Author Topic: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah  (Read 15127 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #105 on: November 03, 2012, 02:37:36 PM »
Damai bagimu PI.

Menurut pemahaman saya, pertanyaanmu di starter thread trit ini, hampir sama dengan pemikiran para pendahulu Indonesia yang menginginkan 7 kata di sila pertama menurut Piagam Jakarta dicantumkan dalam Pancasila. Ini saya kopikan,Mengapa akhirnya berdasarkan pertimbangan yang matang, ke-7 kata cetak tebal itu tidak dimasukkan dalam sila pertama Pancasila?

Karena, tanpa mencantumkan ke-7 kata itu, para umat pemeluk Islam merdeka menjalankan syariat Islam yang diimaninya. Kebebasan kaum Muslimin menjalankan syariat Islam dijamin di Inonesia. Bila ada kaum Muslimin yang tidak menjalankannya, itu bukan urusan negara, melainkan urusan kaum itu dengan yang diimaninya. Negara hanya mengurusi kenyamanan umat menjalankan ibadahnya. Dengan begitu sajapun masih banyak penganut agama non Islam yang meras dikejar-kejar dalam beribadah, terutama kaum Kristen. Gereja yang dibakarlah, gereja yang dibomlah, persekutuan doa di rumah yang dilemparilah, dll, dll.

Sekarang, setelah lebih dari 60 tahun merdeka, PI mengusulkan penerapan Daulah Islamiyah menjadi pengganti fondasi NKRI, apa masih mungkin? Itu kemunduran, bukan kemajuan.

kemunduran jika diartikan bahwa penerapan tersebut setelah dikaji memang menyebabkan kemunduran, dalam sejarahnya konsep daulah Islamiyah yang diterapkan secara kaffah adalah titik balik keemasan bagi penganutnya.

sebetulnya jika anda bilang saja bahwa apa hukum yang tidak berkenan maka bisa dikaji secara objektif, namun sepertinya pandangan subjektif sangat sulit untuk dikaji lebih dalam.

misalnya keberatan akan hukum rajam, potong tangan, pendirian dan kebebasan umat beragama, dll..

Damai bagimu PI. Saya komentari yang perlu saja.Coba bandingkan dengan postingmu yang ini, khususnya yang saya tebalkan ini,Pertanyaan untuk PI, bila ingin menggantikan fondasi negara, apakah itu bukan MAKAR?

yang namanya MAKAR adalah:

Definisi 'makar'

Indonesian to Indonesian
adjective
1. kaku dan keras (tt buah-buahan); bangkar
source: kbbi3

noun
2. akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
source: kbbi3

3. perbuatan (usaha) dng maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb: krn -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
source: kbbi3

4. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan --

nah mas bro bisa ambil pengertian diatas mana yang tepat untuk dijadikan alasan bahwa wacana pergantian Hukum Pancasila menjadi Hukum islam bisa disebut makar.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #106 on: November 03, 2012, 02:38:31 PM »
sekali lagi terlihat kekeliruan bahwa adanya pemahaman MENYAMAKAN syariat, bukan maksud dan konsep syariay islam diterapkan maka anda sebagai non Islam dijadikan sama dengan Islam.

biar tidak rancu saya kasih contoh deh, ketika BABI HARAM dikonsumsi oleh Muslim dan dilarang oleh syariat islam untuk dikonsumsi tidak menjadikan bahwa memakan BABI bagi Non Muslim dikenakan hukuman Syariat. NAMUN peredaran kebutuhan konsumsi tersebut yang di atur sesuai dengan kondisi wilayahnya. bisa saja peternakan dibatasi di komunitas Non Islam saja, dan perdaganganya yang diatur tidak ditempat UMUM. Kebebasan jangan diartikan sempit dan kelewatan, kebebasan sejatinya adlah tidak mencederai kebebasan orang lain.

Jika Non Islam punya Syariat (Hukum) maka ajukan wacana yang serupa, sama halnya dengan pengajuan PANCASILA sebelumnya.
hehehe....

saya dan anda adalah warga negara indonesia..

sebagai warga negara indonesia, saya dan anda terikat hukum dan perundangan yang berlaku di indonesia.

ok?

kalau secara syariat islam, dilarang memakan babi.. tentu saja saya sebagai warga indonesia juga dilarang makan babi.

kalau secara syariat bulan ramadhan berpuasa, supaya sehat.. maka jika saya tidak berpuasa saya telah melanggar hukum negara.

mas bro...

seperti yang saya sebutkan bahwa anda jangan berfikir bahwa agama islamlah satu2nya yang punya syariat...
anda salah, semua agama mempunya hakikat, yang membentuk syariat, dan para pelaku agama2 tersebut tidak jarang yang sudah sampai pada tahap makrifat.

jadi, jika anda menghormati, dan mengerti konsep dan berniat hidup rukun dalam negara bineka ini, adalah tidak mungkin menerapkan syariat suatu agama yang dijadikan hukum negara yang tentu saja mengikat semua warga negara.

