RED
mas bro, siapakah yang mengatakan bahwa dibawah HUKUM syariah naka yang boleh BERAGAMA adalah Muslim?? dalam Syariat Islam, pemerintahan MENJAMIN kebebasan beragama, harta, dan JIWA warga negaranya TERMASUK Non Is. ketika anda sudah mulai mengeluarkan dasar yang merupakan pandangan yang tidak sesuai seperti diatas maka pandangan anda menjadi SUBJEKTIF, apalagi tidak terbukti apa yang anda katakan.
PI, masih ingat dengan pernyataan saya bahwa saya belum tahu
Daulah Islamiyah dan Islam secara detil? Masih ingat pada seruan seorang
member forum ini agar PI menjelaskan apa dan bagaimana
Daulah Islamiyah itu? Di
posting terdahulu, sudah saya ungkapkan pemahaman saya, bahwa saya mengasosiasikan
Daulah Islamiyah itu dari kata
Islam-nya, sementara Islam sendiri belum pernah saya pelajari secara detil.
Namun adalah fakta, di negara ini, pembom Bali, pembom gereja, dll, adalah ulah pemeluk Islam yang merasa berjihad melakukan itu. Dari fakta itu, saya semakin tidak tertarik mempelajari Islam, dan saya menarik benang merah, bahwa
Daulah Islamiyah itu tidak akan jauh-jauh amat dari sikap para pemeluk Islam yang teraplikasi dalam hidup bernegara. Mungkin PI akan bilang bahwa kasus pemboman gereja, pembakaran gereja, pelemparan orang beribadah, itu adalah ulah oknum jamaah yang didengung-dengungkan sebagai pembawa rahmat bagi semesta. Anehnya, tidak sedikit yang mendukung, dan banyak yang menentang (di bibir saja).
Tentang subyektivitas pandangan, saya kira pandangan
Daulah Islamiyah itu sendiri masih memuat subyektivitas dari PI sendiri, sebab, ketika ada permintaan dari yang belum tahu agar PI memaparkan untuk diketahui bersama (secara obyektif), PI tidak melaksanakannya. Artinya, PI tetap menggunakan pandangan subyektif sendiri, yang saya indikasikan mengagungkan karakter Timur Tengah. PI keberatan diindikasikan demikian, tetapi PI tidak memberikan alternatif lain, sebab PI tidak mau memaparkan pikiran PI secara obyektif. Omongan PI saja yang PI inginkan didengar, sementara omongan
partner diskusimu tidak mau engkau dengar.
Bukti kemoderatan syariah Islam? Apakah pembakaran gereja, pemboman gereja, pelemparan kepada orang beribadah, hendak PI katakan sebagai bukti kemoderatan syariah Islam? Atau peristiwa seperti itu hendak PI katakan sebagai rahmat untuk semesta? Di mana nalar sehat, bila memandang pemboman adalah pemberian rahmat? Apakah yang begitu itu yang dikatagorikan sebagai obyektif?
GREEN
loh mas bro kenapa sampai mengeluarkan pertanyaan tersebut?? yang namanya warga NEGARA baik Islam dan Non Is semuanya sama dimata HUKUM. dan objek hukum dikenakan kepada tiap2 orang yang memang PANTAS terkena HUKUM. ketika syariat Islam diberlakukan, maka KEBEBasan beragama yang DIATUR didalam syariat Islam MENAMPUNG golongan tersebut tanpa MENGURANGI atau MENCEDERAI satu sama lain.. so apa yang anda pikirkan ternyata sangat jauh sekali BERTENTANGAN dengan konsep dan aplikasi Syariah sehingga saya MELIHAT dasar yang anda pakai TIDAKLAH sesuai dengan apa yang anda Tuduhkan.
Sadari PI. Hanya dengan mengartikan penggunaan kata Islam di
Daulah Islamiyah saja, sudah tergambar ketidakbebasan, dimana Islam disebut sementara agama lain tidak disebut. Sebaliknya, di Pancasila tidak disebut satu agamapun, tetapi di penjabarannya, Pancasila merangkul semua agama yang resmi diakui negara ini.
menggantikan bukan BERARTI menjatuhkan mas bro, apa mas bro mau bilang bahwa sistem NKRI berbuat makar karena menggantikan sistem kerajaan pada masa lalu?? sekali lagi saya tidak habis pikir bahwa anda tidak bisa membedakan perbuatan makar dengan pergantian ideologi dengan demokrasi sebelumnya. disaat Mahasiswa menuntut pergantian pada jaman orde baru ke jaman reformasi KENAPA tidak ada yang bilang bahwa pergantian tersebut adalah MAKAR?? ya karena memang bukan makar, sebab oleh keinginan RAKYAT untuk mengganti penampuk birokrasi. bisakah kita FAIR disini?? jika memang keberatan maka sekali lagi sampaikanlah SECARA OBJEKTIF.
PI sudah mengemukakan definisi makar, dan saya sudah menjelaskan mengapa saya menggunakan makar. Apakah penjelasan saya belum tertangkap olehmu? Apakah sulit bagi PI menangkap, bahwa dengan mengganti dasar negara berarti semua aparatus negara yang sudah eksis harus diganti, sebab aparatus itu berdiri didasarkan pada suatu fondasi yang kemudian telah diganti? Meskipun para oknumnya tetap itu-itu juga, tetapi dengan bergantinya dasar negara, harus mengganti tatanan yang berdasar pada fondasi lama, untuk dijadikan berdasar tatanan fondasi baru (fondasi pengganti).
tujuannya adalah dimana ada semboyan, "dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung". dimana kita berada maka aturan hukum yang membawahi kitalah yang ditaati..
PI, kelihatannya PI tidak mengerti apa yang PI tulis mengenai frasa yang saya tebalkan itu. Bila itu PI mengerti, idealnya, PI tidak akan mengusulkan penggantian Pancasila dengan yang lain. Sebab, hukum itu terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis salah satunya adalah kesepakatan nasional. Kesepakatan nasional di NKRI ini ialah
fondasi negara ini ada 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus nasional itu adalah hukum positip di nagara ini. Maka dengan PI mengusulkan penggantian fondasi negara ini, PI tidak melaksanakan yang saya garis bawahi itu.
Coba merenung lagi PI.