KY: Semoga MA Tak Lagi Batalkan Vonis Mati Produsen Ekstasi
Jakarta Pemilik pabrik ekstasi, Henky Gunawan kini tinggal menghitung hari bebas dari penjara. Sebab, dia lolos dari hukuman mati dan diganti Mahkamah Agung (MA) dengan penjara 15 tahun. Hukuman ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah seperti ini, mau bagaimana lagi. Semoga saja dikemudian hari tidak terjadi lagi putusan seperti ini," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/10/2012).
Terkait alasan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yaitu melanggar HAM dan UUD 1945, Suparman buru-buru membantah. Menurut doktor di bidang HAM ini, dunia internasional mengakui praktek hukuman mati dan membolehkan diberlakuan di berbagai negara. Bagi Suparman, alasan pembatalan vonis mati atas nama HAM tidak tepat.
"Dalam Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dibolehkan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan hukuman mati konstitusional," tandas pengajar Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini.
Dari putusan ini, Suparman semakin yakin bahwa upaya semangat pemberantasan narkotika hanya ada di media massa, forum seminar dan sebagainya. Namun dalam prakteknya, semangat itu menjadi redup saat kasus tersebut sudah berada dalam proses penyidikan hingga eksekusi.
"Kita ini standar ganda dalam kasus-kasus narkoba, semangat di berbagai forum tetapi inkonsistensi dalam penegakkan hukum," tandas Suparman.
Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.
(asp/nwk)
===========
Bagaimana sih pendapat FIKers tentang hukuman mati?