Hukum negara adalah hukum negara, dan syariat agama, biarlah agama terkait yang menegakkannya, hukum syariat agama itu mengikat secara khusus.

omongan anda sama seperti  stiker2 di bis kota yang berbunyi: "naik gratis, turun bayar" sama saja... its just the "tricky" :D
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #107 on: November 03, 2012, 02:45:04 PM »
hehehe....

saya dan anda adalah warga negara indonesia..

sebagai warga negara indonesia, saya dan anda terikat hukum dan perundangan yang berlaku di indonesia.

ok?

kalau secara syariat islam, dilarang memakan babi.. tentu saja saya sebagai warga indonesia juga dilarang makan babi.

kalau secara syariat bulan ramadhan berpuasa, supaya sehat.. maka jika saya tidak berpuasa saya telah melanggar hukum negara.


mas bro...

seperti yang saya sebutkan bahwa anda jangan berfikir bahwa agama islamlah satu2nya yang punya syariat...
anda salah, semua agama mempunya hakikat, yang membentuk syariat, dan para pelaku agama2 tersebut tidak jarang yang sudah sampai pada tahap makrifat.

jadi, jika anda menghormati, dan mengerti konsep dan berniat hidup rukun dalam negara bineka ini, adalah tidak mungkin menerapkan syariat suatu agama yang dijadikan hukum negara yang tentu saja mengikat semua warga negara.

Hukum negara adalah hukum negara, dan syariat agama, biarlah agama terkait yang menegakkannya, hukum syariat agama itu mengikat secara khusus.

omongan anda sama seperti  stiker2 di bis kota yang berbunyi: "naik gratis, turun bayar" sama saja... its just the "tricky" :D

itu kekeliruannya dalam memahami Syariat yang dijadikan DASAR NEGARA, dimana Perintah kepada MUSLIM disamakan dengan Non Muslim. ketika berkaitan dengan Masyarakat yang berbeda keyakinan Syariat islam menjembatani hak2 tersebut dengan adanya HUKUM bagi orang2 Non islam, agar dimana kerukunan bisa terwujud TANPA saling MENCEDERAI KEBEBASAN.

pandangan skeptis tentang adanya "CARA/TIPU Muslihat" adalah kurangnya mengkaji bagaimana syariat itu bekerja, dimana sebuah anggapan ANCAMAN sudah menjadi dasar pertama dari kesimpulan tersebut.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline ond32lumut

  • Global Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 960
  • Reputation Power:
  • The Jesuits University
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #108 on: November 03, 2012, 02:58:12 PM »
itu kekeliruannya dalam memahami Syariat yang dijadikan DASAR NEGARA, dimana Perintah kepada MUSLIM disamakan dengan Non Muslim. ketika berkaitan dengan Masyarakat yang berbeda keyakinan Syariat islam menjembatani hak2 tersebut dengan adanya HUKUM bagi orang2 Non islam, agar dimana kerukunan bisa terwujud TANPA saling MENCEDERAI KEBEBASAN.

pandangan skeptis tentang adanya "CARA/TIPU Muslihat" adalah kurangnya mengkaji bagaimana syariat itu bekerja, dimana sebuah anggapan ANCAMAN sudah menjadi dasar pertama dari kesimpulan tersebut.
hehehe...

jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D

saya senyum2 saja melihatnya... :)

indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..

coba anda jawab:

1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?

2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.

jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...

mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..

namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D

saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..

lagian kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???

jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.

nanti jadinya begini.

uu syariat islam:

wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.

trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.

pusing negaranya mas...

menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.

lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?

satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kolose 3 : 23

Offline striker

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1093
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Isa Ibnu Mariam
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #109 on: November 03, 2012, 03:03:00 PM »
hehehe...

jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D

saya senyum2 saja melihatnya... :)

indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..

coba anda jawab:

1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?

2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.

jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...

mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..

namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D

saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..

lagian kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???

jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.

nanti jadinya begini.

uu syariat islam:

wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.

trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.

pusing negaranya mas...

menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.

lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?

satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.

emang ada uu syariat kristen mas?

contohnya?  :)

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #110 on: November 03, 2012, 03:14:24 PM »
hehehe...

jadi gimana konsep anda tentang negara syariat???? :D

saya senyum2 saja melihatnya... :)

indonesia menjadi Daulah Islam.. dimana hukumnya syariah..

coba anda jawab:

1. jika uu syariah kita menyatakan warga negara wajib berpuasa. maka warga negara yang lain kena huku jika tidak berpuasa?

