Benar semua baptisan dengan formula yang benar diakui oleh Gereja, namun sama seperti semua Warga Negara yang mempunyai lengkap dokumen diakui oleh Negara, tetapi belum tentu Warga Negara Indonesia!
WNI pun belum tentu seorang Rakyat Indonesia yang sejati, kalau tidak mengorbankan jiwa dan raganya demi tanah air!
Nah, demikian juga baptisan, kalau belum oleh Imam (atau awam kalau keadaan terpaksa) yang Katolik maka jelas baptisannya mungkin sah namun belum dipenuhi oleh Roh Kudus.
IMHO kurang lebih seperti itu bro
Bro.....maaf sebelumnya.....karena saya cerewet
Cuma setahu saya, seseorang yang katakanlah pindah dari Gereja non Apostolik kemudian masuk ke Gereja Apostolik, mereka akan ditanya, Baptisan nya Trinitaris atau tidak.
Dan apakah dari anggota Gereja PGI atau tidak.
Bilamana memenuhi semua kriteria Baptisan Gereja Apostolik maka biasanya tidak perlu dibaptis ulang lagi.
Lhaaa kan kasihaaan Bro..............
Padahal Sakramen Baptisan adalah pintu masuk ke semua Sakramen lainnya.................
Kalau ngotot minta Baptis ulang mestinya boleh yaa ??
Tapi kalo sebaliknya...........
Seseorang dari Gereja Apostolik pindah ke Gereja Non Apostolik, hampir pasti diminta Baptis ulang
CMIIW