunjuk oleh imam paroki untuk menjadi petugas Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim, dan jika demikian, ia diizinkan untuk membagikan Komuni kudus dalam kondisi tak lazim, yaitu jika tidak terdapat cukup Pelayan yang Lazim [yaitu uskup/imam/diakon tertahbis] untuk membagikan Komuni. Ketentuan ini berlaku juga bagi semua Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim (termasuk pria). Jadi misalnya pada misa konselebrasi, saat jumlah imamnya cukup, atau pada saat Misa harian pagi hari, saat jumlah umat tidak terlalu banyak, maka tidak diperlukan pelayan pembagi Komuni Tak Lazim untuk bertugas. Jadi pada prinsipnya petugas Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim bertugas hanya jika keadaannya tak lazim (misalnya Misa dihadiri oleh banyak orang sehingga kuranglah jumlah Pelayan Pembagi Komuni yang Lazim untuk melayani umat).
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Konsili Pontifikal tentang topik yang sedang kita bicarakan ini, dan demikianlah jawaban resmi dari Konsili Pontifikal tersebut, yang memberikan interpretasi yang otentik tentang teks legislatif tersebut:
1. KHK kan. 230.2: Kaum awam, laki-laki dan perempuan, dapat memenuhi tugas-tugas liturgis tertentu.
Pertanyaan: Dapatkah pelayanan di altar juga dianggap sebagai tugas-tugas liturgis sehingga kaum awam, baik perempuan atau laki-laki, dapat memenuhi/ melaksanakannya sesuai dengan Kan 230.2?
Jawab: Ya, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Tahta Suci.
11 Juli 1992
AAS 86 (1994) 541-542. Communicationes 26 (1994) 159-160. Origins 23 (1994) 777-779
2. KHK kann. 910 dan 230.3: Tentang Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim
Pertanyaan: Apakah Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim, yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan Kann 910.2 dan 230.3, dapat melaksanakan tugas mereka (baik yang laki-laki ataupun yang perempuan) untuk membantu bahkan ketika (para) Pelayan yang Lazim, yang tidak terhalang, hadir di gereja meskipun tidak mengambil bagian di dalam perayaan Ekaristi?
Jawaban: Tidak.
1 Juni 1988
AAS 80 (1988) 1373. Periodica 78 (1989) 269-277
Dengan demikian, menurut Konsili Pontifikal, jika keadaannya tak lazim dan diperlukan petugas tambahan untuk membagikan Komuni, maka para Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim (baik pria maupun wanita) dapat melaksanakan tugasnya untuk membagikan Komuni. Tetapi jika keadaaannya tidak memerlukan (karena jumlah imamnya cukup atau kalau jumlah umatnya tidak banyak) maka Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim tidak perlu bertugas.