2. jika uu syariah menyatakan, setiap warga negara yang muslim wajib puasa dan dilarang makan babi.

jika menurut anda yang akan diterapkan adalah nomer dua.. ga perlu bikin negara islam mas.. :D sekarang pun sudah...

mas bro, sudah GIMANA?? saya mau tau UU negara Indonesia yang menyebutkan adanya HUKUMAN atas pelanggar perintah agama seperti contoh diatas??
yang dimaksud dengan syariat dimana hukum agama dijadikan Hukum YUDISIAL negara.



Quote
mungkin sama dengan yg diterapkan di aceh barangkali..

namun, itu hanya akan membuat warga negara non muslim tidak merasa menjadi warga negara indonesia.
membuat warga non muslim seperti tamu yang tidak diharapkan dirumah sendiri.. anak tiri, dan saya yakin, nantinya negara indonesia akan menegakkan syariah dengan... ingat dengan... tanpa pandang bulu, agar bumi indonesia ini bersih dari mudarat, keharaman, dan kemusrikan.. :D

saya yakin implementasinya hampir tidak mungkin..
siapa yang menjadikan anak Tiri mas Bro?? hak kebebasan sebagai warga negara bagi tiap 2 individu disesuaikan dengan kebebasan masing2 tanpa saling bersinggungan. Non Muslim dalam negara syariat sangat dilindungi baik kebebasan beragama, harta dan jiwanya sama dengan Muslim. jadi apa dasrnya mas bro bilang bahwa warga Non Is adalah warga kelas 2??

Quote
kenapa anda tidak bisa menghormati syariat orang lain???

jika anda bisa menuntut uu syariat Islam ditegakkan di indonesia, tentu saja saya juga berhak sebagai warga negara untuk menegakkan uu syariat kristen di indonesia.

nanti jadinya begini.

uu syariat islam:

wajib berpuasa di bulan ramadhan bagi umat islam.

trus ada yg meng-akomodir uu syariat kristen.. wajib ke gereja setiap minggu.

pusing negaranya mas...

belum benar adanya kali mas sampai kesana, apakah dengan adanya Syariat islam maka orang Kristen dipaksa agar Beribadah sesuai dengan Syariatnya?? saya rasa tidak.

Quote
menurut saya, biarlah ranah agama di tegakkan oleh insitusi agama. jangan dicampur dengan institusi negara, karena negara kita majemuk, kita punya hak yang sama mas.

lagian apakah MUI tidak cukup? biarlah MUI bertugas menegakkan syariat islam UNTUK ORANG MUSLIM Dalam NEGARA PANCASILA Indonesia ini. bisa kan?

satu pertanyaan terakhir saya: apa tujuannya dan apa alasan mendesak supaya menjadikan negara indonesia menjadi dalulah islamiyah? silahkan dijawab yg terakhir ini.

Tujuanya tentu saja menciptakan kerukunan umat beragama yang LEBIH baik dan menciptakan negara yang makmur dimana aturan kenegaraan selaras dengan agama.

bisakah saya balik bertanya, Syariat Kristen seperti apa dan siapakah negara yang pernah menerapkanya??
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline John Paul III

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 797
  • Reputation Power:
  • Denominasi: Katolik
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #111 on: November 03, 2012, 05:47:43 PM »
JP.III@

mas bro, hukum 4 orang saksi yang masbro bilang itu kasus perkosaan atau perselingkuhan?

memahami ayat2 haruslah sesuai konteks dan asbabnya, tdk bisa dijadikan landasan hukum diluar konteks tsb. saya yakin mas bro belum lengkap mengetahui hukum2 dalam Islam dalam mengambil keputusan tindakan pelanggaran, dimana kami menggunakan hukum hudud dan tahzir.. perkosaan adalah persoalan kompleks dimana selain diambil dari pandangan hudud juga diambil tahzirnya agar mengambil keputusan yang tepat. jadi anggapan mas bro diatas sangat keliru dgn mengambil kesimpulan bhw hakim hanya menerima bukti dari 4 kesaksian saja.

Kalau gitu tolong dijabarkan di sini hukum syariat untuk kasus perkosaan.

Bagaimana caranya seseorang wanita melaporkan dirinya telah diperkosa.


