Damai bagimu PI.
siapakah yang mengagungkan Timur Tengah mas bro?? yang saya maksud adalah PENERAPAN syariah yang lebih DEKAT.
Jika PI mengkaitkan
postingmu itu dengan
postingmu berikut ini, khususnya yang saya garisbawahi dan tebalkan,
Aceh salah satu yang diberikan otonomi khusus dalam UU kedaerahan, setahu saya dari UU tersebut belum mencakup SEMUA, karena masih terikat dengan Pusat yang berhukum demokrasi. tidak bisa kita katakan Blue print dari daulah Islamiyah.. lebih baik bandingkan dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi saja.
Bagaimana menurut pemahamanmu? Menurut pemahamanku,
itu menunjukkan bahwa PI mengagungkan kondisi atau kultur Timur Tengah, yang PI sebut dengan jaman kekhalifan para sahabat Nabi. Jika PI tidak mengartikan demikian, berikan latar pikirmu mengemukakan jaman kekhalifan para sahabat Nabi.
nahhh.. ketika saya tanyakan berikan 1 contoh saja semangat yang tidak di tampung mas bro malah mengelak 9dengan asumsi saya suruh mencari sendiri), bukankah berarti alasan keberatan tersebut SUBJEKTIF?? kajian atas keberatan yang disampaikan rekan Kristen kita kerucutkan saja yang dimana bisa menjadi kajian objektif.
PI tentu paham terhadap usulan PI mengenai
Daulah Islamiyah itu. PI bisa dengan gampang menemukan 'sesuatu' yang tidak pas (seperti pengakuanmu di
posting terdahulu) antara praktik lapangan dengan akidahmu. Saya sendiri belum memahami
Daulah Islamiyah itu secara detil.
Hanya dengan menemukan kata Islam di
Daulah Islamiyah, asosiasi yang tergambar di benak saya ialah
rukun Islam yang pernah
wajib saya pelajari di SD, yang salah satunya adalah rukun haji. Nah, dengan membaca
Daulah Islamiyah, benak saya terarah pada
wajib berhaji. Bagaimana Non Muslim bisa menerima kewajiban berhaji? Karena itu, maka dengan sendirinya
Daulah Islamiyah itu tidak pantas dijadikan dasar hukum di NKRI, sebab ada komponen masyarakat yang tidak dapat menerimanya.
Jika
Daulah Islamiyah itu diterapkan di kalangan terbatas (hanya sebagian dari komponen masyarakat) misalnya kaum Muslimin, seperti selama ini sudah berjalan, sudah
running well, bukan? Artinya, kekhususan-kekhususan dari elemen-elemen masyarakat yang hidup di tengah masyarakat, silahkan laksanakan, tetapi jangan jadikan menjadi dasar NKRI. Cukuplah kehususan-kekhususan itu menjadi 'pewarna' ke
bhinnekaan.
terlihatkah disini saya seorang yang RADIKAL?? memahami agama dengan memaksakan pemahaman saya??, saya pikir banyak orang yang beragama sesuai dengan pengetahuan lalu diyakininya, dan Insya Allah saya masih mengikuti NKRI yang taat pada Hukum negara Indonesia dan mengikuti ulil amri, walaupun saya tidak setuju dari beberapa kebijakan pemerintah, namun pada umumnya saya berusaha menaati hukum Indonesia semaksimal mungkin tanpa juga melanggar akidah.
Jika itu PI sadari sepenuhnya, sudah cukup, bukan? Bila PI menginginkan akidah yang PI imani menjadi aturan dasar di NKRI ini, artinya PI menghilangkan
K(esatuan) dari NKRI, PI secara radikal menginginkan keseragaman akidah seperti yang PI imani. Bubar NKRI, lahirlah NII (Negara Islam Indonesia).
Demikian (kebubaran NKRI menjadi NII) itukah yang PI inginkan? Renungkan lagi, dengan menggunakan nalar sehat.
Damai bagimu.