Sacerdos idoneus (“Imam Berkualitas” (lih. Motu Proprio Summorum Pontificum, art 5 § 4)20. Sehubungan dengan pertanyaan tentang persyaratan yang diperlukan bagi imam yang dianggap idoneus (“memenuhi kualifikasi” untuk merayakan forma ekstraordinaria, dinyatakan berikut ini:
a. Setiap imam Katolik yang tidak terhalang oleh Hukum Kanon dianggap idoneus (“memenuhi kualifikasi” untuk perayaan Misa Kudus dalam forma ekstraordinaria.
b. Mengenai penggunaan bahasa Latin, suatu pengetahuan dasar diperlukan, supaya imam mengucapkan kata-kata dengan benar dan memahami maknanya.
c. Mengenai pengetahuan tentang pelaksanaan Ritus, imam yang dianggap memenuhi syarat [adalah imam] yang menunjukkan dirinya secara spontan untuk merayakan forma ekstraordinaria, dan telah merayakan itu sebelumnya.
21. Ordinaris diminta untuk menawarkan [kepada] pastor mereka kemungkinan untuk memperoleh persiapan yang memadai untuk perayaan dalam forma ekstraordinaria. Hal ini berlaku juga untuk seminari, di mana imam di masa mendatang harus diberikan formasi yang tepat, termasuk studi bahasa Latin dan, di mana kebutuhan pastoral menyarankan, kesempatan untuk mempelajari forma ekstraordinaria dari Ritus Romawi.
22. Pada keuskupan-keuskupan tanpa [ada] imam yang memenuhi syarat, Uskup diosesan dapat meminta bantuan para imam dari Institut yang didirikan oleh Komisi Kepausan Ecclesia Dei, baik untuk merayakan forma ekstraordinaria atau untuk mengajar [imam lainnya] bagaimana merayakannya.
23. Fakultas untuk merayakan sine populo (atau dengan partisipasi hanya satu pelayan) di forma ekstraordinaria dari Ritus Romawi diberikan oleh Motu Proprio kepada semua imam, baik sekuler atau religius (lih. Motu proprio Summorum Pontificum, art. 2).
Untuk perayaan seperti itu, imam, dengan ketentuan Motu Proprio Summorum Pontificum, tidak memerlukan izin khusus dari Ordinaris atau Superior mereka.
Disiplin Liturgi dan Gerejawi24. Buku-buku liturgi dari forma ekstraordinaria adalah untuk digunakan sebagai adanya. Mereka yang ingin merayakan sesuai dengan forma ekstraordinaria dari Ritus Romawi harus mengetahui rubrik yang berkaitan dan wajib untuk mengikutinya dengan benar.
25. Santo-santo baru dan beberapa dari Prefasi baru bisa dan wajib dimasukkan ke dalam Missale 1962 , sesuai dengan ketentuan yang akan dikemukakan kemudian.
26. Seperti yang diperkirakan oleh pasal 6 dari Motu Proprio Summorum Pontificum, bacaan Misa Kudus pada Missale 1962 dapat dinyatakan baik hanya dalam bahasa Latin, atau dalam bahasa Latin diikuti oleh vernakular, atau pada Low Mass, hanya dalam bahasa vernakular.
27. Sehubungan dengan norma-norma disiplin yang terkait ke perayaan, disiplin gerejawi yang terkandung dalam Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983 berlaku.
28. Selanjutnya, berdasarkan karakter hukum khusus, dalam wilayahnya sendiri, Motu Proprio Summorum Pontificum membatalkan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan Ritus suci, yang dipromulgasikan setelah 1962 dan tidak sesuai dengan aturan-aturan buku-buku liturgi yang berlaku pada 1962.
Konfirmasi dan Tahbisan29. Izin untuk menggunakan rumus yang lebih tua untuk ritus Konfirmasi diteguhkan oleh Motu Proprio Summorum Pontificum (lih. pasal 9 § 2.). Oleh karena itu, dalam forma ekstraordinaria, tidak perlu menggunakan rumus baru dari Paus Paulus VI sebagaimana ditemukan dalam Ordo Confirmationis.
30. Mengenai tonsure (mencukur ubun-ubun), ordo minor dan subdiakonat, Motu Proprio Summorum Pontificum tidak memperkenalkan perubahan dalam disiplin dari Kitab Hukum Kanonik tahun 1983; akibatnya, dalam Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan yang berada di bawah Komisi Kepausan Ecclesia Dei, seseorang yang telah membuat kaul kekal atau yang secara pasti telah dimasukkan ke dalam lembaga klerus kehidupan apostolik, di-inkardinasi sebagai klerus dalam lembaga atau serikat sesuai tahbisan untuk diakonat, sesuai dengan kanon 266 § 2 dari Kitab Hukum Kanonik.
31. Hanya dalam Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan yang berada di bawah Komisi Kepausan Ecclesia Dei, dan mereka yang menggunakan buku-buku liturgi dari forma ekstraordinaria, penggunaan Pontificale Romanum tahun 1962 untuk tahbisan ordo minor dan mayor diizinkan.
Breviarium Romanum32. Art. 9 § 3 dari Motu Proprio Summorum Pontificum memberikan klerus fakultas untuk menggunakan Breviarium Romanum yang berlaku pada tahun 1962, yang harus didoakan sepenuhnya dan dalam bahasa Latin.
Triduum Suci33. Jika ada seorang imam yang memenuhi syarat, sebuah coetus fidelium (“kelompok umat beriman”, yang mengikuti tradisi liturgi tua, [mereka] juga dapat merayakan Triduum Suci dalam forma ekstraordinaria.
Ketika tidak ada gereja atau oratorium yang ditunjuk khusus untuk perayaan tersebut, imam paroki atau Ordinaris, dengan kesepakatan dengan imam yang memenuhi syarat, harus melakukan pengaturan yang menguntungkan demi kebaikan jiwa, tidak menutup kemungkinan pengulangan perayaan Triduum Suci di gereja yang sama.
Ritus Ordo Religius34. Penggunaan buku-buku liturgi yang sesuai untuk Ordo Religus yang berlaku pada tahun 1962 diperbolehkan.
Pontificale Romanum dan Rituale Romanum35. Penggunaan Pontificale Romanum, Rituale Romanum, serta Caeremoniale Episcoporum yang berlaku pada tahun 1962, diizinkan, sesuai dengan n. 28 Instruksi ini, dan selalu menghormati n. 31 dari Instruksi yang sama.
Bapa Suci Paus Benediktus XVI, dalam audiensi yang diberikan kepada Presiden Kardinal yang membawahi Komisi Kepausan Ecclesia Dei pada tanggal 8 April 2011 menyetujui Instruksi ini dan memerintahkan publikasinya.
Diberikan di Roma, Kantor Komisi Kepausan Ecclesia Dei, 30 April 2011, pada peringatan Paus Santo Pius V.
William Kardinal Levada
Presiden
Mons. Guido Pozzo
Sekretaris Sumber:
http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_commissions/ecclsdei/documents/rc_com_ecclsdei_doc_20110430_istr-universae-ecclesiae_en.htmPenerjemah: Shevyn A.
https://www.facebook.com/notes/iman-katolik/2-dari-2-dokumen-gereja-katolik-pada-misa-latin-tradisional-forma-ekstra-ordinar/10150903683500178