Umpamanya indonesia berlaku hukum syariat.
Nurlela adik anda yg perempuan berumur 10 tahun diperkosa oleh seseorang lelaki tetangga sebelah
Ngga ada yg melihat tindak perkosaan itu.
Lalu si nurlela dibawa ke dokter untuk mendapat visum

Bagaimana si nurlela mendapat keadilan?


dan masalah poligami adakah sangkut pautnya dgn nonIs? ketika negara mensahkan aturan poligami untuk keyakinan muslim apakah Kristen diperbolehkan poligami juga? bukankah syarat legalitas adalah di ambil dari keabsahan secara agama lalu disahkan menurut negara? keberatanya dimana?

keberantannya di sini:
Hukum negara melanggar salah satu hukum agama yg dianut warga negaranya.

Analogi biar jelas:
Hukum sebuahy  negara X :Setiap orang yg korupsi harus di hukum mati.
Hukum agama  A di negara X: setiap orang, yang bersalah sekalipun wajib mendapatkan kesempatan kedua.

Joni warga negara X dan beragama A bekerja sebagai Hakim.
Suatu saat joni harus menjalankan hukum negara yg BERTENTANGAN dengan hukum agamanya.


-----

Potong cerita (sekedar curious).
Apakah menurut anda poligami itu bagus ???

Offline Husada

  • FIK council
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 3585
  • Reputation Power:
  • Gerejaku Didirikan oleh Yesus Kristus
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #112 on: November 03, 2012, 05:53:52 PM »
Damai bagimu PI.
kemunduran jika diartikan bahwa penerapan tersebut setelah dikaji memang menyebabkan kemunduran, dalam sejarahnya konsep daulah Islamiyah yang diterapkan secara kaffah adalah titik balik keemasan bagi penganutnya.

sebetulnya jika anda bilang saja bahwa apa hukum yang tidak berkenan maka bisa dikaji secara objektif, namun sepertinya pandangan subjektif sangat sulit untuk dikaji lebih dalam.

misalnya keberatan akan hukum rajam, potong tangan, pendirian dan kebebasan umat beragama, dll..
Tidakkah PI menangkap kemunduran yang sudah saya kemukakan?

Sejak Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (tidak menggunakan 7 kata yang dicoret dari Piagam Jakarta) dijadikan dasar (fondasi) negara ini, maka seluruh warga yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, apakah itu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (kelompokkan saja 6 agama) mendapat tempat hidup di wilayah NKRI ini. Dengan keinginan PI dan segolonganmu menggantikan itu dengan Daulah Islamiyah, maka satu-satunya agama yang berhak hidup di negara ini hanya Islam. Jika sejak berdirinya NKRI ini mampu mengayomi 6 agama, kemudian dengan keinginan PI dan yang segolongan dengan PI mengakibatkan negara hanya mengayomi 1 agama, apakah itu bukan kemunduran? Lantas, kemana warga negara yang menganut Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa?

yang namanya MAKAR adalah:

Definisi 'makar'

Indonesian to Indonesian
adjective
1. kaku dan keras (tt buah-buahan); bangkar
source: kbbi3

noun
2. akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
source: kbbi3

3. perbuatan (usaha) dng maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb: krn -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
source: kbbi3

4. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah: ia dituduh melakukan --

nah mas bro bisa ambil pengertian diatas mana yang tepat untuk dijadikan alasan bahwa wacana pergantian Hukum Pancasila menjadi Hukum islam bisa disebut makar.
Yang keempat, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah. Alasannya, bahwa dengan menggantikan dasar negara dari Pancasila menjadi Daulah Islamiyah maka segala aparatus negara (termasuk pemerintahan) yang telah terbentuk berdasarkan Pancasila harus dianulir, dan dibentuk berdasarkan Daulah Islamiyah.

Bisa dipahami?

Damai bagimu.
PRO ECCLESIA ET PATRIA, PRO PATRIA ET ECCLESIA

Offline Leonardo

  • Global Moderator
  • Super Hero
  • *****
  • Posts: 1772
  • Reputation Power:
  • katolik
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #113 on: November 04, 2012, 12:01:16 AM »
Leonardo@

maksudnya bgaimana keputusan yang sudah di sahkan namun ditolak sebagian?
untuk pendirian Tempat ibadah sebelum keluar surat ijinya (disahkan) harus dilampirkan PERSETUJUAN dari warga sekitar, itu undang2nya baku. jika tdk ada maka cacat hukum.
Justru itulah kerancuannya kalau tidak disebut kelucuannya...
Karena dasarnya negara mengakui kebebasan beragama, bahkan menjaminnya...jadi untuk mendirikan tempat ibadah harusnya Negara menjamin dan mengatur secara proporsional bukan diserahkan pada persetujuan dari warga sekitar..
Kalau begini akan selalu terjadi penyimpangan tinggal masukkan saja orang2 yang tidak setuju...maka Gereja/ pura/ Wihara tidak dapat didirikan ...beres kan...

