Nah ini saya setuju.
Sebenarnya ayat itu masih berlaku atau tidak dalam kehidupan beragama islam sekarang ini ?
--------------------------------------
Kalo babu dan budak, saya memang setuju kalo keduanya berbeda.
Babu bekerja sesuai job description. Berhak menerima gaji dan mengundurkan diri jika tidak merasa cocok dgn majikan.
Sedangkan budak tidak memiliki hak apa2 terhadap tuannya, bahkan nyawanya sendiri.
Naah, bagaimana dengan kenyataannya, bro? Terlebih lagi para prt (babu? koq kasar banget ya?) tkw kita yang di timur tengah?
Kalau prt, koq gaji ngga dibayarkan?
Kalau prt, koq ngga punya hak apa apa, bahkan pasport pun dipegang majikan.
Kalau prt, koq diperlakukan semenda mena?
Lho, kan ngga semua diperlakukan begitu? Betul.
Tetapi pada jaman perbudakan juga tidak semua budak diperlakukan semena mena oleh majikannya. Jadi sama sama ada pengecualian.
Maka, apakah selama ini prt tkw kita dianggap budak di timur tengah?
Pertanyaan yang berhubungan dengan topic, menjadi, apakah prt (yan bukan budak) menjadi halal digauli oleh para majikan mereka, sesuai hukum di timur tengah?