Akhirnya diadakanlah ibadah di ruko atau di tempat lain ...ini pun bisa saja dilarang....

Agama adalah hak azasi seseorang terlebih dengan dasar negara Pancasila dan UUD 45 yang menjamin pelaksanaannya...tapi dengan segala macam aturan turunannya maka kegiatan ibadah/ mendirikan rumah ibadah dipersulit, bahkan yang sudah didirikan pun digugat...dan yang dimenangkan di pengadilan pun masih disegel  :doh:

Quote


dalam syariah bisa saja sama aturanya tergantung keputusan pemimpin dimana pengambilan keputusan tsb juga tdk mencederai kebebasan beragama. perlu di ingat, konsep hukum dasar dari Al-quran dan yang tdk terdapat daripadanya disebut ijma dan qiyas yang tetap mengacu daripadanya.

bisa ditambah atau dikurang tergantung penyesuaian kondisi, dan jauhkan dulu penyempitan dalam menilai hukum2 islam. karena hukum2 tsb tdk bisa dipandang kaku, bisa juga fleksibel..
Maksudnya syariah islam bisa fleksibel itu gimana?
Saya ingat kasus Jokowi -Ahok..dalam memilih pemimpin aja susah banget menerima pemimpin non muslim  :D
Dalam pendirian rumah ibadah apa konsep syariah..bagaimana penjaminannya...

Namanya penduduk pasti dari tahun ke tahun bertambah juga pemeluk agama non Islam ...maka perlu dipikirkan juga tempat ibadahnya...pun ada ibadah lingkungan seperti muslim ada pengajian ...
Nah apakah syariah memperbolehkan ada ibadat di rumah2 warga selain di Gereja ?

In Omnibus Caritas

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #114 on: November 04, 2012, 10:26:26 AM »
Kalau gitu tolong dijabarkan di sini hukum syariat untuk kasus perkosaan.

Bagaimana caranya seseorang wanita melaporkan dirinya telah diperkosa.


Umpamanya indonesia berlaku hukum syariat.
Nurlela adik anda yg perempuan berumur 10 tahun diperkosa oleh seseorang lelaki tetangga sebelah
Ngga ada yg melihat tindak perkosaan itu.
Lalu si nurlela dibawa ke dokter untuk mendapat visum

Bagaimana si nurlela mendapat keadilan?

sayangnya contoh kasus saya merasa KEBERATAN jika dianalogikan dengan kerabat saya, maka saya akan menghilangkan Subjeknya saja hanya menjadi "NURLELA".

penanganan Kasus Kejahatan seperti contoh perkosaan hampir sama dengan UU yang sekarang, Korban melaporkan kepada mahkamah Syariah yang lalu diadakan penyelidikan dengan mengadakan PERSIDANGAN, dalam persidangan Syariah semua bukti tetap bisa dipakai sebagai alat bukti yang dianggap sah.

Visum dokter
saksi pelapor
saksi lain (yang menyaksikan, yang mendengar, yang mengetahui, dll)
kesaksian terduga
dst sehingga penyelidikan selesai

setelah pertimbangan tersebut barulah menuju kepada keputusan hakim dimana hakim juga memutuskan sesuai dengan dari hasil penyelidikan. ketika hasil memutuskan bahwa pelaku sacar meyakinkan bersalah maka dijatuhi hukuman sesuai syariat islam.

Perkosaan tidaklah sama dengan perzinahan, meski kedua-duanya mempunyai konsekwensi
yang sama di dalam adanya hukuman bagi pelakunya. Perkosaan pastilah harus lebih berat
hukumanya karena dalam perkosaan ada tindak kekerasan, pemaksaan yang disertai
ancaman sekaligus perzinahan itu sendiri. Syariat Islam membagi kejahatan dalam tiga bentuk:
qishas, hudud dan ta`zir. Qishas merupakan pembalasan setimpal terhadap kejahatan
pembunuhan, penganiayaan dan usaha melukai dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan
yang jenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan oleh wahyu Allah Swt. Sedangkan ta’zir
merupakan hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan
pada pertimbangan hakim. Berdasarkan konsep ini ulama fiqh sepakat bahwa pelaku
pemerkosaan dan kekerasan dikenakan hukuman ganda; pertama, hukuman atas perzinahan
yaitu cambukan 100 kali atau dirajam dihadapan umum. Kedua, hukuman atas penganiayaan
atau qishas, dibalas sebanding atas perbuatanya.

Pada masa Nabi, pernah terjadi peristiwa perkosaan sebagaimana dipaparkan oleh riwayat
hadits Imam Turmudzi dan Abu Dawud, dari sohabat Wail bin Hujr ra:
“Dari Wail bin Hajar berkata: “Bahwa ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa
Rasulullah Saw, maka ia dilepas dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya
dikenakan hukuman had. Atturmudzi berkata: Hal ini diamalkan para ulama dari sahabat Nabi
Saw dan lainnya, bahwa perempuan diperkosa tidak dikenai had.”
(HR. Imam At-Turmudzi)
Sejatinya teks hadits di atas mendiskripkan sebuah perlindungan kepada korban dalam bentuk
pembebasan hukuman sebagai orang yang dipaksa melakukan tindak kejahatan. Sementara
pelaku tidak bisa lepas dari jerat hukum. Dalam fiqh, korban tidaklah dikenai hukum dosa dan
sanksi perzinahan, karena ia sebagai mukroh (yang dipaksa). Ini sejalan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dari Abu Dzar Al-Ghiffari Ra, berkata bahwa Rasulullah
bersabda; ”Sesungguhnya Allah mengangkat dari umat ini (dosa dan tuntutan hukum) karena
tiga hal, ketidaksengajaan, lupa, dan karena dipaksa orang lain” (Hadits Riwayat Ibnu Majah).
Di lingkungan keagamaan, saatnya menciptakan fiqh yang berorientasi keadilan dan
pembelaan terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan. Paradigma yang tidak
menyudutkan perempuan dan menganggap sensualitas perempuan seba-gai sumber terjadinya
perkosaan. Dalam tataran ini apabila telah terbentuk paradigma baru dalam masyarakat, maka diharapkan korban berani mengadukan kasusnya, juga ibu-ibu tidak lagi ragu di dalam menjerat
pelaku inses atau perkosaan dibawah umur. Di samping itu, madrasah, sekolah hingga halaqoh
turut serta memberi nuansa kajian fiqh yang memunculkan etika perlindungan, pelayanan dan
pendampingan terhadap semua tindak kekerasan.
Ketika adanya keterpaduan penanganan perkosaan ditingkat aparat, korban, ahli-ahli
keagamaan serta masyarakat setempat, bukan tidak mustahil apa yang kita harapkan dapat
terwujud, yaitu minimnya angka–angka perkosaan dalam statistik dan adanya penghormatan
terhadap perempuan bukan lagi sebatas impian.


Quote
di sini:
Hukum negara melanggar salah satu hukum agama yg dianut warga negaranya.

Analogi biar jelas:
Hukum sebuahy  negara X :Setiap orang yg korupsi harus di hukum mati.
Hukum agama  A di negara X: setiap orang, yang bersalah sekalipun wajib mendapatkan kesempatan kedua.

Joni warga negara X dan beragama A bekerja sebagai Hakim.
Suatu saat joni harus menjalankan hukum negara yg BERTENTANGAN dengan hukum agamanya.

mas bro yang namanya hukum Syariat itu, mengikuti Hukum yang di adopsi dari salah satu HUKUM yang ada didunia ini sama ketika kita mengadopsi HUKUM dari kolonial belanda. ketika Hukum tersebut dipakai TIDAK MUSTAHIL bahwa hukum itu akan bertentangan dengan salah satu hukum kelompok lain namun dimanapun HUKUM itu berdiri maka HUKUM tersebut sesuai dengan OBJEK.

kasus hukuman mati yang bertentangan dengan hukum agama tertentu nyatanya anda tidak memprotes pemerintah Indonesia dengan DASAR TERSEBUT?? lalu dengan dasar apa ketika pemeluk agama menjalankan hukum yang bertentangan dengan ajaran agama sang objek kena hukum itu memprotes?? bukankah dalam bermasyarakat maka HUKUM yang dipakai sesuai dengan kesepakatan maka itulah yang diterapkan. jadi ketika Hukum Syariat ditetapkan maka SEMUA warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum tersebut tanpa terkecuali sama seperti yang SEKARANG kita dibawah hukum NKRI.


Quote
Potong cerita (sekedar curious).
Apakah menurut anda poligami itu bagus ???

ya tentu saja bagus, dan BAGUS tersebut tentunya dengan melalui standart yang diperbolehkan agar mencapai Tujuan yang tidak menyimpang.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #115 on: November 04, 2012, 10:42:15 AM »
Damai bagimu PI.Tidakkah PI menangkap kemunduran yang sudah saya kemukakan?

Sejak Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (tidak menggunakan 7 kata yang dicoret dari Piagam Jakarta) dijadikan dasar (fondasi) negara ini, maka seluruh warga yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, apakah itu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (kelompokkan saja 6 agama) mendapat tempat hidup di wilayah NKRI ini. Dengan keinginan PI dan segolonganmu menggantikan itu dengan Daulah Islamiyah, maka satu-satunya agama yang berhak hidup di negara ini hanya Islam. Jika sejak berdirinya NKRI ini mampu mengayomi 6 agama, kemudian dengan keinginan PI dan yang segolongan dengan PI mengakibatkan negara hanya mengayomi 1 agama, apakah itu bukan kemunduran? Lantas, kemana warga negara yang menganut Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa?

RED
mas bro, siapakah yang mengatakan bahwa dibawah HUKUM syariah naka yang boleh BERAGAMA adalah Muslim?? dalam Syariat Islam, pemerintahan MENJAMIN kebebasan beragama, harta, dan JIWA warga negaranya TERMASUK Non Is. ketika anda sudah mulai mengeluarkan dasar yang merupakan pandangan yang tidak sesuai seperti diatas maka pandangan anda menjadi SUBJEKTIF, apalagi tidak terbukti apa yang anda katakan.

GREEN
loh mas bro kenapa sampai mengeluarkan pertanyaan tersebut?? yang namanya warga NEGARA baik Islam dan Non Is semuanya sama dimata HUKUM. dan objek hukum dikenakan kepada tiap2 orang yang memang PANTAS terkena HUKUM. ketika syariat Islam diberlakukan, maka KEBEBasan beragama yang DIATUR didalam syariat Islam MENAMPUNG golongan tersebut tanpa MENGURANGI atau MENCEDERAI satu sama lain.. so apa yang anda pikirkan ternyata sangat jauh sekali BERTENTANGAN dengan konsep dan aplikasi Syariah sehingga saya MELIHAT dasar yang anda pakai TIDAKLAH sesuai dengan apa yang anda Tuduhkan.

Quote
Yang keempat, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yg sah. Alasannya, bahwa dengan menggantikan dasar negara dari Pancasila menjadi Daulah Islamiyah maka segala aparatus negara (termasuk pemerintahan) yang telah terbentuk berdasarkan Pancasila harus dianulir, dan dibentuk berdasarkan Daulah Islamiyah.

Bisa dipahami?

Damai bagimu.

menggantikan bukan BERARTI menjatuhkan mas bro, apa mas bro mau bilang bahwa sistem NKRI berbuat makar karena menggantikan sistem kerajaan pada masa lalu?? sekali lagi saya tidak habis pikir bahwa anda tidak bisa membedakan perbuatan makar dengan pergantian ideologi dengan demokrasi sebelumnya. disaat Mahasiswa menuntut pergantian pada jaman orde baru ke jaman reformasi KENAPA tidak ada yang bilang bahwa pergantian tersebut adalah MAKAR?? ya karena memang bukan makar, sebab oleh keinginan RAKYAT untuk mengganti penampuk birokrasi. bisakah kita FAIR disini?? jika memang keberatan maka sekali lagi sampaikanlah SECARA OBJEKTIF.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #116 on: November 04, 2012, 10:55:48 AM »
Justru itulah kerancuannya kalau tidak disebut kelucuannya...
Karena dasarnya negara mengakui kebebasan beragama, bahkan menjaminnya...jadi untuk mendirikan tempat ibadah harusnya Negara menjamin dan mengatur secara proporsional bukan diserahkan pada persetujuan dari warga sekitar..
Kalau begini akan selalu terjadi penyimpangan tinggal masukkan saja orang2 yang tidak setuju...maka Gereja/ pura/ Wihara tidak dapat didirikan ...beres kan...

Akhirnya diadakanlah ibadah di ruko atau di tempat lain ...ini pun bisa saja dilarang....

Agama adalah hak azasi seseorang terlebih dengan dasar negara Pancasila dan UUD 45 yang menjamin pelaksanaannya...tapi dengan segala macam aturan turunannya maka kegiatan ibadah/ mendirikan rumah ibadah dipersulit, bahkan yang sudah didirikan pun digugat...dan yang dimenangkan di pengadilan pun masih disegel  :doh:

duh mas bro ini gimana sih mengartikan KEBEBASAN?? yang namanya kebebasan adalah disaat kebebasan itu tidak mengganggu kebebasan orang lain. yang namanya menjamin kebebasan agama itu BUKAN menjamin SEBEBAS-BEBASNYA namun menjamin antara satu dengan yang lain BEBAS tanpa adanya saling mencederai. mudah-mudahan sampai disini masbro bisa berpikir ulang apa arti KEBEBASAN dalam bernegara dan bermasyarakat.

lalu soal pendirian Gereja/tempat ibadah yang dipersulit. sekali lagi bukan dipersulit TAPI DISYARATKAN.. salah satunya syaratnya adalah PERSETUJUAN MASYARAKAT SEKITAR, sama kaya buat usaha saja mas bro, ketika anda melakukan usaha dan minta ijin, pasti anda disuruh untuk mengumpulkan persetujuan terseubut. dan itu FAIR, karena dengan begitu kita tidak MELANGGAR KEBEBASAN ORANG LAIN.

kasus Gereja, saya sebut saja GKI yasmin yang dibatalkan pendirianya adalah salah satunya PEMALSUAN PERSETUJUAN DARI MASYARAKAT SEKITAR.. betul tidak??


Quote
Maksudnya syariah islam bisa fleksibel itu gimana?
Saya ingat kasus Jokowi -Ahok..dalam memilih pemimpin aja susah banget menerima pemimpin non muslim  :D
Dalam pendirian rumah ibadah apa konsep syariah..bagaimana penjaminannya...

Namanya penduduk pasti dari tahun ke tahun bertambah juga pemeluk agama non Islam ...maka perlu dipikirkan juga tempat ibadahnya...pun ada ibadah lingkungan seperti muslim ada pengajian ...
Nah apakah syariah memperbolehkan ada ibadat di rumah2 warga selain di Gereja ?

fleksibel dimana hukum yang di tahriz mengikuti kondisi masyarakat selain hukum yang tertera dalam Al-Quran dan Sunnah.

benar sekali, baik pemerintah indonesia dan syariah sama2 memberikan Jaminan kepada golongan agar kebutuhanya terpenuhi tetapi tetap dalam KORIDOR HUKUM (sama seperti sekarang), jadi berlebihan ketika pandangan anda mengisyaratkan keterancaman kebebasan beragama, tidak sesuai fakta konsep syariah mas bro..
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"

Offline roderick

  • Global Moderator
  • FIK - Senior
  • *****
  • Posts: 476
  • Reputation Power:
  • Tanah airku tidak kulupakan
  • Denominasi: Eastern Orthodox
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #117 on: November 04, 2012, 11:00:49 AM »
Pembayaran jizyah bagi non-muslim yang tinggal di negara Islam apakah menunjukkan kesetaraan antara Muslim dan non-muslim?

Offline RHCP

  • Super Hero
  • ******
  • Posts: 1033
  • Reputation Power:
  • KASIH
  • Denominasi: Kharismatik
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #118 on: November 04, 2012, 11:04:44 AM »
ini adalah sekedar wacana, jadi ditanggapinya juga sekedar wacana aja. Saya juga tidak setuju dengan penerapan hukum negara mengadopsi hukum agama tertentu. Karna dalam pelaksanaannya pasti tidak konsisten, baik dalam pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan sanksinya. Saya mengerti pelaksanaan hukum syariat hanya berlaku unruk umat muslim saja tapi umat lain akan 'disesuaikan'. Cth disesuaikan disini adalah, karna umat muslim tidak boleh mengkonsumsi babi maka umat lain yang mempunyai usaha rumah makan babi pasti tidak boleh mencantumkan judul babi pada spanduknya. Atau bahkan keberadaan rumah makannya akan disuruh tutup atau pindah sejauh mungkin dengan alasan banyak umat muslim disekitanya. Di mall juga banyak umat muslim sliweran lalu dengan alasan yg sama mereka mendesak pemerintah untuk melarang usaha restoran daging babi di mall. Maksud saya dengan penerapan hukum negara dengan syariat Islam akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk membatasi kebebasan umat lain dengan alasan mayoritas umat. Jadi menurut  saya bukan ideologinya yg diganti melainkan manusia pelaksana hukumnya yang diganti. Jadi cukup sudah pembahasan ini sampai disini.......kalo ada yang kurang puas silahkan lanjutt......nah loh......
Iman dan harapan akan hilang tapi Kasih adalah kekal.

Offline Pecinta Ibadah

  • FIK - Senior
  • ****
  • Posts: 271
  • Reputation Power:
  • Laa Ilaha Ilallah
  • Denominasi: MUSLIM
Re: JIKA Indonesia menjadi Daulah Islamiyah
« Reply #119 on: November 04, 2012, 11:11:00 AM »
Pembayaran jizyah bagi non-muslim yang tinggal di negara Islam apakah menunjukkan kesetaraan antara Muslim dan non-muslim?

jika KESETARAAN diasumsikan KEADILAN maka saya jawab IYA.
Yesus adalah "GURU", Muhammad adalah "Pemimpin" mereka adalah "Manusia-manusia terbaik"